Berapa Pensiunan PNS Golongan 4B – Pensiun menjadi topik hangat, terutama bagi ASN yang mendekati masa akhir tugas. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah berapa pensiunan PNS Golongan 4B setiap bulannya.
Banyak yang belum tahu bahwa berapa pensiunan PNS Golongan 4B dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari masa kerja hingga tunjangan yang melekat.
Dengan memahami berapa pensiunan PNS Golongan 4B, kamu bisa merencanakan masa depan dengan lebih bijak dan tenang. Jadi, yuk cari tahu selengkapnya soal berapa pensiunan PNS Golongan 4B dan siapkan strategi keuanganmu sejak sekarang!
Uang Pensiun PNS: Besaran Tiap Golongan yang Perlu Kamu Tahu
Besaran dana pensiun yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan oleh tingkatan atau golongan terakhir saat mereka aktif bekerja.
Berdasarkan pembaruan dari Kementerian Keuangan per Maret 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan pensiun sebesar 12 persen bagi para pensiunan ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk juga TNI dan Polri.
Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum penggajian pensiunan.
Berikut ini adalah rincian nominal dana pensiun PNS berdasarkan golongan terakhir yang mereka emban sebelum purna tugas:
Golongan I – Awal Langkah sebagai Abdi Negara
Bagi PNS yang pensiun di Golongan I, nominal pensiunan mereka memang relatif rendah, karena biasanya golongan ini dihuni oleh tenaga kerja non-struktural atau staf pelaksana di instansi pemerintah.
- Golongan IA: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp1.960.200
- Golongan IB: Antara Rp1.748.100 sampai Rp2.773.300
- Golongan IC: Berkisar Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- Golongan ID: Dari Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
Golongan II – Naik Level, Tambah Penghasilan
PNS yang mencapai Golongan II biasanya sudah menjalani pelatihan jabatan atau memiliki pengalaman kerja yang lebih lama. Walau masih tergolong sebagai jabatan pelaksana, namun nominal pensiunnya lebih baik dari Golongan I.
- Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp1.960.200
- Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.077.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.378.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III – Profesional Muda dengan Tanggung Jawab Lebih
Sebagian besar guru, dosen, dan fungsional muda lainnya berada di Golongan III. Pensiunan dari golongan ini mulai menunjukkan angka yang signifikan dan memberikan jaminan hidup yang lebih stabil.
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.060
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.792.000
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.806.600
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.296.000
Golongan IV – Puncak Karier PNS, Pensiun Maksimal
Bagi yang pensiun dari Golongan IV, inilah puncak tertinggi dalam jenjang ASN. Umumnya, mereka pernah menjabat sebagai pejabat struktural, kepala dinas, atau tenaga fungsional utama. Dana pensiun yang diterima dari golongan ini tentu jauh lebih besar.
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.000
- Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca juga: Kapan Pembukaan Tes CPNS 2025? Ini Bocorannya!
PNS dan PPPK: Mirip Tapi Tak Sama

Banyak calon pendaftar ASN masih bingung membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun keduanya berada di bawah payung ASN, sistem kerja, hak, dan status hukum mereka tidaklah identik. Perbedaan ini penting dipahami sejak awal agar tidak salah langkah saat mendaftar.
1. Status Kepegawaian: Tetap vs Kontrak
Perbedaan pertama terletak pada ikatan kerja. PNS direkrut sebagai pegawai tetap negara dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional. Mereka diangkat langsung oleh pejabat kepegawaian dan statusnya permanen, selama tak ada pelanggaran berat.
Sebaliknya, PPPK direkrut berdasarkan kontrak kerja. Mereka tetap berada dalam sistem ASN, namun diangkat dengan kesepakatan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi. Masa kerja mereka pun memiliki batas waktu, tergantung dari kontrak yang disepakati.
2. Hak dan Fasilitas yang Didapat
Bagi para calon ASN, memahami hak yang akan diperoleh sangat krusial. PNS memiliki hak lengkap mulai dari gaji, tunjangan, cuti, fasilitas negara, jaminan hari tua, pensiun, sampai peluang pengembangan kompetensi.
Berbeda dengan PPPK yang tidak menerima jaminan hari tua maupun pensiun. Namun, PPPK tetap mendapatkan hak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kerja, dan pengembangan keahlian. Menariknya, jam pengembangan kompetensi PPPK justru sedikit lebih tinggi dibanding PNS, yaitu 24 jam pelajaran per tahun, sedangkan PNS hanya 20 jam.
Pemerintah juga menjamin kedua jenis ASN ini dengan perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, bantuan hukum, dan jaminan kematian.
3. Jabatan dan Jenjang Karier
PNS memiliki peluang untuk menduduki berbagai jabatan struktural maupun fungsional. Mereka pun bisa naik pangkat secara berkala seiring waktu dan prestasi kerja.
Sementara PPPK umumnya hanya mengisi jabatan fungsional saja, tanpa jenjang karier seperti PNS. Karena statusnya bukan pegawai tetap, PPPK tidak mengalami kenaikan pangkat dan tidak memiliki jalur promosi jabatan struktural di dalam instansi pemerintah.
4. Lama Masa Kerja
Jika kamu ingin bekerja hingga pensiun, maka jalur PNS lebih cocok. Masa kerja PNS berlangsung hingga usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk jabatan administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan.
Sebaliknya, PPPK bekerja sesuai masa kontrak yang telah disetujui dalam perjanjian. Umumnya dimulai dari satu tahun dan bisa diperpanjang tergantung evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
5. Alur Seleksi Masuk
Tahapan rekrutmen PNS dan PPPK juga tidak sama. CPNS menjalani dua tahap seleksi yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan peserta harus berusia 18–35 tahun.
