Berapa Pensiunan PNS Jika Meninggal Dunia – Ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, banyak pertanyaan yang muncul mengenai hak-hak pensiun yang akan diterima oleh ahli warisnya.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah “Berapa pensiunan PNS jika meninggal dunia?” Memahami besaran pensiunan ini sangat penting bagi keluarga yang ditinggalkan agar mereka dapat merencanakan keuangan dengan baik.
Pensiunan PNS yang meninggal dunia tidak hanya melibatkan tunjangan pensiun, tetapi juga berbagai manfaat lainnya yang dapat membantu meringankan beban keluarga. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai berapa pensiunan PNS jika meninggal dunia, serta hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris.
Baca juga: SPPI 2025 Informasi Resmi dari Pemerintah, Simak Detailnya!
Besaran Pensiun PNS yang Diterima oleh Ahli Waris pada Tahun 2025

Ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wafat, hak pensiun yang seharusnya menjadi miliknya akan dialihkan kepada ahli waris yang sah. Ketentuan ini menjadi bagian dari jaminan sosial yang diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum kepada pemerintahan dan masyarakat selama masa tugasnya.
Besaran pensiun yang diterima oleh ahli waris tidak bersifat seragam, melainkan ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan terakhir dan lama masa kerja almarhum semasa aktif sebagai PNS. Semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa kerja, umumnya akan semakin besar pula nilai pensiun yang diterima.
Berikut adalah kisaran besaran pensiun bulanan yang diterima oleh ahli waris berdasarkan golongan PNS untuk tahun 2025:
- Golongan I (IA – ID): Pensiun bulanan untuk ahli waris berada pada kisaran Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Golongan II (IIA – IID): Ahli waris dari PNS golongan II akan menerima pensiun bulanan antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Golongan III (IIIA – IIID): Untuk golongan III, besaran pensiun bulanan yang diberikan berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Golongan IV (IVA – IVE): Pensiun bulanan untuk ahli waris PNS golongan IV berkisar pada angka Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
Catatan: Angka minimum Rp1.560.800 berlaku sebagai batas bawah yang ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap ahli waris menerima jaminan finansial minimal, meskipun PNS meninggal dalam masa kerja pendek atau berada di golongan rendah.
Perbedaan Besaran Pensiun untuk Janda atau Duda
Dalam hal pegawai negeri sipil yang meninggal dunia meninggalkan pasangan, maka janda atau duda tersebut berhak menerima pensiun sebagai penerima pensiun terusan. Namun, besaran pensiun yang diberikan kepada pasangan ini biasanya tidak sebesar pensiun pokok yang semestinya diterima almarhum.
Hal ini dikarenakan pensiun janda atau duda dihitung sebagai persentase dari pensiun pokok, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 atau regulasi yang diperbarui. Umumnya, pasangan menerima 60% dari nilai pensiun pokok yang sebelumnya menjadi hak almarhum.
Faktor-faktor Penentu Besaran Pensiun untuk Ahli Waris
Beberapa faktor utama yang mempengaruhi besaran pensiun bagi ahli waris, antara lain:
- Kepesertaan dalam program Taspen atau lembaga pengelola dana pensiun lainnya.
- Golongan PNS terakhir saat meninggal dunia.
- Lama masa kerja (minimal 10 tahun untuk memenuhi syarat pensiun).
- Jenis hubungan ahli waris, apakah anak, istri/suami, atau ahli waris lainnya.
- Status kepegawaian saat meninggal (aktif, pensiun, atau diberhentikan dengan hak pensiun).
Baca juga: Login SSCASN PPPK 2024: Trik Jitu Agar Berhasil!
Hak-Hak Ahli Waris Setelah Kematian Pegawai Negeri Sipil

Kematian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga memunculkan sejumlah hak dan manfaat yang secara hukum diberikan kepada ahli warisnya. Hak-hak ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dan keberlanjutan ekonomi bagi keluarga PNS yang wafat. Berikut penjabaran lengkap hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris:
1. Pensiun Janda/Duda
Ahli waris yang merupakan pasangan sah (suami atau istri) dari PNS yang meninggal dunia berhak menerima manfaat berupa pensiun janda/duda. Besaran manfaat ini tergantung dari penyebab kematian PNS:
- PNS Wafat Biasa: Jika kematian PNS tidak berkaitan dengan tugas dinas, janda atau duda akan menerima 36% dari dasar pensiun terakhir almarhum.
- PNS Gugur dalam Tugas (Tewas): Bila kematian disebabkan oleh pelaksanaan tugas negara, pasangan almarhum berhak menerima 72% dari dasar pensiun, sesuai dengan ketentuan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas jasa pengabdian yang luar biasa.
Pemberian manfaat ini dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen (Persero), lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua untuk ASN (Aparatur Sipil Negara).
2. Gaji Terusan (Gaji selama Masa Berkabung)
Untuk memastikan keberlangsungan kehidupan keluarga pasca wafatnya seorang PNS, negara memberikan gaji terusan selama empat bulan berturut-turut. Ini merupakan gaji penuh sebagaimana yang biasa diterima oleh PNS yang bersangkutan, namun tetap dikenakan potongan sebesar 2% untuk Iuran Wajib Pegawai (IWP).
Hak ini diberikan secara otomatis kepada ahli waris, dan pencairannya biasanya dilakukan oleh instansi atau satuan kerja tempat PNS bekerja terakhir, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pejabat pembina kepegawaian.
3. Uang Duka Wafat
Uang duka diberikan sebagai bentuk empati dan santunan langsung kepada keluarga atas wafatnya seorang PNS atau pensiunan. Besaran uang duka berbeda tergantung pada siapa yang meninggal:
- Rp8.000.000 untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia.
- Rp6.000.000 untuk istri atau suami dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Santunan ini bersifat langsung dan dibayarkan satu kali, bukan berupa manfaat berkala seperti pensiun.
4. Manfaat Asuransi Kematian dari PT Taspen
Ahli waris PNS juga berhak atas Asuransi Kematian (Askem) yang diselenggarakan oleh PT Taspen. Program ini memberikan perlindungan finansial berupa:
- Santunan kematian,
- Biaya pemakaman,
- Uang berkabung.
Besaran santunan ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, serta status kepegawaian terakhir almarhum. Proses pencairan asuransi ini memerlukan kelengkapan dokumen administrasi seperti surat kematian, kartu peserta Taspen, dan surat keterangan ahli waris.
Baca juga: Pengertian Nakes, Peran dan Pentingnya Tenaga Kesehatan dalam Masyarakat
95% pengguna strategi ini berhasil lolos CAT CPNS 2024!

Aplikasi JadiASN memiliki fitur simulasi CPNS 2025 dengan lebih dari 5.000 soal SKD dan SKB yang diperbarui setiap tahun! Klik di Sini!
Panduan Lengkap Pengajuan Hak Pensiun bagi Ahli Waris PNS yang Telah Wafat
Ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, hak-hak pensiun yang semestinya diterima tidak serta-merta hilang. Hak tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris yang sah, seperti pasangan (janda/duda), anak, atau pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk memperoleh manfaat tersebut, ahli waris diwajibkan mengikuti prosedur administrasi tertentu. Berikut adalah langkah-langkah lengkap dalam proses pengajuan hak pensiun bagi ahli waris:
1. Pengumpulan dan Persiapan Dokumen Penting
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh ahli waris adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan utama dalam proses pengajuan. Dokumen ini menjadi dasar pertimbangan dan validasi oleh instansi terkait. Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain:
- Akta Kematian: Bukti resmi bahwa PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.
- Surat Nikah: Dibutuhkan apabila pemohon adalah pasangan sah dari almarhum.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk membuktikan hubungan kekeluargaan antara pemohon dan PNS yang wafat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon: Sebagai identitas diri ahli waris.
- SK Pensiun (jika tersedia): Untuk mempercepat proses validasi oleh instansi.
- Surat Keterangan Ahli Waris: Surat resmi yang menyatakan siapa saja yang berhak sebagai ahli waris.
Disarankan untuk menggandakan dan melegalisir dokumen-dokumen tersebut untuk kebutuhan verifikasi dan arsip.
2. Pengajuan Permohonan ke Instansi Terkait
Setelah semua dokumen lengkap, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau melalui instansi tempat almarhum terakhir bekerja, tergantung pada kebijakan administratif yang berlaku. Proses ini dapat dilakukan secara langsung di kantor instansi terkait atau melalui layanan daring (online) jika tersedia.
Pada tahap ini, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan dan melampirkan seluruh dokumen pendukung. Pastikan seluruh informasi yang diberikan akurat agar proses dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
3. Proses Verifikasi dan Penetapan Hak Pensiun
Setelah permohonan diterima, pihak BKN atau instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memang memiliki hak sah atas pensiun tersebut.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen, pihak instansi akan menginformasikan ahli waris untuk melengkapinya. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan penetapan hak pensiun janda/duda atau ahli waris lain yang berhak.
4. Pencairan dan Penyaluran Manfaat Pensiun
Setelah proses verifikasi dan penetapan selesai, manfaat pensiun akan dicairkan secara berkala kepada ahli waris melalui rekening bank yang telah ditentukan. Besaran manfaat pensiun biasanya mengikuti ketentuan dan masa kerja almarhum saat masih aktif sebagai PNS.
Dalam beberapa kasus, manfaat pensiun juga dapat mencakup tunjangan lain seperti tunjangan anak (jika masih dalam tanggungan), atau uang duka yang diberikan satu kali sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum.
Proses pengajuan hak pensiun memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran, terutama dalam hal pengurusan dokumen administratif. Oleh karena itu, disarankan bagi ahli waris untuk segera memulai proses pengajuan setelah kematian PNS yang bersangkutan, agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.
Jika merasa kesulitan, ahli waris juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas kepegawaian di instansi terkait atau menghubungi layanan informasi BKN untuk mendapatkan panduan yang lebih rinci.
Mengetahui “Berapa pensiunan PNS jika meninggal dunia” adalah hal penting bagi setiap pegawai negeri dan keluarganya agar mereka dapat memahami hak-hak yang dimiliki setelah kehilangan orang tercinta. Besaran pensiunan untuk ahli waris ditentukan berdasarkan golongan dan status almarhum, serta dilengkapi dengan berbagai manfaat lainnya seperti gaji terusan dan uang duka.
Dengan mengikuti prosedur pengajuan yang benar dan memahami hak-hak mereka, ahli waris dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan dukungan finansial yang diperlukan di masa sulit ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami hak-hak pensiun PNS ketika menghadapi situasi kehilangan!
Baca juga: CPNS 2025 untuk Lulusan Statistik, Formasi Eksklusif Menanti!
Sumber referensi:
- https://www.tempo.co/politik/aturan-dan-besaran-gaji-pensiun-pns-termasuk-pensiunan-janda-175121
- https://kumparan.com/berita-bisnis/uang-duka-pensiunan-pns-ini-besarannya-21zw0JPP0az
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-hak-ahli-waris-pns-jika-pns-meninggal-dunia-lt53fc0fabde30a/
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya
📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN