Apakah Pegawai PPPK Bisa Jadi PNS – Pernahkah Anda bertanya, apakah pegawai PPPK bisa jadi PNS? Banyak yang masih merasa bingung mengenai apakah pegawai dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun PPPK memiliki banyak kemiripan dengan PNS dalam hal tugas dan tanggung jawab, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian dan mekanisme pengangkatan. Jika Anda penasaran tentang peluang dan persyaratan untuk beralih dari PPPK ke PNS, simak artikel ini hingga tuntas dan temukan jawabannya!
Prosedur Pemberhentian dan Persetujuan PPPK untuk Seleksi ASN Berdasarkan Surat Edaran BKN Tahun 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang memberikan panduan terkait prosedur bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat edaran ini juga mencakup aturan mengenai pemberhentian PPPK yang berhasil lulus seleksi ASN.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran administrasi kepegawaian dan memberikan kepastian hukum terkait status kepegawaian, terutama bagi PPPK yang berencana mengubah status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tetap bertugas sebagai PPPK di lembaga lain.
Penjelasan Kebijakan dan Alasan Diterbitkannya Surat Edaran
Banyak pegawai dengan status PPPK yang tertarik untuk bergabung dalam sistem ASN, baik sebagai PNS maupun tetap sebagai PPPK di instansi lain. Hal ini menuntut adanya prosedur yang terstruktur dan jelas mengenai bagaimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) memberikan persetujuan.
Oleh karena itu, kebijakan ini hadir untuk menyelaraskan dan mempermudah proses administrasi yang harus dilalui oleh PPPK yang ingin mengikuti seleksi ASN. Selain itu, surat edaran ini juga mencakup aturan mengenai pemberhentian PPPK yang telah berhasil lulus seleksi ASN, guna memastikan bahwa transisi status kepegawaian berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan di instansi asal.
Tujuan Utama Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024
Surat Edaran ini memiliki beberapa tujuan utama yang sangat penting untuk dipahami, di antaranya:
- Memberikan Panduan Praktis bagi PPK/PyB: Surat edaran ini bertujuan untuk memudahkan PPK atau PyB dalam memberikan persetujuan bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi ASN. Ini termasuk memperjelas prosedur dan memastikan proses seleksi berjalan dengan lancar.
- Standarisasi Prosedur Administrasi: Surat Edaran ini berupaya untuk menyeragamkan seluruh prosedur administrasi yang berkaitan dengan pemberian persetujuan dan pemberhentian PPPK. Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan tidak ada kebingungan atau perbedaan cara di berbagai instansi.
- Memberikan Kepastian Hukum: Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi PPPK yang ingin melamar menjadi ASN, dengan memastikan bahwa setiap tahapan seleksi dan proses administrasi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Meningkatkan Efisiensi Sistem Administrasi: Surat edaran ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh proses seleksi dan administrasi PPPK dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data kepegawaian.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Kementerian Perhubungan? Cek Sekarang!
Ketentuan PPPK untuk Menjadi PNS

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah rincian ketentuan yang wajib dipenuhi oleh PPPK dan pelamar lainnya yang berminat untuk mengikuti seleksi PNS:
- Usia yang Tepat: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar untuk menjadi PNS.
- Catatan Hukum Bersih: Calon PNS tidak boleh memiliki catatan kriminal. Mereka harus bebas dari hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan dengan putusan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Status Kepegawaian yang Baik: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, anggota TNI, polisi, atau pegawai swasta.
- Tanpa Keterikatan dengan Kepegawaian Lain: Pelamar juga tidak boleh sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian.
- Tidak Terlibat dalam Politik: Calon pelamar harus bebas dari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Kualifikasi Pendidikan: Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani: Pelamar harus dalam kondisi fisik dan mental yang sehat sesuai dengan persyaratan jabatan yang ingin diambil.
- Kesediaan Penempatan di Seluruh Wilayah: Pelamar harus siap ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia, bahkan di luar negeri, jika ditugaskan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan Lain yang Ditetapkan oleh PPK: Selain itu, ada persyaratan tambahan yang ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan masing-masing jabatan.
Dengan memahami persyaratan ini, PPPK yang berminat untuk menjadi PNS dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang untuk mengikuti proses seleksi.
Baca juga: Berapa Tunjangan PNS Golongan 3A? Jangan Sampai Salah!
Perbedaan Antara PNS dan PPPK dalam Berbagai Aspek Kepegawaian

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang bekerja di bawah pemerintah dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mengisi posisi-posisi tertentu di instansi pemerintah. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, terdapat dua kategori ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun keduanya dianggap bagian dari ASN, terdapat sejumlah perbedaan penting yang memengaruhi status, hak, manajemen, dan cara seleksi antara PNS dan PPPK. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang perbedaan-perbedaan tersebut:
Perbedaan Status Kepegawaian PNS dan PPPK
Menurut Undang-Undang ASN, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dengan nomor induk pegawai (NIP) nasional, sementara PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah. PNS memiliki status yang permanen, sedangkan PPPK memiliki status yang lebih fleksibel dan bergantung pada masa perjanjian kerja.
Hak-hak PNS dan PPPK
Meskipun keduanya merupakan ASN, hak-hak yang dimiliki PNS dan PPPK berbeda. PNS berhak atas berbagai fasilitas, seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, serta pengembangan kompetensi yang lebih luas. Sementara itu, PPPK juga berhak atas gaji dan tunjangan serta pengembangan kompetensi, tetapi mereka tidak menerima hak pensiun. Perbedaan lain terlihat dalam pengembangan kompetensi, di mana PNS diwajibkan mengikuti pelatihan minimal 20 jam per tahun, sedangkan PPPK hanya perlu mengikuti pelatihan maksimal 24 jam dalam masa kontraknya.
Manajemen Kepegawaian PNS dan PPPK
Manajemen kepegawaian PNS diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020, sedangkan manajemen PPPK diatur oleh PP No. 49 Tahun 2018. PNS memiliki jenjang karir yang jelas, termasuk pangkat, golongan, dan promosi jabatan yang terus berkembang. Mereka bisa mengisi berbagai posisi struktural maupun fungsional. Sebaliknya, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa ada jenjang karir yang jelas. Hal ini membuat PPPK tidak berhak atas pensiun atau jaminan hari tua, yang merupakan hak PNS.
Masa Kerja PNS dan PPPK
PNS memiliki masa kerja yang berlangsung hingga usia pensiun, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Sebaliknya, masa kerja PPPK tergantung pada durasi kontrak yang disepakati antara pegawai dan instansi, dengan perjanjian yang dapat diperpanjang berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.
Proses Seleksi PNS dan PPPK
Proses seleksi bagi PNS dan PPPK juga berbeda. Untuk menjadi PNS, usia pelamar harus antara 18 hingga 35 tahun dan mengikuti rangkaian seleksi yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, diikuti dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan seleksi untuk PPPK lebih terbuka dengan batas usia mulai dari 20 hingga 59 tahun, khususnya untuk PPPK Guru. Selain itu, PPPK melalui seleksi yang mencakup empat materi: kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Meskipun terdapat berbagai perbedaan, baik PNS maupun PPPK memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan publik yang terbaik. Sebagai ASN, mereka perlu memiliki nilai-nilai profesionalisme yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Tahap 2, Siapkan Dirimu Dengan Soal Ini!
Meskipun pegawai PPPK memiliki sejumlah kesamaan dengan PNS dalam hal tugas dan tanggung jawab, perbedaan signifikan antara keduanya terletak pada status kepegawaian dan mekanisme pengangkatan.
PPPK memiliki status kontrak yang lebih fleksibel, sedangkan PNS memiliki status permanen dengan berbagai hak, seperti pensiun dan jenjang karir yang jelas. Proses seleksi juga berbeda, dengan PPPK yang memiliki batas usia lebih luas dan melibatkan tes kompetensi yang lebih terfokus pada kebutuhan instansi.
Dengan adanya Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024, PPPK yang ingin beralih ke PNS kini memiliki panduan dan prosedur yang lebih jelas. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi kepegawaian.
Bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS, penting untuk memahami persyaratan yang ditetapkan dan mempersiapkan diri dengan baik. Apakah Anda siap untuk mengikuti proses seleksi dan mengubah status kepegawaian Anda?
Sumber:
- https://www.fredimalabali.com/berita/detail/pegawai-asn-pppk-bisa-beralih-status-menjadi-pns
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7335098/apakah-pppk-bisa-jadi-pns-ini-aturan-dan-penjelasannya
- https://jayapura.bkn.go.id/detail_artikel?slug=apa-bedanya-pns-dan-pppk-744e42c0f5f4ea13cf4f9375f9b259b2
- jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”



📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN