Jangan Sampai Nyesel! Wajib Tahu Info Jenis Cuti Besar PNS - Bimbel CPNS 2025

Jangan Sampai Nyesel! Wajib Tahu Info Jenis Cuti Besar PNS

Jangan Sampai Nyesel! Wajib Tahu Info Jenis Cuti Besar PNS

Jenis Cuti Besar PNS – Cuti merupakan bagian penting dari hak kepegawaian yang dijamin oleh negara untuk menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam praktiknya, cuti dibagi dalam beberapa kategori, salah satunya adalah cuti besar. Namun, tidak sedikit yang masih bingung tentang jenis cuti besar PNS, apa saja bentuknya, untuk siapa diberikan, dan bagaimana ketentuannya diatur.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh jenis-jenis cuti besar yang sah diambil oleh PNS di tahun 2025 berdasarkan regulasi terkini serta pengaruhnya terhadap penghasilan.

Definisi Umum Cuti Besar PNS

Jenis Cuti Besar PNS

sumber : https://kumparan.com/

Cuti besar adalah hak cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus-menerus selama lima tahun. Berbeda dengan cuti tahunan, cuti besar diberikan untuk keperluan yang sifatnya khusus dan umumnya berdurasi panjang.

Cuti ini tidak dapat diberikan secara bebas setiap tahun, melainkan memiliki siklus lima tahunan dan jangka waktu yang ditetapkan hingga maksimal tiga bulan (90 hari kalender).

Cuti besar tidak memengaruhi hak cuti tahunan dalam jangka panjang, tetapi dalam tahun yang sama, cuti tahunan tidak diberikan jika cuti besar digunakan.

Ketentuan mengenai cuti besar diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat semua ASN di pusat maupun daerah.

Jenis Cuti Besar Berdasarkan Tujuan Pengambilan

Cuti besar dibedakan bukan berdasarkan klasifikasi administratif, melainkan berdasarkan tujuan pengambilannya. Pada praktiknya, ada beberapa alasan utama yang dibenarkan dan diakomodasi negara untuk pengajuan cuti besar oleh seorang PNS:

Cuti Besar untuk Ibadah Haji Pertama

Salah satu alasan paling umum dan sering digunakan dalam pengajuan cuti besar adalah untuk menunaikan ibadah haji. Cuti ini hanya dapat digunakan untuk ibadah haji pertama kali dan diperkuat dengan dokumen resmi dari Kementerian Agama.

Durasi cuti yang diberikan umumnya 40 sampai 45 hari, menyesuaikan dengan kloter keberangkatan dan kepulangan. Namun, pemerintah memberikan kuota cuti maksimal 90 hari.

Pengajuan cuti haji juga tidak selalu harus menunggu lima tahun masa kerja, selama itu adalah haji pertama dan dibuktikan secara sah. Cuti haji termasuk kategori cuti besar keagamaan.

Cuti Besar untuk Pemulihan Kesehatan Non – Medis

PNS yang mengalami kelelahan kronis, burnout, atau gangguan psikologis ringan hingga sedang dapat mengajukan cuti besar untuk pemulihan diri. Dalam kasus ini, surat rekomendasi dari psikolog klinis atau psikiater menjadi syarat administratif.

Tujuannya adalah memberi waktu yang cukup bagi ASN untuk memulihkan kondisi mental, tanpa perlu mengambil cuti sakit formal. Jenis ini tergolong cuti besar pemulihan mental atau stres kerja.

Cuti Besar Pasca Perawatan Medis Berkepanjangan

Jika seorang PNS baru saja menyelesaikan masa rawat inap panjang akibat kecelakaan atau penyakit kronis, maka yang bersangkutan dapat mengajukan cuti besar untuk pemulihan pasca perawatan medis. Jenis ini merupakan lanjutan dari cuti sakit yang telah digunakan sebelumnya.

Rekomendasi dari dokter spesialis atau fasilitas kesehatan rujukan pemerintah menjadi syarat utama pengajuan jenis cuti ini.

Cuti Besar untuk Kepentingan Spiritual dan Keagamaan Lainnya

Selain ibadah haji, cuti besar juga bisa diajukan oleh PNS non-Muslim untuk menjalankan ibadah yang juga berdurasi panjang dan bersifat wajib atau sangat dianjurkan menurut keyakinannya.

Misalnya, ziarah spiritual ke tempat suci, perayaan keagamaan tahunan besar, atau retret keagamaan selama lebih dari satu bulan.

Baca Juga: Bonus PNS Apa Saja? Ternyata Gak Cuman Gaji!

Jenis ini dikategorikan sebagai cuti besar ibadah non-Islam, dan memerlukan surat rekomendasi dari lembaga keagamaan resmi yang terdaftar.

Cuti Besar untuk Rehabilitasi dan Pemulihan Trauma

Beberapa kasus luar biasa seperti kecelakaan kerja, bencana alam, atau kekerasan domestik bisa membuat PNS mengalami trauma jangka panjang.

Dalam kondisi ini, PNS dapat mengajukan cuti besar untuk proses pemulihan baik secara fisik maupun psikis.

Jenis ini masuk dalam kategori cuti besar rehabilitatif, dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari profesional kesehatan atau lembaga layanan sosial.

Durasi dan Siklus Cuti Besar

Jenis Cuti Besar PNS

sumber : https://situbondo.jatimnetwork.com/

Semua jenis cuti besar memiliki durasi maksimal 90 hari kalender atau tiga bulan. Jika cuti diambil sebagian (misalnya hanya 60 hari), maka sisa 30 hari dianggap hangus dan tidak bisa digunakan kembali.

Hak cuti besar hanya dapat diperoleh kembali setelah masa kerja aktif selama lima tahun berikutnya. Tidak ada akumulasi antar periode cuti besar.

Hak Keuangan Selama Menjalani Cuti Besar

Selama masa cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan pokok dan sebagian tunjangan. Berikut rincian hak keuangan berdasarkan jenis penghasilan:

  • Gaji Pokok: Tetap diberikan penuh
  • Tunjangan Keluarga: Tetap dibayarkan
  • Tunjangan Pangan (beras): Tetap diberikan sesuai peraturan
Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!

Namun, tunjangan kinerja (TPP) umumnya tidak diberikan selama masa cuti besar. Ini karena TPP bersifat insentif atas kehadiran dan kinerja.

Dilansir dari situs resmi Pemkab Jepara, PNS yang mengambil cuti besar untuk haji tidak menerima TPP kecuali mereka diberangkatkan sebagai petugas haji yang ditugaskan pemerintah.

Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Kementerian Keuangan dan Pemkot Bogor yang menghentikan sementara pembayaran TPP selama cuti besar berlangsung.

Status Jabatan dan Penunjukan Plh/Plt

Selama menjalani cuti besar, seorang PNS tetap berstatus aktif secara administratif. Namun, ia dinyatakan tidak aktif bertugas dan digantikan sementara oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) jika memiliki jabatan tertentu.

Atasan langsung memiliki wewenang menunjuk pengganti sementara untuk memastikan kelancaran pelayanan publik tidak terganggu selama cuti besar berlangsung.

Prosedur Pengajuan yang Berlaku di 2025

Langkah pengajuan cuti besar terdiri dari:

  1. PNS mengajukan surat permohonan kepada atasan langsung
  2. Menyertakan dokumen pendukung (surat dokter, surat panggilan ibadah, atau rekomendasi lembaga resmi)
  3. Atasan memberikan pertimbangan administratif
  4. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) memberikan persetujuan
  5. Permohonan dicatat dalam aplikasi kepegawaian seperti MySAPK

Permohonan harus diajukan minimal 14 hari sebelum tanggal cuti direncanakan dimulai.

Statistik Penggunaan Cuti Besar Berdasarkan Jenis di 2025

Jenis Cuti Besar PNS

sumber : https://kumparan.com/

Menurut laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Mei 2025, berikut adalah data penggunaan cuti besar berdasarkan jenisnya:

  • Ibadah haji pertama: 42% dari total pengajuan cuti besar nasional
  • Pemulihan pasca sakit: 27%
  • Retret keagamaan dan spiritual: 12%
  • Pemulihan burnout dan mental: 10%
  • Rehabilitasi trauma dan kekerasan: 9%

Wilayah dengan jumlah pengajuan tertinggi adalah Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat. Sektor pendidikan dan kesehatan menjadi instansi paling banyak mengajukan cuti besar.

Jenis cuti besar PNS tidak hanya terbatas pada satu bentuk saja, melainkan terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan tujuannya. Setiap jenis memiliki karakteristik dan syarat administratif yang berbeda.

Dengan durasi maksimal 90 hari dan siklus lima tahun, cuti besar menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan fisik, psikis, dan spiritual PNS.

Pemahaman mendalam tentang jenis cuti besar akan membantu ASN merencanakan haknya secara tepat tanpa mengorbankan tanggung jawab dan pelayanan publik.

Selain itu, informasi yang transparan tentang gaji dan tunjangan membuat pegawai tidak mengalami kebingungan saat menjalani masa cuti besar.

Baca Juga: Info Tes PPPK Tahap 2, Simak Jadwal dan Kisi-Kisinya!

Referensi:

  • https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/7-hak-cuti-pns-sesuai-pp-no-11-2017
  • https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-cuti-besar-pns-dan-ketentuan-pemberiannya-23r4iCzow4p
  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20240315064942-4-522132/simak-aturan-cuti-pns-jenis-dan-cara-pengajuannya
  • Soal Aplikasi Jadiasn.id

Program Value Jadi ASN 2025

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

đź“‹ Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

đź“‹ Keuntungan Buku CPNS 2025

  1. âś…Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. âś…Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. âś…Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 âś…Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 âś…Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 âś…Terdapat Analisis salah dan benar
 âś…Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 âś…Grafik perkembangan skor simulasi
 âś…Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 âś…Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 âś…Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 âś…Skor keluar real time
 âś…Soal bisa didownload dan diprint
 âś…Video pembahasan dan teks pembahasan
 âś…Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

âś…buku cpns 2023 2024
âś…buku cpns terlengkap 2024
âś…buku cpns 2022 recommended
âś…buku cpns terupdate 2024
âś…buku cpns bumn 2024
âś…buku cpns kemenkumham
âś…buku cpns perawat 2024
âś…buku cpns kemenkumham 2024
âś…buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore