Apa Saja Larangan Bagi PNS – Pertanyaan “Apa saja larangan bagi PNS?” sangat penting diketahui, khususnya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas negara.
Apa saja larangan bagi PNS juga wajib dipahami agar terhindar dari pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada sanksi berat, bahkan pemecatan. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai larangan-larangan bagi PNS sesuai dengan regulasi terbaru.
Baca juga: SPPI 2025 Informasi Resmi dari Pemerintah, Simak Detailnya!
Larangan – larangan Utama bagi PNS : Waspadai, Jangan Sampai Terjerumus!
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melayani masyarakat. Karena itu, integritas dan profesionalisme menjadi prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi.
Untuk menjaga etika, disiplin, dan kepercayaan publik, pemerintah telah mengatur berbagai larangan tegas bagi PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah beberapa larangan utama yang harus dipatuhi dan dihindari oleh setiap PNS agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada sanksi berat, bahkan pemecatan:
1. Penyalahgunaan Wewenang
PNS dilarang keras menggunakan kekuasaan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain yang tidak berhak. Contoh penyalahgunaan ini antara lain memberikan proyek kepada kerabat, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, atau menekan bawahan untuk keuntungan individu. Pelanggaran ini tidak hanya merusak citra ASN, tetapi juga membuka celah terjadinya korupsi dan nepotisme.
2. Menjadi Perantara untuk Kepentingan Pribadi atau Pihak Lain
ASN tidak diperkenankan bertindak sebagai calo, makelar, atau penghubung dalam transaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apabila seorang PNS memanfaatkan posisinya untuk memperlancar urusan seseorang—baik dalam proyek, pengadaan, atau birokrasi—demi mendapatkan keuntungan pribadi, maka ia telah melanggar prinsip netralitas dan integritas.
3. Bekerja untuk Negara Asing atau Lembaga Internasional Tanpa Izin
Setiap PNS yang ingin bekerja atau menerima tugas dari pemerintah asing, lembaga internasional, atau entitas luar negeri lainnya wajib memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tanpa izin tersebut, tindakan itu dianggap pelanggaran serius karena dapat memunculkan risiko konflik loyalitas, kebocoran informasi strategis negara, dan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian nasional.
4. Pengelolaan Aset Negara Secara Tidak Sah
PNS tidak boleh secara sepihak mengelola, memindahtangankan, atau mempergunakan barang milik negara tanpa prosedur yang sah. Hal ini mencakup tindakan seperti menjual atau menggadaikan aset negara, meminjamkan kendaraan dinas kepada pihak luar, atau memanfaatkan fasilitas negara untuk tujuan komersial. Aset negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta hanya digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi ASN.
5. Melakukan Pungutan Liar (Pungli)
Salah satu pelanggaran yang paling merusak kepercayaan masyarakat adalah praktik pungutan liar. PNS tidak diperbolehkan meminta, menerima, atau memungut biaya di luar ketentuan resmi, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa. Pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan budaya birokrasi yang koruptif dan tidak adil bagi masyarakat.
Sebagai ujung tombak pelayanan publik, PNS dituntut untuk menjadi teladan dalam menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab. Mematuhi aturan, termasuk larangan-larangan yang telah ditetapkan, bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen moral terhadap bangsa dan negara. Jangan biarkan kelalaian atau godaan sesaat merusak karier, reputasi, dan kontribusi Anda sebagai abdi negara.
Baca juga: Login SSCASN PPPK 2024: Trik Jitu Agar Berhasil!
Larangan Terlibat Politik Praktis dan Kewajiban Netralitas bagi PNS
Salah satu prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah netralitas dalam kehidupan politik. Netralitas ini merupakan bagian integral dari profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang adil, objektif, dan bebas dari intervensi politik.
Bentuk Larangan Keterlibatan dalam Politik Praktis
PNS dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis dalam bentuk apa pun. Beberapa tindakan yang termasuk dalam pelanggaran terhadap asas netralitas, antara lain:
- Memberikan Dukungan kepada Calon dalam Pemilu
PNS tidak diperkenankan menunjukkan atau menyatakan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif. Bentuk dukungan ini mencakup:- Hadir secara langsung dalam kegiatan kampanye politik.
- Mengenakan atribut partai politik atau pasangan calon.
- Membagikan, mengunggah, atau menyebarkan materi kampanye melalui media sosial maupun media lainnya.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik secara aktif.
- Pemanfaatan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Politik
Setiap fasilitas yang diberikan negara kepada ASN, baik berupa kendaraan dinas, ruang kantor, perangkat teknologi, maupun waktu kerja, tidak boleh digunakan untuk mendukung kegiatan politik siapa pun. Penyalahgunaan fasilitas ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran integritas dan etika profesi ASN. - Menghambat Pelaksanaan Tugas Kedinasan Demi Kepentingan Politik
PNS dilarang keras menomorduakan tugas dan tanggung jawab kedinasan demi menjalankan agenda politik pribadi, kelompok, atau partai. Misalnya, mangkir dari tugas pelayanan publik untuk menghadiri kegiatan politik atau menggunakan jabatan untuk mempengaruhi keputusan demi kepentingan politik tertentu.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Disiplin
Pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dalam politik praktis tidak hanya mencoreng integritas PNS, tetapi juga dapat berimplikasi serius secara hukum dan administratif. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari:
- Sanksi Disiplin Sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat.
- Sanksi Disiplin Berat, seperti pemberhentian dari jabatan atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai ASN, apabila terbukti melanggar secara serius dan sistematis.
Penegakan Netralitas ASN
Upaya menjaga netralitas ASN dilakukan melalui pengawasan internal oleh instansi terkait, serta kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan lembaga pengawas lainnya. Selain itu, PNS juga dapat dikenai tindakan hukum apabila pelanggaran tersebut mengandung unsur pidana, seperti penyalahgunaan wewenang atau korupsi politik.
Netralitas PNS merupakan kunci utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional, independen, dan dapat dipercaya publik. Dengan menahan diri dari keterlibatan politik praktis, PNS tidak hanya menjaga integritas pribadi, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Oleh karena itu, setiap ASN perlu memahami dengan sungguh-sungguh konsekuensi hukum dan etika dari tindakan yang melanggar prinsip netralitas.
Baca juga: Pengertian Nakes, Peran dan Pentingnya Tenaga Kesehatan dalam Masyarakat
95% pengguna strategi ini berhasil lolos CAT CPNS 2024!

Aplikasi JadiASN memiliki fitur simulasi CPNS 2025 dengan lebih dari 5.000 soal SKD dan SKB yang diperbarui setiap tahun! Klik di Sini!
Larangan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan : Jaga Integritas, Hindari Suap!
Gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan menjadi salah satu sorotan utama dalam regulasi disiplin PNS. Berikut larangan yang harus dihindari:
- Menerima hadiah atau pemberian apa pun yang berhubungan dengan jabatan. PNS tidak boleh menerima hadiah, uang, atau fasilitas lain dari siapa pun yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaannya, kecuali penghasilan resmi yang diatur dalam peraturan.
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan. Segala bentuk permintaan imbalan, hadiah, atau gratifikasi untuk memperlancar urusan kedinasan adalah pelanggaran berat.
- Melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat. PNS dilarang keras melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara, instansi, atau pihak yang dilayani.
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. Penyalahgunaan kekuasaan dengan menekan, mengintimidasi, atau memperlakukan bawahan secara tidak adil sangat dilarang dalam etika ASN.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Sanksi Pelanggaran Larangan : Konsekuensi Nyata yang Harus Dihadapi
Setiap pelanggaran terhadap larangan bagi PNS akan dikenakan sanksi disiplin yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
- Teguran lisan atau tertulis. Untuk pelanggaran ringan seperti keterlambatan masuk kerja tanpa alasan yang sah.
- Pemotongan tunjangan kinerja. Diberikan pada pelanggaran sedang, misalnya melakukan pungutan liar yang berdampak pada unit kerja.
- Penurunan pangkat atau jabatan. Untuk pelanggaran yang lebih berat, seperti penyalahgunaan wewenang atau menerima gratifikasi.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Untuk pelanggaran sangat berat seperti terlibat politik praktis, korupsi, atau tindakan yang merugikan negara secara signifikan.
Sanksi ini bertujuan sebagai efek jera dan pengingat bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Apa saja larangan bagi PNS? Jawabannya sangat jelas dan tegas dalam regulasi terbaru: mulai dari penyalahgunaan wewenang, keterlibatan politik praktis, gratifikasi, hingga pungutan liar, semuanya dilarang keras demi menjaga integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.
Memahami dan mematuhi larangan ini adalah kunci utama agar PNS terhindar dari sanksi berat dan tetap menjadi teladan dalam pelayanan publik. Hindari kesalahan, jaga profesionalisme, dan jadilah ASN yang berintegritas!
Baca juga: CPNS 2025 untuk Lulusan Statistik, Formasi Eksklusif Menanti!
Sumber referensi:
- https://setkab.go.id/pp-94-2021-tentang-disiplin-pns-inilah-kewajiban-dan-larangan-bagi-pns/
- https://www.mtsn3banyumas.sch.id/index.php?id=info&kode=15
- https://bkpp.sumbawakab.go.id/2022/03/01/pelajari-ketentuan-disiplin-pns-terbaru-melalui-pp-no-942021/
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”




📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN