Apakah Pegawai Bulog PNS –Badan Urusan Logistik (Bulog) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pangan nasional. Karena Bulog merupakan lembaga yang berafiliasi dengan pemerintah, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, “Apakah pegawai Bulog PNS?”. Pertanyaan ini cukup wajar mengingat status kepegawaian sangat berpengaruh pada hak, kewajiban, dan kesejahteraan pegawai.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas fakta mengenai status pegawai Bulog, termasuk sejarah perubahan status kepegawaian mereka dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pegawai perusahaan umum (Perum) Bulog. Selain itu, kita juga akan membahas implikasi perubahan status ini dan perkembangan terbaru yang mungkin memengaruhi status pegawai Bulog ke depan.
Jadi, jika Anda penasaran dengan jawaban pasti atas pertanyaan “Apakah pegawai Bulog PNS?”, simak penjelasan lengkap dan rahasia yang jarang diketahui banyak orang berikut ini!
Baca juga: SPPI 2025 Informasi Resmi dari Pemerintah, Simak Detailnya!
Sejarah dan Perubahan Status Pegawai Bulog: Dari PNS ke Pegawai Perum

Pada awal berdirinya, Badan Urusan Logistik (Bulog) memiliki status sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1978. Dalam masa ini, pegawai Bulog berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang artinya mereka mendapatkan hak dan fasilitas yang sama seperti pegawai pemerintah lainnya, termasuk pensiunan berdasarkan peraturan kepegawaian negara.
Sebagai LPND, Bulog berfungsi sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan, terutama dalam urusan logistik dan penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Namun, perubahan besar terjadi pada tahun 2003, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 yang mengubah status hukum Bulog menjadi Perusahaan Umum (Perum) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan status ini menjadi titik balik dalam struktur organisasi dan status pegawai Bulog.
Sebelumnya berstatus sebagai lembaga pemerintah, kini Bulog bertransformasi menjadi sebuah entitas bisnis yang dikelola secara komersial. Dengan demikian, pegawai Bulog yang semula berstatus sebagai PNS, kini harus beradaptasi dengan status baru sebagai pegawai perusahaan umum.
Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor Kep-262/DIR/12/2003 yang dikeluarkan pada akhir 2003, mengatur bahwa seluruh PNS yang masih bertugas di Bulog dan memilih untuk tetap bekerja di perusahaan tersebut akan diangkat menjadi pegawai Perum Bulog mulai 1 Januari 2004.
Perubahan ini menandai transisi signifikan dalam struktur kepegawaian Bulog, yang sebelumnya berada di bawah sistem birokrasi PNS, kini menjadi bagian dari BUMN dengan status kepegawaian yang lebih fleksibel dan berbasis kontrak kerja.
Implikasi Perubahan Status Pegawai Bulog
Perubahan status pegawai Bulog dari PNS menjadi pegawai Perum membawa berbagai implikasi yang mempengaruhi kehidupan dan hak-hak kepegawaian pegawai Bulog. Beberapa perubahan utama yang terjadi antara lain:
- Perubahan Hak dan Kewajiban Kepegawaian
Sebagai bagian dari BUMN, pegawai Bulog kini tidak lagi tunduk pada peraturan kepegawaian yang berlaku untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Sebagai gantinya, mereka mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hubungan industrial dalam perusahaan, serta perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan Perum Bulog. Ini berarti perubahan dalam hal manajemen karier, pengembangan pegawai, serta hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai. - Dana Pensiun yang Berbeda
Sebelumnya, sebagai PNS, pegawai Bulog berhak atas pensiun yang diselenggarakan oleh negara. Namun, setelah perubahan status menjadi pegawai Perum Bulog, pegawai tidak lagi menerima pensiun dari negara, melainkan mengikuti sistem dana pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan atau lembaga ketenagakerjaan yang diatur dalam kebijakan perusahaan. Hal ini tentu membawa perbedaan dalam hal jumlah dan sistem pencairan dana pensiun, serta ketergantungan pada kebijakan perusahaan dalam memberikan jaminan pensiun. - Perubahan Sistem Kesejahteraan dan Tunjangan
Sebagai bagian dari BUMN, pegawai Bulog mendapatkan sistem kesejahteraan dan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, yang tentunya berbeda dengan tunjangan yang diterima oleh PNS. Tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan fasilitas lainnya ditentukan oleh kebijakan internal perusahaan. Meskipun demikian, beberapa fasilitas seperti jaminan kesehatan dan kesejahteraan lainnya tetap ada, meski tidak selalu setara dengan yang diterima oleh PNS. - Keamanan Kerja yang Berbeda
Sebagai pegawai BUMN, pegawai Bulog menikmati tingkat stabilitas pekerjaan yang cukup baik, namun tidak sekuat jaminan pekerjaan yang diberikan kepada PNS yang dilindungi oleh undang-undang ASN. Pegawai Bulog kini berada dalam sistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan bergantung pada kondisi perusahaan. Meskipun ada stabilitas yang lebih tinggi dibandingkan sektor swasta, tidak ada jaminan sekuat yang diberikan oleh status PNS dalam hal perlindungan hukum ketenagakerjaan.
Secara keseluruhan, perubahan status ini membawa tantangan baru bagi pegawai Bulog dalam beradaptasi dengan sistem yang lebih dinamis dan berbasis kontrak kerja, yang jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem birokrasi yang kaku dan formal yang berlaku bagi PNS. Pegawai Bulog harus menyesuaikan diri dengan perubahan ini, baik dalam hal pengelolaan karier, hak pensiun, kesejahteraan, maupun keamanan kerja.
Baca juga: Login SSCASN PPPK 2024: Trik Jitu Agar Berhasil!
Perbedaan Antara Pegawai Bulog, PNS, dan Pegawai BUMN Lainnya

Dalam sistem kepegawaian Indonesia, terdapat beberapa jenis status pekerjaan yang membedakan antara pegawai instansi pemerintah, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pegawai yang bekerja di perusahaan umum seperti Perum Bulog.
Meskipun ketiganya terkesan serupa, namun memiliki perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, hak-hak, serta dasar hukum yang mengaturnya. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai perbedaan antara pegawai Bulog, PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan pegawai BUMN lainnya.
1. Status Kepegawaian
Berikut perbedaan berdasarkan status kepegawaiannya:
- Pegawai Bulog (Perum): Pegawai yang bekerja di Perusahaan Umum (Perum) Bulog merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun Bulog berperan dalam penyediaan dan distribusi kebutuhan pokok, pegawainya tidak memiliki status sebagai PNS, melainkan sebagai pegawai yang terikat dengan aturan perusahaan.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan dan memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS memiliki kedudukan yang diatur dengan sangat rinci oleh negara, dengan tujuan untuk memastikan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
- Pegawai BUMN Lainnya: Pegawai di perusahaan BUMN lainnya juga merupakan bagian dari BUMN yang memiliki status pegawai perusahaan, bukan PNS. Meskipun begitu, status mereka serupa dengan pegawai Bulog, yaitu sebagai karyawan yang tunduk pada kebijakan internal perusahaan dan aturan yang berlaku di dalamnya.
2. Dasar Hukum
Berikut perbedaan berdasarkan dasar hukumnya:
- Pegawai Bulog (Perum): Pegawai Bulog diatur oleh Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati antara perusahaan dengan serikat pekerja. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi pengaturan hak dan kewajiban pegawai, serta hubungan antara perusahaan dan karyawan.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Kepegawaian PNS diatur berdasarkan Undang-Undang ASN yang lebih komprehensif dan berlaku secara nasional. PNS dilindungi oleh peraturan-peraturan yang terkait dengan jabatan pemerintahan dan berfungsi dalam kerangka organisasi pemerintahan.
- Pegawai BUMN Lainnya: Seperti halnya pegawai Bulog, pegawai di perusahaan BUMN lainnya tunduk pada Peraturan Perusahaan dan PKB. Ini berarti mereka bekerja berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing, meskipun perusahaan tersebut dimiliki negara.
3. Hak dan Tunjangan
Berikut perbedaan berdasarkan hak dan tunjangannya:
- Pegawai Bulog (Perum): Hak dan tunjangan yang diterima oleh pegawai Bulog bersifat internal dan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Hal ini termasuk gaji, tunjangan, serta fasilitas yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan keuangan perusahaan.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS mendapatkan hak dan tunjangan yang diatur oleh negara melalui Undang-Undang ASN serta Peraturan Pemerintah yang relevan. Tunjangan PNS terdiri dari berbagai macam seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pensiun yang terjamin oleh negara.
- Pegawai BUMN Lainnya: Pegawai BUMN lainnya memperoleh hak dan tunjangan berdasarkan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Tunjangan ini dapat bervariasi antar perusahaan dan seringkali mencakup fasilitas kesehatan, tunjangan hari raya, serta bonus yang bergantung pada performa perusahaan.
4. Dana Pensiun
Berikut perbedaan berdasarkan dana pensiunnya:
- Pegawai Bulog (Perum): Pegawai Bulog menerima dana pensiun yang disediakan oleh perusahaan atau lembaga ketenagakerjaan lainnya, tergantung pada kebijakan perusahaan yang bersangkutan. Pensiun ini biasanya berupa program pensiun manfaat pasti atau dana pensiun yang dikelola oleh lembaga terkait.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS mendapatkan dana pensiun yang dikelola oleh PT Taspen atau badan pemerintah terkait lainnya. Dana pensiun PNS bersifat pasti dan dijamin oleh negara, dengan besaran yang didasarkan pada pangkat dan masa kerja.
- Pegawai BUMN Lainnya: Sama seperti pegawai Bulog, pegawai di perusahaan BUMN lainnya memperoleh dana pensiun melalui perusahaan atau lembaga ketenagakerjaan yang disediakan oleh perusahaan tersebut. Program pensiun di BUMN biasanya berbasis pada kontribusi yang disetorkan selama masa kerja.
5. Keamanan Kerja
Berikut perbedaan berdasarkan keamanan kerjanya:
- Pegawai Bulog (Perum): Pegawai Bulog memiliki tingkat keamanan kerja yang relatif stabil, meskipun tidak sekuat status PNS. Karena Bulog adalah perusahaan milik negara, kestabilan pekerjaan tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi perusahaan.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Keamanan kerja PNS sangat tinggi dan dilindungi oleh Undang-Undang ASN. PNS memiliki jaminan masa depan yang lebih jelas, dengan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang sangat minim.
- Pegawai BUMN Lainnya: Pegawai BUMN lainnya memiliki keamanan kerja yang cukup stabil, namun tidak sekuat PNS. Keamanan kerja mereka lebih bergantung pada kinerja dan keberlangsungan perusahaan BUMN itu sendiri.
Meskipun ketiganya, yakni pegawai Bulog, PNS, dan pegawai BUMN lainnya, bekerja untuk negara, status kepegawaian mereka berbeda. Pegawai Bulog, seperti halnya pegawai BUMN lainnya, memiliki status sebagai pegawai perusahaan yang diatur oleh peraturan perusahaan dan PKB, bukan sebagai ASN seperti PNS.
Hal ini berdampak pada hak-hak yang mereka terima, terutama dalam hal tunjangan, pensiun, serta tingkat keamanan kerja, yang meskipun stabil, tetap berbeda dari PNS yang memiliki status hukum dan perlindungan lebih kuat dari negara.
Baca juga: Pengertian Nakes, Peran dan Pentingnya Tenaga Kesehatan dalam Masyarakat
95% pengguna strategi ini berhasil lolos CAT CPNS 2024!

Aplikasi JadiASN memiliki fitur simulasi CPNS 2025 dengan lebih dari 5.000 soal SKD dan SKB yang diperbarui setiap tahun! Klik di Sini!
Bulog Jadi Badan Khusus, Apakah Status Pegawai Berubah?
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan merencanakan perubahan status Perum Bulog dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan khusus yang berada langsung di bawah kendali Presiden.
Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan waktu untuk mengeluarkan regulasi pendukung yang akan mengatur pelaksanaannya secara lebih rinci. Salah satu isu krusial yang tengah menjadi perhatian adalah bagaimana status pegawai Bulog ke depannya, apakah mereka akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tetap berstatus sebagai pegawai BUMN.
Perubahan Status Bulog dan Implikasinya
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa perubahan status Bulog ini akan dibahas secara menyeluruh oleh pemerintah. Salah satu fokus utama pembahasan adalah apakah status pegawai Bulog akan berubah menjadi ASN, yang berarti mereka akan memiliki kedudukan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Atau, apakah pegawai Bulog akan tetap dipertahankan statusnya sebagai pegawai BUMN.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, keputusan resmi mengenai perubahan status pegawai Bulog menjadi PNS atau ASN belum diambil. Pegawai Bulog masih tercatat sebagai pegawai Perum Bulog yang berada di bawah naungan BUMN, mengikuti aturan yang berlaku pada struktur tersebut.
Peluang untuk Status ASN di Masa Depan
Meskipun status pegawai Bulog belum berubah, kebijakan transformasi ini membuka peluang baru bagi pegawai Bulog untuk mendapatkan status ASN di masa depan, bergantung pada regulasi yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah. Proses ini, tentu saja, memerlukan waktu dan diskusi mendalam mengenai pengaturan hak, kewajiban, serta struktur organisasi baru yang akan terbentuk seiring dengan perubahan status Bulog menjadi badan khusus di bawah Presiden.
Kilas Balik Sejarah Status Kepegawaian Bulog
Untuk memahami perubahan status kepegawaian ini, penting untuk menengok sejarahnya. Sebelumnya, Bulog memiliki status sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dan pada masa itu, pegawai Bulog berstatus sebagai PNS.
Namun, sejak tahun 2003, setelah Bulog berubah menjadi Perum Bulog yang merupakan entitas BUMN, status kepegawaian pegawai Bulog pun ikut berubah. Pegawai Bulog kini menjadi pegawai BUMN yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi karyawan di sektor perusahaan milik negara.
Perubahan status ini tentu membawa dampak besar, tidak hanya dalam aspek organisasi tetapi juga dalam hal hak, kewajiban, serta kesejahteraan pegawai. Pegawai BUMN, misalnya, memiliki aturan dan perlakuan yang berbeda dengan PNS, baik itu terkait dengan jenjang karir, tunjangan, hingga perlindungan hukum.
Meskipun perubahan besar sedang terjadi dengan transformasi Bulog menjadi badan khusus di bawah Presiden, jawabannya adalah, saat ini pegawai Bulog belum berstatus PNS atau ASN. Mereka tetap berstatus sebagai pegawai Perum Bulog yang termasuk dalam kategori pegawai BUMN.
Walaupun demikian, dengan adanya rencana untuk mengubah status Bulog, peluang bagi pegawai Bulog untuk memperoleh status ASN di masa depan tetap terbuka, tergantung pada regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami situasi ini agar tidak terjadi kebingungannya terkait dengan status kepegawaian di Bulog. Pembahasan lebih lanjut mengenai regulasi dan dampaknya akan terus berkembang, dan diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut bagi pegawai Bulog dan masyarakat umum.
Baca juga: CPNS 2025 untuk Lulusan Statistik, Formasi Eksklusif Menanti!
Sumber referensi:
- https://www.ayobandung.com/umum/7911162470/inilah-status-pegawai-bulog-saat-ini-ternyata-dulunya-pernah-jadi-pns
- https://www.inews.id/finance/bisnis/bulog-jadi-badan-khusus-di-bawah-presiden-karyawan-otomatis-jadi-asn
- https://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/download/152/142
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”



📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN