Apakah PNS Bisa Dipecat – Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, “Apakah PNS bisa dipecat?” Pertanyaan ini kerap muncul karena status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering dianggap sangat aman dan sulit untuk diberhentikan. Namun, pada kenyataannya, PNS tetap bisa dipecat jika melanggar aturan yang berlaku. Memahami “Apakah PNS Bisa Dipecat” sangat penting, terutama bagi para abdi negara agar selalu menjaga integritas dan disiplin dalam bekerja.
Isu pemecatan PNS menjadi perhatian publik, terutama ketika ada kasus pelanggaran disiplin, korupsi, atau tindak pidana lain yang melibatkan aparatur sipil negara. Banyak yang mengira proses pemecatan PNS sangat rumit dan jarang terjadi, padahal pemerintah telah mengatur secara tegas mekanisme dan alasan pemberhentian PNS dalam berbagai regulasi. Dengan memahami “Apakah PNS Bisa Dipecat”, kita bisa melihat bahwa status PNS bukanlah jaminan mutlak untuk terbebas dari sanksi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang aturan pemecatan PNS, mulai dari jenis pelanggaran, prosedur, hingga hak-hak yang tetap dimiliki oleh PNS yang diberhentikan. Simak ulasan berikut agar Anda tidak salah paham mengenai status dan perlindungan hukum bagi PNS di Indonesia.
Baca juga: SPPI 2025 Informasi Resmi dari Pemerintah, Simak Detailnya!
Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat terjadi apabila seorang PNS melanggar aturan yang berlaku, baik itu pelanggaran disiplin, tindak pidana, masalah kinerja, hingga dampak perampingan organisasi. Pemecatan ini dapat dilakukan dengan cara yang hormat atau tidak hormat, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah berbagai pelanggaran yang dapat menyebabkan seorang PNS dipecat:
1. Pelanggaran Disiplin Berat
Pelanggaran disiplin yang dianggap berat menjadi salah satu alasan utama pemecatan PNS. Beberapa bentuk pelanggaran disiplin berat yang dapat menyebabkan pemecatan antara lain:
- Absen Tanpa Alasan Sah
Seorang PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dipecat. Hal ini menunjukkan ketidakdisiplinan yang serius dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. - Absen Terus-Menerus
Apabila seorang PNS tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka ia dapat diberhentikan dengan hormat. Keadaan ini mencerminkan ketidakhadiran yang tidak dapat diterima dalam menjalankan fungsi PNS yang sangat penting. - Pelanggaran Terhadap Ideologi Negara
Melakukan tindakan yang merongrong ideologi negara, seperti penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, merupakan pelanggaran berat. Selain itu, menjadi anggota atau pengurus partai politik juga dapat menyebabkan seorang PNS dipecat. Apalagi jika tindakan yang diambil mencemarkan nama baik pemerintah, hal ini jelas bertentangan dengan kode etik seorang PNS yang wajib menjaga integritas dan citra pemerintahan.
2. Tindak Pidana
PNS yang terlibat dalam tindak pidana juga berisiko dipecat, terlebih jika kejahatan tersebut berkaitan dengan jabatan yang diemban. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemecatan di antaranya adalah:
- Penyelesaian Hukum yang Tetap
Seorang PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan jabatan atau kekuasaan, dapat dipecat. - Pelanggaran Pidana Berat
Jika seorang PNS dijatuhi hukuman penjara minimal dua tahun, baik untuk tindak pidana umum maupun kejahatan yang dilakukan secara berencana, ia dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Kejahatan yang bersifat berat seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan besar lainnya juga menjadi alasan pemecatan. - Keterlibatan dalam Kasus Korupsi
PNS yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, baik sebagai pelaku atau pihak yang mendukung tindakan korupsi, dapat diberhentikan secara tidak hormat. Pemerintah telah memecat ratusan PNS yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti pelanggaran serius ini.
3. Kinerja dan Kompetensi yang Tidak Memadai
PNS diharapkan untuk memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Pemecatan dapat terjadi jika seorang PNS tidak mampu menunjukkan kinerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemecatan terkait kinerja dan kompetensi antara lain:
- Tidak Mampu Menjalankan Tugas
Apabila seorang PNS terbukti tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, baik karena ketidakmampuan fisik, mental, atau keterampilan, maka pemecatan bisa menjadi langkah yang diambil. Ini mencakup kondisi di mana seorang PNS dianggap tidak cakap jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas dengan baik.
4. Dampak Perampingan Organisasi
Selain pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin, tindak pidana, dan kinerja, PNS juga bisa diberhentikan karena alasan organisasi. Kebijakan pemerintah terkait perampingan organisasi atau efisiensi struktur pemerintahan dapat menyebabkan beberapa jabatan PNS tidak lagi diperlukan. Meskipun demikian, PNS yang diberhentikan karena perampingan biasanya tetap berhak menerima hak-hak tertentu, seperti pesangon atau tunjangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemecatan PNS dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pelanggaran disiplin yang berat, keterlibatan dalam tindak pidana, rendahnya kinerja, hingga dampak dari kebijakan perampingan organisasi. Dalam setiap kasus, proses pemecatan dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan mempertimbangkan hak-hak PNS yang diberhentikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS untuk menjaga integritas, kinerja, dan disiplin dalam menjalankan tugas negara.
Baca juga: Login SSCASN PPPK 2024: Trik Jitu Agar Berhasil!
Pelanggaran yang Dapat Mengakibatkan Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebagai aparatur sipil negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, terdapat aturan ketat yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran disiplin atau tindakan pidana yang dilakukan oleh PNS. Pemecatan bisa dilakukan dengan hormat maupun tidak hormat, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Berikut ini adalah uraian lebih rinci mengenai berbagai pelanggaran yang dapat berujung pada pemecatan seorang PNS:
1. Pelanggaran Disiplin Berat
Pelanggaran disiplin merupakan salah satu alasan utama seorang PNS dapat diberhentikan. Beberapa bentuk pelanggaran berat antara lain:
- Ketidakhadiran Tanpa Alasan yang Sah
Jika seorang PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara akumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam kurun waktu satu tahun, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pemecatan. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai indikasi ketidakdisiplinan dan tidak bertanggung jawab terhadap tugas. - Mangkir Selama 10 Hari Kerja Berturut-turut
Ketidakhadiran secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa izin juga dapat menjadi dasar pemberhentian. Dalam kasus ini, pemecatan dapat dilakukan secara hormat, namun tetap menjadi catatan buruk dalam riwayat kepegawaian. - Pelanggaran Ideologi dan Etika Profesi
Tindakan yang bertentangan dengan dasar negara dan konstitusi, seperti penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, atau menjadi anggota maupun pengurus partai politik selama masih aktif sebagai PNS, termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Selain itu, perbuatan yang mencoreng nama baik pemerintah juga menjadi alasan pemberhentian.
2. Tindak Pidana
PNS yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana dapat diberhentikan, khususnya jika pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatannya atau tergolong kejahatan berat. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemecatan karena tindak pidana adalah:
- Kejahatan Jabatan atau yang Berkaitan dengan Jabatan
Jika seorang PNS dijatuhi hukuman pidana karena melakukan pelanggaran dalam lingkup tugasnya, seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau pemalsuan dokumen resmi, maka ia bisa diberhentikan tidak dengan hormat. - Hukuman Penjara Minimal Dua Tahun
Dalam hal PNS dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun, baik karena kejahatan umum maupun kejahatan berencana, pemecatan dapat dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menoleransi tindakan kriminal dari aparaturnya. - Kasus Korupsi, Narkotika, dan Kejahatan Berat Lainnya
Pemerintah bersikap tegas terhadap kasus korupsi yang melibatkan PNS. Banyak ASN yang telah diberhentikan secara tidak hormat akibat keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkoba, maupun kejahatan serius lainnya seperti perdagangan manusia atau terorisme.
3. Kinerja dan Kompetensi
Tidak Berkinerja dan Tidak Cakap Jasmani/Rohani
PNS yang tidak mampu menjalankan tugasnya karena tidak menunjukkan kinerja yang memadai atau mengalami gangguan jasmani maupun rohani yang menghambat tugas secara permanen, dapat diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini biasanya melalui proses penilaian dan pemeriksaan medis yang komprehensif.
4. Dampak Perampingan Organisasi
Efisiensi Struktur Pemerintahan
Selain pelanggaran individu, pemberhentian PNS juga bisa terjadi karena kebijakan organisasi, misalnya adanya perampingan birokrasi atau penghapusan unit kerja. Dalam kondisi ini, PNS dapat diberhentikan secara hormat dan biasanya tetap memperoleh kompensasi serta hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
PNS memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, menjaga etika kerja, disiplin, dan integritas adalah hal mutlak. Pemerintah, melalui peraturan kepegawaian, memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS mendapat sanksi yang tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Baca juga: Pengertian Nakes, Peran dan Pentingnya Tenaga Kesehatan dalam Masyarakat
95% pengguna strategi ini berhasil lolos CAT CPNS 2024!

Aplikasi JadiASN memiliki fitur simulasi CPNS 2025 dengan lebih dari 5.000 soal SKD dan SKB yang diperbarui setiap tahun! Klik di Sini!
Prosedur Pemecatan PNS
Proses pemecatan PNS tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme yang jelas dan transparan. Berikut tahapan umumnya:
- Pemeriksaan dan Klarifikasi
- PNS yang diduga melakukan pelanggaran akan diperiksa oleh pejabat yang berwenang. Pemeriksaan mencakup klarifikasi, pengumpulan bukti, dan pemberian kesempatan membela diri.
- Penjatuhan Hukuman Disiplin
- Jika terbukti bersalah, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan (teguran lisan/tertulis), sedang (pemotongan tunjangan, pembebasan dari jabatan), atau berat (pemecatan).
- Keputusan Pemberhentian
- Keputusan pemberhentian diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pejabat yang berwenang.
- Hak Banding dan Keberatan
- PNS yang dipecat berhak mengajukan banding administratif atau keberatan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pemberian Hak-Hak Tertentu
- PNS yang diberhentikan dengan hormat tetap berhak atas pensiun atau hak lain sesuai ketentuan. Sementara yang diberhentikan tidak dengan hormat kehilangan sebagian besar hak kepegawaian.
Contoh Kasus Pemecatan PNS
Pemerintah telah beberapa kali melakukan pemecatan massal terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama kasus korupsi. Data Kementerian PANRB mencatat, pada 2018 saja terdapat 480 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kasus bolos kerja juga menjadi alasan pemecatan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja dalam satu tahun dapat langsung diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi ini diberikan untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN.
Kasus lain yang sering terjadi adalah pemecatan karena menjadi anggota partai politik, menggunakan ijazah palsu, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Jadi, menjawab pertanyaan “Apakah PNS Bisa Dipecat”, jawabannya adalah YA, PNS bisa dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat, tindak pidana, atau tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Status PNS memang memberikan perlindungan, namun bukan berarti kebal hukum atau tidak bisa diberhentikan. Pemerintah telah mengatur mekanisme yang jelas dan tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN.
Dengan memahami aturan pemecatan PNS, diharapkan seluruh aparatur negara semakin disiplin, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun dapat mengawasi dan menuntut pelayanan publik yang lebih baik dari para abdi negara.
Baca juga: CPNS 2025 untuk Lulusan Statistik, Formasi Eksklusif Menanti!
Sumber referensi:
- https://kepegawaian.polije.ac.id/peraturan-pemerintah–pp–tentang-pemberhentian-pegawai-negeri-sipil
- https://setkab.go.id/pp-no-112017-inilah-skema-skema-pemberhentian-pns/
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20250121103749-4-604766/aturan-pemecatan-pns-pppk-syarat-penyebab-prosedur
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”




📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN