PNS Meninggal Dapat Uang Apa Saja? Ini Hak-haknya! - Bimbel CPNS 2025

PNS Meninggal Dapat Uang Apa Saja? Ini Hak-haknya!

pns meninggal dapat uang apa saja

PNS Meninggal Dapat Uang Apa Saja Pertanyaan “PNS meninggal dapat uang apa saja?” sering diajukan oleh keluarga atau kerabat Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengetahui hak-hak finansial yang bisa didapatkan jika seorang PNS wafat.

Memahami PNS meninggal dapat uang apa saja sangat penting agar ahli waris dapat mengurus hak-haknya secara tepat dan tidak kehilangan manfaat yang telah dijamin oleh negara.

Artikel ini akan membahas secara lengkap hak-hak keuangan apa saja yang diperoleh ahli waris ketika PNS meninggal dunia, beserta penjelasan dan sumber resminya.

Baca juga: SPPI 2025 Informasi Resmi dari Pemerintah, Simak Detailnya!

Rincian Lengkap Hak Keuangan bagi Ahli Waris PNS yang Meninggal Dunia

pns meninggal dapat uang apa saja

Ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, negara melalui mekanisme perlindungan sosial yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan sejumlah hak keuangan kepada ahli warisnya.

Hak-hak ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian almarhum selama bertugas, serta sebagai jaring pengaman finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Berikut adalah daftar lengkap hak keuangan yang dapat diklaim oleh ahli waris PNS yang wafat:

1. Tabungan Hari Tua (THT)

Tabungan Hari Tua merupakan akumulasi iuran yang disisihkan secara berkala dari gaji PNS selama masa aktif bekerja. Dana ini dikumpulkan dalam skema THT yang dikelola oleh PT Taspen dan akan dicairkan dalam bentuk tunai kepada ahli waris ketika PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Dana THT ini mencakup iuran PNS, kontribusi pemberi kerja, dan hasil pengembangannya selama periode kerja.

2. Asuransi Kematian (Askem)

Asuransi kematian adalah santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk perlindungan sosial atas risiko meninggalnya PNS atau pensiunan PNS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, besaran asuransi kematian yang diberikan adalah sebesar Rp8.000.000. Dana ini diberikan satu kali dan tidak bergantung pada masa kerja atau golongan PNS.

3. Uang Duka Wafat (UDW)

Uang Duka Wafat merupakan bentuk penghargaan finansial dari negara atas jasa dan pengabdian PNS yang wafat. Besarannya ditetapkan sebesar tiga kali gaji pokok terakhir yang diterima oleh PNS sebelum meninggal dunia. Dana ini diberikan secara langsung kepada ahli waris sebagai bentuk penghormatan dan dukungan moral sekaligus finansial.

4. Dana Bantuan Pemakaman

Pemerintah juga menyediakan bantuan biaya pemakaman atau dana penguburan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban biaya yang timbul akibat prosesi pemakaman. Besaran dana ini bervariasi, tergantung kebijakan instansi dan peraturan internal PT Taspen, namun umumnya cukup signifikan untuk menutupi kebutuhan dasar pemakaman.

5. Beasiswa Pendidikan bagi Anak PNS

Jika PNS yang wafat masih memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan, maka anak-anak tersebut berhak atas beasiswa pendidikan dari pemerintah. Beasiswa ini diberikan maksimal untuk dua orang anak, dengan nominal Rp15 juta per anak. Program ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak PNS yang telah meninggal, sebagai bentuk kepedulian negara terhadap masa depan keluarga yang ditinggalkan.

Pemenuhan hak keuangan bagi ahli waris PNS merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial yang telah diatur oleh negara. Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi almarhum selama bertugas, hak-hak ini juga berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Penting bagi para ahli waris untuk memahami hak-hak ini agar tidak kehilangan manfaat yang memang menjadi hak mereka secara sah.

Baca juga: Login SSCASN PPPK 2024: Trik Jitu Agar Berhasil!

Perbedaan Hak PNS yang Meninggal Dunia dan PNS yang Gugur dalam Tugas

pns meninggal dapat uang apa saja

Dalam sistem kepegawaian negara, status kematian Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki implikasi hukum dan administratif yang signifikan, terutama dalam hal pemberian hak-hak kepada ahli waris.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN, serta PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Pensiun, terdapat dua kategori utama kematian PNS yang dibedakan berdasarkan penyebab kematian dan kaitannya dengan tugas kedinasan.

1. PNS yang Meninggal Dunia Secara Umum

Kategori ini mencakup kematian yang terjadi bukan karena pelaksanaan tugas kedinasan. Contohnya termasuk wafat akibat sakit, kecelakaan dalam aktivitas pribadi, atau sebab-sebab alami yang tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan sejumlah manfaat finansial kepada ahli waris PNS yang bersangkutan.

Hak-hak yang diberikan kepada ahli waris dalam kasus ini antara lain:

  • Tabungan Hari Tua (THT): Dana yang terkumpul selama masa kerja PNS dan diberikan kepada ahli waris.
  • Asuransi Kematian: Uang santunan yang diberikan kepada keluarga sebagai bentuk perlindungan sosial.
  • Uang Duka Wafat (UDW): Tunjangan duka yang diberikan secara langsung kepada ahli waris.
  • Biaya Penguburan: Dana untuk membantu proses pemakaman PNS yang meninggal.
  • Beasiswa bagi Anak: Dalam kondisi tertentu, anak dari PNS yang wafat juga dapat memperoleh beasiswa pendidikan, sesuai ketentuan yang berlaku.

2. PNS yang Tewas dalam Tugas

Kategori ini mencakup kematian yang terjadi saat atau akibat dari pelaksanaan tugas kedinasan. Hal ini bisa berupa:

  • Gugur saat menjalankan misi atau pekerjaan negara.
  • Meninggal karena kecelakaan kerja.
  • Tewas akibat tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan hukum dari pihak ketiga selama melaksanakan tugas.

Kematian dalam kategori ini dipandang sebagai pengorbanan yang lebih tinggi, sehingga negara memberikan penghargaan dan perlindungan yang lebih besar kepada keluarga yang ditinggalkan.

Manfaat tambahan yang diberikan meliputi:

  • Pensiun Terusan (pensiun janda/duda) yang diberikan kepada ahli waris dengan skema dan besaran yang lebih besar dari pensiun biasa.
  • Santunan Tewas: Diberikan dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan asuransi kematian biasa.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja: Terkait perlindungan dan ganti rugi atas risiko kematian akibat tugas.
  • Tunjangan Tambahan: Dapat mencakup dukungan psikologis, santunan pendidikan lanjutan bagi anak, hingga penghargaan negara (secara simbolis maupun administratif).

Pentingnya Penetapan Status Kematian

Penetapan status kematian PNS—apakah tergolong “meninggal biasa” atau “tewas dalam tugas”—menjadi hal yang sangat penting karena menentukan jenis dan besaran hak yang diterima oleh keluarga. Oleh karena itu, ahli waris perlu memastikan bahwa status kematian ditetapkan secara tepat oleh instansi terkait dan tercatat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemahaman terhadap klasifikasi kematian PNS dan implikasi hukumnya sangat penting, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan mengetahui perbedaan hak yang tersedia, ahli waris dapat memastikan bahwa mereka menerima perlindungan sosial dan finansial secara maksimal sesuai dengan pengabdian dan jasa almarhum dalam menjalankan tugas negara.

Baca juga: Pengertian Nakes, Peran dan Pentingnya Tenaga Kesehatan dalam Masyarakat

95% pengguna strategi ini berhasil lolos CAT CPNS 2024!
pns meninggal dapat uang apa saja
Aplikasi JadiASN memiliki fitur simulasi CPNS 2025 dengan lebih dari 5.000 soal SKD dan SKB yang diperbarui setiap tahun! Klik di Sini!

Proses dan Syarat Klaim Hak Ahli Waris PNS Meninggal

Agar manfaat keuangan dapat diterima, ahli waris harus mengikuti prosedur klaim yang telah ditetapkan oleh PT Taspen dan instansi terkait. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:

  • Pengajuan Berkas: Ahli waris menyiapkan dokumen seperti surat kematian, KTP ahli waris, KK, SK PNS, surat keterangan ahli waris, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Pengajuan ke PT Taspen: Berkas diserahkan ke kantor PT Taspen terdekat atau melalui layanan daring yang disediakan oleh Taspen.
  • Verifikasi dan Proses: PT Taspen akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika sudah lengkap, proses pencairan dana dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
  • Penerimaan Manfaat: Dana THT, asuransi kematian, UDW, dana penguburan, dan beasiswa akan ditransfer ke rekening ahli waris yang sah.

Perlu diperhatikan, beasiswa hanya diberikan jika anak PNS yang meninggal masih memenuhi syarat usia dan status pendidikan, serta telah terdaftar sebagai peserta minimal tiga tahun.

Penjelasan Detail Besaran dan Ketentuan Masing – masing Manfaat

Agar lebih jelas, berikut rincian besaran manfaat yang diterima ahli waris PNS meninggal dunia:

Jenis ManfaatBesaran/Skema Penerimaan
Tabungan Hari TuaAkumulasi tabungan selama masa kerja, nominal bervariasi sesuai masa kerja dan gaji
Asuransi KematianRp8.000.000 (sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2023)
Uang Duka Wafat (UDW)3x gaji pokok terakhir PNS
Dana PenguburanRp7.500.000 (bantuan biaya pemakaman)
Beasiswa AnakMaksimal 2 anak, masing-masing Rp15 juta, syarat terdaftar minimal 3 tahun sebagai peserta
Pensiun Terusan4 bulan gaji pensiun (untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia)

Beberapa manfaat, seperti Uang Duka Wafat dan dana penguburan, biasanya dicairkan sekaligus, sedangkan beasiswa dan pensiun terusan diberikan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Catatan Penting:
Selain manfaat di atas, jika PNS meninggal dunia dalam status pensiun, ahli waris juga berhak atas pensiun janda/duda/yatim sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dan aturan pelaksananya.

PNS meninggal dapat uang apa saja? Jawabannya sangat jelas: ahli waris PNS yang wafat berhak atas Tabungan Hari Tua, asuransi kematian, Uang Duka Wafat, dana penguburan, dan beasiswa untuk anak.

Semua hak ini telah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah dan dikelola oleh PT Taspen, sehingga keluarga tidak perlu khawatir kehilangan hak-hak yang menjadi jaminan negara.

Pastikan seluruh dokumen klaim disiapkan dengan lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. Dengan memahami hak-hak ini, keluarga PNS dapat lebih tenang dan terbantu secara finansial di masa sulit.

Baca juga: CPNS 2025 untuk Lulusan Statistik, Formasi Eksklusif Menanti!

Sumber referensi:

  • https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/detail_faq/24
  • https://narasi.tv/read/narasi-daily/jumlah-uang-duka-pensiunan-pns-beserta-cara-dan-syarat-klaim
  • https://www.tempo.co/ekonomi/bila-pns-aktif-meninggal-apa-yang-didapat-ahli-warisnya–212741
  • Soal Aplikasi Jadiasn.id

Program Value Jadi ASN 2025

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025

  1. Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 ✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 ✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 ✅Terdapat Analisis salah dan benar
 ✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 ✅Grafik perkembangan skor simulasi
 ✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 ✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 ✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 ✅Skor keluar real time
 ✅Soal bisa didownload dan diprint
 ✅Video pembahasan dan teks pembahasan
 ✅Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore