Gaji guru ASN 2026 tidak memiliki satu nominal yang berlaku sama untuk semua tenaga pendidik. Besar penghasilan dipengaruhi oleh status kepegawaian, golongan, masa kerja golongan, sertifikasi pendidik, lokasi penugasan, serta kebijakan tambahan penghasilan di instansi atau pemerintah daerah.
Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan demikian, istilah guru ASN mencakup guru PNS dan guru PPPK yang telah resmi diangkat untuk menduduki jabatan di instansi pemerintah.
Apa yang Dimaksud dengan Guru ASN?

Guru ASN adalah guru yang mempunyai status sebagai PNS atau PPPK dan bekerja pada instansi pemerintah. Guru tersebut dapat ditempatkan pada sekolah negeri maupun satuan pendidikan tertentu sesuai penugasan instansinya.
Dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, istilah Guru Aparatur Sipil Negara Daerah atau Guru ASND digunakan untuk guru PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Penghasilan guru ASN dapat terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional;
- Tunjangan Profesi Guru;
- tunjangan khusus bagi guru yang memenuhi persyaratan;
- tambahan penghasilan;
- tambahan penghasilan pegawai dari pemerintah daerah;
- THR dan gaji ke-13; serta
- komponen lain sesuai ketentuan instansi.
Tidak semua komponen tersebut otomatis diterima oleh setiap guru. Hak pembayaran harus disesuaikan dengan status, surat keputusan, data kepegawaian, sertifikasi, tempat bertugas, dan ketentuan anggaran
Tunjangan Profesi Guru ASN 2026
Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, TPG diberikan setiap bulan dengan besaran setara satu kali gaji pokok dan disalurkan langsung ke rekening guru. Pemerintah mulai menerapkan penyaluran TPG bulanan bagi guru ASN daerah pada 2026.
Artinya, apabila seorang guru mempunyai gaji pokok Rp3.203.600 dan memenuhi seluruh persyaratan TPG, besaran tunjangan profesinya adalah Rp3.203.600 per bulan sebelum memperhitungkan ketentuan perpajakan.
Namun, sertifikat pendidik saja belum cukup. Guru ASND penerima TPG harus memenuhi persyaratan antara lain:
- memiliki sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kemendikdasmen;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;
- memiliki nomor registrasi guru;
- mengajar atau membimbing sesuai peruntukan sertifikat pendidik;
- memenuhi ketentuan jumlah murid dalam rombongan belajar;
- memenuhi beban kerja; dan
- tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Dengan demikian, TPG tidak otomatis dibayarkan kepada semua guru ASN. Data kepegawaian, tugas mengajar, sertifikasi, beban kerja, dan rekening harus memenuhi proses validasi.
Tunjangan Khusus Guru ASN

Guru ASN daerah yang ditugaskan pada daerah khusus dapat memperoleh Tunjangan Khusus Guru. Daerah khusus dapat meliputi wilayah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, perbatasan negara, daerah terdampak bencana, dan wilayah dalam keadaan darurat lainnya.
Tunjangan khusus diberikan setiap bulan dengan besaran setara satu kali gaji pokok dan disalurkan langsung ke rekening guru. Penerimanya harus memenuhi ketentuan status Guru ASND, NUPTK, Dapodik, surat keputusan mengajar di daerah khusus, serta beban kerja.
Penempatan di daerah yang dianggap jauh oleh masyarakat tidak otomatis membuat guru memperoleh tunjangan khusus. Sekolah dan wilayah penugasan harus memenuhi penetapan serta kriteria daerah khusus berdasarkan ketentuan pemerintah.
Tambahan Penghasilan Guru ASN yang Belum Bersertifikat
Guru ASN daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik dapat memperoleh Tambahan Penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan apabila memenuhi persyaratan.
Ketentuan penerimanya meliputi:
- berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kemendikdasmen;
- memiliki NUPTK;
- belum mempunyai sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4;
- terdaftar aktif di Dapodik;
- melaksanakan tugas mengajar atau membimbing; dan
- memenuhi ketentuan beban kerja.
Tambahan Penghasilan Rp250.000 tersebut berbeda dari TPG. Guru yang telah memenuhi persyaratan TPG akan memperoleh tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok, bukan tambahan penghasilan Rp250.000.
Baca juga: Mengenal Jenis Tunjangan ASN dan Perhitungannya
Baca juga: Strategi Meningkatkan Pangkat dan Golongan ASN dengan Cepat
Baca juga: Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Terpencil: Fakta dan Realita
Baca juga: Tips Sukses Menembus Tes Kompetensi Dasar CPNS
Mini FAQ
Apakah gaji guru ASN langsung besar setelah lulus CPNS?
Biasanya, gaji awal guru ASN sesuai dengan golongan III/a yang masih tergolong pemula. Penghasilan akan bertambah seiring kenaikan pangkat dan tunjangan, jadi perlu kesabaran dan kinerja baik.
Kalau saya belum dapat sertifikasi guru, apa pengaruhnya terhadap gaji?
Sertifikasi guru merupakan salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi yang signifikan. Tanpa sertifikasi, guru hanya mendapat gaji pokok dan tunjangan dasar, sehingga sertifikasi penting untuk peningkatan penghasilan.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk naik golongan pangkat?
Proses kenaikan pangkat rata-rata memakan waktu 4 tahun, tergantung pada penilaian kinerja dan pendidikan. Jangan lupa selalu update persyaratan dan siapkan dokumen pendukung.
Apakah mungkin guru ASN dapat penghasilan tambahan di luar gaji resmi?
Boleh saja selama sesuai aturan, misalnya menjadi pengajar tambahan atau mengikuti kegiatan pendidikan lain. Namun, harus mendapat izin resmi dan tidak mengganggu tugas utama.
Bagaimana saya bisa memaksimalkan peluang lolos seleksi CPNS guru?
Fokus belajar materi TKD dan TKB secara konsisten, gunakan sumber belajar resmi, dan lakukan simulasi soal. Ikuti bimbel yang kredibel seperti JadiASN untuk strategi terbaik.




