Bonus PNS Apa Saja – Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapatkan bonus merupakan salah satu hal yang dinanti-nanti. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, Bonus PNS apa saja yang bisa diperoleh? Ternyata, selain gaji pokok, PNS berhak menerima berbagai bonus dan tunjangan yang diatur oleh pemerintah.
Bonus PNS ini bisa bervariasi, mulai dari tunjangan kinerja hingga penghargaan atas prestasi kerja. Ingin tahu lebih detail tentang jenis-jenis bonus yang diterima oleh PNS? Yuk, simak ini untuk mendapatkan informasi lengkapnya!
Isu Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tahun 2025 yang Menggembirakan
Perbincangan mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 semakin hangat diperbincangkan masyarakat. Kabar ini menjadi topik utama karena diprediksi akan menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, memberikan harapan baru bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer. Pemerintah sudah menetapkan struktur gaji baru untuk PNS dan PPPK yang mencakup penyesuaian pada gaji pokok serta tunjangan-tunjangan lainnya.
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan pengumuman yang menggembirakan, khususnya untuk sektor pendidikan. Beliau secara terbuka mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan tunjangan untuk guru PNS, PPPK, dan tenaga honorer. “Saya berdiri di sini dengan rasa tenang karena meskipun baru berkuasa satu bulan, kami bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru akan kami tingkatkan,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada acara Hari Guru Nasional 2024, yang ditayangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Adapun rincian kenaikan tunjangan profesi untuk guru, yakni satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta bagi guru non-ASN yang sudah terdaftar dalam sertifikasi profesi guru (PPG). Kenaikan ini akan berimbas juga pada peningkatan gaji PNS dan PPPK di tahun 2025. Mengacu pada peraturan sebelumnya, pada tahun 2024 saja gaji pokok ASN mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait peraturan gaji PNS. Gaji pokok yang naik tentu juga akan diikuti dengan penyesuaian tunjangan-tunjangan yang diterima oleh para PNS dan PPPK. Diperkirakan akan ada sekitar 8 jenis tunjangan yang diberikan kepada ASN pada tahun mendatang, mengiringi kenaikan gaji pokok mereka.
Dengan adanya perubahan ini, baik PNS, PPPK, maupun tenaga honorer diharapkan dapat menikmati peningkatan kesejahteraan. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana struktur gaji dan tunjangan ini dapat memengaruhi penghasilan Anda, mari terus ikuti informasi terbaru terkait gaji dan tunjangan PNS tahun 2025!
Baca juga: Apa Itu PNS Imigrasi? Tugas Rahasia Mereka Terungkap!
Berbagai Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak menerima berbagai tunjangan yang membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. PNS akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang sudah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah, yang mencakup tunjangan anak, makan, jabatan, suami/istri, kinerja, dan perjalanan dinas. Berikut ini adalah rincian tunjangan yang diperoleh oleh ASN (Aparatur Sipil Negara):
- Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang masih menjadi tanggungan orang tua PNS. Anak yang berhak mendapatkan tunjangan adalah yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan terdaftar sebagai tanggungan. Tunjangan anak ini sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS dan diberikan untuk maksimal tiga anak, terdiri dari dua anak kandung dan satu anak angkat. Jika anak masih bersekolah, tunjangan bisa diberikan hingga usia 25 tahun. - Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan sesuai dengan golongan mereka. Misalnya, ASN golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, sementara ASN golongan III memperoleh tunjangan makan sebesar Rp 37.000 per hari. - Tunjangan Jabatan
PNS yang menduduki jabatan struktural juga akan menerima tunjangan jabatan, yang besarnya tergantung pada eselon jabatan yang diemban. Sebagai contoh, PNS golongan eselon IV/A menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 360.000 per bulan, sementara golongan eselon IA bisa menerima hingga Rp 5.500.000 per bulan. - Tunjangan Suami/Istri
Bagi PNS yang sudah menikah, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Namun, jika kedua pasangan merupakan ASN, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin diberikan berdasarkan capaian prestasi dan evaluasi jabatan. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti pengetahuan yang diperlukan, kompleksitas kerja, dan lingkungan kerja. Misalnya, untuk seorang sekretaris utama dengan nilai jabatan tertinggi, tunjangan kinerjanya bisa mencapai Rp 20.000.000. - Perjalanan Dinas
PNS juga berhak menerima tunjangan perjalanan dinas sesuai dengan tujuan dan lokasi perjalanan. Misalnya, untuk perjalanan dinas dalam kota di Papua, ASN bisa mendapatkan Rp 230.000 per hari, sedangkan untuk perjalanan luar kota, besaran tunjangan bisa mencapai Rp 580.000 per hari. Uang perjalanan dinas ini juga disesuaikan dengan ketentuan masing-masing provinsi dan lembaga.
Dengan berbagai tunjangan yang diterima, PNS diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, sementara pemerintah juga berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca juga: Apa Itu Inpassing PNS? Ini Kesempatan Emas untuk Naik Jabatan!
Hak dan Kewajiban ASN Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN atau Aparatur Sipil Negara mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lembaga pemerintah. Meskipun keduanya berada dalam kategori ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK. PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sebagai pegawai tetap dalam jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu, dan diangkat untuk posisi di pemerintahan yang memerlukan keahlian tertentu.
Hak yang Diperoleh PNS dan PPPK
Berdasarkan Pasal 21 UU No 20 Tahun 2023, hak-hak yang diperoleh oleh PNS dan PPPK adalah serupa, karena keduanya merupakan bagian dari ASN. Berikut ini adalah beberapa hak yang tercantum dalam UU tersebut:
- Penghasilan
Penghasilan yang diperoleh PNS dan PPPK terdiri dari gaji atau upah yang diberikan sesuai dengan jabatan dan golongan mereka. Ini tercantum dalam ayat (3) dari UU tersebut. - Penghargaan Motivasi
PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan baik berupa penghargaan finansial maupun non-finansial, yang bertujuan memberikan motivasi dalam bekerja, sesuai dengan ayat (4) dalam UU tersebut. - Tunjangan dan Fasilitas
Pada ayat (5), dinyatakan bahwa PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas, baik berupa fasilitas jabatan yang menunjang kinerja mereka maupun fasilitas individu yang lebih bersifat personal. - Jaminan Sosial
PNS dan PPPK juga memiliki hak atas jaminan sosial yang meliputi beberapa aspek penting, seperti:- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun yang diberikan setelah ASN berhenti bekerja
- Jaminan hari tua
Jaminan ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional, di mana sumber dananya berasal dari kontribusi pegawai serta pemerintah sebagai pemberi kerja. Ini diatur dalam ayat (6) dari UU tersebut.
- Lingkungan Kerja
PNS dan PPPK berhak mendapatkan lingkungan kerja yang kondusif, yang mencakup aspek fisik maupun nonfisik, untuk mendukung produktivitas kerja mereka. - Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah hak yang diberikan kepada PNS dan PPPK untuk meningkatkan kemampuan dan karier mereka. Ini mencakup pelatihan dan pengembangan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka. - Bantuan Hukum
PNS dan PPPK juga berhak mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Hal ini termaktub dalam ayat (9) dari UU tersebut.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi oleh PNS dan PPPK
Kewajiban PNS dan PPPK sebagai bagian dari ASN diatur dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023. Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap ASN:
- Setia pada Negara
PNS dan PPPK wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah. - Menaati Peraturan
ASN diharuskan untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kelancaran administrasi pemerintahan. - Mengikuti Etika ASN
ASN wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN serta mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN, yang bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. - Menjaga Netralitas
PNS dan PPPK harus tetap menjaga netralitas mereka, terhindar dari pengaruh politik atau kepentingan pribadi yang dapat merusak objektivitas dalam menjalankan tugas. - Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah
ASN harus siap ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia, bahkan di luar negeri jika diperlukan oleh instansi pemerintahan.
Jika ASN melanggar kewajiban-kewajiban ini, mereka dapat dikenai sanksi berupa pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin menjadi tanggung jawab setiap instansi pemerintah untuk memastikan seluruh ASN bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: Latihan Soal Pengadministrasi Perkantoran PPPK, Ayo Cobain!
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka berhak menerima berbagai jenis bonus dan tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Tunjangan yang diterima antara lain tunjangan anak, makan, jabatan, kinerja, serta tunjangan perjalanan dinas yang disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing. Dengan adanya peningkatan tunjangan untuk guru dan kebijakan kenaikan gaji PNS serta PPPK pada tahun 2025, para ASN diharapkan dapat merasakan manfaat yang lebih besar dalam hal kesejahteraan finansial.
Selain itu, Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki hak yang setara dalam hal penghasilan, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial, yang meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, serta pengembangan diri. Keduanya juga diwajibkan untuk memenuhi berbagai kewajiban, termasuk setia pada negara, menaati peraturan, dan menjaga netralitas. Dengan adanya peraturan dan peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan PNS dan PPPK dapat bekerja lebih maksimal, menjaga integritas, serta menjalankan tugas-tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.
Sumber:
- https://aceh.tribunnews.com/2025/01/07/daftar-tunjangan-dan-bonus-pns-bulan-januari-2025-apa-saja-berikut-rinciannya
- https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/pangkat-dan-golongan-pns-gaji-tunjangan
- https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/210000265/hak-dan-kewajiban-pns-dan-pppk-sesuai-uu-asn-no-20-2023?page=all
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”




📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN