Beda CPNS Dan PNS – Proses rekrutmen resmi untuk posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 telah dimulai, membuka peluang untuk bergabung dengan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Apabila berhasil melewati proses seleksi, kandidat akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, apakah Anda mengetahui perbedaan antara CPNS dan PNS? Berikut ulasannya.
- Status Kepegawaian
Dari segi status kepegawaian, CPNS dan PNS memiliki perbedaan mendasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PNS merupakan pegawai yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan menerima gaji sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, CPNS masih dalam status calon pegawai tetap dan harus menjalani masa percobaan selama satu tahun. Kedua status ini memiliki Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) yang valid. - Masa Kerja
PNS memiliki batas usia pensiun yang bervariasi sesuai jabatan atau golongan, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017. Di sisi lain, CPNS memiliki masa kerja atau percobaan selama satu tahun, yang melibatkan proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. - Tugas
Perbedaan lainnya terletak pada tugas masing-masing. Tugas CPNS adalah menjalani masa percobaan dengan pendidikan dan pelatihan, sementara PNS memiliki tanggung jawab administratif hingga pelayanan negara dan masyarakat sesuai posisi, jabatan, dan golongannya. - Hak Cuti
Dalam hal hak cuti, CPNS hanya mendapat hak cuti tahunan setelah bekerja minimal satu tahun, sedangkan PNS berhak atas berbagai jenis cuti sesuai syarat yang telah ditentukan dalam PP 11/2017. - Gaji
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, di mana PNS menerima gaji 100% dari gaji pokok yang berlaku, sedangkan CPNS hanya menerima 80%. Pengalaman kerja dapat mempengaruhi penentuan gaji pokok CPNS. - Tunjangan
Mirip dengan gaji, CPNS hanya menerima tunjangan sebesar 80% dari jumlah yang diterima PNS. Adapun jenis tunjangan yang berhak diterima oleh CPNS meliputi tunjangan keluarga, umum, dan kinerja.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat terkait perbedaan antara CPNS dan PNS.
Program 30 Day Challenge untuk CPNS 2023
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “CPNS2023” untuk mendapat diskon sebesar Rp 20,000.
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.