Berapa Masa Jabatan PNS – Bagi banyak calon PNS, pertanyaan tentang berapa masa jabatan PNS sering kali muncul seiring dengan perencanaan karier mereka. Masa jabatan PNS sangat menentukan berbagai aspek, mulai dari kesempatan kenaikan pangkat hingga batasan usia pensiun.
Setiap golongan dan jabatan dalam sistem PNS memiliki durasi masa jabatan yang berbeda-beda, yang tentunya berpengaruh pada perencanaan masa depan seorang Pegawai Negeri Sipil. Pahami lebih lanjut tentang berapa masa jabatan PNS Anda dan rencanakan karier ke depannya dengan matang.
Batasan Usia Pensiun PNS
Bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), batasan usia pensiun merupakan aspek penting yang mempengaruhi kelanjutan karir mereka di pemerintahan. Untuk menentukan batas usia pensiun yang berlaku, pertama-tama perlu melihat jabatan yang diemban oleh PNS tersebut. Sayangnya, informasi mengenai jabatan Anda tidak tercantum dalam pertanyaan ini, sehingga penjelasan lebih lanjut tentang usia pensiun bisa berbeda-beda bergantung pada posisi yang dijalani.
Secara umum, PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki berbagai jabatan yang dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, jabatan manajerial, yang melibatkan peran pemimpin dalam sebuah organisasi dengan tanggung jawab mengelola unit serta pegawai yang ada di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi. Kedua, jabatan nonmanajerial, yang berfokus pada kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya dan tidak memiliki kewajiban langsung dalam pengelolaan atau pengawasan kinerja pegawai lainnya.
Namun, perlu diketahui bahwa pemberhentian seorang PNS dapat terjadi karena dua alasan utama, yaitu atas permintaan sendiri atau tanpa permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri terjadi ketika seorang PNS memutuskan untuk mengundurkan diri. Sebaliknya, pemberhentian tanpa permintaan sendiri bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945, meninggal dunia, atau mencapai batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Batas usia pensiun ini mengharuskan seorang PNS untuk berhenti dengan hormat dari jabatannya. Selain itu, faktor lain yang dapat menyebabkan pemberhentian termasuk tidak cakap secara jasmani atau rohani, tidak berkinerja, pelanggaran disiplin berat, serta hukuman pidana yang dijatuhkan melalui keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN, usia pensiun bagi PNS berbeda tergantung pada jenis jabatan yang dijalani. Untuk jabatan manajerial, usia pensiun adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama. Sedangkan untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.
Sementara itu, bagi jabatan nonmanajerial, batas usia pensiun diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional, dengan pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Rincian lebih lanjut mengenai usia pensiun ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, yang mengatur bahwa PNS yang mencapai usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat. Berdasarkan aturan ini, batas usia pensiun ditentukan sebagai berikut:
- 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama.
Penting bagi setiap PNS untuk memahami ketentuan ini agar bisa merencanakan karirnya dengan lebih baik dan mengetahui kapan waktunya untuk beralih ke fase pensiun yang penuh kehormatan.
Baca juga: Berapa Gaji Dosen PNS Kemenag? Cek Angka Fantastisnya!
Syarat-syarat Pensiun (BUP)

Untuk memproses pengajuan pensiun, terdapat berbagai dokumen yang perlu dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dilengkapi dalam proses pengajuan pensiun atau BUP:
- Surat Pengantar dari Instansi Terkait: Surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang mempekerjakan PNS yang bersangkutan.
- Surat Permohonan Pensiun: Permohonan resmi yang ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan sebagai permintaan untuk pensiun.
- Foto Copy SK CPNS yang Dilegalisir: Salinan sah dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir.
- Foto Copy SK PNS yang Dilegalisir: Salinan resmi dari Surat Keputusan yang menetapkan seseorang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah dilegalisir.
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir: Salinan SK yang menunjukkan pangkat terakhir PNS sebelum pensiun.
- Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (KGB): Dokumen yang menunjukkan kenaikan gaji terakhir yang diterima oleh PNS.
- SKP Dua Tahun Terakhir: Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk dua tahun terakhir yang diperlukan dalam proses pensiun.
- Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg) yang Dilegalisir: Salinan sah dari Kartu Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir.
- Foto Copy Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) yang Dilegalisir: Salinan sah dari kartu keluarga atau kartu istri/suami yang dilegalisir.
- Foto Copy Surat Nikah yang Dilegalisir: Salinan resmi dari surat nikah yang telah dilegalisir oleh KUA.
- Surat Keterangan Tunjangan Keluarga (KP 4): Surat yang menunjukkan hak penerimaan tunjangan keluarga bagi PNS yang bersangkutan.
- Surat Permohonan Pembayaran Pensiun dan Tabungan Hari Tua (SP4 A): Surat permohonan resmi yang dikeluarkan untuk pembayaran pensiun dan tabungan hari tua (format dari BKPSDM).
- Foto Copy Akte Kelahiran Anak (Dilegalisir Capil): Salinan akte kelahiran anak yang telah dilegalisir oleh pihak Catatan Sipil.
- Foto Copy Akte Kelahiran PNS yang Bersangkutan: Salinan akte kelahiran PNS yang bersangkutan untuk keperluan administrasi pensiun.
- Daftar Susunan Keluarga: Daftar keluarga yang tercatat sebagai tanggungan PNS yang bersangkutan.
- Daftar Riwayat Hidup: Dokumen yang mencantumkan riwayat hidup lengkap PNS terkait.
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin: Surat yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama masa dinas.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP): Data perorangan yang mengidentifikasi calon penerima pensiun (format dari BKPSDM).
- Pas Foto Warna 3×4 Sebanyak 7 Lembar dan Softcopy: Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak tujuh lembar beserta file digitalnya.
- Surat Keterangan Pemberhentian Gaji Sementara (SKPPS): Surat resmi yang menyatakan pemberhentian sementara dari pembayaran gaji.
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana: Surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang terlibat dalam proses pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dokumen-dokumen di atas harus disiapkan dengan cermat dan lengkap untuk memastikan kelancaran proses pengajuan pensiun atau BUP. Pastikan bahwa setiap salinan yang diajukan telah dilegalisir sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Guru SD? Jangan Kaget Lihat Datanya!
Tunjangan untuk ASN: Jenis-jenis dan Ketentuannya

Selain menerima gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak memperoleh berbagai tunjangan yang telah diatur dalam berbagai peraturan. Berikut adalah enam jenis tunjangan yang diperoleh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), beserta ketentuan dan rinciannya.
- Tunjangan Anak Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengatur tunjangan untuk anak bagi PNS yang memenuhi syarat. Anak yang berhak mendapat tunjangan adalah anak kandung atau anak angkat yang belum menikah, berusia di bawah 21 tahun, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih menjadi tanggungan orang tua. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok PNS, yang diberikan untuk maksimal tiga anak, terdiri dari dua anak kandung dan satu anak angkat. Pemberian tunjangan ini dapat diperpanjang jika anak yang bersangkutan masih bersekolah, dengan batas usia 25 tahun.
- Tunjangan Makan Tunjangan makan diberikan kepada ASN berdasarkan golongan pangkat yang dimilikinya. ASN dengan golongan I dan II memperoleh tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, sementara ASN golongan III mendapatkan Rp 37.000 per hari, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018.
- Tunjangan Jabatan PNS juga menerima tunjangan jabatan struktural sesuai dengan jabatan dan golongan yang dimiliki, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007. Tunjangan jabatan untuk eselon IV/A adalah Rp 360.000 per bulan, sementara untuk eselon IV/B sebesar Rp 490.000 per bulan. Bagi eselon III/A, tunjangan jabatan yang diterima adalah Rp 1.260.000 per bulan, dan untuk eselon IA, tunjangan jabatan tertinggi mencapai Rp 5.500.000 per bulan.
- Tunjangan Suami/Istri Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dengan besaran 10% dari gaji pokok. Namun, bila keduanya adalah ASN, tunjangan keluarga hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 dan Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977.
- Tunjangan Kinerja Tunjangan kinerja, atau biasa disebut tukin, diberikan kepada ASN berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan prestasi yang dicapai. Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 mengatur bahwa besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan capaian dan penilaian atas 17 faktor terkait jabatan. Misalnya, jabatan dengan nilai tertinggi bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 20.000.000 per bulan, seperti yang berlaku bagi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
- Tunjangan Perjalanan Dinas Tunjangan perjalanan dinas mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang mengatur besaran uang perjalanan dinas berdasarkan lokasi dan durasi perjalanan. Uang perjalanan dinas untuk ASN di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan adalah yang tertinggi, dengan Rp 230.000 per hari untuk perjalanan dalam kota, dan Rp 580.000 per hari untuk perjalanan luar kota. ASN yang melakukan perjalanan dinas untuk pelatihan di dalam negeri akan mendapatkan tunjangan Rp 170.000 per hari di wilayah-wilayah tersebut.
Demikianlah berbagai tunjangan yang diterima oleh ASN sesuai dengan golongan, jabatan, dan lokasi kerja mereka. Tunjangan-tunjangan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan dan kinerja PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.
Baca juga: Soal Tes PPPK Tahap 2: Bocoran Soal Bikin Kamu Auto Lolos!
Memahami masa jabatan PNS dan batasan usia pensiun merupakan hal yang sangat penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. Hal ini tidak hanya berpengaruh pada perencanaan karier, tetapi juga memengaruhi hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sepanjang masa kerja. PNS perlu mengetahui dengan jelas durasi masa jabatan yang berlaku untuk golongan dan jabatan yang mereka emban agar dapat merencanakan karier dan masa depan mereka dengan lebih matang, termasuk persiapan memasuki usia pensiun yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, berbagai tunjangan yang diterima oleh PNS juga merupakan faktor penting dalam mendukung kesejahteraan mereka selama bertugas. Mulai dari tunjangan anak, makan, hingga kinerja, semuanya berperan dalam meningkatkan motivasi dan kualitas kerja PNS.
Sumber:
- https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/pangkat-dan-golongan-pns-gaji-tunjangan
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/batas-usia-pensiun-bagi-pns-lt59db3cad2b57f/
- https://bkpsdm.solselkab.go.id/read/111/syarat-syarat-pengajuan-pensiun-bagi-pns-yang-akan-memasuki-usia-pensiun-bup
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BELAJARCPNS” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya
📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN