Melewatkan Ini Bisa Rugi! Maksimal Cuti Besar PNS Terbaru - Bimbel CPNS 2025

Melewatkan Ini Bisa Rugi! Maksimal Cuti Besar PNS Terbaru

Melewatkan Ini Bisa Rugi! Maksimal Cuti Besar PNS Terbaru

Maksimal Cuti Besar PNS – Cuti besar merupakan hak yang diberikan negara kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menyelesaikan masa kerja tertentu secara terus-menerus.

Di antara berbagai jenis cuti yang dimiliki ASN, cuti besar memiliki karakteristik tersendiri karena sifatnya yang berskala panjang dan hanya bisa diambil dalam siklus tertentu.

Pertanyaan seperti berapa maksimal cuti besar PNS menjadi hal yang umum dicari oleh ASN yang ingin merencanakan ibadah, pemulihan kesehatan, atau keperluan pribadi jangka panjang.

Artikel ini mengulas secara menyeluruh batasan maksimal cuti besar, dasar hukumnya, dan dampaknya terhadap penghasilan pegawai di tahun 2025.

Definisi Resmi Cuti Besar PNS

Maksimal Cuti Besar PNS

sumber : https://dpmd.kalteng.go.id/

Cuti besar adalah jenis cuti yang diberikan kepada PNS yang telah melaksanakan tugas secara terus-menerus selama lima tahun, tanpa mengambil cuti besar sebelumnya.

Cuti ini berbeda dengan cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti alasan penting, karena durasinya lebih panjang dan tujuannya lebih terbatas pada keperluan-keperluan personal yang bersifat mendalam dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Regulasi utama yang mengatur tentang cuti besar di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN

Kedua peraturan tersebut menjelaskan bahwa hak cuti besar diberikan secara penuh kepada PNS yang memenuhi syarat masa kerja, dan pengaturannya bersifat nasional.

Batas Maksimal Cuti Besar yang Berlaku

Maksimal cuti besar yang bisa diambil oleh seorang PNS adalah tiga bulan atau 90 hari kalender dalam satu periode pengambilan. Perhitungan waktu cuti tidak berdasarkan hari kerja, melainkan mengikuti hari kalender, sehingga mencakup Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca Juga: Info Tes PPPK Tahap 2, Simak Jadwal dan Kisi-Kisinya!

Cuti besar tidak dapat dipecah atau dibagi menjadi beberapa fase. Jika seorang PNS hanya mengambil 45 hari, maka sisa jatahnya dianggap hangus dan tidak dapat diklaim kembali di kemudian hari.

Jatah maksimal cuti besar ini hanya berlaku sekali setiap lima tahun masa kerja. Dengan demikian, cuti besar adalah hak periodik yang hanya bisa diakses pada waktu-waktu tertentu dalam siklus karier seorang ASN.

Syarat untuk Mengakses Cuti Besar

Tidak semua PNS bisa serta-merta mengambil cuti besar. Beberapa syarat formal yang harus dipenuhi antara lain:

  • Telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus
  • Tidak sedang dalam hukuman disiplin atau pemeriksaan pelanggaran kepegawaian
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar, diklat, atau cuti lainnya
  • Memiliki alasan administratif yang dibenarkan oleh peraturan

Setelah syarat terpenuhi, PNS dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter, bukti keberangkatan haji, atau surat dari lembaga keagamaan.

Tujuan yang Dibenarkan untuk Mengambil Cuti Besar

Maksimal Cuti Besar PNS

sumber : https://bkd.riau.go.id/

Hak maksimal cuti besar selama 90 hari hanya dapat digunakan untuk keperluan tertentu yang sifatnya penting dan tidak bisa diselesaikan dalam jangka pendek. Beberapa keperluan yang umum diakui adalah:

  • Ibadah haji pertama bagi umat Islam
  • Retret rohani atau ibadah jangka panjang bagi agama lain
  • Pemulihan kesehatan pasca sakit berat
  • Pemulihan gangguan psikologis atau burnout kerja berdasarkan surat psikiater
  • Rehabilitasi fisik atau psikis pasca trauma

Pengajuan tanpa kejelasan tujuan atau tanpa dokumen pendukung tidak akan disetujui oleh instansi, karena cuti besar tidak bisa digunakan untuk keperluan liburan biasa.

Pengaruh terhadap Cuti Tahunan

Saat seorang PNS mengambil cuti besar dalam satu tahun kalender, maka hak atas cuti tahunan pada tahun yang sama otomatis gugur.

Hal ini diatur dalam Pasal 314 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2017. Artinya, jika seseorang mengambil cuti besar selama 90 hari pada bulan Mei, maka ia tidak lagi dapat mengajukan cuti tahunan sampai tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Bonus PNS Apa Saja? Ternyata Gak Cuman Gaji!

Namun, sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya tetap dapat digunakan, selama belum melewati batas akumulasi dua tahun. Setelah dua tahun, sisa cuti tahunan tersebut akan hangus.

Status Jabatan dan Tugas Selama Masa Cuti

Selama menjalani cuti besar, status kepegawaian PNS tetap aktif. Namun, PNS dianggap tidak hadir secara fisik dalam sistem kehadiran.

Oleh karena itu, bagi pegawai yang memegang jabatan fungsional tertentu atau jabatan struktural, pimpinan instansi wajib menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan kewajiban pekerjaan selama pegawai yang bersangkutan tidak hadir.

Setelah masa cuti berakhir, PNS wajib kembali aktif tanpa penundaan. Jika terlambat masuk tanpa keterangan resmi, maka dapat dianggap melakukan pelanggaran disiplin tingkat ringan hingga sedang.

Hak Gaji dan Tunjangan Selama Cuti Besar

Salah satu perhatian utama ASN ketika mengambil cuti besar adalah soal gaji dan tunjangan. Apakah tetap menerima penghasilan? Jawabannya adalah ya, tetapi tidak seluruh komponen diberikan.

Berikut komponen gaji dan tunjangan yang berlaku selama cuti besar:

  • Gaji Pokok: Tetap diberikan 100%
  • Tunjangan Keluarga: Tetap diberikan penuh
  • Tunjangan Beras/Pangan: Tetap dibayarkan sesuai ketentuan
  • Tunjangan Kinerja (TPP): Tidak diberikan

Dilansir dari situs resmi Pemkab Jepara, PNS yang menjalani cuti besar, termasuk untuk ibadah haji, tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga. Namun, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan karena tunjangan ini berbasis kehadiran dan kinerja harian.

Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!

Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Pemkot Semarang, Pemprov Kalimantan Selatan, dan Kementerian Keuangan.

Proses Administrasi Pengajuan Cuti Besar

PNS yang hendak mengambil cuti besar harus menjalani proses administrasi berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan dan menyerahkannya ke atasan langsung
  2. Melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan pengajuan
  3. Atasan memberikan pertimbangan dan meneruskan ke PPK
  4. PPK memberikan persetujuan tertulis
  5. Data cuti dimasukkan ke dalam sistem kepegawaian nasional, seperti MySAPK BKN

Proses ini memakan waktu sekitar 7–14 hari kerja tergantung instansi. PNS disarankan mengajukan permohonan minimal 30 hari sebelum tanggal cuti yang direncanakan.

Data Statistik Penggunaan Maksimal Cuti Besar di 2025

Maksimal Cuti Besar PNS

sumber : https://radarlombok.co.id/

Berdasarkan laporan BKN hingga kuartal kedua 2025, tercatat sebanyak 25.740 pengajuan cuti besar telah disetujui. Rincian berdasarkan alasan cuti sebagai berikut:

  • Ibadah haji pertama: 52%
  • Pemulihan kesehatan: 26%
  • Kebutuhan keagamaan non-Muslim: 12%
  • Pemulihan psikologis/burnout kerja: 8%
  • Trauma dan rehabilitasi lainnya: 2%

Jumlah ini mengalami kenaikan 14% dibandingkan tahun 2024, mencerminkan peningkatan kesadaran ASN akan pentingnya pemanfaatan hak cuti secara sehat dan bertanggung jawab.

Maksimal cuti besar PNS adalah 90 hari kalender, hanya dapat diambil setiap lima tahun masa kerja penuh, dan tidak bisa dibagi dalam dua periode.

Hak ini dimaksudkan untuk membantu PNS memenuhi keperluan pribadi mendesak seperti ibadah, pemulihan kesehatan, atau pemulihan mental tanpa kehilangan status kepegawaiannya.

Selama cuti besar, ASN tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga, namun tidak menerima TPP. Prosedur pengajuannya harus melalui jalur administratif yang ketat dan menggunakan sistem digital seperti MySAPK BKN.

Memahami secara rinci ketentuan maksimal cuti besar akan membantu setiap ASN merencanakan masa rehat jangka panjangnya secara efisien dan sesuai aturan.

Referensi:

  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20240315064942-4-522132/simak-aturan-cuti-pns-jenis-dan-cara-pengajuannya
  • https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-cuti-besar-pns-dan-ketentuan-pemberiannya-23r4iCzow4p
  • https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/02/PerBKN-Nomor-7-Tahun-2022.pdf
  • Soal Aplikasi Jadiasn.id

Program Value Jadi ASN 2025

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

đź“‹ Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

đź“‹ Keuntungan Buku CPNS 2025

  1. âś…Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. âś…Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. âś…Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 âś…Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 âś…Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 âś…Terdapat Analisis salah dan benar
 âś…Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 âś…Grafik perkembangan skor simulasi
 âś…Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 âś…Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 âś…Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 âś…Skor keluar real time
 âś…Soal bisa didownload dan diprint
 âś…Video pembahasan dan teks pembahasan
 âś…Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

âś…buku cpns 2023 2024
âś…buku cpns terlengkap 2024
âś…buku cpns 2022 recommended
âś…buku cpns terupdate 2024
âś…buku cpns bumn 2024
âś…buku cpns kemenkumham
âś…buku cpns perawat 2024
âś…buku cpns kemenkumham 2024
âś…buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore