Cuti Besar PNS – Cuti besar merupakan salah satu jenis cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan masa kerja dan alasan-alasan tertentu yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah.
Istilah ini sering menimbulkan pertanyaan, khususnya mengenai siapa yang berhak, berapa lama durasinya, dan apakah tetap menerima gaji selama cuti berlangsung.
Di tahun 2025, pertanyaan seperti apa itu cuti besar PNS kembali menjadi topik yang sering dicari seiring dengan meningkatnya permohonan cuti untuk keperluan keagamaan, kesehatan, dan pemulihan mental.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap makna cuti besar, dasar hukumnya, jumlah hari yang diperbolehkan, serta hak-hak yang melekat selama menjalani cuti.
Definisi Cuti Besar PNS

sumber : https://www.klikpendidikan.id/
Cuti besar PNS adalah hak cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya secara terus-menerus selama lima tahun kerja.
Cuti ini bersifat khusus dan memiliki tujuan spesifik, seperti untuk menjalani ibadah haji, pemulihan pasca sakit, atau kegiatan pribadi lainnya yang bersifat mendalam dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Berbeda dengan cuti tahunan yang hanya berjumlah 12 hari kerja, cuti besar diberikan dalam jangka waktu panjang dan tidak dapat diambil setiap tahun.
Cuti besar tidak mengurangi hak cuti tahunan dan tidak dianggap sebagai pelanggaran kedisiplinan, selama diproses sesuai prosedur dan alasan yang diajukan diterima secara administratif.
Dasar Hukum Pemberian Cuti Besar
Aturan mengenai cuti besar tertuang dalam dua regulasi penting:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Kedua peraturan ini menegaskan bahwa setiap PNS yang telah mengabdi selama lima tahun secara berturut-turut tanpa mengambil cuti besar, memiliki hak untuk mengajukannya. Cuti tersebut bersifat opsional namun dilindungi undang-undang.
Selain itu, surat edaran BKN juga mengatur teknis cuti besar bagi PNS yang akan menjalankan ibadah haji. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengajuan cuti haji pertama tidak harus menunggu masa kerja lima tahun.
Durasi Maksimal Cuti Besar

sumber : https://nasional.kompas.com/
Jumlah maksimal hari cuti besar adalah 90 hari kalender atau tiga bulan penuh. Berbeda dengan cuti tahunan yang dihitung berdasarkan hari kerja, cuti besar menggunakan sistem kalender sehingga Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tetap dihitung sebagai bagian dari masa cuti.
Cuti ini dapat diambil sekaligus atau sebagian, namun tidak dapat diakumulasi jika tidak digunakan. Jika PNS hanya mengambil 45 hari cuti besar, maka 45 hari sisanya tidak dapat digunakan kembali di kemudian hari.
Hak cuti besar baru dapat digunakan lagi setelah menyelesaikan masa kerja lima tahun berikutnya.
Alasan Pengajuan Cuti Besar yang Dibenarkan
Baca Juga: Info Tes PPPK Tahap 2, Simak Jadwal dan Kisi-Kisinya!
Pengajuan cuti besar harus disertai alasan yang kuat dan dapat dibuktikan secara administratif. Alasan-alasan yang dibenarkan antara lain:
- Ibadah haji untuk yang pertama kalinya
- Pemulihan kesehatan setelah perawatan panjang
- Melaksanakan ibadah keagamaan sesuai agama dan kepercayaan
- Pemulihan dari gangguan mental akibat tekanan kerja
- Masa transisi pasca kecelakaan atau trauma berat
Setiap permohonan harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dokter, surat panggilan ibadah dari instansi keagamaan, atau dokumen resmi lainnya sesuai kebutuhan.
Pengaruh Cuti Besar terhadap Cuti Tahunan
Cuti besar dan cuti tahunan tidak dapat diambil secara bersamaan dalam tahun yang sama. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 314 ayat (2), disebutkan bahwa cuti besar menggugurkan hak cuti tahunan dalam tahun yang sama.
Namun, sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya masih dapat digunakan apabila belum kedaluwarsa. Perlu diingat bahwa cuti tahunan hanya bisa diakumulasi selama dua tahun berturut-turut. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, haknya akan hangus.
Status Kepegawaian Saat Menjalani Cuti Besar
Meskipun sedang menjalani cuti besar, PNS tetap dianggap aktif secara administratif. Artinya, pegawai tersebut masih terdaftar sebagai bagian dari ASN dan tetap memiliki hak serta kewajiban sesuai regulasi kepegawaian.
Jika pegawai yang bersangkutan menjabat dalam posisi struktural atau fungsional, maka instansi akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan sementara.
Setelah masa cuti besar selesai, PNS wajib kembali bekerja tepat waktu. Jika terlambat masuk tanpa alasan yang sah, maka statusnya dapat dinilai sebagai pelanggaran disiplin.
Gaji dan Tunjangan Saat Cuti Besar
Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah PNS tetap menerima gaji dan tunjangan saat cuti besar. Jawabannya adalah iya, dengan beberapa catatan.
PNS yang menjalani cuti besar tetap berhak menerima:
- Gaji Pokok: Tetap dibayarkan penuh
- Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan istri/suami dan anak
- Tunjangan Pangan (beras atau uang pengganti): Tetap diberikan
Namun untuk tunjangan kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan Pegawai, tidak selalu diberikan. Banyak instansi menghentikan sementara pembayaran TPP selama masa cuti besar berlangsung karena tunjangan ini berbasis kehadiran dan kinerja aktif.
Sebagai contoh, Dilansir dari jepara.go.id, ASN yang mengambil cuti besar untuk keperluan ibadah haji tidak menerima TPP, kecuali mereka berangkat sebagai petugas resmi yang ditugaskan oleh pemerintah.
Instansi seperti Kementerian Keuangan, Pemprov Jateng, dan Pemkab Sleman juga menerapkan kebijakan serupa.
Prosedur Pengajuan Cuti Besar
Langkah-langkah pengajuan cuti besar meliputi:
Baca Juga: Bonus PNS Apa Saja? Ternyata Gak Cuman Gaji!
- PNS membuat surat permohonan tertulis ke atasan langsung
- Melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan cuti
- Atasan langsung memberikan rekomendasi
- PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) memberikan persetujuan tertulis
- Data pengajuan diinput ke aplikasi MySAPK BKN
Instansi wajib memberikan jawaban maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu tersebut, PNS berhak mengajukan ulang atau menyampaikan aduan ke BKD atau BKN.
Statistik Penggunaan Cuti Besar Tahun 2025

sumber : https://kumparan.com/
Berdasarkan data dari BKN per April 2025, tercatat lebih dari 19.600 PNS telah menggunakan hak cuti besarnya. Sebagian besar berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Jumlah ini meningkat 11% dibandingkan tahun 2024, dengan penyebab terbanyak adalah ibadah haji, pemulihan pasca sakit, dan pemulihan psikologis akibat tekanan kerja.
Provinsi dengan pengajuan terbanyak antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Barat. Instansi vertikal seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama menjadi yang paling aktif dalam merekomendasikan pengajuan cuti besar.
Cuti besar adalah hak sah yang diberikan kepada PNS setelah lima tahun masa kerja penuh. Dengan durasi maksimal 90 hari kalender, cuti ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan ibadah, kesehatan, dan refleksi pribadi pegawai.
Selama masa cuti besar, PNS tetap menerima gaji pokok dan tunjangan pokok, namun bisa kehilangan hak TPP sesuai kebijakan instansi. Prosedur pengajuan yang jelas dan berbasis digital melalui MySAPK menjadikan prosesnya semakin mudah dan transparan.
Dengan memahami secara menyeluruh apa itu cuti besar PNS, setiap ASN dapat lebih bijak dalam memanfaatkan hak tersebut secara bertanggung jawab tanpa mengganggu kinerja instansi.
Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!
Referensi:
- https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-cuti-besar-pns-dan-ketentuan-pemberiannya-23r4iCzow4p
- https://www.bkn.go.id/layanan/cuti-asn/
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”



📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN