Peraturan PNS Mengundurkan Diri – Informasi ini menjadi topik penting bagi banyak pegawai negeri, terutama bagi PNS yang mempertimbangkan untuk berhenti dari jabatannya.
Memahami peraturan ini tidak hanya membantu dalam proses pengunduran diri yang lancar, tetapi juga mencegah potensi sanksi atau penolakan dari instansi terkait. Jadi, pahami informasi lengkapnya di sini, syuk.
Apakah PNS Dapat Mengundurkan Diri?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Namun, mekanisme yang berlaku dalam sistem birokrasi pemerintahan tidak semudah yang terjadi di dunia kerja sektor swasta.
Proses pengunduran diri seorang PNS harus mengikuti ketentuan resmi yang telah ditetapkan dalam sejumlah peraturan, seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengajuan pengunduran diri yang dilakukan oleh PNS dapat diterima dan diproses sebagai pemberhentian dengan hormat, selama permohonan tersebut memenuhi persyaratan administratif dan prosedural yang berlaku.
Hal ini menegaskan bahwa keputusan untuk berhenti bukan hanya sekadar pernyataan pribadi, tetapi juga harus melalui pertimbangan instansi serta persetujuan dari pejabat berwenang.
Dengan demikian, meskipun pengunduran diri dimungkinkan, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum PNS resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Baca Juga: Kuliah Jurusan PNS Apa Saja? Cek Rekomendasi Terbaiknya!
Syarat Pengunduran Diri PNS
Untuk dapat mengajukan pengunduran diri secara resmi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Tidak dalam proses hukum pidana
Permohonan akan ditolak apabila PNS sedang terlibat atau menjalani proses hukum karena dugaan tindak pidana, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan. - Bebas dari ikatan dinas
PNS yang masih memiliki tanggungan ikatan kerja, seperti perjanjian setelah pendidikan yang dibiayai negara, tidak diperkenankan mundur hingga kewajiban tersebut selesai. - Tidak sedang menjalani pemeriksaan disiplin
Apabila PNS sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran tata tertib atau etika kedinasan, permohonan pengunduran diri tidak akan diproses. - Tidak mengajukan banding disiplin
PNS yang sedang mengajukan keberatan atas sanksi disiplin wajib menuntaskan proses tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan pengunduran diri. - Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Jika sedang dikenakan hukuman disiplin aktif, PNS harus menyelesaikan masa hukuman tersebut sebelum boleh mengundurkan diri. - Pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Meski telah memenuhi seluruh syarat administratif, PPK tetap berwenang menolak permohonan jika terdapat alasan strategis organisasi atau pertimbangan lainnya.
Prosedur Pengunduran Diri Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bagi PNS yang hendak mengundurkan diri dari jabatannya, terdapat serangkaian tahapan administratif yang harus dilalui secara sistematis, sebagai berikut:
- Pengajuan Surat Permohonan: PNS wajib menyusun dan menyerahkan surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung sebagai jalur awal pengajuan.
- Tanggapan Atasan Langsung: Setelah menerima surat tersebut, atasan langsung memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan pertimbangan atau rekomendasi terhadap permohonan yang diajukan.
- Keputusan oleh PPK: Berdasarkan pertimbangan dari atasan, PPK diberi waktu paling lama 10 hari kerja guna menentukan keputusan akhir terkait diterima atau ditolaknya pengunduran diri tersebut.
- Keputusan Otomatis: Apabila dalam kurun 30 hari kerja sejak pengajuan awal tidak terdapat keputusan resmi dari PPK, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara otomatis tanpa perlu adanya surat keputusan eksplisit.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administratif dan memastikan proses pengunduran diri berjalan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga: Informasi Tes PPPK Tahap 2, Catat Jadwal Lengkapnya!
Penundaan Permohonan Pengunduran Diri
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan pengunduran diri dapat mengalami penundaan persetujuan hingga paling lama satu tahun (1 tahun), apabila keberadaannya masih dianggap penting demi kepentingan organisasi atau instansi.
Hal ini bisa terjadi, misalnya, ketika PNS tersebut sedang menangani tugas yang bersifat strategis atau ketika belum tersedia pengganti yang memiliki kompetensi sebanding.
Penundaan tersebut bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui penetapan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam keputusan penundaan itu, PPK wajib mencantumkan batas waktu yang spesifik dan tidak bersifat umum, agar kejelasan dan kepastian hukum tetap terjaga.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelangsungan pelayanan publik tidak terganggu akibat kekosongan jabatan yang belum dapat diisi dengan cepat.
Dengan demikian, mekanisme penundaan ini merupakan bentuk pengelolaan sumber daya manusia yang strategis, seimbang antara hak individu PNS dan kepentingan kelembagaan yang lebih luas.
Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memutuskan mundur setelah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi atau setelah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), akan menghadapi konsekuensi serius.
Pemerintah menetapkan sanksi administratif berupa larangan mengikuti proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dua periode seleksi berikutnya.
Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera serta menjaga integritas dan komitmen peserta seleksi terhadap proses panjang dan kompetitif yang telah dilalui.
Di luar larangan administratif, beberapa instansi atau kementerian juga menerapkan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar denda.
Besaran dan mekanisme denda tersebut biasanya ditentukan oleh kebijakan internal masing-masing lembaga dan disesuaikan dengan tahapan proses yang telah dilewati oleh CPNS tersebut.
Langkah ini dimaksudkan agar para peserta seleksi lebih bertanggung jawab dan tidak mengabaikan peluang yang telah diberikan, sekaligus menghindari kerugian waktu, tenaga, dan biaya negara yang telah digunakan dalam proses rekrutmen CPNS tersebut.
Ketentuan dan Konsekuensi Pindah Instansi bagi CPNS
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018, terdapat ketentuan tegas mengenai larangan mutasi instansi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam peraturan tersebut, CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengajukan permohonan pindah instansi dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak resmi diangkat.
Ketentuan ini diberlakukan guna menjaga komitmen serta stabilitas kebutuhan formasi di setiap instansi pemerintah.
Apabila seorang CPNS tetap mengajukan perpindahan meskipun telah mengetahui larangan tersebut, maka permohonannya akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri secara sukarela.
Konsekuensinya, status sebagai CPNS atau PNS akan dicabut dan yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Dengan demikian, penting bagi setiap CPNS untuk memahami aturan ini sebelum menerima penempatan di instansi tertentu.
Baca Juga: PNS Ada Bidang Apa Saja? Kenali Semua Pilihan Kariernya!
Pengunduran Diri Akibat Keterlibatan dalam Partai Politik
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki keinginan untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan partai politik, baik sebagai anggota biasa maupun sebagai pengurus, diwajibkan untuk melepaskan jabatannya sebagai abdi negara.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam politik praktis.
Bila seorang PNS tetap bergabung atau menjalankan peran dalam partai politik tanpa melakukan pengunduran diri secara resmi, maka konsekuensinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Prosedur pengunduran diri tersebut harus diajukan dalam bentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan salinan atau tembusan surat disampaikan kepada atasan langsung serta pejabat terkait lainnya.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas ASN agar tetap berada di jalur pelayanan publik yang bebas dari kepentingan politik.
Dengan demikian, setiap PNS yang ingin berkiprah di dunia politik harus terlebih dahulu menyelesaikan status kepegawaiannya sesuai prosedur yang berlaku.
Memahami peraturan PNS mengundurkan diri sangat penting bagi setiap pegawai negeri yang mempertimbangkan untuk berhenti dari jabatannya.
Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang ditetapkan, proses pengunduran diri dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selalu konsultasikan dengan atasan langsung dan PPK sebelum mengambil keputusan untuk memastikan semua langkah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Referensi:
- https://www.inilah.com/apakah-pns-bisa-resign
- https://dealls.com/pengembangan-karir/cara-mengundurkan-diri-dari-pns
- https://www.tempo.co/politik/begini-aturan-dan-syarat-pengunduran-diri-pns-213004
- https://www.ocbc.id/id/article/2024/09/30/pns-bisa-resign
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”



đź“‹ Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

đź“‹ Keuntungan Buku CPNS 2025
- âś…Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- âś…Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- âś…Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
âś…Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
âś…Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
âś…Terdapat Analisis salah dan benar
âś…Bisa diakses via laptop/PC lewat web
âś…Grafik perkembangan skor simulasi
âś…Ranking nasional, provinsi, kabupaten
âś…Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
âś…Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
âś…Skor keluar real time
âś…Soal bisa didownload dan diprint
âś…Video pembahasan dan teks pembahasan
âś…Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
âś…buku cpns 2023 2024
âś…buku cpns terlengkap 2024
âś…buku cpns 2022 recommended
âś…buku cpns terupdate 2024
âś…buku cpns bumn 2024
âś…buku cpns kemenkumham
âś…buku cpns perawat 2024
âś…buku cpns kemenkumham 2024
âś…buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN