Tahapan tes CPNS mencakup proses seleksi mulai dari pemeriksaan administrasi, ujian kompetensi, hingga pengumuman kelulusan. Setiap tahap memiliki ketentuan yang harus dipenuhi peserta.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat 3 tahapan utama seleksi CPNS, yaitu administrasi, SKD, dan SKB. Ketentuan tersebut menjadi acuan, sedangkan jadwal CPNS 2026 tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Urutan Tahapan Seleksi CPNS dari Awal sampai Akhir
Dalam regulasi pengadaan PNS, terdapat tiga tahapan seleksi utama. Namun, proses penerimaan CPNS secara keseluruhan memiliki sejumlah kegiatan tambahan hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berikut urutan yang dapat dijadikan gambaran.
| Urutan | Tahapan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Pengumuman formasi | Pemerintah dan instansi mengumumkan kebutuhan pegawai |
| 2 | Pendaftaran SSCASN | Pelamar memilih formasi dan mengunggah dokumen |
| 3 | Seleksi administrasi | Panitia memeriksa kesesuaian dokumen dan persyaratan |
| 4 | Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | Peserta mengerjakan TWK, TIU, dan TKP |
| 5 | Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) | Peserta mengikuti tes sesuai kompetensi jabatan |
| 6 | Integrasi nilai | Panitia menggabungkan hasil SKD dan SKB |
| 7 | Pengumuman kelulusan | Instansi mengumumkan hasil akhir seleksi |
| 8 | Pemberkasan dan penetapan NIP | Peserta yang dinyatakan lulus mengikuti proses administrasi kepegawaian |
Dalam pelaksanaannya, terdapat masa sanggah pada tahapan yang diatur pemerintah. Peserta juga harus memperhatikan jadwal yang diumumkan instansi karena waktu pelaksanaan setiap kegiatan dapat berbeda.
Perlu dipahami bahwa pendaftaran, pengumuman, dan pemberkasan merupakan bagian dari rangkaian pengadaan CPNS, sedangkan tiga tahapan seleksi utamanya adalah administrasi, SKD, dan SKB.
Baca juga Tahapan Tes CPNS 2026 Persiapan Matang Hadapi Persaingan Ketat!
3 Tahapan Tes CPNS yang Harus Dilalui Peserta

Ketiga tahapan seleksi memiliki tujuan penilaian berbeda. Peserta harus memenuhi ketentuan masing-masing tahapan sebelum dapat melanjutkan proses berikutnya.
1. Seleksi Administrasi CPNS
Seleksi administrasi merupakan pemeriksaan awal untuk memastikan pelamar memenuhi persyaratan jabatan dan melampirkan dokumen sesuai ketentuan instansi.
Pada tahap ini, panitia mencocokkan data pendaftaran dengan dokumen yang diunggah peserta.
Beberapa berkas yang umumnya diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah pendidikan
- Transkrip nilai
- Pasfoto
- Surat lamaran
- Surat pernyataan
- Dokumen pendukung sesuai formasi
Jenis dan format dokumen dapat berbeda antarinstansi. Oleh karena itu, peserta perlu mengikuti pengumuman resmi instansi yang dipilih.
Pelamar yang memenuhi persyaratan akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, peserta dengan dokumen yang tidak sesuai dapat memperoleh status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pemerintah juga menyediakan mekanisme sanggah sesuai ketentuan. Masa sanggah bukan kesempatan untuk mengganti seluruh dokumen yang keliru sejak awal pendaftaran.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Peserta yang memenuhi ketentuan administrasi dapat melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan calon aparatur sipil negara.
Pada pola seleksi CPNS 2024, SKD terdiri dari tiga jenis tes.
| Materi SKD | Jumlah Soal | Nilai Maksimal |
|---|---|---|
| Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) | 30 | 150 |
| Tes Intelegensia Umum (TIU) | 35 | 175 |
| Tes Karakteristik Pribadi (TKP) | 45 | 225 |
| Total | 110 | 550 |
Durasi pengerjaan SKD untuk kebutuhan umum pada pola tersebut adalah 100 menit.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK menilai pemahaman peserta mengenai nilai kebangsaan, termasuk nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural. Bentuk pertanyaannya berkaitan dengan penalaran, kemampuan analisis, hubungan kata, perhitungan, dan pola gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP mengukur karakteristik perilaku yang relevan dengan pekerjaan ASN, seperti pelayanan publik, profesionalisme, kemampuan bekerja sama, dan sikap dalam menghadapi situasi kerja.
Pada CPNS 2024, nilai ambang batas untuk kelompok kebutuhan umum ditetapkan sebagai berikut.
| Materi | Nilai Ambang Batas |
|---|---|
| TWK | 65 |
| TIU | 80 |
| TKP | 166 |
Nilai tersebut mengacu pada KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024. Kelompok kebutuhan khusus dapat memiliki ketentuan berbeda.
Selain memenuhi ambang batas yang berlaku, peserta harus memenuhi ketentuan pemeringkatan agar dapat melanjutkan ke SKB. Dengan demikian, mencapai passing grade saja tidak otomatis menjamin peserta lolos ke tahap berikutnya.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bertujuan mengukur kesesuaian kompetensi peserta dengan jabatan yang dilamar.
Contohnya, pelamar jabatan bidang pendidikan dapat menghadapi materi yang berbeda dari pelamar bidang keuangan, administrasi, atau teknologi informasi.
Pada pola CPNS 2024, SKB dapat dilaksanakan melalui CAT BKN dan, untuk instansi tertentu, tes tambahan sesuai ketentuan.
| Bentuk SKB | Keterangan |
|---|---|
| SKB CAT BKN | Tes kompetensi bidang menggunakan sistem komputer |
| Wawancara | Penilaian kompetensi atau kesesuaian dengan jabatan jika ditetapkan instansi |
| Psikotes | Tes psikologis tambahan jika diperlukan |
| Tes praktik kerja | Mengukur keterampilan teknis sesuai jabatan |
| Tes kesehatan atau kesamaptaan | Dapat berlaku pada jabatan tertentu sesuai ketentuan |
| Tes bahasa asing | Dapat diberlakukan untuk kebutuhan jabatan tertentu |
Pelaksanaan SKB non-CAT bergantung pada instansi dan jabatan. Oleh karena itu, peserta harus memeriksa pengumuman materi pokok serta mekanisme SKB dari instansi yang dilamar.
Baca juga Materi Tes SKB CPNS Panduan Lengkap dan Strategi Sukses
Perhitungan Nilai SKD dan SKB dalam Kelulusan CPNS
Setelah peserta menyelesaikan SKD dan SKB, panitia melakukan integrasi nilai untuk menentukan hasil akhir seleksi.
Pada ketentuan seleksi CPNS 2024, bobot integrasi kedua ujian adalah:
- SKD sebesar 40%
- SKB sebesar 60%
Sebagai ilustrasi sederhana, berikut gambaran penggabungan nilai yang sudah dinormalisasi sesuai skala penilaian.
| Komponen | Nilai Ilustrasi | Bobot | Kontribusi |
|---|---|---|---|
| SKD | 80 | 40% | 32 |
| SKB | 90 | 60% | 54 |
| Nilai akhir | 86 |
Contoh tersebut hanya menjelaskan cara kerja pembobotan secara sederhana, bukan perhitungan resmi nilai CAT peserta. Pengolahan nilai sebenarnya mengikuti mekanisme integrasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan tes tambahan apabila berlaku.
Setelah Lulus SKD dan SKB, Tahap Berikutnya
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir masih perlu menyelesaikan proses administrasi kepegawaian.
Rangkaian tersebut dapat meliputi:
- Pengumuman hasil akhir dan masa sanggah sesuai jadwal
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Pengunggahan dokumen pemberkasan
- Verifikasi berkas
- Usulan penetapan NIP CPNS
- Penerbitan keputusan pengangkatan sesuai ketentuan
Kelulusan seleksi akhir dan pengangkatan sebagai CPNS merupakan proses yang saling berkaitan, tetapi bukan kegiatan yang berlangsung bersamaan.
Jadwal dan Portal Resmi Tahapan Tes CPNS 2026
Per 14 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal nasional penerimaan CPNS umum 2026 melalui SSCASN. Informasi seleksi Sekolah Kedinasan 2026 yang tersedia di BKN merupakan program berbeda dan tidak dapat dijadikan jadwal CPNS umum.
Sebagai gambaran, berikut rentang pelaksanaan pada seleksi CPNS 2024.
| Tahapan | Jadwal CPNS 2024 |
|---|---|
| Pendaftaran | 20 Agustus–10 September 2024 setelah perpanjangan |
| Seleksi administrasi | Agustus–September 2024 |
| Pelaksanaan SKD | 16 Oktober–14 November 2024 |
| Pengumuman hasil SKD | 17–19 November 2024 |
| SKB non-CAT | 20 November–17 Desember 2024 |
| SKB CAT | 9–20 Desember 2024 |
| Integrasi nilai SKD dan SKB | 17 Desember 2024–4 Januari 2025 |
| Pengumuman hasil akhir | 5–12 Januari 2025 |
Portal Resmi untuk Memantau Seleksi CPNS

Calon peserta dapat memeriksa informasi terbaru melalui portal resmi berikut.
- SSCASN BKN — Pendaftaran dan informasi seleksi ASN
- Badan Kepegawaian Negara — Pengumuman dan informasi teknis seleksi
- CAT BKN — Informasi sistem ujian CAT
- Simulasi CAT BKN — Pengenalan sistem ujian berbasis komputer
- Kementerian PANRB — Kebijakan pengadaan ASN
- JDIH Kementerian PANRB — Dokumen peraturan seleksi
Baca juga Tahapan CPNS Sampai Lulus Panduan Lengkap dari Pendaftaran hingga Pengangkatan
Kesimpulan
Tahapan tes CPNS terdiri dari tiga tahap seleksi utama, yaitu administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah itu, panitia mengintegrasikan nilai kedua tes kompetensi untuk menentukan kelulusan akhir.
Berdasarkan ketentuan CPNS 2024, SKD terdiri dari 110 soal TWK, TIU, dan TKP dalam waktu 100 menit. Sementara itu, SKB mengukur kompetensi sesuai jabatan dan memiliki bobot 60% dalam penilaian akhir.
Calon peserta perlu memahami seluruh alur, termasuk pendaftaran, pengumuman hasil, masa sanggah, dan pemberkasan. Untuk seleksi CPNS 2026, jadwal dan ketentuan teknis terbaru tetap harus mengikuti pengumuman resmi pemerintah melalui SSCASN dan instansi terkait.




