Apa Itu KGB PNS? Simak Info Kenaikannya Sekarang!

Apa Itu KGB PNS

Apa Itu KGB PNS – Banyak yang bertanya-tanya, apa itu KGB PNS dan mengapa istilah ini penting dalam dunia kepegawaian? Apa itu KGB PNS sebenarnya adalah singkatan dari Kenaikan Gaji Berkala untuk Pegawai Negeri Sipil, yaitu penghargaan atas masa kerja yang diberikan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini menjadi salah satu hak penting yang wajib dipahami oleh setiap PNS untuk merencanakan karier dan keuangan mereka. Yuk, kenali lebih dalam mekanisme dan manfaatnya agar kamu bisa lebih siap menghadapi dunia kerja sebagai abdi negara!

Memahami Kenaikan Gaji Berkala (KGB) untuk PNS

Kenaikan Gaji Berkala (KGB) merupakan bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi ketentuan masa kerja di golongan tertentu dan menunjukkan hasil kerja minimal dengan predikat cukup. Kenaikan ini bertujuan untuk mendorong kinerja sekaligus memberikan kesejahteraan lebih baik kepada para PNS.

Besaran gaji yang diterima setelah KGB akan menyesuaikan dengan tabel gaji pokok berdasarkan masa kerja dan peraturan terbaru yang berlaku.

Sementara itu, cuti adalah hak yang diberikan kepada PNS untuk beristirahat dari tugas kedinasan dalam jangka waktu tertentu. Cuti berfungsi untuk menjaga keseimbangan kondisi fisik dan mental PNS agar tetap prima dalam melaksanakan tugasnya. Meskipun demikian, dalam situasi mendesak yang berhubungan dengan kepentingan dinas, cuti dapat mengalami penundaan.

Landasan Hukum

Pemberian KGB dan cuti PNS berpedoman pada ketentuan hukum berikut ini:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang mengubah PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Syarat Administrasi Kenaikan Gaji Berkala

Untuk mengajukan KGB, PNS wajib melengkapi berkas berikut:

  • Surat pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Daftar nominatif calon penerima KGB.
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat terakhir.
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala sebelumnya.
  • Fotokopi hasil Penilaian Prestasi Kerja terbaru.
Baca juga: Apa Itu Jabatan Fungsional PNS? Ini yang Harus Anda Tahu!

Alur Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala

Berikut tahapan yang harus dilalui dalam proses pengajuan KGB:

  1. PNS mengajukan permohonan kenaikan gaji berkala kepada Kepala OPD.
  2. Kepala OPD meneruskan usulan tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
  3. Bidang Formasi dan Informasi BKD memverifikasi seluruh berkas yang diajukan.
  4. Draf Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala disusun dan diajukan kepada Kepala BKD.
  5. Kepala BKD menandatangani SK, yang kemudian diterbitkan secara resmi.
  6. SK Kenaikan Gaji Berkala diserahkan kembali kepada OPD untuk diberikan kepada PNS yang bersangkutan.

Apakah PNS Akan Menerima Kenaikan Gaji Pada Tahun 2025?

Apa Itu KGB PNS

Isu tentang kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 sempat menjadi perbincangan hangat, namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi mengenai hal tersebut.

Rini menegaskan bahwa diskusi terkait kenaikan gaji PNS akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika keputusan itu benar-benar akan diambil. “Saat ini, kami belum melakukan pembahasan terkait kenaikan tersebut. Tentu saja, kami perlu berkonsultasi dengan Kemenkeu untuk memastikan bagaimana besaran kenaikan tersebut,” ujar Rini dalam wawancaranya di Gedung DPR, Jakarta, yang dilaporkan oleh Kompas.com pada Selasa (22/4/2025).

Meskipun demikian, Rini mengonfirmasi bahwa ada kemungkinan kenaikan gaji PNS sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Namun, persentase kenaikan tersebut belum ditentukan secara pasti. “Memang ada wacana itu, tetapi soal angka atau persentasenya, belum ada keputusan pasti,” lanjut Rini. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan masih perlu duduk bersama untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini, mengingat besaran yang beredar, seperti 16 persen, masih belum final.

Gaji PNS Terakhir yang Ditetapkan

Pada awal tahun 2024, pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji PNS yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan gaji pada Januari 2024 ini mencapai angka 8 persen. Berikut ini adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku per Januari 2024:

  • Golongan I:
    • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
    • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  • Golongan II:
    • Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    • Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    • Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    • Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  • Golongan III:
    • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    • Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV:
    • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    • Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Meskipun wacana kenaikan gaji PNS terus menjadi perhatian, keputusan final mengenai besaran gaji tetap bergantung pada pembahasan lebih lanjut antara pihak pemerintah dan Kementerian Keuangan. Sampai saat ini, belum ada ketentuan resmi yang diumumkan mengenai apakah PNS akan mendapatkan kenaikan sebesar 16 persen pada tahun 2025.

Baca juga: Apa Itu Jabatan Fungsional Tertentu? Banyak yang Belum Sadar!

Berbagai Tunjangan yang Diterima oleh PNS

Apa Itu KGB PNS

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan berbagai tunjangan tambahan selain gaji pokok yang mereka terima setiap bulan. Tunjangan-tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang ada dan berkaitan langsung dengan posisi, status keluarga, serta tugas yang dijalani. Berikut adalah enam jenis tunjangan yang umumnya diterima oleh ASN (Aparatur Sipil Negara):

  1. Tunjangan Anak PNS yang memiliki anak berhak menerima tunjangan anak, yang mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan ini berlaku baik untuk anak kandung maupun anak angkat, dengan beberapa syarat. Anak yang memenuhi kriteria yaitu berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, belum memiliki penghasilan, dan masih menjadi tanggungan orang tua. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok PNS, dan ini bisa diberikan untuk maksimal tiga anak—dua anak kandung dan satu anak angkat. Selain itu, tunjangan ini dapat diberikan hingga anak tersebut berusia 25 tahun jika masih bersekolah.
  2. Tunjangan Makan Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas tunjangan makan sesuai dengan golongannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan ini bervariasi sesuai dengan golongan. Untuk golongan I dan II, tunjangan makan yang diberikan sebesar Rp 35.000 per hari, sementara untuk golongan III, besarannya adalah Rp 37.000 per hari.
  3. Tunjangan Jabatan PNS yang menduduki jabatan struktural juga berhak menerima tunjangan jabatan. Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007, besar tunjangan jabatan untuk PNS golongan eselon IV/A adalah Rp 360.000 per bulan, sedangkan untuk golongan eselon IV/B adalah Rp 490.000 per bulan. Untuk PNS golongan eselon III/A, tunjangan jabatan yang diterima mencapai Rp 1.260.000 per bulan, sementara untuk golongan eselon IA, jumlahnya bisa mencapai Rp 5.500.000 per bulan.
  4. Tunjangan Suami/Istri Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992. Tunjangan suami/istri setara dengan 10 persen dari gaji pokok PNS. Namun, jika baik suami maupun istri keduanya adalah PNS, maka tunjangan keluarga ini hanya akan diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
  5. Tunjangan Kinerja PNS juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, yang besarnya didasarkan pada penilaian kinerja dan evaluasi jabatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011. Setiap jabatan dinilai berdasarkan beberapa faktor seperti pengetahuan yang diperlukan, hubungan personal, serta kompleksitas tugas. Tunjangan kinerja tertinggi bisa mencapai angka Rp 20.000.000, seperti yang diterima oleh pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
  6. Tunjangan Perjalanan Dinas PNS yang melakukan perjalanan dinas juga berhak menerima tunjangan perjalanan dinas. Besaran tunjangan ini tergantung pada tujuan perjalanan dan durasinya, sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023. Misalnya, perjalanan dinas di luar kota atau untuk pendidikan dan pelatihan memiliki besaran tunjangan yang lebih tinggi. Di provinsi-provinsi seperti Papua dan Papua Pegunungan, ASN menerima tunjangan perjalanan dinas harian yang dapat mencapai Rp 580.000 per hari untuk perjalanan luar kota.

Dengan berbagai tunjangan tersebut, penghasilan PNS dapat lebih meningkat sesuai dengan tanggung jawab dan status mereka. Tunjangan-tunjangan ini memberikan manfaat lebih bagi ASN, mendukung kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Baca juga: Materi Soal PPPK Pemadam Kebakaran, Coba Sekarang!

Kenaikan Gaji Berkala (KGB) merupakan salah satu hak penting yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan atas masa kerja dan kontribusinya dalam pelayanan publik. Proses ini tidak hanya memberikan manfaat dalam hal kesejahteraan, tetapi juga menjadi motivasi bagi PNS untuk terus meningkatkan kinerja mereka. Oleh karena itu, memahami mekanisme KGB dan memenuhi syarat administrasinya sangat penting bagi PNS dalam merencanakan masa depan karier dan keuangan mereka.

Selain itu, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan penghasilan mereka, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan perjalanan dinas. Semua tunjangan ini dirancang untuk memberikan kesejahteraan lebih bagi PNS sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. Dengan adanya berbagai fasilitas dan keuntungan ini, diharapkan para PNS dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dengan sebaik-baiknya.

Sumber:
  • https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/pangkat-dan-golongan-pns-gaji-tunjangan
  • https://www.kompas.com/tren/read/2025/04/23/151500965/benarkah-gaji-pns-naik-16-persen-pada-2025-berikut-jawaban-menpan-rb
  • https://bkd.trenggalekkab.go.id/layanan-kepegawaian/bidang-forin/kenaikan-gaji-berkala-kgb/#:~:text=Kenaikan%20gaji%20berkala%20adalah%20kenaikan,cukup%20dalam%20penilaian%20pelaksanaan%20pekerjaannyaa.
  • JadiAsn.id

Program Value Jadi ASN 2025

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025

  1. Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 ✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 ✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 ✅Terdapat Analisis salah dan benar
 ✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 ✅Grafik perkembangan skor simulasi
 ✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 ✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 ✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 ✅Skor keluar real time
 ✅Soal bisa didownload dan diprint
 ✅Video pembahasan dan teks pembahasan
 ✅Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore