Gelar PNS Apa Saja yang Berlaku Resmi? Ini Jawabannya!

Gelar PNS Apa Saja yang Berlaku Resmi

Gelar PNS Apa Saja yang Berlaku Resmi Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang di Indonesia. Selain status yang prestisius, PNS juga memiliki hak untuk mencantumkan gelar di depan atau belakang namanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua gelar dapat dicantumkan secara resmi dalam dokumen kepegawaian. Lalu, gelar PNS apa saja yang berlaku resmi?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jenis-jenis gelar PNS apa saja yang berlaku resmi, aturan penulisannya, serta tips agar tidak salah dalam mencantumkan gelar. Jadi, jika Anda penasaran gelar PNS apa saja yang berlaku resmi, simak penjelasan berikut ini!

Baca juga: SPPI 2025 Informasi Resmi dari Pemerintah, Simak Detailnya!

Jenis-Jenis Gelar yang Berlaku Resmi bagi PNS

Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mencantumkan gelar bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bagian dari pengakuan atas pendidikan yang telah ditempuh. Namun, tidak semua gelar dapat dicantumkan dalam dokumen kepegawaian.

Dalam subbab ini, kita akan membahas berbagai jenis gelar yang diakui secara resmi dan diizinkan untuk digunakan oleh PNS, mulai dari gelar akademik hingga gelar profesi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.

1. Gelar Akademik

Gelar akademik adalah gelar yang diperoleh melalui pendidikan tinggi formal, baik dari program sarjana, magister, hingga doktoral. Jenis gelar ini merupakan yang paling sering digunakan dan dicantumkan oleh para PNS dalam berbagai urusan resmi. Contoh gelar akademik antara lain:

  • S.Pd. (Sarjana Pendidikan)
  • S.H. (Sarjana Hukum)
  • S.Kom. (Sarjana Komputer)
  • M.Si. (Magister Sains)
  • Dr. (Doktor)

Gelar akademik dapat dicantumkan secara resmi dalam berbagai dokumen kepegawaian, seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan, daftar riwayat hidup, dan administrasi birokrasi lainnya. Namun, gelar ini hanya dapat dicantumkan apabila diperoleh dari institusi pendidikan yang sah dan diakui oleh negara. Selain itu, ijazah yang menjadi dasar gelar juga harus dilegalisir dan mendapatkan validasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN telah menegaskan bahwa pencantuman gelar hanya boleh dilakukan melalui sistem SIASN (Sistem Informasi ASN) dan harus melewati proses verifikasi serta persetujuan. Adapun syarat umum yang harus dipenuhi untuk mencantumkan gelar akademik meliputi:

  • Ijazah yang sah dan diakui
  • Transkrip nilai
  • SK CPNS dan SK PNS
  • SK pangkat terakhir
  • Surat tugas belajar atau izin belajar jika pendidikan ditempuh setelah menjadi PNS

2. Gelar Profesi

Gelar profesi adalah gelar yang diperoleh dari program pendidikan profesi tertentu, biasanya setelah lulus sarjana, dan sering kali menjadi syarat wajib dalam praktik profesional. Contoh gelar profesi meliputi:

  • dr. (Dokter)
  • drg. (Dokter Gigi)
  • Ak. (Akuntan)
  • Ir. (Insinyur, untuk profesi teknik yang telah disertifikasi)

Berbeda dengan gelar akademik, gelar profesi tidak secara otomatis dapat dicantumkan dalam dokumen kepegawaian. Menurut kebijakan dari BKN, gelar profesi bersifat opsional dan tidak memberikan pengaruh langsung terhadap status kepegawaian. Oleh sebab itu, gelar profesi tidak perlu dicantumkan dalam SK atau surat resmi birokrasi pemerintahan.

Namun, bukan berarti gelar profesi tidak sah. Gelar-gelar ini tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam situasi tertentu di luar sistem kepegawaian, seperti dalam praktik profesi, pada papan nama, atau dalam keperluan sosial dan ilmiah. Contohnya, seorang dokter yang bekerja sebagai PNS tetap dapat menggunakan gelar “dr.” di kartu nama atau papan klinik, meski tidak tercatat dalam SK pengangkatan PNS-nya.

Baca juga: Login SSCASN PPPK 2024: Trik Jitu Agar Berhasil!

Jabatan dalam Dunia PNS : Fungsional dan Struktural

PNS memiliki beragam jabatan yang menentukan tugas dan tanggung jawab mereka dalam organisasi pemerintah. Secara umum, jabatan PNS terbagi dalam dua kategori utama: jabatan fungsional dan jabatan struktural.

Masing-masing kategori memiliki peran dan pengaruh yang berbeda dalam jalannya pemerintahan. Pada subbab ini, kita akan mengupas lebih lanjut mengenai perbedaan antara jabatan fungsional dan struktural, serta bagaimana keduanya berkontribusi terhadap efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional

Gelar PNS Apa Saja yang Berlaku Resmi

Selain gelar, sistem kepegawaian di Indonesia juga mengenal istilah jabatan fungsional, yakni jabatan yang mengacu pada keahlian dan kompetensi dalam bidang tertentu. Jabatan ini diberikan kepada PNS yang telah mengikuti seleksi, uji kompetensi, serta memenuhi syarat-syarat teknis sesuai bidang tugas.

Beberapa contoh jabatan fungsional yang umum antara lain:

  • Guru
  • Dosen
  • Widyaiswara
  • Peneliti
  • Auditor
  • Arsiparis
  • Analis Kebijakan

Jenjang jabatan fungsional dibagi berdasarkan golongan, mulai dari:

  • Penata Muda (III/a)
  • Penata Muda Tingkat I (III/b)
  • Penata (III/c)
  • Penata Tingkat I (III/d)
  • Pembina (IV/a)
  • Pembina Tingkat I (IV/b)
  • Pembina Utama Muda (IV/c)
  • Pembina Utama Madya (IV/d)
  • Pembina Utama (IV/e)

Dalam dokumen kepegawaian, jabatan fungsional wajib dicantumkan dan ditulis lengkap, tanpa disingkat. Posisi jabatan ini biasanya dituliskan setelah nama dan gelar akademik, misalnya:
Ahmad Setiawan, M.Pd., Penata Tingkat I

2. Jabatan Struktural

Gelar PNS Apa Saja yang Berlaku Resmi

Jabatan struktural merujuk pada posisi manajerial dan pimpinan dalam sistem birokrasi pemerintahan. Jabatan ini melibatkan tugas pengelolaan organisasi, penataan sistem kerja, serta pengambilan keputusan yang strategis.

Contoh jabatan struktural yang dikenal luas antara lain:

  • Lurah
  • Camat
  • Kepala Dinas
  • Sekretaris Daerah
  • Kepala Bidang
  • Kepala Seksi
  • Direktur
  • Kepala Biro

Jabatan struktural ini dikelompokkan dalam kategori berikut:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): Utama, Madya, Pratama
  • Jabatan Administrasi: Administrator, Pengawas, Pelaksana
  • Jabatan Pelaksana: Fungsional tertentu yang belum memiliki jenjang tinggi

Dalam dokumen resmi, penulisan jabatan struktural harus mengikuti urutan yang benar dan tidak boleh disingkat. Penulisan biasanya seperti ini:
Ir. Budi Hartono, M.M., Kepala Dinas Perindustrian

Gelar Kehormatan dan Tugas Negara Tambahan

Tidak sedikit pula PNS yang memperoleh gelar kehormatan atau menerima mandat tugas tambahan dari negara. Misalnya:

  • Gelar adat (Datuk, Raden)
  • Gelar kehormatan dari perguruan tinggi luar negeri
  • Gelar karena penghargaan dari pemerintah, seperti Satya Lencana

Meskipun gelar tersebut memiliki nilai simbolik dan prestise tinggi, namun dalam praktik administrasi kepegawaian, gelar ini tidak dicantumkan dalam SK resmi maupun dokumen kepegawaian kecuali ada ketentuan khusus dari instansi tertentu. Gelar kehormatan biasanya digunakan dalam konteks seremonial atau publikasi ilmiah, bukan dalam administrasi birokrasi.

Baca juga: Pengertian Nakes, Peran dan Pentingnya Tenaga Kesehatan dalam Masyarakat

95% pengguna strategi ini berhasil lolos CAT CPNS 2024!
Gelar PNS Apa Saja yang Berlaku Resmi
Aplikasi JadiASN memiliki fitur simulasi CPNS 2025 dengan lebih dari 5.000 soal SKD dan SKB yang diperbarui setiap tahun! Klik di Sini!

Aturan Penulisan Gelar dan Jabatan dalam Dokumen Kepegawaian

Agar tidak menimbulkan kekeliruan administratif, berikut adalah pedoman umum penulisan gelar dan jabatan yang berlaku resmi:

  1. Gelar akademik bisa ditulis di depan atau belakang nama, tergantung jenisnya. Contohnya:
    • Dr. (di depan)
    • S.Pd., M.Si. (di belakang)
  2. Gelar profesi tidak dicantumkan dalam dokumen resmi seperti SK, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang sudah diatur dalam sistem masing-masing instansi.
  3. Jabatan fungsional dan struktural wajib dicantumkan secara lengkap tanpa singkatan, dan ditulis setelah gelar akademik.
  4. Penulisan gelar dan jabatan harus merujuk pada dokumen resmi seperti ijazah, SK BKN, dan surat pengangkatan, bukan dari dokumen informal.
  5. Jika seseorang memiliki lebih dari satu gelar, maka gelar ditulis berurutan dari tingkat tertinggi ke terendah, dipisahkan dengan tanda koma (,).

Contoh penulisan yang benar:

Dr. Yuliana Lestari, S.Kom., M.T., Pembina, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Sanksi Jika Menyalahi Ketentuan

Menggunakan gelar palsu atau mencantumkan gelar tanpa melalui proses validasi resmi bisa berakibat fatal. BKN memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat kepada PNS yang terbukti memalsukan ijazah atau menggunakan gelar tidak sah dalam dokumen kepegawaian.

Oleh karena itu, setiap PNS perlu berhati-hati dan memastikan bahwa seluruh gelar dan jabatan yang dicantumkan telah melalui proses legalisasi dan verifikasi.

Penggunaan gelar PNS dalam sistem kepegawaian Indonesia bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem tata kelola administrasi yang rapi dan terstandarisasi. Dalam konteks dokumen kepegawaian, hanya gelar akademik yang diperoleh dari institusi pendidikan formal dan telah mendapat legalisasi dari BKN yang boleh dicantumkan.

Gelar profesi, meskipun sah secara keilmuan, tidak dicantumkan dalam dokumen resmi, melainkan digunakan di luar konteks kepegawaian. Adapun jabatan fungsional dan struktural merupakan penanda posisi dan tanggung jawab yang penting dan wajib ditulis secara lengkap dalam administrasi resmi.

Memahami dan mengikuti aturan ini bukan hanya membantu memperjelas identitas kepegawaian seseorang, tetapi juga menjadi bentuk kedisiplinan terhadap sistem birokrasi yang tertib. Jadi, jika kamu seorang PNS atau sedang dalam proses menjadi ASN, pastikan selalu update dengan peraturan terbaru dari BKN agar tidak keliru dalam menggunakan gelar yang kamu miliki.

Baca juga: CPNS 2025 untuk Lulusan Statistik, Formasi Eksklusif Menanti!

Sumber referensi:

  • https://www.bkn.go.id/bkn-beri-kemudahan-pencantuman-gelar-asn-lewat-ketentuan-baru/
  • https://www.simpelasnkemenag.com/Beranda/pengajuan-pencantuman-gelar
  • https://radarbogor.jawapos.com/nasional/2475697128/gelar-profesi-yang-dimiliki-pns-apakah-bisa-masuk-basis-data-biar-update-simak-penjelasan-bkn
  • https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-7516083/apa-perbedaan-jabatan-struktural-dan-fungsional-pns-ini-tugas-dan-contohnya
  • Soal Aplikasi Jadiasn.id

Program Value Jadi ASN 2025

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025

  1. Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 ✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 ✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 ✅Terdapat Analisis salah dan benar
 ✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 ✅Grafik perkembangan skor simulasi
 ✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 ✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 ✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 ✅Skor keluar real time
 ✅Soal bisa didownload dan diprint
 ✅Video pembahasan dan teks pembahasan
 ✅Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore