Apakah Satpol PP PNS – Pertanyaan “Apakah Satpol PP PNS?” sering menjadi perbincangan hangat, khususnya di kalangan masyarakat dan para anggota Satpol PP sendiri. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikenal sebagai aparat penegak peraturan daerah yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Namun, status kepegawaian Satpol PP masih menjadi tanda tanya besar: apakah mereka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan?
Fakta tentang status Satpol PP ini cukup mengejutkan karena meskipun secara hukum Satpol PP adalah pegawai negeri sipil, kenyataannya masih banyak anggota Satpol PP yang berstatus non-PNS atau honorer. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam hal hak dan tunjangan yang diterima. Oleh karena itu, memahami status resmi Satpol PP sangat penting agar kita tidak salah persepsi dan bisa mengetahui peluang serta tantangan yang dihadapi para personel Satpol PP.
Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas status kepegawaian Satpol PP, perbedaan antara Satpol PP PNS dan non-PNS, regulasi yang mengatur, serta peluang pengangkatan non-PNS menjadi ASN. Simak fakta-fakta menarik yang mungkin belum banyak diketahui tentang apakah Satpol PP PNS dan apa artinya bagi para anggota Satpol PP di seluruh Indonesia.
Baca juga: SPPI 2025 Informasi Resmi dari Pemerintah, Simak Detailnya!
Status Resmi Satpol PP : PNS atau Non-PNS?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Satpol PP secara jelas merupakan bagian dari aparat pemerintah daerah yang seharusnya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan dengan tegas bahwa Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam kategori PNS.
Namun, meskipun terdapat ketentuan tersebut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar anggota Satpol PP masih berstatus non-PNS, yaitu sebagai tenaga honorer atau kontrak. Fenomena ini terjadi karena terbatasnya kuota penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tersedia di tingkat pemerintah daerah. Akibatnya, banyak anggota Satpol PP yang bekerja dengan status non-ASN meskipun mereka menjalankan tugas sebagai bagian dari aparat pemerintah yang seharusnya diakui sebagai PNS.
Data yang ada menunjukkan bahwa sekitar 70 persen personel Satpol PP di Indonesia masih berstatus non-PNS, sementara hanya sekitar 30 persen yang sudah terdaftar sebagai ASN. Kondisi ini menciptakan ketimpangan dalam hak dan kesejahteraan antara anggota Satpol PP yang berstatus PNS dan yang berstatus non-PNS.
PNS menikmati berbagai tunjangan dan jaminan sosial yang tidak diterima oleh tenaga honorer atau kontrak. Hal ini menimbulkan ketidakadilan, di mana mereka yang berstatus non-PNS, meskipun memiliki tugas yang sama dengan PNS, tidak mendapatkan perlindungan dan fasilitas yang seharusnya mereka terima.
Fenomena ini semakin memperburuk ketidaksetaraan dalam sistem pemerintahan daerah, mengingat Satpol PP memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta melaksanakan berbagai tugas lainnya yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan masalah status kepegawaian Satpol PP ini dan mencari solusi agar seluruh anggota Satpol PP dapat memiliki status yang jelas dan mendapatkan hak-hak yang setara, baik dalam hal kesejahteraan maupun jaminan sosial.
Baca juga: Login SSCASN PPPK 2024: Trik Jitu Agar Berhasil!
Perbedaan Hak dan Kewajiban Satpol PP PNS dan Non-PNS

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan bagian penting dari aparat penegak perda (peraturan daerah) yang memiliki tugas menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah pemerintahan daerah.
Namun, dalam praktiknya, anggota Satpol PP terdiri dari dua kategori kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS, yang meliputi tenaga honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan status kepegawaian ini secara signifikan memengaruhi hak, kewajiban, serta jaminan sosial dan karier masing-masing individu.
Satpol PP Berstatus PNS
Anggota Satpol PP yang berstatus sebagai PNS memperoleh berbagai hak yang sudah diatur secara komprehensif dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hak-hak tersebut meliputi:
- Gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan kinerja sebagai insentif tambahan berdasarkan capaian kerja dan penilaian kinerja individu.
- Tunjangan keluarga, termasuk tunjangan istri/suami dan anak.
- Jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
- Jaminan pensiun yang menjamin keberlangsungan penghasilan setelah pensiun.
- Jenjang karier yang jelas, dengan peluang kenaikan pangkat dan mutasi yang terstruktur melalui sistem merit.
PNS Satpol PP juga memiliki perlindungan hukum, akses pelatihan dan pengembangan kompetensi, serta stabilitas status kerja yang tinggi karena diangkat melalui proses seleksi nasional yang ketat dan dilindungi undang-undang.
Satpol PP Non-PNS (Honorer dan PPPK)
Sementara itu, personel Satpol PP yang berstatus non-PNS, terdiri dari tenaga honorer dan PPPK, memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dan cenderung lebih terbatas.
- Honorer Satpol PP biasanya diangkat langsung oleh pemerintah daerah dengan sistem kontrak kerja informal. Mereka menerima honorarium yang umumnya lebih rendah dibandingkan gaji PNS, dan tidak mendapatkan tunjangan pensiun maupun jaminan sosial secara menyeluruh. Status kerja mereka sering kali tidak tetap dan rentan terhadap pemutusan kontrak sewaktu-waktu. Selain itu, honorer tidak memiliki kepastian karier dan akses terbatas terhadap pelatihan atau pengembangan diri yang dibiayai pemerintah.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki posisi yang lebih formal dibanding honorer. Mereka mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan kontrak yang diatur dalam sistem ASN, dan memiliki hak yang hampir setara dengan PNS, termasuk jaminan kesehatan dan tunjangan kinerja. Namun, perbedaan utamanya terletak pada ketiadaan jaminan pensiun dan kontrak kerja yang bersifat terbatas (jangka waktu tertentu).
Implikasi Sosial dan Tuntutan Keadilan
Perbedaan signifikan antara hak dan kesejahteraan Satpol PP PNS dan non-PNS kerap memicu ketidakpuasan, terutama di kalangan tenaga honorer. Mereka merasa memiliki beban tugas dan risiko kerja yang sama, namun tidak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang setara. Hal ini menyebabkan banyak tenaga honorer menuntut pengangkatan menjadi ASN secara permanen agar memperoleh kepastian penghasilan, jaminan sosial, serta masa depan yang lebih layak.
Pemerintah pusat dan daerah dihadapkan pada tantangan untuk menata ulang sistem kepegawaian Satpol PP agar lebih adil, efisien, dan memperhatikan aspek kesejahteraan serta motivasi kerja anggota.
Baca juga: Pengertian Nakes, Peran dan Pentingnya Tenaga Kesehatan dalam Masyarakat
95% pengguna strategi ini berhasil lolos CAT CPNS 2024!

Aplikasi JadiASN memiliki fitur simulasi CPNS 2025 dengan lebih dari 5.000 soal SKD dan SKB yang diperbarui setiap tahun! Klik di Sini!
Regulasi dan Upaya Pengangkatan Satpol PP Non-PNS Menjadi ASN
Pemerintah menyadari pentingnya menyelesaikan masalah status kepegawaian Satpol PP non-ASN. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa terdapat peluang besar bagi lebih dari 75.000 personel Satpol PP non-ASN untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB sedang dilakukan untuk membuka kesempatan pengangkatan tersebut. Namun, prosesnya masih memerlukan waktu dan koordinasi dengan DPR RI serta lembaga terkait agar formasi dan regulasi dapat disiapkan dengan baik.
Selain itu, Undang-Undang ASN juga mengatur bahwa jabatan fungsional Satpol PP harus diisi oleh PNS, sehingga pengangkatan honorer menjadi PNS menjadi langkah strategis untuk memenuhi ketentuan hukum.
Tantangan dan Harapan Satpol PP dalam Menjadi PNS
Meskipun peluang pengangkatan menjadi PNS terbuka, masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi Satpol PP non-ASN, antara lain:
- Keterbatasan Kuota Formasi: Pemerintah daerah harus mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
- Proses Seleksi yang Ketat: Honorer harus mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang ketat untuk memenuhi standar ASN.
- Penyesuaian Jabatan dan Kompetensi: Beberapa honorer perlu mengikuti pelatihan dan peningkatan kompetensi agar layak diangkat sebagai PNS.
Namun, harapan besar tetap ada. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini demi meningkatkan kualitas pelayanan Satpol PP dan kesejahteraan personel.
Menjawab pertanyaan “apakah Satpol PP PNS?”, jawabannya adalah sebagian Satpol PP berstatus PNS sesuai regulasi, namun sebagian besar masih berstatus non-PNS atau honorer. Pemerintah sedang berupaya mengangkat tenaga honorer Satpol PP menjadi ASN agar mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.
Status ini penting untuk diketahui agar masyarakat dan anggota Satpol PP sendiri memahami kondisi sebenarnya dan peluang yang ada. Semoga artikel ini memberikan gambaran lengkap dan fakta mengejutkan tentang status kepegawaian Satpol PP di Indonesia.
Baca juga: CPNS 2025 untuk Lulusan Statistik, Formasi Eksklusif Menanti!
Sumber referensi:
- https://www.bualbual.com/2023/06/04/apakah-status-satpol-pp-semua-pns-sesuai-uu-asn-nomor-5-tahun-2014
- https://polpp.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/sat-pol-pp-tuntut-jadi-pns-39
- https://beritaacehjaya.com/satpol-pp-berpotensi-menjadi-pegawai-negeri-sipil-pns/
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”




📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN