Apa Saja yang Didapat Jika Pensiunan PNS Meninggal Dunia – Banyak keluarga yang kehilangan orang tercinta masih belum memahami secara jelas apa saja yang didapat jika pensiunan PNS meninggal dunia. Padahal, meskipun statusnya sudah pensiun, ada sejumlah hak dan santunan yang tetap menjadi bagian dari bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian mereka.
Mulai dari santunan kematian, tunjangan pensiun yang tetap mengalir ke ahli waris, hingga bantuan lain yang dikelola oleh PT Taspen, semua itu bisa diklaim asalkan sesuai ketentuan. Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui secara menyeluruh apa saja yang didapat jika pensiunan PNS meninggal dunia, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak perlu kebingungan atau melewatkan hak-hak penting yang seharusnya diterima. Pemahaman ini sangat penting agar proses administrasi bisa berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.
Baca juga: SPPI 2025 Informasi Resmi dari Pemerintah, Simak Detailnya!
Santunan Kematian dari PT Taspen

PT Taspen (Persero) adalah badan yang mengelola dana pensiun dan asuransi bagi PNS. Ketika seorang pensiunan PNS meninggal dunia, Taspen menyediakan sejumlah santunan bagi ahli waris. Santunan ini diberikan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan meringankan beban finansial, terutama di awal setelah kehilangan orang yang mereka cintai.
Uang Duka Wafat (UDW)
Salah satu santunan yang diberikan oleh Taspen adalah Uang Duka Wafat (UDW), yang diberikan sebagai bentuk bantuan segera setelah pensiunan PNS meninggal dunia. UDW ini sebesar Rp15 juta dan bertujuan untuk meringankan biaya yang timbul akibat kehilangan anggota keluarga yang telah pensiun. Uang ini diberikan langsung kepada ahli waris yang berhak, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pemakaman dan kebutuhan darurat lainnya.
Asuransi Kematian
Selain UDW, ahli waris juga berhak atas klaim asuransi kematian yang merupakan bagian dari perlindungan jiwa yang diberikan selama masa kerja sebagai PNS. Asuransi kematian ini memiliki besaran yang bervariasi, tergantung pada ketentuan yang berlaku pada saat pensiunan masih aktif dan tercatat sebagai peserta Taspen. Ahli waris bisa mengklaim asuransi ini dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Taspen.
Pensiun Terusan
Pensiun terusan adalah pembayaran pensiun yang diberikan selama empat bulan setelah pensiunan PNS meninggal dunia. Pensiun terusan ini diberikan kepada ahli waris yang memenuhi syarat, seperti pasangan sah (istri atau suami) dan anak-anak yang masih menjadi tanggungan pensiunan tersebut. Pensiun terusan bertujuan untuk memberikan kesinambungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan selama beberapa bulan pertama setelah kepergian pensiunan PNS.
Tunjangan Janda/Duda dan Anak Jika Masih Tanggungan
Setelah pensiunan PNS meninggal dunia, tunjangan pensiun yang diterima oleh ahli waris sangat bergantung pada status mereka. Tunjangan ini bisa diberikan kepada pasangan (janda atau duda) dan anak-anak yang masih menjadi tanggungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil, tunjangan pensiun diberikan dengan ketentuan yang jelas mengenai penerima dan besaran yang diterima.
Tunjangan Janda/Duda
Pasangan yang sah dari pensiunan PNS berhak mendapatkan tunjangan janda/duda setelah suami atau istri meninggal dunia. Besaran tunjangan ini mencapai 36% dari dasar pensiun almarhum, dan pembayaran tunjangan ini berlanjut selama pasangan tersebut memenuhi syarat untuk menerima hak tersebut. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu pasangan yang ditinggalkan agar dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Tunjangan Anak
Anak-anak yang masih menjadi tanggungan dari pensiunan PNS yang meninggal dunia juga berhak menerima tunjangan pensiun. Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut belum berusia 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri. Besaran tunjangan pensiun yang diterima anak-anak ini dibagi rata jika terdapat lebih dari satu anak yang berhak menerima.
Baca juga: Login SSCASN PPPK 2024: Trik Jitu Agar Berhasil!
Bantuan Biaya Pemakaman
Selain santunan finansial dan tunjangan pensiun, Taspen juga memberikan bantuan biaya pemakaman bagi keluarga pensiunan PNS yang meninggal dunia. Bantuan ini sebesar Rp7,5 juta dan bertujuan untuk meringankan biaya pemakaman yang harus ditanggung oleh keluarga. Bantuan biaya pemakaman ini sangat penting untuk mengurangi beban biaya yang sering kali cukup tinggi ketika terjadi musibah kematian.
Dana Tabungan Hari Tua (THT) yang Belum Diklaim
Tabungan Hari Tua (THT) adalah dana yang dikumpulkan selama masa kerja PNS dan disimpan di Taspen. Jika pensiunan PNS meninggal dunia sebelum mencairkan dana THT-nya, maka ahli waris berhak mengklaim dana tersebut. Besaran dana THT ini akan disesuaikan dengan saldo yang tercatat pada Taspen dan dapat menjadi tambahan sumber daya finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Pengertian Nakes, Peran dan Pentingnya Tenaga Kesehatan dalam Masyarakat
95% pengguna strategi ini berhasil lolos CAT CPNS 2024!

Aplikasi JadiASN memiliki fitur simulasi CPNS 2025 dengan lebih dari 5.000 soal SKD dan SKB yang diperbarui setiap tahun! Klik di Sini!
THR Pensiunan (Jika Belum Diberikan Saat Wafat)

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak finansial yang diberikan kepada PNS, termasuk pensiunan PNS, setiap tahun menjelang Lebaran. Jika pensiunan PNS meninggal dunia sebelum menerima THR pada tahun tersebut, ahli waris berhak menerima THR tersebut. Hal ini merupakan hak yang belum disalurkan dan harus diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak atas Warisan Asuransi dan Simpanan Koperasi
Selain hak-hak yang disebutkan di atas, ahli waris juga berhak menerima warisan berupa asuransi jiwa yang dimiliki oleh pensiunan PNS serta simpanan yang ada di koperasi tempat pensiunan menjadi anggota. Asuransi jiwa ini biasanya merupakan polis tambahan yang diambil oleh pensiunan untuk memberikan perlindungan lebih kepada keluarga setelah mereka meninggal dunia. Simpanan koperasi yang terkumpul selama masa keanggotaan juga dapat dicairkan oleh ahli waris setelah pensiunan meninggal dunia.
Memahami apa saja yang didapat jika pensiunan PNS meninggal dunia sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak ahli waris dapat diterima dengan tepat. Beberapa hak yang dapat diperoleh termasuk santunan kematian dari PT Taspen, pensiun terusan, tunjangan janda/duda dan anak-anak, bantuan biaya pemakaman, serta hak atas dana THT yang belum dicairkan. Selain itu, hak-hak lainnya seperti THR yang belum diterima dan asuransi jiwa juga merupakan bagian dari hak yang harus diperoleh oleh ahli waris.
Dengan memahami hak-hak ini, keluarga pensiunan PNS dapat lebih mudah mengajukan klaim sesuai ketentuan yang berlaku, dan memastikan mereka mendapatkan manfaat yang semestinya. Oleh karena itu, sangat penting bagi ahli waris untuk segera mengurus klaim agar tidak ada hak yang terlewatkan.
Prosedur Pengajuan Klaim oleh Ahli Waris
Mengetahui apa saja hak yang didapat jika pensiunan PNS meninggal dunia tentu sangat penting, tetapi hal tersebut harus diiringi dengan pemahaman mengenai prosedur pengajuan klaim agar hak-hak tersebut bisa benar-benar diterima oleh ahli waris. Banyak keluarga mengalami keterlambatan atau bahkan kehilangan hak hanya karena tidak tahu langkah yang harus dilakukan.
Proses klaim umumnya dimulai dengan melaporkan kematian pensiunan PNS ke instansi yang bersangkutan, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), instansi tempat bekerja terakhir, atau langsung ke kantor PT Taspen. Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Fotokopi akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau notaris.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris.
- Buku pensiun asli (jika masih ada).
- Fotokopi buku tabungan atas nama ahli waris untuk pencairan dana.
Setelah semua dokumen lengkap, ahli waris bisa datang langsung ke kantor Taspen atau melalui layanan digital mereka, seperti Taspen Smartcard atau Taspen Otentikasi. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kelengkapan dan validitas dokumen.
Baca juga: CPNS 2025 untuk Lulusan Statistik, Formasi Eksklusif Menanti!
Sumber referensi:
- https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/detail_faq/21
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-klaim-dana-pensiun-pns-yang-meninggal-dunia-lt60656ee1385bd/
- https://www.jawapos.com/nasional/015046459/ini-hak-yang-bisa-diklaim-ahli-waris-di-pt-taspen-lengkap-dengan-syarat-pengajuan-dan-besarannya-saat-pns-dan-pensiunan-meninggal-dunia
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”




📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN