Beda CPNS dan PPPK – Pada tahun 2023, pilihan karir di sektor pemerintah semakin bervariasi dengan keberadaan dua jalur kepegawaian: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). berikut adalah panduan untuk membantu Anda memahaminya.
Status Kepegawaian
PNS: Merupakan karyawan tetap di entitas pemerintah, yang mendapatkan nomor kepegawaian nasional dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam kepegawaian.
PPPK: Mereka adalah pekerja kontrak dalam pemerintah, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menempati posisi tertentu sesuai kebutuhan instansi.
Karir dan Promosi
PNS: Memiliki peluang untuk memperoleh promosi sampai ke posisi kepemimpinan tertinggi di instansi mereka.
PPPK: Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014, Pasal 99, PPPK tidak otomatis memenuhi syarat untuk menjadi PNS. Oleh karena itu, promosi jabatan bagi PPPK lebih menantang dan umumnya memerlukan proses lelang jabatan terbuka atau open bidding.
Program 50 Day Challenge untuk CPNS 2023
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “CPNS2023” untuk mendapat diskon sebesar Rp 20,000.
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Hak dan Keamanan Kerja
PNS: Sebagai pegawai tetap, PNS memperoleh beragam hak termasuk jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan kesempatan untuk pengembangan kompetensi yang diatur oleh pemerintah.
PPPK: Memiliki hak yang lebih terbatas, biasanya mencakup cuti, perlindungan, dan beberapa jenis pengembangan kompetensi saja.
Pendapatan
PNS: Gaji dan tunjangan PNS diatur oleh hukum dan didasarkan pada golongan mereka.
PPPK: Gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan variasi berdasarkan golongan.
Masa Pensiun
PNS: Administratif PNS biasanya pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan para pejabat senior bisa pensiun pada usia 60 tahun.
PPPK: Tidak ada ketentuan pasti tentang masa pensiun karena berstatus kontrak. Durasi kerja bisa sesingkat satu tahun atau lebih, tergantung pada kebutuhan instansi dan kesepakatan antara kedua pihak.
Semoga panduan ini bisa membantu Anda dalam menentukan pilihan antara menjadi PNS atau PPPK.