Sedangkan proses seleksi PPPK mencakup empat aspek penilaian: kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara. Usia pendaftar PPPK lebih fleksibel, yaitu mulai dari 20 hingga 59 tahun.
Baca juga: Kapan Tes CPNS Tahun 2025? Cek Tanggalnya!
Ragam Tunjangan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Selain gaji pokok sebagai bentuk kompensasi utama, pegawai negeri sipil mendapatkan berbagai bentuk tunjangan resmi yang diatur oleh regulasi pemerintah. Setiap jenis tunjangan ini memiliki syarat dan ketentuan khusus, serta ditujukan untuk mendukung kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN). Berikut ini penjabaran lengkapnya:
1. Tunjangan untuk Anak
Setiap PNS berhak mendapatkan tunjangan anak, termasuk bagi anak angkat, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Anak yang dimaksud harus belum menikah, tidak memiliki penghasilan, serta berada di bawah usia 21 tahun dan masih menjadi tanggungan orang tua. Namun, bila anak tersebut masih menempuh pendidikan, tunjangan bisa diperpanjang hingga anak berumur 25 tahun.
Nilai tunjangan ini sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batas maksimal tiga anak—terdiri dari dua anak kandung dan satu anak angkat. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan yang sudah lama diterapkan oleh pemerintah.
2. Tunjangan Konsumsi Harian
PNS juga memperoleh tunjangan makan sesuai golongan, sebagaimana tercantum dalam regulasi keuangan negara. Golongan I dan II menerima Rp35.000 per hari, sedangkan golongan III mendapat Rp37.000 per hari. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab kerja serta klasifikasi golongan.
3. Tunjangan Struktural atau Jabatan
PNS yang menduduki posisi struktural memiliki hak atas tunjangan jabatan sesuai dengan tingkatan eselon. Misalnya, pegawai pada eselon IV/A memperoleh Rp360.000 per bulan, sementara eselon IV/B menerima Rp490.000. Untuk posisi yang lebih tinggi seperti eselon III/A, tunjangannya bisa mencapai lebih dari satu juta rupiah, bahkan hingga Rp5.500.000 bagi mereka yang menduduki eselon IA. Penentuan jumlah tunjangan ini diatur dalam peraturan presiden.
4. Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)
PNS yang telah menikah mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok. Namun, apabila kedua pasangan sama-sama bekerja sebagai ASN, maka hanya satu pihak yang berhak menerima tunjangan ini, yaitu yang memiliki gaji pokok lebih besar. Aturan tersebut merujuk pada perubahan kebijakan terkait sistem penggajian ASN yang tertuang dalam peraturan pemerintah.
5. Tunjangan Berbasis Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja, atau dikenal juga sebagai tukin, dihitung berdasarkan pencapaian kerja dan evaluasi jabatan yang dilakukan instansi masing-masing. Penilaian ini mencakup berbagai aspek seperti tanggung jawab kerja, keahlian yang dibutuhkan, tingkat interaksi, dan kompleksitas pekerjaan.
Nilai jabatan ini kemudian dikalikan dengan indeks tertentu. Contohnya, jika sebuah jabatan memiliki nilai 4.000 dan indeks yang digunakan adalah Rp5.000, maka tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp20.000.000. ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak merupakan kelompok yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi, berdasarkan regulasi presiden tahun 2015.
6. Tunjangan untuk Perjalanan Dinas
Saat menjalankan tugas di luar kota, mengikuti pelatihan, atau menjalani kegiatan lebih dari delapan jam di dalam kota, ASN memperoleh tunjangan perjalanan dinas. Anggaran perjalanan ini telah disesuaikan berdasarkan standar biaya tahun 2024 dan dihitung menurut lokasi penugasan.
Provinsi seperti Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan memberikan tunjangan perjalanan dinas tertinggi. Misalnya, Rp230.000 per hari untuk tugas dalam kota, dan Rp580.000 per hari jika berada di luar kota. Jika perjalanan bertujuan untuk mengikuti pelatihan dalam negeri, ASN di provinsi tersebut menerima Rp170.000 per hari.
Baca juga: P3K Perawat 2025, Kamu Jangan Sampai Ketinggalan Info!
Mengetahui besaran pensiunan PNS Golongan 4B menjadi hal penting, apalagi bagi ASN yang telah lama mengabdi dan kini mendekati masa pensiun. Dengan nominal yang bisa mencapai hingga Rp4.377.800 per bulan, tentunya dana pensiun ini sangat berguna untuk menopang kehidupan pasca-kerja.
Apalagi, tunjangan tambahan seperti tunjangan anak, pasangan, dan jabatan semakin melengkapi hak yang diterima para purna ASN. Namun, semua itu bergantung pada masa kerja, jabatan terakhir, dan kebijakan pemerintah yang terus berkembang, seperti kenaikan tunjangan pensiun terbaru sebesar 12% yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk para calon ASN, baik PNS maupun PPPK, memahami perbedaan hak, status kerja, dan peluang karier sejak awal adalah kunci agar tak salah langkah dalam menentukan pilihan. Walaupun PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, keduanya tetap memiliki posisi strategis dalam pemerintahan. Maka dari itu, persiapkan dirimu sebaik mungkin sejak sekarang.
Sumber:
- https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240821133711-561-1135715/ini-5-perbedaan-pns-dan-pppk-pahami-dulu-sebelum-mendaftar
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7387962/berapa-uang-pensiun-pns-ini-nominal-berdasarkan-golongannya
- https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/pangkat-dan-golongan-pns-gaji-tunjangan
- jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya
📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN