Ratusan CPNS Mengundurkan Diri – Inilah Alasan Sebenarnya Mengapa Ratusan CPNS Memilih Mengundurkan Diri!

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri – Calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah ramai-ramai mengajukan pengunduran diri meski telah lulus seleksi dan siap diangkat sebagai abdi negara. Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa sekitar 100 orang CPNS telah mengundurkan diri dari total 112.513 peserta yang lulus seleksi dan siap memasuki tahap penetapan. Satya Pratama, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, menyebutkan bahwa ketidaksesuaian gaji dan lokasi penempatan adalah alasan utama yang membuat sejumlah CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri. “Mayoritas berbicara soal gaji, dan beberapa juga menyebutkan soal lokasi. Banyak yang mendapatkan penempatan yang jauh,” ujar Satya kepada detikcom pada Jumat (27/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 mengatur besaran gaji pokok PNS, yang berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200, tergantung pada golongan. Belum termasuk sejumlah tunjangan yang dapat diterima oleh PNS setiap bulannya. Berikut adalah daftar gaji PNS berdasarkan golongannya: Golongan I: Golongan II: Golongan III: Golongan IV: Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Tunjangan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Tunjangan kinerja, misalnya, ditentukan berdasarkan peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tunjangan kinerja tertinggi, yaitu Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27, dan tunjangan terendahnya adalah Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4. Tunjangan istri/suami dan anak diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, dengan besaran 5% dan 2% dari gaji pokok, masing-masing. Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018, dengan besaran Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari, tergantung pada golongan. Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural dan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Sementara itu, tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006. Semua tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan pensiun PNS. Program 30 Day Challenge untuk CPNS 2023 “Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟 📋 Cara Membeli dengan Mudah: Mau berlatih Soal-soal CPNS 2023? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2023 Sekarang juga!!