Cuti Besar PNS Haji – Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Tidak terkecuali bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga berhak melaksanakan rukun Islam kelima ini.
Pemerintah melalui berbagai regulasi telah mengatur mekanisme cuti besar PNS haji untuk mempermudah pelaksanaan ibadah tanpa mengorbankan hak dan kewajiban pegawai.
Artikel ini mengulas tuntas segala aspek penting terkait hak cuti tersebut pada tahun 2025, termasuk soal gaji, prosedur, dan kebijakan terbaru dari instansi pusat hingga daerah.
Dasar Hukum dan Ketentuan Umum

sumber : jatim.antaranews.com
Cuti besar adalah hak setiap PNS yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal lima tahun. PNS yang ingin menunaikan ibadah haji untuk pertama kalinya dapat mengajukan cuti besar PNS haji meskipun masa kerjanya belum mencapai lima tahun, asalkan didukung dengan bukti keberangkatan resmi dari Kementerian Agama.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan resmi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti
- Surat Edaran BKN tentang Cuti Besar untuk Keperluan Ibadah
Aturan ini memastikan bahwa PNS yang mengambil cuti besar tetap berada dalam jalur administratif yang sah, tanpa mengurangi hak kepegawaiannya.
Durasi Cuti dan Penyesuaian Waktu Ibadah
Cuti besar untuk ibadah haji dapat diberikan selama maksimal tiga bulan. Namun, di lapangan, kebanyakan instansi memberikan jangka waktu yang disesuaikan dengan durasi ibadah haji, umumnya berkisar 40 hari.
Beberapa pemerintah daerah menerapkan sistem cuti efektif dari H-5 sampai H+5 keberangkatan. Praktik ini digunakan agar waktu ibadah benar-benar optimal, termasuk akomodasi perjalanan dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya.
Contohnya, Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan cuti haji selama 40 hari kerja untuk ASN, dihitung berdasarkan surat edaran dan kebijakan internal organisasi perangkat daerah.
Gaji dan Tunjangan Saat Cuti Haji
PNS yang menjalani cuti besar untuk haji tetap menerima hak-hak tertentu. Namun, ada pula tunjangan yang tidak dibayarkan selama masa cuti, tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Berikut rincian hak keuangan:
- Gaji Pokok: Tetap dibayarkan penuh sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga: Tetap diberikan, termasuk tunjangan istri/suami dan anak.
- Tunjangan Pangan: Umumnya tetap dibayarkan (misalnya tunjangan beras).
- Tunjangan Kinerja/TPP: Bisa tidak dibayarkan selama cuti haji.
ASN yang melaksanakan haji tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga, namun tidak mendapatkan TPP kecuali mereka yang bertugas sebagai petugas haji daerah dan mendapat surat perintah dinas.
Tiap instansi memiliki kebijakan berbeda terkait pembayaran TPP saat cuti besar. Maka penting bagi PNS untuk mengecek peraturan kepegawaian di unit kerja masing-masing.
Prosedur Pengajuan Cuti Besar Haji
Pengajuan cuti besar untuk ibadah haji memiliki tahapan formal yang harus dilalui sesuai regulasi. Berikut alur umum yang berlaku:
- Surat Permohonan: PNS mengajukan surat resmi ke atasannya disertai alasan dan tanggal pelaksanaan.
- Lampiran Dokumen: Sertakan bukti pendaftaran dan jadwal keberangkatan resmi dari Kemenag atau instansi terkait.
- Rekomendasi Atasan: Atasan langsung memberikan pertimbangan administratif.
- Persetujuan PPK: Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan persetujuan akhir.
Permohonan ini sebaiknya diajukan jauh-jauh hari agar tidak mengganggu alur pelayanan publik dan kinerja unit kerja.
Status Jabatan dan Cuti Tahunan
Salah satu pertanyaan umum adalah apakah cuti besar memengaruhi hak cuti tahunan atau status jabatan.
- PNS yang mengambil cuti besar tetap berstatus aktif, hanya tidak hadir secara fisik.
- Hak cuti tahunan tidak diberikan pada tahun yang sama saat cuti besar diambil.
- Jika cuti besar kurang dari tiga bulan, sisa waktunya tidak bisa dialihkan atau dikompensasikan di masa mendatang.
Khusus bagi pejabat struktural atau fungsional tertentu, pelimpahan tugas ke pelaksana harian bisa dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan.
Bolehkah Cuti Haji Ditangguhkan?

sumber : radarsolo.jawapos.com
Cuti besar untuk haji tidak dapat ditangguhkan jika menyangkut ibadah haji pertama, karena masuk dalam hak konstitusional individu. Namun, penundaan bisa dilakukan apabila belum ada keputusan pemberangkatan resmi atau jika ada kendala negara (misalnya pembatasan visa).
Baca Juga: Bonus PNS Apa Saja? Ternyata Gak Cuman Gaji!
Penangguhan hanya sah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan maksimal untuk jangka waktu satu tahun. Setelah itu, hak cuti wajib diberikan kembali.
Statistik Cuti Haji PNS Tahun 2025
Per tahun 2025, Kementerian Agama mencatat terjadi kenaikan pengajuan cuti besar PNS haji sebesar 18% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan kuota haji Indonesia yang meningkat pascapandemi serta minat masyarakat untuk kembali menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
Di beberapa instansi pusat seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, jumlah ASN yang diberangkatkan tercatat lebih dari 700 orang. Sementara itu, di tingkat daerah, Pemprov Jawa Barat dan Jawa Timur mencatat lebih dari 2.000 ASN mengajukan cuti besar haji selama tahun berjalan.
Kebijakan Daerah Terkait Tunjangan dan Pengganti
Setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk menetapkan aturan teknis tambahan dalam pemberian cuti haji. Beberapa di antaranya bahkan memberikan insentif keberangkatan seperti dana transportasi tambahan atau pelepasan resmi oleh kepala daerah.
Namun, di sisi lain, instansi juga kerap menunjuk pelaksana harian (Plh) atau pejabat sementara untuk menggantikan ASN yang cuti haji. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan atau layanan publik.
Ketentuan Tambahan Bagi PNS yang Menjadi Petugas Haji
Tidak semua PNS hanya berangkat sebagai jemaah. Ada pula yang ditugaskan oleh instansi sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) baik di tingkat embarkasi maupun Arab Saudi. Untuk kategori ini, mekanisme cutinya berbeda dengan jemaah biasa.
Baca Juga: Info Tes PPPK Tahap 2, Simak Jadwal dan Kisi-Kisinya!
PNS yang berangkat sebagai petugas haji tidak menggunakan cuti besar, melainkan dinas luar negeri dengan surat perintah tugas dari instansi terkait. Sebagai kompensasinya, mereka tetap mendapatkan seluruh hak keuangan, bahkan ditambah dengan uang saku dan fasilitas sesuai standar Kemenag.
Dilansir dari kemenag.go.id, petugas haji dari kalangan ASN mendapatkan uang harian, fasilitas penginapan, konsumsi, dan perlindungan asuransi. Namun demikian, tugas ini bersifat padat dan penuh tanggung jawab karena mereka mendampingi ribuan jemaah setiap harinya.
PNS Non – Muslim dan Keadilan dalam Kebijakan Cuti
Pertanyaan mengenai keadilan sering muncul: apakah PNS non-Muslim mendapatkan hak yang setara dengan cuti haji bagi Muslim?
Jawabannya adalah ya, cuti besar tidak terbatas pada ibadah haji saja, melainkan untuk semua kepentingan keagamaan penting, seperti ziarah agama, perjalanan spiritual, dan sebagainya—selama dapat dibuktikan secara administratif dan mendapat izin dari atasan.
Hal ini ditegaskan dalam PP No. 11 Tahun 2017 bahwa cuti besar diberikan untuk keperluan pribadi yang penting, termasuk ibadah berdasarkan agama dan kepercayaan. Maka, asas keadilan dan nondiskriminasi tetap dijaga dalam sistem kepegawaian nasional.
Pentingnya Sosialisasi Internal Instansi

sumber : www.antaranews.com
Masih banyak PNS yang belum memahami sepenuhnya mekanisme cuti besar untuk haji. Hal ini menyebabkan keterlambatan pengajuan, hingga kesalahpahaman soal hak keuangan selama cuti.
Setiap instansi diimbau untuk melakukan sosialisasi internal terkait hak dan kewajiban pegawai, khususnya menjelang musim haji. Selain itu, portal kepegawaian seperti MySAPK BKN juga harus terus diperbarui agar memudahkan PNS mengakses informasi dan mengajukan cuti secara digital.
Ke depan, sistem kepegawaian berbasis digital diharapkan bisa mengintegrasikan data keberangkatan haji nasional dari Kemenag, sehingga proses cuti bisa lebih cepat, valid, dan akurat.
Dengan pemahaman yang benar, PNS dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang tanpa khawatir kehilangan hak-haknya sebagai aparatur negara. Pemerintah pun memastikan bahwa sistem yang berlaku telah dirancang untuk mendukung spiritualitas ASN tanpa mengganggu layanan publik.
Jika kamu adalah seorang PNS dan sedang bersiap untuk haji, pastikan mengikuti semua prosedur sesuai peraturan. Manfaatkan hak cuti besar sebagai bentuk dukungan negara atas pelaksanaan ibadah wajib. Selalu cek kebijakan terkini dari instansi masing-masing agar semua proses berjalan lancar.
Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!
Referensi:
- https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8104511/badan-kepegawaian-dan-pengembangan-sumber-daya-manusia/cuti-pns
- https://www.bkn.go.id/layanan/cuti-asn/
- https://glints.com/id/lowongan/cuti-haji/
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”



đź“‹ Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

đź“‹ Keuntungan Buku CPNS 2025
- âś…Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- âś…Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- âś…Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
âś…Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
âś…Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
âś…Terdapat Analisis salah dan benar
âś…Bisa diakses via laptop/PC lewat web
âś…Grafik perkembangan skor simulasi
âś…Ranking nasional, provinsi, kabupaten
âś…Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
âś…Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
âś…Skor keluar real time
âś…Soal bisa didownload dan diprint
âś…Video pembahasan dan teks pembahasan
âś…Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
âś…buku cpns 2023 2024
âś…buku cpns terlengkap 2024
âś…buku cpns 2022 recommended
âś…buku cpns terupdate 2024
âś…buku cpns bumn 2024
âś…buku cpns kemenkumham
âś…buku cpns perawat 2024
âś…buku cpns kemenkumham 2024
âś…buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN