Apakah PNS Pegawai Tetap – Banyak yang masih bertanya-tanya, apakah PNS pegawai tetap dalam sistem kepegawaian negara? Status ini kerap menjadi sorotan karena menyangkut keamanan kerja dan jenjang karier jangka panjang. Jika kamu penasaran apakah PNS pegawai tetap atau tidak, maka kamu perlu memahami lebih dalam perbedaan antara status kontrak dan pengangkatan penuh oleh negara.
Faktanya, tak sedikit yang salah kaprah dalam menjawab pertanyaan apakah PNS pegawai tetap, padahal status ini sangat menentukan hak dan kewajiban pegawai. Untuk menjawab tuntas apakah PNS pegawai tetap dan semua detail penting lainnya, yuk simak penjelasan lengkapnya sekarang!
Mengenal Lebih Dalam: Siapa Sebenarnya ASN Itu?
Menurut landasan hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, istilah Aparatur Sipil Negara atau ASN merujuk pada individu yang mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah, baik dalam status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di lembaga pemerintahan.
Dengan kata lain, semua PNS termasuk dalam kategori ASN, namun tidak semua ASN berstatus PNS. Hal ini karena ASN juga mencakup PPPK, yaitu mereka yang bekerja berdasarkan sistem kontrak dalam lingkup instansi pemerintah.
Keduanya—baik PNS maupun PPPK—wajib mengikuti sistem pengelolaan ASN yang dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia unggul di sektor publik. Pengelolaan ini meliputi berbagai kebijakan dan mekanisme yang bertujuan membentuk profil ASN yang tangguh, jujur, dan netral dari kepentingan politik, serta menjunjung tinggi prinsip anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tujuan akhirnya adalah mencetak Smart ASN, yaitu aparatur yang punya kapabilitas tinggi, terus meningkatkan kompetensinya, dan mampu bertransformasi mengikuti dinamika perubahan zaman demi mewujudkan efektivitas kinerja lembaga negara.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Kementerian Agama? Ada Tunjangannya Juga!
Apa Sih yang Dimaksud dengan ASN?

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup dua kelompok pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diangkat untuk menjalankan tugas di instansi pemerintah. PNS seringkali dianggap setara dengan PPPK, namun kedua kategori ini memiliki banyak perbedaan, mulai dari hak, status kepegawaian, manajemen, hingga proses seleksinya.
1) Perbedaan Status Kepegawaian PNS dan PPPK
Dalam UU No. 5/2014 dijelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional. Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja, sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
2) Hak dan Kewajiban PNS vs PPPK
Baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Keduanya memiliki kewajiban yang serupa, namun dari sisi hak, PNS memperoleh berbagai tunjangan, gaji tetap, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta fasilitas lainnya. Sementara itu, PPPK hanya memperoleh gaji, tunjangan, perlindungan kerja, serta pengembangan kompetensi, tanpa hak jaminan pensiun atau hari tua. Kompetensi kedua jenis pegawai ini juga diwajibkan untuk terus dikembangkan dengan jam pelajaran yang ditentukan, yaitu 20 jam pelajaran untuk PNS dan 24 jam pelajaran untuk PPPK.
3) Manajemen ASN: PNS vs PPPK
Manajemen PNS dan PPPK diatur dengan peraturan yang berbeda. PNS dikelola berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sementara PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Salah satu perbedaan mencolok antara keduanya adalah soal karir. PNS memiliki jalur karir yang terus berkembang, mulai dari jabatan hingga pangkat, sementara PPPK biasanya hanya mengisi posisi fungsional dengan masa kerja yang telah ditentukan dan tanpa jenjang karir. Hal ini juga berhubungan dengan ketiadaan jaminan pensiun untuk PPPK.
4) Masa Kerja PNS dan PPPK
PNS memiliki masa kerja yang sangat panjang, yakni hingga usia pensiun, yang biasanya 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara masa kerja PPPK bergantung pada durasi perjanjian kerja yang telah disepakati, dengan durasi minimum satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan evaluasi kinerja.
5) Proses Seleksi PNS vs PPPK
Proses seleksi bagi PNS dan PPPK pun berbeda. Calon PNS harus berusia antara 18 hingga 35 tahun untuk dapat mengikuti seleksi, yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan untuk PPPK, calon peserta harus berusia antara 20 hingga 59 tahun, dan seleksinya melibatkan kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, serta wawancara.
Meskipun terdapat berbagai perbedaan antara PNS dan PPPK, keduanya tetap memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, ASN harus senantiasa menjaga nilai-nilai dasar yang mendasari budaya kerja mereka agar tetap profesional.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Kementerian Kesehatan? Semua Info Menarik!
Tingkatan dan Kategori Pangkat dalam PNS

Setiap PNS memiliki golongan pangkat yang menentukan jabatan dan tugas mereka. Golongan pangkat ini terbagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan tingkat pendidikan dan tanggung jawab masing-masing. Berikut penjelasannya:
1) Golongan I (Juru)
Golongan pertama dalam PNS disebut dengan pangkat juru. Pada golongan ini, PNS belum diwajibkan untuk memiliki keterampilan teknis khusus. PNS golongan I biasanya berasal dari mereka yang memiliki pendidikan di tingkat dasar, seperti lulusan SD atau SMP. Tugas mereka lebih berfokus pada pekerjaan dasar yang tidak membutuhkan keahlian khusus.
2) Golongan II (Pengatur)
Selanjutnya, PNS golongan II memiliki pangkat pengatur. Untuk golongan ini, PNS diharuskan memiliki keterampilan teknis tertentu dalam menjalankan tugasnya. Umumnya, PNS golongan II adalah lulusan SMA, SMK, atau diploma D3. PNS dengan pangkat pengatur seringkali akan bekerja bersama PNS golongan I, dengan peran mereka yang lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang memerlukan keterampilan dasar.
3) Golongan III (Penata)
Pada golongan III, PNS sudah menyandang pangkat penata. Para penata memiliki peran yang lebih strategis, yakni mengawasi dan memantau kinerja PNS golongan I dan II. PNS golongan III diharapkan memiliki keahlian yang lebih mendalam, bukan hanya keterampilan teknis. Oleh karena itu, PNS golongan III biasanya sudah memiliki pendidikan minimal S1, dan sebagian besar bahkan sudah menempuh pendidikan hingga S2 atau S3.
4) Golongan IV (Pembina)
Golongan IV adalah tingkat pangkat tertinggi di antara golongan-golongan PNS. Pada golongan ini, terdapat beberapa subkategori yang terbagi menjadi IV/A, IV/B, IV/C, IV/D, dan IV/E. PNS golongan IV memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin dan membimbing anggota yang berada di bawahnya.
Baca juga: Soal Teknis PPPK Guru SD Tahap 2, Wajib Dicoba!
Mereka diharapkan tidak hanya menguasai keterampilan teknis dan pengetahuan mendalam, tetapi juga harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang bijaksana dan mampu memberikan solusi atas permasalahan yang ada. PNS golongan IV berperan penting dalam memastikan pencapaian tujuan organisasi pemerintah yang telah ditetapkan.
PNS adalah perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dan memiliki hak-hak tertentu seperti jaminan pensiun serta jalur karier yang jelas. Sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan hak yang lebih terbatas, seperti gaji dan tunjangan, tetapi tidak memperoleh hak pensiun atau jaminan hari tua. Meskipun keduanya bekerja untuk pemerintah, status kepegawaian ini berpengaruh pada masa kerja, hak, serta kewajiban yang mereka miliki.
Penting bagi setiap individu yang berencana untuk bergabung dengan instansi pemerintah untuk memahami dengan baik perbedaan status ini. Baik PNS maupun PPPK memiliki tanggung jawab yang besar dalam melayani masyarakat dan berkontribusi pada kemajuan negara. Oleh karena itu, calon pegawai harus siap mengembangkan kompetensi dan terus beradaptasi dengan dinamika pemerintahan yang terus berubah.
Sumber:
- https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/asn-tugas-gaji-bedanya-dengan-pns
- https://jayapura.bkn.go.id/detail_artikel?slug=apa-bedanya-pns-dan-pppk-744e42c0f5f4ea13cf4f9375f9b259b2
- https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/pangkat-dan-golongan-pns-gaji-tunjangan
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya
📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN