Apakah Pegawai KPU PNS – Dalam setiap proses demokrasi di Indonesia, keberadaan pegawai KPU memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan dari jalannya sistem pemilu yang adil, transparan, dan terpercaya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara independen bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat nasional hingga daerah. Namun, di balik layar setiap penyelenggaraan pemilu, terdapat sosok-sosok penting yang menjadi roda penggerak sistem, yaitu para pegawai yang bekerja di lingkungan KPU.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah pegawai KPU PNS atau bukan? Pertanyaan ini sangatlah relevan, karena status kepegawaian menentukan banyak aspek, mulai dari kewenangan, beban kerja, hingga hak-hak yang diterima oleh pegawai tersebut.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apakah pegawai KPU PNS, jenis-jenis pegawai yang ada di KPU, status hukum mereka, perbedaan antara PNS dan non-PNS dalam struktur organisasi KPU, hingga rincian tugas-tugas yang diemban oleh mereka.
Baca juga: SPPI 2025 Informasi Resmi dari Pemerintah, Simak Detailnya!
Struktur Organisasi KPU: Pusat hingga Daerah
Komisi Pemilihan Umum memiliki struktur kelembagaan yang terdiri atas dua level utama, yaitu KPU Pusat dan KPU Daerah. KPU Pusat berkedudukan di ibu kota negara dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu secara nasional. Sementara itu, di tingkat daerah terdapat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilu di wilayah masing-masing.
Di setiap tingkatan tersebut, terdapat sekretariat sebagai bagian administratif dan teknis yang menjalankan operasional lembaga. Pegawai di lingkungan sekretariat inilah yang umumnya memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jenis-jenis Pegawai yang Bekerja di KPU

Pegawai KPU terdiri atas beberapa kategori dengan status hukum yang berbeda. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN mencakup dua jenis kepegawaian, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Mereka merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dan berstatus sebagai aparatur negara dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang ASN.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Mereka adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja jangka waktu tertentu dan memiliki kedudukan hukum sebagai ASN, tetapi dengan karakteristik berbeda dari PNS.
2. Pegawai Kontrak
Pegawai jenis ini diangkat berdasarkan kontrak kerja institusi KPU. Mereka biasanya direkrut untuk mendukung kegiatan-kegiatan administratif maupun teknis sesuai kebutuhan jangka pendek atau menengah.
3. Komisioner KPU
Komisioner adalah pejabat yang ditunjuk berdasarkan proses seleksi terbuka dan ditetapkan oleh Presiden atau pejabat berwenang. Mereka bukan termasuk PNS, tetapi memiliki kedudukan sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan strategis.
Baca juga: Login SSCASN PPPK 2024: Trik Jitu Agar Berhasil!
Perbedaan Antara Staf KPU dan Komisioner
Dalam tubuh organisasi KPU, kita mengenal dua kelompok besar pelaksana fungsi: staf KPU dan komisioner. Perbedaan mendasar di antara keduanya adalah sebagai berikut:
- Staf KPU biasanya terdiri atas pegawai ASN atau kontrak yang bertugas menjalankan pekerjaan administratif dan teknis. Mereka merupakan bagian dari sekretariat dan bekerja penuh waktu dalam mendukung operasional harian.
- Komisioner KPU, di sisi lain, adalah pejabat yang memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan dan pelaksanaan pemilu. Mereka bukan PNS, dan masa jabatannya dibatasi oleh periode tertentu.
Komisioner memiliki tanggung jawab yang lebih bersifat makro dan pengawasan, sementara staf berfokus pada eksekusi kebijakan dan pekerjaan administratif.
Apakah Pegawai KPU Termasuk PNS? Ini Penjelasannya
Pertanyaan mengenai apakah pegawai KPU PNS memang sering muncul di tengah masyarakat. Jawabannya adalah: sebagian besar staf di lingkungan KPU memang berstatus sebagai PNS. Terutama di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, baik di pusat maupun di daerah, terdapat banyak pegawai negeri sipil yang telah diangkat secara resmi oleh negara dan bertugas sebagai ASN.
Selain itu, KPU juga mempekerjakan pegawai PPPK dan pegawai kontrak untuk memenuhi kebutuhan kerja yang lebih fleksibel. Sementara itu, komisioner KPU tidak termasuk dalam kategori PNS. Mereka diangkat melalui proses seleksi yang berbeda dan memiliki status hukum tersendiri.
Sebagai contoh nyata, pada tahun 2022, KPU RI telah secara resmi mengangkat sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Hal ini menunjukkan bahwa perekrutan PNS di tubuh KPU adalah bagian dari sistem kepegawaian nasional.
Baca juga: Pengertian Nakes, Peran dan Pentingnya Tenaga Kesehatan dalam Masyarakat
95% pengguna strategi ini berhasil lolos CAT CPNS 2024!

Aplikasi JadiASN memiliki fitur simulasi CPNS 2025 dengan lebih dari 5.000 soal SKD dan SKB yang diperbarui setiap tahun! Klik di Sini!
Bagaimana Proses Rekrutmen PNS di KPU?

Untuk menjadi PNS di lingkungan KPU, seseorang harus melalui jalur seleksi CPNS yang diselenggarakan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jalur ini terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat administratif dan lulus tahapan seleksi, seperti seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain CPNS, KPU juga membuka jalur PPPK untuk posisi-posisi tertentu, terutama jabatan fungsional dan teknis. Seleksi PPPK juga dilakukan secara terbuka, dan pegawai yang lolos akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu.
Di luar itu, terdapat rekrutmen pegawai kontrak yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan biasanya bersifat sementara. Pegawai kontrak ini membantu kegiatan-kegiatan pendukung dalam waktu tertentu, terutama ketika mendekati pelaksanaan pemilu.
Tugas dan Fungsi Pegawai ASN di KPU
Pegawai ASN di KPU, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, memegang peran penting dalam berbagai lini kegiatan. Tugas-tugas utama mereka meliputi:
- Menyusun perencanaan pemilu dan program kerja tahunan.
- Mengelola tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu seperti pendaftaran calon, distribusi logistik, dan pemungutan suara.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya proses pemilu.
- Menyusun laporan administratif dan keuangan.
- Melakukan penanganan sengketa hasil pemilu di tingkat administratif.
- Menyediakan layanan informasi kepada publik terkait pelaksanaan pemilu.
Di samping itu, ASN di KPU memiliki kewajiban untuk selalu menjaga netralitas, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme. Dalam melaksanakan tugasnya, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, fasilitas negara, serta pengembangan kompetensi sesuai jenjang karier mereka.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
Salah satu jabatan fungsional yang unik di lingkungan KPU adalah Penata Kelola Pemilu. Jabatan ini hanya dapat diisi oleh ASN, terutama PNS, dan merupakan posisi yang fokus pada pengelolaan teknis penyelenggaraan pemilu. Jabatan ini memiliki jenjang karier tersendiri dengan sistem pangkat dan golongan yang sesuai dengan regulasi kepegawaian.
Melalui jabatan ini, pegawai KPU dapat meniti karier secara profesional di bidang kepemiluan, bahkan hingga tingkat nasional. Posisi ini juga menjadi tulang punggung dalam menjaga integritas dan kualitas pemilu dari sisi teknis dan administratif.
Menjawab pertanyaan utama, apakah pegawai KPU PNS, maka jawabannya adalah ya, sebagian besar pegawai KPU—khususnya mereka yang bekerja di sekretariat dan jabatan fungsional—berstatus sebagai PNS. Selain itu, terdapat juga pegawai berstatus PPPK, pegawai kontrak, serta komisioner yang memiliki status tersendiri di luar sistem PNS.
Dengan beragamnya status kepegawaian ini, KPU membentuk struktur yang solid dan fleksibel dalam menyelenggarakan pemilu secara profesional dan netral. Peran pegawai KPU sebagai PNS sangat penting dalam mendukung kelangsungan demokrasi di Indonesia, melalui kerja-kerja teknis, administratif, serta koordinatif yang penuh tanggung jawab.
Pemahaman mengenai status dan tugas resmi pegawai di KPU ini diharapkan dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kinerja mereka yang tidak hanya bertugas di masa pemilu, tetapi juga bekerja sepanjang tahun untuk mempersiapkan segala aspek kepemiluan. Dengan sistem kepegawaian yang tertata baik dan berorientasi pada kinerja, KPU terus berupaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Indonesia.
Baca juga: CPNS 2025 untuk Lulusan Statistik, Formasi Eksklusif Menanti!
Sumber referensi:
- https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17526&menu=2
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-rsk/baca-artikel/16769/Pentingnya-Netralitas-Pegawai-ASN-Menjaga-Persatuan-dan-Kesatuan-untuk-Pemilu-Damai.html
- https://www.kpu.go.id/berita/baca/10364/alih-status-untuk-menjaga-integritas-kpu
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”



📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN