Gaji Guru PPPK 2026, Cek Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan yang Bisa Diterima

gaji guru pppk

Gaji guru PPPK menjadi salah satu informasi penting bagi tenaga pendidik yang sudah diangkat maupun sedang mempertimbangkan karier sebagai Aparatur Sipil Negara. Besaran penghasilan guru PPPK tidak menggunakan satu nominal yang sama untuk seluruh pegawai karena dipengaruhi oleh golongan gaji dan Masa Kerja Golongan atau MKG.

Untuk 2026, acuan tabel gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Aturan tersebut menetapkan gaji PPPK dalam 17 golongan dengan nominal mulai sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja.

Gaji Guru PPPK Mengikuti Golongan dan Masa Kerja

Guru PPPK tidak mempunyai satu tarif gaji khusus hanya karena memiliki jabatan sebagai guru. Gaji pokok tetap dihitung berdasarkan golongan gaji PPPK dan Masa Kerja Golongan yang tercantum dalam administrasi kepegawaiannya.

Artinya, dua guru PPPK bisa mendapatkan gaji pokok berbeda meskipun sama-sama mengajar di sekolah negeri. Perbedaannya dapat dipengaruhi golongan, masa kerja yang diakui, serta ketentuan pengangkatan masing-masing pegawai.

Baca juga Guru PPPK Jadi PNS, Begini Ketentuan dan Jalur yang Perlu Dipahami

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut rentang gaji PPPK yang menjadi acuan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Golongan PPPKRentang Gaji Pokok
Golongan IRp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan IIRp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan IIIRp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IVRp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan VRp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VIRp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VIIRp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIIIRp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IXRp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XRp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XIRp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XIIRp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIIIRp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIVRp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XVRp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVIRp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVIIRp4.462.500 – Rp7.329.000

Rentang di atas merupakan tabel gaji PPPK secara nasional. Nominal yang benar-benar diterima seorang guru harus dilihat dari golongan dan MKG yang tercantum pada dokumen kepegawaiannya, bukan langsung mengambil angka tertinggi pada tabel.

Gaji Guru PPPK Golongan IX

Golongan IX menjadi salah satu golongan yang banyak dikenal dalam pengangkatan guru PPPK. Pada pengadaan guru sebelumnya, Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan Sarjana atau Diploma IV ditetapkan pada golongan IX.

Berdasarkan tabel gaji terbaru, Golongan IX dimulai dari Rp3.203.600 pada MKG 0. Besarannya kemudian bertambah mengikuti jenjang masa kerja hingga dapat mencapai sekitar Rp5.261.500 pada masa kerja yang lebih tinggi.

Namun, calon maupun guru yang sudah diangkat tetap perlu melihat SK pengangkatan masing-masing karena golongan resmi pegawai ditentukan melalui administrasi kepegawaian, bukan hanya berdasarkan asumsi pendidikan.

Masa Kerja Mempengaruhi Besaran Gaji

Masa Kerja Golongan menjadi salah satu komponen yang membuat gaji guru PPPK dapat mengalami perbedaan.

Sebagai contoh, dua pegawai pada golongan IX belum tentu menerima gaji pokok yang sama. Guru dengan MKG yang lebih tinggi dapat memperoleh nominal gaji pokok berbeda dibandingkan guru yang masih berada pada MKG awal.

Karena itu, ketika melihat informasi gaji guru PPPK, jangan hanya memperhatikan golongannya. MKG juga perlu dilihat untuk mengetahui nominal gaji pokok yang sesuai.

Baca juga PPPK Jadi PNS, Ini Jalur dan Ketentuan yang Harus Dipahami

Guru PPPK Bisa Mendapat Kenaikan Gaji Berkala

PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan kenaikan gaji berkala PPPK mempertimbangkan masa perjanjian kerja dan hasil penilaian kinerja. Jadi, kenaikan tidak hanya bergantung pada berapa lama seseorang telah menjadi PPPK.

Guru yang memenuhi ketentuan dapat mengalami perubahan MKG sehingga gaji pokoknya mengikuti nominal berikutnya dalam tabel golongan yang sama.

Gaji Pokok Bukan Seluruh Penghasilan Guru PPPK

Nominal dalam tabel gaji tidak selalu sama dengan keseluruhan uang yang masuk ke rekening guru setiap bulan.

Selain gaji pokok, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi pemerintah tempatnya bekerja. Perpres mengenai gaji dan tunjangan PPPK memang mengatur bahwa PPPK diberikan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan yang Bisa Diterima Guru PPPK

Komponen penghasilan PPPK dapat mencakup beberapa jenis tunjangan sesuai dengan status pegawai, jabatan, serta kebijakan instansi.

Secara umum, komponen yang perlu diperhatikan dapat meliputi:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan terkait jabatan;
  • tunjangan profesi bagi guru yang memenuhi syarat;
  • tunjangan khusus bagi guru yang memenuhi ketentuan;
  • tambahan penghasilan sesuai persyaratan;
  • komponen lain sesuai peraturan yang berlaku.

Tidak seluruh guru otomatis mendapatkan semua komponen tersebut. Persyaratan masing-masing tunjangan tetap harus dipenuhi.

Tunjangan Profesi Guru PPPK

Guru PPPK yang berstatus Guru ASN Daerah dan memenuhi ketentuan sertifikasi dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Pada 2026, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur bahwa Tunjangan Profesi bagi Guru ASN Daerah diberikan setara satu kali gaji pokok setiap bulan kepada guru yang memenuhi persyaratan. Penyalurannya dilakukan langsung ke rekening guru.

Sebagai gambaran, jika seorang guru PPPK memiliki gaji pokok Rp3.203.600 dan memenuhi seluruh syarat memperoleh TPG, besaran TPG dihitung setara satu kali gaji pokok tersebut. Namun, nominal bersih yang diterima tetap dapat dipengaruhi ketentuan perpajakan dan administrasi lainnya.

Tidak Semua Guru PPPK Otomatis Mendapat TPG

Status sebagai guru PPPK saja tidak otomatis membuat seseorang langsung memperoleh Tunjangan Profesi Guru.

Guru harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk ketentuan terkait sertifikat pendidik, status pada data pendidikan, beban kerja, serta persyaratan lain dalam aturan penyaluran tunjangan.

Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Tertentu

Selain TPG, terdapat Tunjangan Khusus Guru bagi Guru ASN Daerah yang melaksanakan tugas di daerah khusus dan memenuhi persyaratan.

Dalam aturan 2026, besar Tunjangan Khusus bagi penerima ditetapkan setara dengan satu kali gaji pokok dan disalurkan setiap bulan.

Artinya, lokasi penempatan dapat memengaruhi komponen penghasilan seorang guru, tetapi tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria daerah dan persyaratan penerima.

Tambahan Penghasilan bagi Guru yang Belum Bersertifikat

Guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik juga perlu memahami adanya skema Tambahan Penghasilan.

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan bagi Guru ASN Daerah yang memenuhi ketentuan, termasuk belum memiliki sertifikat pendidik dan memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV.

Namun, tambahan penghasilan tersebut bukan berarti otomatis diberikan kepada semua guru PPPK yang belum sertifikasi. Persyaratan administratif dan ketentuan lain tetap harus dipenuhi.

Perbedaan Gaji Guru PPPK Setiap Daerah

Gaji pokok PPPK menggunakan tabel nasional sehingga dasar nominalnya sama berdasarkan golongan dan MKG.

Meski demikian, total penghasilan yang diterima guru PPPK dapat berbeda antarwilayah atau instansi. Perbedaannya dapat muncul dari jenis tunjangan, tambahan penghasilan daerah, kondisi penempatan, maupun komponen lain sesuai peraturan.

Karena itu, membandingkan slip gaji guru PPPK dari dua kabupaten berbeda belum tentu menghasilkan angka yang sama meskipun golongannya serupa.

Gaji Guru PPPK Baru Diangkat

Guru PPPK yang baru diangkat sebaiknya terlebih dahulu melihat golongan dan masa kerja yang tercantum dalam dokumen kepegawaiannya.

Jangan langsung menggunakan angka gaji guru PPPK milik orang lain sebagai patokan karena masa kerja yang diperhitungkan dapat berbeda.

Untuk mengetahui perkiraan penghasilan, periksa tiga komponen utama: golongan gaji, MKG, dan tunjangan yang memenuhi syarat.

Contoh Perhitungan Sederhana Gaji Guru PPPK

Misalnya seorang guru berada pada Golongan IX MKG 0. Berdasarkan tabel yang berlaku, gaji pokoknya sebesar Rp3.203.600.

Jika guru tersebut memenuhi persyaratan mendapatkan TPG, maka Tunjangan Profesi dapat setara dengan satu kali gaji pokok. Secara sederhana:

KomponenContoh Nominal
Gaji pokok Golongan IX MKG 0Rp3.203.600
TPG jika memenuhi persyaratanRp3.203.600
Jumlah sebelum komponen lainRp6.407.200

Angka tersebut bukan simulasi take home pay final. Penghasilan nyata masih dapat dipengaruhi tunjangan lain, pajak, potongan, serta kondisi masing-masing pegawai.

Sertifikasi Bisa Mempengaruhi Total Penghasilan

Sertifikat pendidik memiliki hubungan penting dengan Tunjangan Profesi Guru.

Guru PPPK yang sudah bersertifikat dan memenuhi seluruh persyaratan berpeluang memperoleh TPG sehingga total pendapatan bulanannya dapat lebih tinggi dibandingkan hanya menerima gaji pokok.

Namun, sertifikasi tidak mengubah tabel gaji pokok PPPK. Dampaknya berada pada komponen tunjangan profesi yang diterima guru.

Gaji Guru PPPK dan Guru Honorer Berbeda

Guru PPPK sudah berstatus sebagai Pegawai ASN, sedangkan guru honorer atau guru non-ASN tidak berada dalam status kepegawaian yang sama.

Karena itu, sistem penghasilannya juga berbeda. Guru PPPK menggunakan ketentuan gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan penghasilan guru non-ASN mengikuti skema yang berlaku bagi pegawai non-ASN serta kebijakan pemberi kerja.

Perbedaan status ini juga penting ketika membahas TPG karena aturan nominal dan mekanisme penyaluran antara Guru ASN dan non-ASN dapat berbeda.

Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Tidak Sama dengan PPPK Penuh Waktu

Guru yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu juga perlu dibedakan dari PPPK penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu memperoleh upah berdasarkan skema khusus yang mempertimbangkan ketentuan PPPK Paruh Waktu dan kemampuan anggaran instansi. Karena itu, tabel gaji PPPK penuh waktu tidak sebaiknya langsung digunakan untuk menghitung penghasilan guru PPPK Paruh Waktu.

Jika ingin mengetahui nominal yang diterima, lihat status pengangkatan pada dokumen kepegawaian terlebih dahulu.

Baca juga Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Cek Status, Gaji, Jam Kerja, dan Masa Kontrak

Cara Mengetahui Gaji Guru PPPK yang Akan Diterima

Untuk mendapatkan angka yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing, guru dapat memeriksa:

  • status PPPK penuh waktu atau paruh waktu;
  • golongan gaji pada SK;
  • Masa Kerja Golongan;
  • gaji pokok pada tabel PPPK;
  • status sertifikasi;
  • kelayakan menerima TPG;
  • kelayakan menerima tunjangan khusus;
  • tambahan penghasilan;
  • tunjangan keluarga dan pangan;
  • potongan yang berlaku.

Cara ini lebih akurat dibandingkan hanya mencari satu angka gaji guru PPPK di internet karena penghasilan setiap pegawai tidak selalu identik.

Mini FAQ

Berapa gaji guru PPPK 2026?

Gaji guru PPPK berbeda berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan. Secara nasional, tabel gaji PPPK berada pada rentang sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta.

Berapa gaji guru PPPK Golongan IX?

Gaji PPPK Golongan IX berada pada kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500, tergantung Masa Kerja Golongan yang dimiliki.

Apa saja tunjangan yang bisa diterima guru PPPK?

Guru PPPK dapat memperoleh tunjangan sesuai persyaratan, seperti tunjangan keluarga, pangan, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah semua guru PPPK otomatis mendapat TPG?

Tidak. Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan sertifikat pendidik, beban kerja, dan persyaratan administrasi lainnya.

Apakah gaji guru PPPK sama di setiap daerah?

Gaji pokok mengikuti tabel nasional berdasarkan golongan dan masa kerja, tetapi total penghasilan dapat berbeda karena tunjangan, tambahan penghasilan daerah, dan komponen lain yang diterima masing-masing guru.

Kesimpulan

Gaji guru PPPK 2026 tidak memiliki satu nominal yang berlaku sama untuk seluruh guru. Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan sesuai tabel yang berlaku.

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK berada pada rentang Rp1.938.500 untuk Golongan I pada tingkat awal hingga Rp7.329.000 untuk Golongan XVII pada masa kerja tertinggi. Untuk Golongan IX, yang banyak dikenal dalam pengangkatan guru PPPK, rentangnya berada mulai Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Bagikan :

Dapatkan Promo Program Intensif Lolos CPNS 2026 :

KODE PROMO JADIASN - 1 September 2026 (Artikel)
KODE PROMO JADIASN - 1 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Artikel CPNS Lainnya :

Yuk, Susun Strategi Belajarmu

Dapatkan arahan belajar sesuai target CPNS yang ingin kamu tuju.

Coba Fitur JadiASN Gratis!

Kamu berkesempatan untuk mencoba latihan soal dan tryout secara gratis hanya di aplikasi JadiASN

Mulai Perjalanan Belajar CPNS-mu Sekarang