Cuti PNS Apa Saja? Cek Hak dan Kewajibanmu!

Cuti PNS Apa Saja

Cuti PNS Apa Saja – Banyak calon ASN dan PPPK yang masih belum memahami jenis-jenis cuti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Padahal, mengetahui cuti PNS apa saja sangat penting untuk mengatur waktu istirahat dan kebutuhan pribadi tanpa melanggar aturan kepegawaian.

Jenis cuti ini mencakup hak yang sah dan diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga wajib dipahami sejak dini. Jika kamu penasaran dengan cuti PNS apa saja dan ingin tahu mana yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan, yuk simak penjelasan lengkapnya sekarang!

Aturan Cuti PNS 2024: Ketentuan Lengkap Sesuai Regulasi Terbaru

Pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Dokumen hukum ini ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Dalam peraturan tersebut, hak cuti bagi PNS dikelola oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun sebagian kewenangan bisa dilimpahkan kepada pejabat lain di lingkungan kerjanya.

Jika seorang PNS bekerja di lembaga non-kementerian, maka pemberian cuti dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut—kecuali untuk cuti yang berada di luar tanggungan negara.

Terdapat tujuh jenis cuti yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu:

  • Cuti tahunan
  • Cuti besar
  • Cuti sakit
  • Cuti melahirkan
  • Cuti karena alasan penting
  • Cuti bersama
  • Cuti di luar tanggungan negara

Hak Cuti Tahunan untuk PNS Aktif

Setiap PNS dan calon PNS yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus memperoleh hak cuti tahunan selama 12 hari kerja. Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis dan diserahkan ke PPK atau pejabat yang diberi mandat.

Bagi mereka yang bertugas di wilayah terpencil, durasi cuti tahunan bisa ditambah hingga 12 hari kalender tambahan. Jika cuti tidak diambil pada tahun berjalan, sisa jatahnya masih bisa digunakan pada tahun berikutnya, maksimal 18 hari kerja. Bahkan jika cuti tidak diambil selama dua tahun berturut-turut, hak tersebut bisa diakumulasi hingga 24 hari kerja.

PNS yang berprofesi sebagai guru atau dosen dan mendapatkan libur berdasarkan aturan akademik dianggap sudah menggunakan jatah cuti tahunan.

Cuti Besar: Fasilitas untuk Masa Kerja Panjang

PNS yang sudah mengabdi minimal lima tahun secara terus-menerus bisa memperoleh cuti besar hingga tiga bulan. Namun, bagi PNS yang belum mencapai lima tahun kerja, tetap bisa mengajukan cuti besar untuk keperluan keagamaan.

Pengajuan cuti besar juga melalui surat tertulis kepada PPK atau pejabat yang diberi wewenang. Jika terdapat kebutuhan mendesak dalam pekerjaan, cuti besar dapat ditunda maksimal selama satu tahun, kecuali cuti tersebut diajukan untuk kepentingan agama.

Cuti Sakit: Hak Mendapatkan Pemulihan

PNS yang jatuh sakit berhak mengajukan cuti sakit. Jika sakit berlangsung 1–14 hari, permohonan cukup disertai surat dokter. Bila sakit melebihi dua minggu, diperlukan surat dari dokter pemerintah.

Durasi maksimal cuti sakit adalah satu tahun. Jika pemulihan belum tercapai, masa cuti bisa diperpanjang hingga enam bulan berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditunjuk oleh kementerian kesehatan.

Bagi PNS yang mengalami keguguran, mereka juga berhak mengajukan cuti sakit hingga satu setengah bulan, dengan surat keterangan dari dokter atau bidan.

Baca juga: Apakah Pegawai Pegadaian Termasuk PNS? Ini Info Lengkapnya!

Cuti Melahirkan: Hak Ibu PNS

Cuti melahirkan berlaku untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga selama masa pengabdian sebagai PNS. Setiap kelahiran mendapat jatah cuti selama tiga bulan.

Jika seorang PNS melahirkan anak keempat dan seterusnya, maka ia tidak lagi menggunakan cuti melahirkan, melainkan cuti besar. Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis dan diproses oleh PPK atau pejabat yang bertugas memberikan izin.

Cuti Karena Alasan Khusus

Cuti ini diperuntukkan bagi PNS yang menghadapi situasi tertentu seperti:

  • Kematian atau sakit keras anggota keluarga inti (orang tua, pasangan, anak, kakak/adik, mertua, menantu)
  • Menikahkan diri sendiri
  • Mengurus hak keluarga yang meninggal

Jangka waktu cuti karena alasan penting ini paling lama satu bulan dan ditentukan langsung oleh PPK atau pejabat yang memiliki kewenangan.

Cuti Bersama: Ketetapan Presiden

Presiden memiliki kewenangan menetapkan hari cuti bersama bagi PNS. Hari libur ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang tetap bekerja selama cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak mereka ambil.

Cuti Tanpa Tanggungan Negara

PNS yang sudah bekerja minimal lima tahun dan menghadapi situasi pribadi mendesak, dapat mengajukan cuti tanpa tanggungan negara selama maksimal tiga tahun. Jika alasan tetap relevan, jangka waktu cuti ini bisa diperpanjang hingga satu tahun tambahan.

Namun, selama menjalani cuti ini, PNS tersebut diberhentikan dari jabatannya, dan posisi tersebut akan diisi oleh pihak lain. Proses pengajuan cuti ini dilakukan melalui surat tertulis dan membutuhkan persetujuan dari Kepala BKN.

Tanggung Jawab dan Hak Penuh Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Cuti PNS Apa Saja

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil bukan hanya soal menjalankan pekerjaan dari balik meja kantor. Di balik status tersebut, tersimpan hak istimewa sekaligus tanggung jawab besar yang diatur secara resmi oleh undang-undang. Hak diperoleh dengan syarat tertentu, sementara kewajiban wajib dijalankan tanpa pengecualian oleh setiap ASN (Aparatur Sipil Negara).

Fasilitas dan Hak yang Melekat pada PNS

Setiap PNS berhak atas berbagai bentuk penghargaan dan perlindungan dari negara setelah resmi diangkat. Hak-hak tersebut mencakup:

  • Penghasilan Tetap: Termasuk gaji pokok yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan.
  • Tunjangan: Baik dalam bentuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, maupun tunjangan lainnya yang diatur secara resmi.
  • Kenaikan Gaji Berkala: Setelah mencapai masa kerja tertentu atau memperoleh prestasi kerja.
  • Peningkatan Pangkat: Diberikan secara berkala atau atas dasar prestasi.
  • Hak atas Cuti: Meliputi cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti sakit, dan lainnya.
  • Asuransi Sosial dan Jaminan Hari Tua: Termasuk tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian, serta dana pensiun.

Rangkaian Kewajiban yang Harus Dipenuhi oleh PNS

Setiap PNS dibebani dengan serangkaian kewajiban yang dirancang untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Kewajiban ini terbagi dalam beberapa kategori utama:

1. Kewajiban Terkait Pelaksanaan Tugas

PNS dituntut melaksanakan pekerjaan sesuai dengan deskripsi jabatan dan target yang ditetapkan unit kerjanya. Ini termasuk kedisiplinan, tanggung jawab terhadap output kerja, serta keterlibatan dalam pengambilan keputusan berdasarkan aturan birokrasi.

2. Kewajiban Sebagai Aparatur Negara

Sebagai pelayan publik dan bagian dari sistem pemerintahan, PNS diwajibkan mematuhi aturan negara, di antaranya:

  • Mengikuti Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
  • Mematuhi Tata Disiplin Pegawai yang ditetapkan pemerintah.
  • Menjaga Jam Kerja serta memberikan pemberitahuan resmi jika berhalangan hadir.
  • Menjaga Kerahasiaan Informasi Negara dan menghindari penyebaran dokumen rahasia.
  • Hidup Sederhana dan Anti Gratifikasi: Tidak menerima hadiah atau fasilitas dari pihak manapun yang dapat mengganggu integritas.
  • Bersikap Netral secara Politik: Dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik aktif.
  • Tidak Terlibat dalam Usaha Swasta: Kecuali mendapatkan izin resmi dari atasan yang berwenang.
  • Menolak Praktik Korupsi dan Judi: Baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung.
  • Bertindak Sesuai Etika Hukum Pidana dan Perdata yang berlaku di Indonesia.

3. Kewajiban Khusus di Luar Tugas Jabatan

Selain kewajiban yang berkaitan langsung dengan pekerjaan dan kedudukan sebagai ASN, ada juga tanggung jawab sosial dan hukum yang harus dijalani. Ini mencakup kepatuhan terhadap norma-norma hukum dan masyarakat seperti yang dijabarkan dalam pasal 5, 28, dan 29 dalam UU Nomor 8 Tahun 1974.

Baca juga: Bikin Penasaran! Apakah Pegawai BUMD Termasuk PNS?

ASN: Siapa Mereka dan Apa Saja Bedanya?

Cuti PNS Apa Saja

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tenaga kerja yang diangkat resmi oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, posisi ASN terbagi menjadi dua kategori utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sama-sama bekerja di instansi pemerintah, kedua jenis pegawai ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal status, hak, sistem pengelolaan, dan cara rekrutmen.

1. Status Kepegawaian: Tetap vs Kontrak

PNS memiliki status sebagai pegawai tetap yang memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional setelah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sebaliknya, PPPK dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja sesuai kebutuhan lembaga pemerintah. Status mereka sebagai pegawai kontrak ini membuat PPPK hanya bekerja dalam periode tertentu yang telah disepakati.

2. Perbedaan Hak PNS dan PPPK

Hak yang diterima ASN berbeda tergantung dari status kepegawaiannya. Meski kewajiban keduanya nyaris sama, hak-hak yang diterima lebih luas pada PNS. Seorang PNS berhak atas gaji, berbagai tunjangan, cuti, fasilitas, jaminan hari tua, pensiun, perlindungan hukum, serta kesempatan pengembangan kompetensi. Di sisi lain, PPPK memperoleh hak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kerja, serta pelatihan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, baik PNS maupun PPPK mendapatkan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, bantuan hukum, hingga santunan kematian.

Adapun pengembangan kompetensi dilakukan minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk PNS, sementara PPPK mendapatkan maksimal 24 jam pelajaran pelatihan selama masa kontraknya berlangsung.

3. Sistem Manajemen yang Mengatur Karier

Pengelolaan PNS diatur melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, sementara PPPK diatur lewat PP Nomor 49 Tahun 2018. Terdapat sejumlah hak dan mekanisme dalam manajemen PNS yang tidak dimiliki PPPK, seperti kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan sistem jenjang karier yang berkelanjutan. PNS juga bisa menduduki posisi struktural maupun fungsional. Sedangkan PPPK biasanya hanya diberi ruang di jabatan fungsional, tanpa jaminan karier jangka panjang. Inilah sebabnya PPPK juga tidak mendapat tunjangan pensiun dan hari tua seperti PNS.

4. Masa Tugas: Sampai Pensiun atau Sesuai Kontrak?

PNS menjalankan tugasnya hingga mencapai usia pensiun, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pimpinan tinggi. Berbeda dengan PPPK yang hanya bekerja selama masa kontrak kerja yang ditetapkan dalam perjanjian. Kontrak awal PPPK paling singkat berdurasi satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

5. Seleksi Masuk: Tahapan yang Membedakan

Syarat usia juga menjadi pembeda utama dalam proses seleksi. Untuk menjadi CPNS, pelamar harus berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun. Sedangkan calon PPPK, terutama formasi guru, bisa mendaftar sejak usia 20 hingga 59 tahun. Tes CPNS mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, serta dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, seleksi PPPK mencakup empat aspek: kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Baca juga: Latihan Soal PPPK Administrasi Perkantoran, Coba Sekarang!

Mengetahui jenis-jenis cuti PNS menjadi langkah penting bagi setiap calon ASN dan PPPK yang ingin memahami hak-haknya sejak awal. Cuti bukan hanya sekadar waktu istirahat, tetapi juga bentuk perlindungan hukum atas kesejahteraan dan keseimbangan kehidupan kerja bagi seorang PNS. Dengan memahami ketentuan seperti cuti tahunan, cuti besar, hingga cuti karena alasan penting, setiap ASN bisa mengatur waktu dengan bijak tanpa melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.

Penerapan cuti ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah, dan setiap pengajuan harus mengikuti prosedur resmi kepada pejabat yang berwenang. Bagi kamu yang sedang mempersiapkan diri menjadi ASN atau PPPK di tahun 2024, memahami hal ini sejak dini adalah investasi penting dalam karier jangka panjang. Jadi, sudah siapkah kamu mengatur hak cuti secara bijak sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai abdi negara?

Sumber:
  • https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/7-hak-cuti-pns-sesuai-pp-no-11-2017
  • https://bkd.trenggalekkab.go.id/layanan-kepegawaian/bidang-pp/hak-dan-kewajiban-pns/
  • https://jayapura.bkn.go.id/detail_artikel?slug=apa-bedanya-pns-dan-pppk-744e42c0f5f4ea13cf4f9375f9b259b2
  • Soal Aplikasi Jadiasn.id

Program Value Jadi ASN 2025

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025

  1. Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 ✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 ✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 ✅Terdapat Analisis salah dan benar
 ✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 ✅Grafik perkembangan skor simulasi
 ✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 ✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 ✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 ✅Skor keluar real time
 ✅Soal bisa didownload dan diprint
 ✅Video pembahasan dan teks pembahasan
 ✅Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore