Pangkat Golongan Non PNS – Meskipun sistem kepangkatan identik dengan ASN, ternyata ada struktur serupa yang diterapkan bagi tenaga honorer dan kontrak di instansi pemerintah. Dalam konteks ini, pangkat golongan non PNS menjadi penting untuk memahami bagaimana jenjang karier mereka diatur.
Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai pangkat golongan non PNS, mulai dari penyetaraan tugas hingga relevansinya terhadap sistem kepegawaian nasional yang terus berkembang.
Perbedaan Antara PNS dan Non PNS
Untuk memahami pangkat golongan non PNS, kita perlu terlebih dahulu membedakan antara status kepegawaian PNS dan non PNS.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang ASN, sementara non PNS bisa mencakup pegawai kontrak, dosen tetap non PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga tenaga honorer.
Pegawai non PNS biasanya tidak memiliki jenjang kepangkatan formal seperti halnya PNS. Namun demikian, sistem ini dapat disejajarkan melalui mekanisme tertentu yang disebut inpassing.
Apa itu Inpassing?

Inpassing adalah proses penyetaraan pangkat dan golongan antara pegawai non PNS dengan sistem kepegawaian PNS. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan jenjang karier dan hak profesional kepada pegawai non PNS, terutama yang bekerja di instansi pemerintah, seperti dosen tetap di perguruan tinggi negeri.
Fungsi Inpassing bagi Pegawai Non PNS
Perlu diketahui beberapa fungsinya berikut ini:
- Memberikan pengakuan formal terhadap pengalaman dan jabatan yang telah dijalani.
- Memungkinkan pegawai non PNS mengisi jabatan fungsional yang memerlukan pangkat tertentu.
- Menunjang kenaikan pangkat, angka kredit, dan pemetaan karier secara lebih transparan.
Baca juga: CPNS 2025 Kapan Dibuka? Ini Info Resmi dari MenPAN RB
Persyaratan Inpassing untuk Dosen Non PNS
Proses inpassing atau penyesuaian jabatan dan pangkat bagi dosen non-PNS merupakan terobosan penting dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan mekanisme ini, dosen yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara tetap memperoleh pengakuan resmi atas jenjang jabatan dan angka kredit yang dimiliki. Hal ini memungkinkan mereka untuk tetap meniti karier akademik secara proporsional dan adil.
Syarat Umum Inpassing: Standar Minimal Pengajuan
Pemerintah melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (bagi PTKIN), menetapkan beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi oleh dosen non-PNS untuk bisa mengikuti proses inpassing. Di antaranya:
- Memiliki Jabatan Akademik
Dosen wajib telah memiliki jabatan akademik tetap, seperti Asisten Ahli, Lektor, atau Lektor Kepala, yang dibuktikan dengan SK dari institusi yang berwenang. - Masa Kerja Minimal
Diperlukan pengalaman kerja minimal dua tahun dalam pangkat terakhir. Hal ini menunjukkan adanya stabilitas dan konsistensi dalam kinerja akademik dosen tersebut. - Khusus untuk Dosen Tugas Belajar
Jika dosen sedang atau pernah menjalani tugas belajar (studi lanjut), maka masa kerja minimal menjadi empat tahun di pangkat terakhir. Ketentuan ini mengakui pengaruh tugas belajar terhadap keterbatasan kinerja akademik selama studi.
Dokumen Pendukung: Kunci Penilaian Valid
Proses inpassing sangat mengandalkan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Oleh karena itu, dosen non-PNS wajib mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi Sertifikat Pendidik
Ini menjadi bukti bahwa dosen telah mengikuti dan lulus program sertifikasi dosen (serdos), yang menjadi standar nasional kompetensi tenaga pengajar di perguruan tinggi. - SK Inpassing atau SK Pangkat Terakhir
SK terakhir diperlukan sebagai acuan posisi jabatan dan angka kredit sebelum pengajuan penyesuaian dilakukan. - SK Jabatan Terakhir beserta PAK
Penetapan Angka Kredit (PAK) dari jabatan terakhir menjadi indikator utama dalam menentukan posisi jabatan akademik yang sesuai dengan kinerja dan kontribusi ilmiah dosen. - SK Jabatan Sebelumnya dan PAK-nya
Riwayat pangkat dan angka kredit sebelumnya juga dilampirkan sebagai pelengkap penilaian dan validasi berjenjang. - Penilaian Prestasi Kerja
Evaluasi kinerja dosen selama dua tahun terakhir, umumnya berupa penilaian SKP dan laporan kinerja tridharma perguruan tinggi.
Baca juga: PNS Dapat Gaji Apa Saja? Ini Komponen dan Hak Penghasilannya!
Proses Penilaian: Kombinasi Administrasi dan Substansi
Setelah seluruh dokumen dikumpulkan, proses inpassing akan dinilai oleh tim penilai jabatan fungsional dosen di tingkat LLDikti atau Ditjen Diktiristek. Penilaian ini menitikberatkan pada:
- Konsistensi angka kredit dengan tugas dan tanggung jawab tridharma
- Relevansi output akademik seperti jurnal ilmiah, pengabdian, serta publikasi ilmiah
- Integritas data antara SK jabatan, PAK, dan masa kerja aktual
Jika lulus verifikasi, dosen non-PNS akan memperoleh SK Penyesuaian/Inpassing yang menyatakan posisi jabatan akademik serta besaran angka kredit yang diakui secara nasional.
Pangkat Golongan Non PNS dalam Perspektif Akademik

Dalam konteks akademik, dosen non PNS yang telah menjalani inpassing akan memperoleh pangkat yang setara dengan PNS berdasarkan jabatan akademik dan angka kredit yang dikumpulkan.
Misalnya:
- Dosen dengan jabatan Asisten Ahli dapat disetarakan dengan PNS golongan IIIa.
- Lektor disetarakan dengan IIIb atau IIIc.
- Lektor Kepala setara dengan golongan IVa-IVc.
- Guru Besar bisa mencapai golongan IVd atau IVe.
Baca juga: 5+ Contoh Soal TPA OJK yang Paling Sering Keluar dalam Tes!
Golongan PNS: Gambaran Umum untuk Perbandingan
Untuk menyetarakan pangkat golongan non PNS, perlu memahami struktur pangkat dalam PNS:
- Golongan I: Juru (Ia, Ib, Ic, Id)
- Golongan II: Pengatur (IIa, IIb, IIc, IId)
- Golongan III: Penata (IIIa, IIIb, IIIc, IIId)
- Golongan IV: Pembina (IVa, IVb, IVc, IVd, IVe)
Penyetaraan ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, jabatan, angka kredit, dan masa kerja.
Pangkat Golongan Non PNS dalam Jabatan Fungsional
Bukan hanya dosen, profesi lain seperti peneliti, teknisi, hingga tenaga kesehatan non PNS juga memiliki skema penyetaraan serupa. Mereka yang bekerja di lembaga pemerintah dan memiliki jabatan fungsional bisa memperoleh inpassing ke dalam sistem ASN.
Beberapa contoh penyetaraan:
- Peneliti muda non PNS dapat disetarakan dengan Penata Muda (IIIa)
- Teknisi laboratorium bisa disetarakan dengan Pengatur (IIb atau IIc)
Manfaat Pangkat Golongan Non PNS
Meskipun tidak berstatus sebagai pegawai tetap pemerintah, pegawai non PNS yang memiliki pangkat setara memperoleh berbagai keuntungan:
- Hak untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan karier
- Kesempatan mengisi jabatan struktural/fungsional
- Pengakuan resmi terhadap kompetensi dan pengalaman kerja
- Keseimbangan sistem penggajian dan tunjangan berbasis kelas jabatan
Tantangan Pangkat Non PNS dalam Praktik
Meski demikian, proses penyetaraan pangkat non PNS bukan tanpa kendala. Beberapa isu yang sering dihadapi:
- Ketidakteraturan dalam proses administrasi dan verifikasi dokumen
- Kurangnya sosialisasi dan pemahaman oleh instansi terkait
- Belum meratanya peluang inpassing di semua sektor profesi non PNS
Sistem Pangkat PPPK: Bagian dari Non PNS
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan bentuk kepegawaian non PNS yang kini berkembang pesat. Mereka direkrut melalui seleksi nasional dan ditempatkan pada jabatan fungsional.
Meskipun statusnya bukan PNS, PPPK memiliki skema golongan dan pangkat yang hampir serupa. Dalam sistem ASN, PPPK bisa memiliki jenjang jabatan mulai dari golongan IX hingga XVII, bergantung pada jabatan dan pendidikan terakhir.
Penutup: Masa Depan Pangkat Golongan Non PNS
Keberadaan pangkat golongan non PNS menjadi salah satu bentuk inklusivitas dalam sistem kepegawaian Indonesia. Dengan hadirnya kebijakan inpassing, PPPK, dan skema pengembangan karier untuk pegawai kontrak, negara memberikan ruang setara bagi semua sumber daya manusia, baik PNS maupun non PNS.
Diharapkan ke depan, sistem ini terus diperkuat dengan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan merata agar semua pegawai pemerintah—apa pun status kepegawaiannya—memiliki hak dan pengakuan yang adil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Referensi:
- https://fahum.umsu.ac.id/info/pendaftaran-cpns-2025-terbaru-sudah-dibuka-simak-informasi-lengkapnya/
- https://fahum.umsu.ac.id/info/info-terbaru-bkn-pengangkatan-casn-2024-dipercepat-berikut-jadwal-tmt-cpns-dan-pppk-2024/#:~:text=Peserta%20seleksi%20CPNS%20yang%20lulus,adalah%20pada%201%20Maret%202025.
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7733994/pendaftaran-cpns-2025-jadwal-syarat-hingga-cara-daftarnya
- https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7337101/formasi-cpns-kemenhub-2024-lengkap-syarat-jadwal-dan-cara-daftarnya
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya
📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN