Berapa Lama Masa Jabatan PNS – Berapa lama masa jabatan PNS menjadi pertanyaan penting bagi siapa saja yang tengah merencanakan karier di lingkungan pemerintahan. Memahami berapa lama masa jabatan PNS membantu para ASN mengetahui jalur kenaikan pangkat, masa kerja yang dibutuhkan, serta peluang pengembangan profesi ke depannya.
Informasi tentang berapa lama masa jabatan PNS juga berpengaruh pada strategi perencanaan pribadi, terutama dalam menyesuaikan kualifikasi, penilaian kinerja, dan pengajuan pangkat. Karena itu, memahami secara detail berapa lama masa jabatan PNS sangat penting bagi lulusan baru, mahasiswa, dan para pejuang ASN. Yuk, cari tahu selengkapnya dan mulai siapkan langkah terbaikmu sekarang!
Batas Usia Pensiun PNS Ditentukan Berdasarkan Jabatan dan Jenis Tugas
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda, tergantung pada posisi jabatan dan tingkat jenjang yang sedang dijabat. Regulasi resmi mengenai masa pensiun ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 sebagai revisi dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang PNS akan diberhentikan secara hormat setelah mencapai usia maksimal yang telah ditentukan sesuai klasifikasi jabatan, yaitu:
- 58 tahun untuk jabatan administrasi, fungsional ahli pertama dan muda, serta jabatan keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa pada level pertama dan muda.
- 60 tahun untuk posisi pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya.
- 65 tahun untuk jabatan fungsional tertinggi atau ahli utama.
Tidak hanya itu, bagi PNS yang memegang jabatan fungsional dalam sektor tertentu, ada ketentuan khusus yang berlaku. Misalnya, guru memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, dosen bisa mengabdi hingga usia 65 tahun, dan bagi yang bergelar profesor atau berperan sebagai peneliti serta perekayasa ahli utama, usia pensiun bisa mencapai 70 tahun.
Pengaturan batas usia pensiun ini didasarkan pada undang-undang tersendiri yang mengatur profesi tertentu secara spesifik, seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kesimpulannya, masa kerja seorang PNS tidak ditentukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan beban tugas dan kedudukan struktural atau fungsional yang sedang diemban, sehingga kebijakan batas usia pensiun bersifat selektif sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Guru Lulusan S2? Simak Info Menariknya!
Komponen Tunjangan Pensiun untuk PNS dan Keluarga

Setelah memasuki masa pensiun, seorang PNS tetap memperoleh sejumlah tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama aktif bekerja. Tunjangan ini mencakup dukungan untuk pasangan, anak, serta kebutuhan pangan keluarga, dan besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif sebagai abdi negara.
1. Dukungan Finansial untuk Pasangan (Suami/Istri)
Pensiunan PNS berhak menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok terakhir. Jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada tingkat golongan saat masih bertugas. Berikut kisarannya:
- Golongan I: antara Rp 174.810 hingga Rp 225.670
- Golongan II: mulai dari Rp 174.810 sampai Rp 307.870
- Golongan III: berkisar antara Rp 174.810 hingga Rp 402.960
- Golongan IV: dari Rp 174.810 sampai Rp 495.710
2. Tunjangan Anak yang Belum Dewasa
Bagi pensiunan yang memiliki anak usia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan masih tercantum sebagai tanggungan, pemerintah memberikan tambahan 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimum dua orang anak. Nominal tunjangannya adalah sebagai berikut:
- Golongan I: dari Rp 34.962 hingga Rp 45.134
- Golongan II: berkisar antara Rp 34.962 sampai Rp 61.574
- Golongan III: mulai dari Rp 34.962 sampai Rp 80.592
- Golongan IV: antara Rp 34.962 hingga Rp 99.142
3. Uang Kompensasi Kebutuhan Pangan
Sebagai pengganti bantuan beras, pensiunan PNS menerima uang tunjangan untuk kebutuhan konsumsi berupa Rp 72.420 per orang, setara harga 10 kg beras per bulan. Jumlah totalnya menyesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK), maksimal untuk empat orang.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Guru Kemenag? Rincian Nominalnya Cek di Sini!
Macam-macam Tunjangan yang Diterima PNS

PNS memiliki berbagai tunjangan selain gaji pokok sebagai bagian dari hak-hak yang diberikan oleh pemerintah. Tunjangan ini ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan besarannya dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, termasuk pangkat golongan dan posisi. Berikut ini adalah penjelasan tentang berbagai jenis tunjangan yang diterima oleh PNS.
1. Tunjangan untuk Anak
Pemberian tunjangan anak kepada PNS diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977, yang mengatur tunjangan untuk suami/istri serta anak-anak. Tunjangan ini berlaku untuk anak kandung maupun anak angkat yang belum menikah, berusia di bawah 21 tahun, dan tidak memiliki pendapatan sendiri.
Tunjangan ini sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak. Tunjangan ini diberikan untuk maksimal tiga anak, terdiri dari dua anak kandung dan satu anak angkat. Jika anak masih bersekolah, tunjangan ini dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun.
2. Tunjangan Makan
ASN juga berhak atas tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongan mereka. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, PNS golongan I dan II menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, sementara golongan III mendapatkan Rp 37.000 per hari. Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan makan sehari-hari.
3. Tunjangan Jabatan
PNS yang memegang jabatan struktural atau eselon juga berhak atas tunjangan jabatan. Perpres No. 26 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan ini, yang dimulai dari Rp 360.000 per bulan untuk golongan eselon IV/A hingga mencapai Rp 5.500.000 per bulan untuk golongan eselon IA. Besaran tunjangan jabatan ini bergantung pada tingkat jabatan yang dipegang oleh PNS.
4. Tunjangan Suami/Istri
Untuk PNS yang sudah menikah, mereka berhak mendapatkan tunjangan untuk suami/istri yang besarnya adalah 10% dari gaji pokok. Namun, jika baik suami maupun istri keduanya adalah ASN, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin diberikan berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan jabatan PNS. Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 mengatur bahwa jumlah tukin dihitung berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan pencapaian kinerja. PNS di berbagai jabatan memiliki skor penilaian yang bervariasi, dan setiap skor ini dikalikan dengan nilai tunjangan yang ditetapkan, yaitu Rp 5.000 per skor.
Sebagai contoh, seorang sekretaris utama yang memiliki skor jabatan 4.000 akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 20.000.000. ASN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bahkan bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih tinggi sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
6. Tunjangan Perjalanan Dinas
ASN juga mendapatkan tunjangan untuk perjalanan dinas, yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Tunjangan ini diberikan untuk perjalanan dinas baik di dalam kota maupun luar kota, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada tujuan dan durasi perjalanan.
Untuk wilayah Papua dan sekitarnya, uang perjalanan dinas harian dapat mencapai Rp 230.000 untuk perjalanan dalam kota, dan Rp 580.000 per hari untuk perjalanan luar kota. Jika perjalanan dinas tersebut terkait dengan pendidikan atau pelatihan, tunjangan yang diberikan adalah Rp 170.000 per hari.
Baca juga: Pakaian Tes PPPK Wanita, Jangan Sampai Salah!
Masa jabatan PNS sangat bervariasi tergantung pada jenis jabatan dan tingkatannya. Dengan mengetahui batas usia pensiun dan peraturan terkait, para PNS dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih matang, termasuk dalam merencanakan karier, kenaikan pangkat, dan pengembangan profesi.
Hal ini sangat penting bagi para lulusan baru, mahasiswa, dan calon ASN, yang perlu memahami regulasi terkait agar dapat membuat keputusan yang tepat terkait jalur karier mereka di pemerintahan.
Di sisi lain, tunjangan yang diterima PNS juga menjadi faktor penting dalam menentukan perencanaan keuangan jangka panjang. Selain gaji pokok, PNS berhak atas berbagai tunjangan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup, termasuk tunjangan pasangan, anak, makanan, dan kinerja.
Sumber:
- https://www.bkn.go.id/cek-batas-usia-pensiun-pns-berdasarkan-jenis-jabatan/
- https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/pangkat-dan-golongan-pns-gaji-tunjangan
- https://fahum.umsu.ac.id/info/bersiap-bagi-pensiunan-pns-3-tunjangan-ini-bakal-cair-bersamaan-dengan-gaji-pokok-1-april-2025-segini-nominalnya/
- JadiAsn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya
📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN