Apa Perbedaan PPPK dan PNS – Apa perbedaan PPPK dan PNS sering menjadi pertanyaan banyak calon pelamar instansi pemerintah, terutama bagi lulusan baru maupun para profesional yang ingin mengabdi lewat jalur ASN. Meski keduanya sama-sama bekerja untuk negara, ada sejumlah perbedaan mendasar terkait status kepegawaian, hak, dan jenjang karier.
Mengetahui apa perbedaan PPPK dan PNS secara menyeluruh akan membantu kamu memilih jalur yang paling sesuai dengan rencana masa depan. Yuk, pelajari lebih dalam dan tentukan pilihanmu sekarang!
Perbedaan Antara PNS dan PPPK dalam Sistem Kepegawaian Indonesia
Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada individu yang bekerja di instansi pemerintah, dengan status yang sah, diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Walaupun banyak yang menganggap keduanya setara dalam hal status kepegawaian, kenyataannya terdapat banyak perbedaan, mulai dari definisi, hak-hak, hingga proses seleksi yang harus diikuti. Perbedaan ini dapat dijelaskan dengan lebih rinci pada beberapa aspek utama.
1. Perbedaan Status Kepegawaian Antara PNS dan PPPK
PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang jelas berbeda menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. PNS diangkat sebagai pegawai tetap dan diberi nomor induk pegawai secara nasional, yang artinya status mereka lebih permanen. Sebaliknya, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah. Pihak pemerintah berhak memperpanjang atau mengakhiri perjanjian kerja ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Hak-hak yang Dimiliki oleh PNS dan PPPK
Meskipun keduanya memiliki kewajiban yang hampir sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terdapat perbedaan signifikan dalam hak yang diberikan kepada masing-masing kelompok. PNS berhak atas berbagai tunjangan, gaji tetap, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta pengembangan kompetensi secara terus-menerus. Sementara itu, PPPK memiliki hak yang lebih terbatas, meskipun mereka tetap mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas cuti, perlindungan, serta kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya. Dalam hal pengembangan kompetensi, PNS diharuskan mengikuti pelatihan minimal 20 jam pelajaran per tahun, sedangkan PPPK hanya perlu mengikuti pelatihan selama 24 jam pelajaran dalam masa perjanjian kerja mereka.
3. Pengelolaan Karier PNS vs PPPK
Sistem manajemen kepegawaian bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang mencakup berbagai aspek seperti pangkat, jabatan, dan pengembangan karir. PNS memiliki kesempatan untuk dipromosikan, mengikuti mutasi, serta memperoleh pensiun. Mereka juga memiliki jenjang karier yang terus berkembang, termasuk kesempatan mengisi jabatan struktural dan fungsional. Berbeda dengan PNS, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional, dan tidak memiliki jenjang karier yang tetap karena masa kerja mereka terbatas sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.
4. Masa Kerja yang Berbeda
Masa kerja PNS umumnya berlangsung hingga mencapai usia pensiun, yang ditetapkan pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Dalam hal ini, PNS dapat bekerja hingga pensiun dengan status tetap. Di sisi lain, masa kerja PPPK diatur dalam surat perjanjian kerja, yang bisa berlangsung antara satu tahun hingga beberapa tahun, tergantung pada kebutuhan instansi pemerintah dan evaluasi kinerja mereka.
5. Proses Seleksi yang Berbeda
Seleksi untuk menjadi PNS dan PPPK juga memiliki prosedur yang berbeda. Calon PNS harus mengikuti seleksi dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, yang melibatkan serangkaian tes, termasuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, proses seleksi PPPK lebih fleksibel dalam hal usia, dengan rentang usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru. Seleksi PPPK juga mencakup tes kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Baca juga: Apakah Pegawai KPU Itu PNS? Simak Jawaban Lengkapnya!
Pangkat dan Golongan PNS: Pengklasifikasian Berdasarkan Keterampilan dan Pendidikan

Pangkat dan golongan dalam sistem PNS (Pegawai Negeri Sipil) berfungsi untuk menentukan tingkat tanggung jawab, gaji, dan peluang karir seorang pegawai. Golongan ini juga terkait dengan pendidikan, keterampilan teknis, dan pengalaman yang dimiliki oleh PNS. Sistem penggolongan tersebut dibagi menjadi beberapa kategori dengan gaji yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatannya.
1. Golongan I (Juru)
Golongan pertama dalam PNS dikenal dengan pangkat juru, yang ditujukan untuk pegawai dengan keterampilan teknis dasar. Biasanya, golongan ini diisi oleh lulusan pendidikan dasar hingga menengah, seperti SD, SMP, atau pendidikan yang setara. PNS golongan ini belum diwajibkan menguasai keterampilan teknis yang tinggi, tetapi mereka berperan dalam mendukung tugas administrasi dasar. Berikut rincian gaji dan pangkat untuk golongan I:
- Golongan Ia: Juru Muda (Rp1.685.700 – Rp2.522.600)
- Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I (Rp1.840.800 – Rp2.670.700)
- Golongan Ic: Juru (Rp1.918.700 – Rp2.783.700)
- Golongan Id: Juru Tingkat I (Rp1.999.900 – Rp2.901.400)
Pangkat dan besaran gaji yang diterima ditentukan juga oleh masa kerja pegawai.
2. Golongan II (Pengatur)
Pangkat pada golongan II dikenal dengan sebutan pengatur, yang menandakan adanya peningkatan dalam keterampilan teknis yang dibutuhkan. PNS dengan golongan ini sudah diharapkan menguasai beberapa keterampilan spesifik, sehingga banyak diisi oleh lulusan dari tingkat pendidikan SMK, SMA, atau D3. Tugas mereka juga lebih luas, termasuk pengawasan terhadap pegawai di golongan I. Berikut daftar pangkat dan gaji PNS golongan II:
- Golongan IIa: Pengatur Muda (Rp2.184.000 – Rp3.643.400)
- Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I (Rp2.385.000 – Rp3.797.500)
- Golongan IIc: Pengatur (Rp2.485.900 – Rp3.958.200)
- Golongan IId: Pengatur Tingkat I (Rp2.591.100 – Rp4.125.600)
3. Golongan III (Penata)
Golongan III memiliki pangkat penata, yang biasanya mengacu pada pegawai dengan keterampilan lebih mendalam dan kemampuan kepemimpinan yang lebih tinggi. PNS golongan ini tidak hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga diharapkan memiliki pemahaman yang lebih luas mengenai bidang keilmuan tertentu. Biasanya, PNS golongan III memiliki pendidikan minimal S1 dan dapat melanjutkan karir hingga tingkat S3. Berikut adalah daftar pangkat dan gaji untuk golongan III:
- Golongan IIIa: Penata Muda (Rp2.785.700 – Rp4.575.200)
- Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I (Rp2.903.600 – Rp4.768.800)
- Golongan IIIc: Penata (Rp3.026.400 – Rp4.970.500)
- Golongan IIId: Penata Tingkat I (Rp3.154.400 – Rp5.180.700)
4. Golongan IV (Pembina)
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam sistem pangkat PNS, yang mencakup lima tingkat berbeda. Pegawai dengan pangkat pembina ini bertanggung jawab atas tugas-tugas manajerial dan kepemimpinan yang lebih kompleks. Selain memiliki keterampilan teknis, PNS golongan IV diharapkan memiliki kemampuan untuk mengelola tim dan memberi arahan strategis bagi pengembangan organisasi. Berikut adalah daftar pangkat dan gaji PNS golongan IV:
- Golongan IVa: Pembina (Rp3.287.800 – Rp5.399.900)
- Golongan IVb: Pembina Tingkat I (Rp3.426.900 – Rp5.628.300)
- Golongan IVc: Pembina Muda (Rp3.571.900 – Rp5.866.400)
- Golongan IVd: Pembina Madya (Rp3.723.000 – Rp6.114.500)
- Golongan IVe: Pembina Utama (Rp3.880.400 – Rp6.373.200)
Pangkat dan gaji dalam golongan ini semakin tinggi seiring dengan bertambahnya pengalaman, keterampilan, dan pencapaian dalam karir seorang PNS.
Dengan pembagian golongan yang jelas ini, PNS dapat berkembang secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan tingkat pendidikan yang dimiliki. Masing-masing golongan membawa tugas dan tanggung jawab yang berbeda, dan juga menentukan besaran gaji yang diterima.
Baca juga: Apakah Pegawai PNS Itu PNS? Info Lengkapnya Ada di Sini!
Alur Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS

Pangkat dan golongan dalam dunia Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sistem yang terstruktur dan mengikuti prosedur yang jelas. PNS yang ingin memperoleh kenaikan pangkat atau golongan harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh instansi pemerintah. Proses ini terdiri dari tiga jenis utama pengajuan, yaitu reguler, kenaikan berdasarkan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat melalui jabatan struktural.
- Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat secara reguler terjadi ketika PNS sudah berada di pangkat atau jabatan terakhirnya selama minimal empat tahun. Berikut persyaratannya:- Pegawai tersebut sudah mengisi jabatan terakhir selama empat tahun.
- Melampirkan Surat Keputusan (SK) terakhir yang sudah dilegalisir.
- Mencantumkan nilai pencapaian SKP dua tahun terakhir yang menunjukkan performa yang baik.
- Kenaikan Pangkat Berdasarkan Jabatan Fungsional
Bagi PNS yang mengemban tugas fungsional tertentu, mereka dapat mengajukan kenaikan pangkat berdasarkan jabatan fungsional. Berikut syarat-syaratnya:- Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir.
- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang telah dilegalisir.
- Pencapaian SKP dua tahun terakhir dengan hasil yang memuaskan.
- Penilaian Angka Kredit (PAK) atau penilaian terkait jabatan fungsional.
- Kenaikan Pangkat Berdasarkan Jabatan Struktural
PNS yang berada di jabatan struktural juga memiliki peluang untuk naik pangkat. Persyaratan untuk pengajuan kenaikan pangkat melalui jalur ini antara lain:- Sudah berada di pangkat terakhir selama empat tahun.
- Melampirkan fotokopi SK terakhir yang dilegalisir.
- Menyertakan SK jabatan yang sudah dilegalisir.
- Menyediakan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
- Pencapaian SKP dua tahun terakhir dengan kinerja yang baik.
Prosedur Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS
Proses kenaikan pangkat PNS dilakukan melalui beberapa tahapan dan melibatkan instansi yang relevan. Berikut adalah alur kenaikan pangkat yang biasanya dilalui oleh ASN:
- Pengajuan Usulan
- Instansi yang berwenang mengajukan usulan kenaikan pangkat atau golongan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah.
- Verifikasi Berkas
- Berkas yang diajukan akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
- Rekomendasi TPKP
- PNS dengan jabatan struktural dan golongan IV/A ke atas perlu mendapatkan rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP). Rekomendasi ini diberikan setelah rapat TPKP dilakukan.
- Pemrosesan Berkas
- Berkas yang sudah diverifikasi dan memenuhi syarat akan diproses lebih lanjut melalui pemindaian di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan.
- Persetujuan dan Penandatanganan
- Nota persetujuan kenaikan pangkat akan ditandatangani oleh Bupati, Sekretaris Daerah, atau Kepala Badan sesuai dengan golongan yang bersangkutan.
- Pengiriman Softcopy Nota Persetujuan
- Softcopy dari nota persetujuan akan dikirimkan ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk golongan III/D ke bawah. Sedangkan untuk golongan IV/A dan IV/B, akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan diunggah ke aplikasi SEMAR.
- Pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara Pusat
- Untuk usulan kenaikan golongan atau pangkat IV/C ke atas, berkas akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara Pusat dan Sekretariat Negara di Jakarta.
- Penetapan Kenaikan Pangkat
- Bupati menetapkan kenaikan pangkat untuk golongan III/D ke bawah. Untuk golongan IV/A dan IV/B, penetapan dilakukan oleh Gubernur. Sedangkan untuk golongan IV/C ke atas, penetapan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden setelah mempertimbangkan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
- Pengusulan Jabatan Struktural dan Prestasi Luar Biasa
- PNS dengan jabatan struktural dan prestasi luar biasa akan diusulkan untuk kenaikan pangkat setelah evaluasi oleh TPKP.
- Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat
- Surat pengantar mengenai usulan kenaikan pangkat atau golongan akan dikirimkan kepada Presiden dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara. Tembusan ini biasanya diajukan dalam rangkap enam bersama dengan berkas yang diperlukan.
Proses kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan secara kolektif atau individual, tergantung pada kebijakan instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Latihan Soal PPPK Online, Coba Sekarang Biar Siap!
Perbedaan antara PNS dan PPPK sangat mempengaruhi pilihan karier bagi calon ASN. PNS memiliki status kepegawaian tetap dengan berbagai hak, termasuk jaminan pensiun dan kesempatan untuk naik pangkat secara terstruktur. Selain itu, PNS juga memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan masa kerja yang lebih panjang, hingga mencapai usia pensiun.
Sementara itu, PPPK meskipun berperan penting dalam pelayanan publik, memiliki status kontrak dengan hak yang lebih terbatas dan masa kerja yang lebih singkat. Pilihan untuk bergabung sebagai PNS atau PPPK tergantung pada preferensi masing-masing individu terkait kestabilan karier, jaminan pensiun, serta kesempatan pengembangan karier.
Sumber:
- https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/pangkat-dan-golongan-pns-gaji-tunjangan
- https://glints.com/id/lowongan/pangkat-dan-golongan-pns/
- https://jayapura.bkn.go.id/detail_artikel?slug=apa-bedanya-pns-dan-pppk-744e42c0f5f4ea13cf4f9375f9b259b2
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”



📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN