Daftar PPPK Tidak Bisa Daftar CPNS – Membuka gerbang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) ibarat membuka peluang emas untuk membangun karir yang stabil dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Namun, ditengah semangatmu untuk meraih cita-cita mulia ini, muncul pertanyaan yang mengusik pikiranmu: Benarkah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak bisa daftar CPNS?
Mari kita telusuri jawabannya!
Memahami Regulasi PPPK dan CPNS
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami regulasi yang mendasari status PPPK dan CPNS. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PPPK mengatur tentang pengangkatan, pemindahan, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, pemberhentian, dan jaminan kesejahteraan PPPK.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen CPNS mengatur tentang pengangkatan, pemindahan, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, pemberhentian, dan jaminan kesejahteraan CPNS.
Kedua regulasi ini memiliki beberapa perbedaan mendasar, seperti:
- Status Kepegawaian: PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan CPNS adalah pegawai tetap negara.
- Sumber Pendanaan: Gaji PPPK dibebankan pada APBD, sedangkan gaji CPNS dibebankan pada APBN.
- Pensiun: PPPK berhak atas pensiun, namun manfaatnya berbeda dengan CPNS.
Ketentuan PPPK Mendaftar CPNS: Antara Fakta dan Mitos
Fakta:
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membolehkan PPPK untuk mengikuti seleksi pengadaan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, dalam keterangannya tahun 2023, menyatakan bahwa PPPK yang telah diangkat tidak dianjurkan untuk melamar CPNS.
- Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya tahun 2023, menyatakan bahwa prioritas pengadaan CPNS adalah untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong dan belum ada PPPKnya.
Mitos:
- Mitos yang beredar adalah bahwa PPPK tidak boleh mendaftar CPNS karena statusnya yang berbeda.
- Mitos ini tidak sepenuhnya benar, karena regulasi yang mengatur PPPK membolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS.
- Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh PPPK sebelum mendaftar CPNS, seperti masa kerja dan jabatan yang dilamar.
Pertimbangan Penting bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS
Sebelum memutuskan untuk mendaftar CPNS, PPPK perlu mempertimbangkan beberapa hal penting, yaitu:
- Masa Kerja: PPPK yang ingin mendaftar CPNS harus memenuhi syarat masa kerja tertentu.
- Jabatan yang Dilamar: PPPK yang ingin mendaftar CPNS harus memastikan bahwa jabatan yang dilamar sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
- Konsekuensi Pengunduran Diri: Jika PPPK diterima sebagai CPNS, maka statusnya sebagai PPPK akan diberhentikan.
- Kebutuhan Instansi: PPPK yang ingin mendaftar CPNS harus memastikan bahwa instansi yang dituju memang membutuhkan tenaga dengan keahliannya.
Memahami Perbedaan PPPK dan CPNS
Membuka gerbang pengabdian sebagai abdi negara melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan cita-cita mulia bagi banyak orang. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua status kepegawaian ini.
Mari kita telusuri perbedaannya!
1. Status Kepegawaian
Perbedaan paling fundamental terletak pada status kepegawaian.
- CPNS: Diangkat sebagai pegawai tetap negara dan memiliki status kepegawaian yang lebih kuat.
- PPPK: Diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan memiliki status kontrak dengan jangka waktu tertentu.
2. Pengangkatan dan Pemberhentian
Proses pengangkatan dan pemberhentian pun berbeda:
- CPNS: Melalui seleksi yang ketat dan diberhentikan dengan pensiun setelah mencapai usia pensiun.
- PPPK: Diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan dapat diberhentikan jika kontrak berakhir, tidak memenuhi syarat, atau melakukan pelanggaran.
3. Gaji dan Tunjangan
Sistem penggajian dan tunjangan pun berbeda:
- CPNS: Menerima gaji dan tunjangan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- PPPK: Menerima gaji dan tunjangan yang diatur berdasarkan perjanjian kerja dan besarannya dapat bervariasi tergantung instansi dan jabatan.
4. Pengembangan Karier
Peluang pengembangan karier pun memiliki perbedaan:
- CPNS: Memiliki peluang yang lebih luas untuk naik pangkat dan jabatan berdasarkan sistem karier yang berlaku.
- PPPK: Memiliki peluang pengembangan karier yang lebih terbatas dan kenaikan pangkat/jabatan bergantung pada perjanjian kerja dan kebijakan instansi.
5. Jaminan Kesejahteraan
Jaminan kesejahteraan pun berbeda:
- CPNS: Mendapatkan jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan tunjangan hari tua setelah purna tugas.
- PPPK: Mendapatkan jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua sesuai dengan perjanjian kerja, tanpa jaminan pensiun seperti CPNS.
6. Masa Kerja dan Usia Pensiun
Masa kerja dan usia pensiun pun memiliki perbedaan:
- CPNS: Memiliki masa kerja minimal 15 tahun dan usia pensiun tergantung pada jenis kelamin dan golongan pangkat.
- PPPK: Memiliki masa kerja sesuai dengan perjanjian kerja dan usia pensiun ditentukan oleh instansi pemberi kerja.
7. Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban sebagai ASN pun memiliki perbedaan:
- CPNS: Memiliki hak dan kewajiban yang lebih luas sebagai ASN, diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- PPPK: Memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja, umumnya lebih terbatas dibandingkan CPNS.
8. Mobilitas
Mobilitas antar instansi pun berbeda:
- CPNS: Memiliki peluang mutasi atau pindah ke instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- PPPK: Memiliki mobilitas yang lebih terbatas dan mutasi hanya dimungkinkan dalam lingkup instansi pemberi kerja.
Persiapan Matang Menyambut Peluang CPNS bagi PPPK
Bagi PPPK yang ingin memanfaatkan peluang untuk mendaftar CPNS, berikut beberapa persiapan yang dapat dilakukan:
- Pelajari regulasi terbaru terkait seleksi CPNS untuk PPPK.
- Pelajari materi dan format soal yang akan diujikan dalam seleksi CPNS.
- Berlatih soal-soal CPNS untuk meningkatkan kemampuan menjawab soal.
- Meningkatkan kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Mempersiapkan mental dan fisik untuk mengikuti seleksi CPNS.
Baca juga : Apakah Soal CPNS Sama Semua? Simak Penjelasannya!
Membuka gerbang CPNS bagi PPPK memang terbuka, namun perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk mendaftar. Pertimbangkan masa kerja, jabatan yang dilamar, konsekuensi pengunduran diri, dan kebutuhan instansi. Jika kamu yakin ingin mendaftar CPNS, persiapkan diri dengan matang dan ikuti semua proses seleksi dengan disiplin.
Semoga bermanfaat!
Program Premium CPNS 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “CPNS2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2024!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2024 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2024
- Ratusan Latsol CPNS 2024
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2024
- dan masih banyak lagi yang lainnya