Sudah Tahu Jumlah Hari Cuti Besar PNS? Simak Bocorannya! - Bimbel CPNS 2025

Sudah Tahu Jumlah Hari Cuti Besar PNS? Simak Bocorannya!

Sudah Tahu Jumlah Hari Cuti Besar PNS? Simak Bocorannya!

Jumlah Hari Cuti Besar PNS – Cuti besar merupakan salah satu hak istimewa yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sistem kepegawaian Indonesia.

Berbeda dari cuti tahunan atau cuti sakit yang bersifat umum dan bisa digunakan sewaktu-waktu, cuti besar memiliki ketentuan lebih spesifik baik dari segi waktu, alasan, maupun pengaruhnya terhadap status kepegawaian dan hak keuangan.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di internet adalah seputar jumlah hari cuti besar PNS, bagaimana pengaturannya, dan apa dampaknya bagi pegawai.

Artikel ini akan membahas seluruh aspek penting tersebut secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan update tahun 2025.

Dasar Hukum Cuti Besar PNS

Jumlah Hari Cuti Besar PNS

sumber : https://tirto.id/

Ketentuan mengenai cuti besar diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Berdasarkan kedua regulasi tersebut, cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama lima tahun secara terus-menerus.

Cuti ini tidak memotong hak cuti tahunan dan dapat diberikan untuk alasan-alasan yang bersifat mendesak atau personal seperti pemulihan kesehatan pasca-sakit berat, pelaksanaan ibadah, serta kegiatan keagamaan yang diakui secara resmi oleh negara.

Jumlah Hari Maksimal Cuti Besar

Jumlah maksimal hari cuti besar yang dapat diajukan oleh seorang PNS adalah tiga bulan atau 90 hari kalender.

Penting untuk dicatat bahwa ini dihitung berdasarkan hari kalender, bukan hari kerja. Jadi, Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tetap dihitung sebagai bagian dari masa cuti.

Jika seorang PNS mengajukan cuti besar dari tanggal 1 Mei, maka masa cuti berakhir pada 29 Juli, bukan dikurangi hari kerja. Ini penting diketahui karena memengaruhi strategi perencanaan tugas bagi pegawai yang sedang memegang tanggung jawab besar.

Cuti besar hanya dapat digunakan satu kali dalam lima tahun masa kerja. Jadi, setelah cuti besar digunakan, pegawai harus menyelesaikan kembali masa kerja lima tahun penuh sebelum hak cuti besar berikutnya dapat digunakan.

Apakah Sisa Waktu Cuti Bisa Digunakan di Lain Waktu?

Banyak pegawai yang menanyakan apakah sisa jatah cuti besar bisa digunakan jika hanya mengambil kurang dari 90 hari. Misalnya, jika seseorang hanya mengambil 30 hari, apakah 60 hari sisanya bisa diajukan tahun depan?

Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!

Jawabannya adalah tidak. Jika cuti besar sudah diajukan dan digunakan, maka jatah cuti dianggap habis, meskipun hanya digunakan sebagian.

Tidak ada sistem akumulasi atau carry forward untuk cuti besar. Ini berbeda dari sisa cuti tahunan yang masih bisa digabungkan maksimal dua tahun.

Jenis Kepentingan yang Dibenarkan untuk Mengambil Cuti Besar

PNS hanya dapat menggunakan cuti besar untuk keperluan yang dianggap sah menurut peraturan kepegawaian. Di antaranya:

  • Menunaikan ibadah haji pertama
  • Pemulihan dari penyakit kronis pasca rawat inap
  • Ibadah keagamaan lain seperti ziarah atau retreat rohani
  • Pemulihan mental seperti burnout akibat tekanan kerja
  • Rehabilitasi pasca trauma (fisik atau psikis)

Setiap alasan harus dibuktikan dengan dokumen sah seperti surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan Kemenag, atau rekomendasi dari atasan langsung.

Pengaruh Cuti Besar Terhadap Cuti Tahunan

Selama tahun yang sama ketika cuti besar diambil, PNS tidak akan mendapatkan jatah cuti tahunan. Namun, sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya masih bisa digunakan apabila belum habis masa berlaku.

Jika seorang PNS mengambil cuti besar pada bulan Juli dan memiliki sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya, sisa itu dapat digunakan setelah masa cuti besar selesai, asalkan tidak melewati batas akumulasi dua tahun.

Apakah Status Jabatan Berubah Saat Cuti Besar?

Saat mengambil cuti besar, status kepegawaian seorang PNS tidak berubah. Pegawai tetap tercatat sebagai ASN aktif, tetapi dengan status cuti.

Jika pegawai tersebut memegang jabatan struktural atau fungsional yang penting, maka pimpinan instansi dapat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan sementara.

Tugas-tugas pegawai juga akan didistribusikan ke rekan kerja satu tim selama masa cuti. Ini dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan tanpa hambatan.

Gaji dan Tunjangan Saat Cuti Besar

PNS yang menjalani cuti besar tetap berhak menerima gaji pokok dan beberapa tunjangan utama. Namun, terdapat ketentuan tertentu yang membatasi pemberian tunjangan berbasis kinerja.

Berikut rinciannya:

  • Gaji Pokok: Tetap dibayarkan penuh sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan suami/istri dan anak tetap diberikan
  • Tunjangan Pangan (beras): Tetap dibayarkan
  • Tunjangan Kinerja/TPP: Dapat tidak dibayarkan tergantung instansi

Dilansir dari jepara.go.id, ASN yang menjalani cuti besar karena ibadah haji tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama masa cuti, kecuali yang diberangkatkan sebagai petugas resmi pemerintah. Hal serupa juga berlaku di banyak daerah seperti Pemprov Kalimantan Selatan dan Pemkot Bogor.

Langkah Pengajuan dan Proses Persetujuan

Untuk mengajukan cuti besar, PNS harus mengikuti prosedur administratif berikut:

Baca Juga: Info Tes PPPK Tahap 2, Simak Jadwal dan Kisi-Kisinya!
  1. Mengajukan surat permohonan resmi kepada atasan langsung
  2. Menyertakan dokumen pendukung yang sesuai (surat dari dokter, Kemenag, atau lembaga agama)
  3. Atasan memberikan pertimbangan dan meneruskan ke PPK
  4. PPK mengeluarkan persetujuan tertulis
  5. Data pengajuan diinput ke sistem SAPK/MySAPK untuk verifikasi digital

Waktu proses pengajuan biasanya berlangsung 7–14 hari kerja jika dokumen sudah lengkap.

Statistik Permintaan Cuti Besar PNS 2025

Jumlah Hari Cuti Besar PNS

sumber : https://aspek.id/

Menurut laporan BKN per April 2025, sebanyak 21.380 PNS telah mengajukan cuti besar di seluruh Indonesia. Mayoritas berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, dan pegawai pemda.

Alasan terbanyak adalah pelaksanaan ibadah haji, diikuti pemulihan kesehatan pasca operasi dan penyembuhan gangguan psikologis.

Provinsi dengan jumlah pengajuan cuti besar tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatra Utara.

Tren ini menunjukkan kesadaran ASN dalam memanfaatkan hak administratif semakin tinggi, selaras dengan kampanye pemerintah mengenai keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.

Kebijakan Tambahan di Instansi Khusus

Beberapa kementerian dan lembaga juga memberikan kebijakan tambahan terkait pelaksanaan cuti besar. Contohnya:

  • Kementerian Kesehatan memberikan pelatihan mental sebelum pegawai menjalani cuti pemulihan
  • Kementerian Agama menyarankan pemberangkatan haji dilakukan berkelompok agar proses administrasi terintegrasi
  • BKN mengembangkan fitur e-Cuti untuk pengajuan cuti besar lebih cepat dan transparan

Seluruh kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan cuti besar tidak mengganggu pelayanan publik secara signifikan.

Kesimpulan Umum

Jumlah Hari Cuti Besar PNS

sumber : https://www.pinterpolitik.com/

Cuti besar adalah hak sah yang melekat pada setiap PNS dan hanya bisa digunakan setelah lima tahun masa kerja. Jumlah hari cuti maksimal adalah 90 hari kalender dengan berbagai aturan administratif yang ketat.

Selama cuti besar, PNS tetap mendapat gaji pokok dan tunjangan dasar, namun tunjangan kinerja bisa dihentikan sesuai kebijakan instansi.

Dengan memahami seluruh aspek ini, PNS dapat lebih bijak dalam merencanakan pengajuan cuti besar tanpa mengganggu pelayanan dan tetap menjaga hak-haknya sebagai aparatur negara.

Baca Juga: Bonus PNS Apa Saja? Ternyata Gak Cuman Gaji!

Referensi:

  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20240315064942-4-522132/simak-aturan-cuti-pns-jenis-dan-cara-pengajuannya
  • https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-cuti-besar-pns-dan-ketentuan-pemberiannya-23r4iCzow4p
  • https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/02/PerBKN-Nomor-7-Tahun-2022.pdf
  • Soal Aplikasi Jadiasn.id

Program Value Jadi ASN 2025

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025

  1. Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 ✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 ✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 ✅Terdapat Analisis salah dan benar
 ✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 ✅Grafik perkembangan skor simulasi
 ✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 ✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 ✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 ✅Skor keluar real time
 ✅Soal bisa didownload dan diprint
 ✅Video pembahasan dan teks pembahasan
 ✅Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore