PNS Dapat Tunjangan Apa Saja – Bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak hanya gaji pokok yang menjadi keuntungan, tetapi PNS juga dapat tunjangan apa saja yang mendukung kesejahteraan mereka.
Tunjangan tersebut bervariasi, mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan kesehatan yang membuat pengabdian sebagai PNS semakin menguntungkan. Dengan mengetahui lebih detail tentang tunjangan yang diterima, kamu dapat lebih mantap dalam merencanakan karier di sektor publik. Yuk, pelajari lebih lanjut tentang tunjangan PNS dan persiapkan dirimu untuk bergabung dalam jajaran aparatur negara!
Tunjangan ASN Saat Ini dan Perubahan Menuju Skema Gaji Tunggal pada 2024
Pemerintah Indonesia berencana untuk memperkenalkan sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Sistem ini akan menggantikan berbagai tunjangan yang selama ini diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam sistem baru ini, ASN hanya akan memperoleh satu jenis penghasilan tetap tanpa adanya tambahan tunjangan yang biasa didapatkan sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur penghasilan ASN dan meningkatkan efisiensi keuangan negara. Namun, saat ini masih ada berbagai macam tunjangan yang diterima oleh PNS, di antaranya adalah sebagai berikut:
Tunjangan Kinerja (Tukin):
Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja pegawai dan besarannya tergantung pada jenis instansi dan tingkat jabatan. Contohnya, pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tunjangan kinerja dapat mencapai Rp 117.357.000. Besarannya dapat berbeda-beda antar instansi, namun umumnya tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian pekerjaan yang baik.
Tunjangan Suami/Istri:
PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan untuk suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok mereka. Namun, jika pasangan yang bersangkutan juga seorang PNS, hanya salah satu dari mereka yang akan menerima tunjangan ini.
Tunjangan Anak:
Tunjangan ini diberikan untuk anak-anak dari PNS yang memenuhi syarat, yaitu 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal tiga anak. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya hidup keluarga.
Tunjangan Makan:
Setiap PNS berhak mendapatkan tunjangan makan yang besarnya bergantung pada golongan mereka. Besarannya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari, yang disesuaikan dengan level jabatan dan golongan.
Baca juga: Apa Perbedaan PNS dan P3K? Ini Info Pentingnya!
Tunjangan Jabatan:
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan eselon. Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkat eselon yang diemban, dengan tujuan untuk memberikan kompensasi atas tanggung jawab tambahan yang dimiliki.
Tunjangan Umum:
Untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau struktural, mereka tetap memperoleh tunjangan umum. Besaran tunjangan ini bervariasi, mulai dari Rp 175.000 hingga Rp 190.000, tergantung pada golongan PNS tersebut.
Selain tunjangan yang disebutkan di atas, PNS juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahunnya, yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan-tunjangan ini adalah bagian dari kompensasi yang diberikan oleh negara untuk mendukung kehidupan sosial dan ekonomi pegawai negeri.
Namun, dengan adanya rencana perubahan menuju skema gaji tunggal pada 2024, berbagai tunjangan yang selama ini diterima akan dihapuskan, dan PNS serta PPPK hanya akan menerima satu jenis gaji tanpa adanya tambahan. Perubahan ini tentu membawa dampak signifikan, baik bagi para PNS yang sudah terbiasa dengan tunjangan-tunjangan tersebut, maupun bagi pemerintah yang berupaya untuk menyederhanakan pengeluaran.
Perbedaan PNS dan PPPK: Mengungkap Status, Hak, Manajemen, dan Proses Seleksi

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di instansi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun keduanya sering dianggap memiliki status yang sama, nyatanya terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal definisi, hak-hak, manajemen, dan proses seleksi yang mereka jalani. Berikut adalah perbedaan utama antara PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:
1. Status Kepegawaian PNS dan PPPK
Berdasarkan UU No. 5/2014, terdapat perbedaan yang jelas antara status PNS dan PPPK. PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai yang berlaku secara nasional. Mereka akan terus bekerja hingga mencapai usia pensiun. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang bersifat sementara sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi, tanpa adanya nomor induk pegawai yang bersifat permanen.
2. Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK
Kedua jenis ASN ini memiliki kewajiban yang sama, tetapi hak-hak yang diterima cukup berbeda. PNS berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, serta perlindungan sosial lainnya. Sementara itu, PPPK juga berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan kesempatan untuk pengembangan kompetensi, meskipun mereka tidak menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Hal ini disebabkan oleh status PPPK yang bersifat sementara.
Untuk pengembangan kompetensi, PNS wajib mengikuti pelatihan minimal 20 jam pelajaran setiap tahun, sementara PPPK diwajibkan mengikuti pelatihan yang lebih singkat, yaitu maksimal 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa kontrak mereka.
3. Manajemen PNS dan PPPK
Manajemen ASN dibagi menjadi dua jenis, yaitu manajemen PNS dan manajemen PPPK. PNS mengikuti sistem manajemen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020, yang mengatur tentang perubahan manajemen pegawai negeri sipil. Sementara itu, manajemen PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Perbedaan signifikan terdapat pada jenjang karir dan jabatan. PNS memiliki jenjang karir yang terus berkembang, dengan adanya pangkat, promosi, dan mutasi yang dapat membawa mereka ke jabatan struktural dan fungsional. Sebaliknya, PPPK tidak memiliki jenjang karir karena status mereka hanya bersifat kontrak, dengan masa kerja yang terbatas.
Baca juga: Apa Perbedaan PNS dan ASN? Ini Dia Jawabannya!
4. Masa Kerja PNS dan PPPK
Masa kerja juga menjadi perbedaan utama antara PNS dan PPPK. PNS memiliki masa kerja yang berlangsung hingga pensiun, yaitu sampai usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati, dengan kontrak yang bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kinerja mereka.
5. Proses Seleksi PNS dan PPPK
Proses seleksi PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Untuk menjadi seorang PNS, seseorang harus mengikuti seleksi CPNS dengan batas usia antara 18 hingga 35 tahun. Seleksi ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, tes karakteristik pribadi, dan tes kompetensi bidang. Sementara itu, seleksi PPPK memiliki persyaratan usia yang lebih luas, yaitu mulai dari 20 hingga 59 tahun, terutama untuk PPPK yang melamar di bidang pengajaran (guru). Selain itu, seleksi PPPK mencakup empat materi ujian, yaitu kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 disesuaikan berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki oleh setiap PNS. Besaran gaji ini tetap mengikuti struktur yang berlaku dari kebijakan sebelumnya, dan akan berlaku hingga adanya pembaruan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku pada tahun 2025.
Gaji PNS 2025 Golongan I
Golongan I adalah golongan yang mencakup para PNS dengan jabatan yang masih dalam kategori pengenalan awal di instansi pemerintah. Gaji yang diterima pada golongan ini cukup bervariasi, tergantung pada sub-golongan yang ada.
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS 2025 Golongan II
Golongan II umumnya diisi oleh PNS dengan jabatan yang sudah memiliki pengalaman lebih dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang lebih kompleks. Dengan kenaikan jabatan, gaji yang diterima juga meningkat sesuai dengan sub-golongan masing-masing.
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS 2025 Golongan III
PNS yang masuk dalam golongan III biasanya memiliki pengalaman yang lebih matang dan memegang posisi yang lebih strategis di berbagai instansi pemerintah. Gaji pada golongan ini jauh lebih tinggi dengan pembagian sub-golongan yang jelas.
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS 2025 Golongan IV
Golongan IV adalah golongan yang mencakup PNS yang sudah berada pada tingkat tertinggi dalam struktur birokrasi. Para PNS pada golongan ini memiliki tanggung jawab besar dan biasanya menduduki posisi strategis di instansi pemerintah. Oleh karena itu, gaji yang diterima sangat tinggi dibandingkan dengan golongan lainnya.
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca juga: Pengumuman Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Simak Lokasinya Juga!
Bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan yang diterima sangat beragam dan menjadi bagian penting dari kesejahteraan mereka. Tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan memberikan tambahan motivasi dan penghargaan atas pengabdian mereka.
Tunjangan-tunjangan ini tidak hanya mendukung kehidupan sosial ekonomi mereka, tetapi juga memotivasi mereka untuk terus bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya. Tentu saja, perubahan yang akan datang dengan skema gaji tunggal pada 2024 akan mengubah struktur ini, dan akan membawa dampak yang signifikan baik bagi PNS maupun PPPK, dengan sistem yang lebih sederhana namun tetap memadai.
Sumber:
- https://jayapura.bkn.go.id/detail_artikel?slug=apa-bedanya-pns-dan-pppk-744e42c0f5f4ea13cf4f9375f9b259b2
- https://umsu.ac.id/berita/tunjangan-asn-saat-ini-dan-perubahan-menuju-skema-gaji-tunggal-pada-2024/
- https://money.kompas.com/read/2025/04/13/114842226/daftar-gaji-pns-2025-cek-besarannya-dari-golongan-i-sampai-iv
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”




📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN