Usia Maksimal CPNS

Usia Maksimal CPNS – Catat! Ini Batas Usia Maksimal Pendaftar CPNS 2023

Usia Maksimal CPNS – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah resmi dibuka. Bagi mereka yang berminat menjadi PNS atau ASN, ini adalah kesempatan yang sangat baik.

CPNS adalah salah satu jalur untuk menjadi pegawai negeri sipil di Indonesia. Prosesnya melibatkan serangkaian tahapan seleksi, seperti ujian tertulis, ujian kompetensi, wawancara, dan tes kesehatan.

Proses seleksi CPNS sering kali sangat kompetitif, karena banyak orang bersaing untuk mendapatkan posisi sebagai pegawai negeri sipil di berbagai lembaga pemerintah. Posisi yang tersedia sangat beragam, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan berbagai posisi teknis lainnya.

Sebelum mendaftar CPNS 2023, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti memastikan bahwa jurusan pendidikan Anda sesuai dengan persyaratan pendidikan untuk jabatan yang Anda inginkan. Selain itu, Anda juga perlu memahami batasan usia untuk pendaftar CPNS 2023.

Jadi, berapa batasan usia minimal dan maksimal untuk pendaftar CPNS 2023? Batasan usia ini penting karena jika Anda melebihi batas usia atau belum mencukupi usia yang ditetapkan, Anda tidak dapat melamar jabatan yang tersedia.

Untuk CPNS, usia minimal adalah 18 tahun dan usia maksimal adalah 35 tahun. Sedangkan untuk PPPK, usia minimal adalah 20 tahun dan usia maksimal adalah 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun untuk jabatan tersebut.

Ini berarti bahwa usia minimal pendaftar CPNS 2023 adalah 18 tahun, tetapi persyaratan usia ini dapat berbeda-beda di beberapa instansi. Misalnya, di Pemprov Jabar, usia minimal adalah 20 tahun. Sementara itu, usia maksimal untuk mendaftar CPNS bervariasi tergantung pada jabatan yang Anda lamar. Di Pemprov Jabar, usia maksimal untuk CPNS dan PPPK adalah 57 tahun.

Sebelum Anda mendaftar CPNS atau PPPK tahun 2023, pastikan untuk memahami batasan usia yang berlaku untuk posisi yang Anda inginkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang diberikan.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023 dan akan berlangsung hingga 9 Oktober mendatang. Untuk lebih lanjut, Anda dapat mengakses link pendaftaran CPNS di situs resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id/.

Dari situs resmi BKN, pemerintah akan membuka total 572.496 formasi untuk ASN 2023, yang akan dibagi antara CPNS dan PPPK. Untuk mengecek formasi CPNS yang tersedia, Anda dapat mengakses situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Program 50 Day Challenge untuk CPNS 2023

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “CPNS2023” untuk mendapat diskon sebesar Rp 20,000.
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Selain itu, Anda juga dapat melihat formasi yang dibutuhkan oleh instansi atau kementerian tertentu melalui link yang tersedia di bawah ini:

  1. KPK: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
  2. Kementerian ESDM: https://casn.esdm.go.id/
  3. Kemenkum HAM: https://cpns.kemenkumham.go.id/
  4. Kemenag: https://casn.kemenag.go.id/
  5. Mahkamah Agung: https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
  6. Kejaksaan Agung: https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
  7. BRIN: https://casn.brin.go.id/
  8. BIN: http://sscasn.bin.go.id/
  9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  10. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
  11. Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id
  12. Kementerian Sosial (Kemensos): https://cpns.kemensos.go.id/
  13. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/
  14. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
  15. Kementerian Pertahanan (Kemenhan): https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns
  16. Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main
  17. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/
  18. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://infocasn.kemendagri.go.id/
  19. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas): https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns
  20. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian): https://rekrutmen.ekon.go.id

Anda dapat menggunakan dua cara untuk memeriksa formasi CPNS 2023, yaitu melalui situs resmi SSCASN BKN atau melalui situs instansi/kementerian yang bersangkutan sesuai dengan pilihan Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *