Informasi mengenai kapan gaji ASN naik kembali menjadi perhatian, terutama bagi PNS dan PPPK yang menunggu penyesuaian penghasilan pada 2026. Namun, kenaikan belanja pegawai, pembayaran THR, gaji ke-13, atau perubahan tunjangan tidak selalu berarti gaji pokok seluruh ASN mengalami kenaikan.
Apakah Gaji ASN Naik pada 2026?
Sampai awal Agustus 2026, pemerintah belum mengumumkan kenaikan gaji pokok nasional yang berlaku bagi seluruh ASN. Peraturan mengenai gaji PNS dan PPPK yang digunakan masih merupakan aturan penyesuaian tahun 2024.
Kenaikan terakhir secara nasional diberikan sebesar 8 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Penyesuaian tersebut ditindaklanjuti melalui sejumlah peraturan, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Oleh karena itu, informasi yang menyebut gaji ASN 2026 sudah pasti naik dengan persentase tertentu perlu diperiksa kembali. Pastikan informasi tersebut disertai nomor peraturan, tanggal berlaku, dan pengumuman dari pemerintah.
Gaji PNS yang Berlaku pada 2026
| No. | Golongan PNS | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|---|
| 1 | Golongan I | Rp1.685.700 | Rp2.901.400 |
| 2 | Golongan II | Rp2.184.000 | Rp4.125.600 |
| 3 | Golongan III | Rp2.785.700 | Rp5.180.700 |
| 4 | Golongan IV Tertinggi | Rp3.287.800 | Rp6.373.200 |
Catatan: Nominal terendah dan tertinggi pada setiap kelompok menunjukkan perbedaan golongan ruang serta masa kerja. Dua PNS dalam kelompok golongan yang sama belum tentu menerima gaji pokok identik apabila golongan ruang dan MKG-nya berbeda.
Kapan Gaji ASN Diperkirakan Naik?
Belum ada tanggal yang dapat dipastikan. Pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan kebijakan dan menyediakan anggarannya sebelum perubahan tabel gaji dapat diberlakukan.
Secara umum, penyesuaian gaji nasional biasanya melalui beberapa proses, yaitu:
- Pemerintah mengumumkan rencana kenaikan.
- Anggaran dimasukkan dalam APBN atau perubahan anggaran.
- Presiden menetapkan PP untuk gaji PNS.
- Presiden menetapkan Perpres untuk gaji PPPK.
- BKN dan Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk penyesuaian serta pembayaran.
Tanpa terbitnya peraturan tersebut, angka kenaikan yang beredar masih bersifat wacana, usulan, perkiraan, atau informasi yang belum dapat dijadikan dasar pembayaran.
APBN 2026 Belum Tentu Berarti Gaji Pokok Naik

Nota Keuangan RAPBN 2026 mengalokasikan belanja pegawai kementerian dan lembaga untuk pembayaran gaji, tunjangan kinerja, kebutuhan formasi ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kebijakannya juga diarahkan untuk menjaga daya beli serta konsumsi aparatur negara.
Namun, peningkatan belanja pegawai tidak otomatis menunjukkan kenaikan tabel gaji pokok. Anggaran tersebut juga dapat meningkat karena:
- pengangkatan ASN baru
- pembayaran THR dan gaji ke-13
- perubahan tunjangan kinerja
- penambahan jumlah PPPK
- kenaikan pangkat atau masa kerja pegawai
- pembayaran manfaat pensiun
- perubahan kebutuhan operasional kepegawaian.
Karena itu, besarnya anggaran belanja pegawai tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya bukti bahwa gaji pokok ASN naik.
Apakah Gaji Ke-13 Sama dengan Kenaikan Gaji?
Gaji ke-13 juga bukan kenaikan gaji pokok. Pembayaran tersebut merupakan penghasilan tambahan tahunan untuk membantu kebutuhan pendidikan dan menjaga daya beli aparatur negara.
Untuk ASN yang penghasilannya bersumber dari APBN, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat dilakukan pada Juni 2026 berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Keuangan.
Setelah gaji ke-13 dibayarkan, gaji reguler pada bulan berikutnya tetap mengikuti tabel yang berlaku.
Informasi Kenaikan Gaji ASN
Informasi kenaikan gaji ASN sebaiknya diperiksa melalui:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian PANRB
- Badan Kepegawaian Negara
- Kementerian Sekretariat Negara
- JDIH pemerintah
- basis data peraturan BPK
- unit kepegawaian atau pengelola gaji masing-masing instansi.
Informasi dapat dianggap resmi apabila telah dilengkapi peraturan, pengumuman pemerintah, atau surat penyesuaian gaji dari pejabat yang berwenang. Hindari mempercayai unggahan yang hanya menyebut persentase dan tanggal pencairan tanpa dasar hukum.
Daftar Isi
Baca juga: Strategi Jitu Lolos Seleksi CPNS untuk Pejuang Berpengalaman
Baca juga: Panduan Lengkap Persiapan Tes SKD CPNS
Baca juga: Manfaat Program Bimbingan dan Tryout dalam Persiapan CPNS
Mini FAQ
Apakah kenaikan gaji ASN otomatis setiap dua tahun?
Umumnya ya, selama ASN aktif dan memenuhi syarat administrasi. Namun, pengajuan kenaikan gaji tetap harus dilakukan oleh pegawai atau instansi terkait.
Bagaimana pengaruh kenaikan pangkat terhadap gaji?
Kenaikan pangkat menyebabkan gaji pokok naik signifikan karena golongan dan tunjangan ikut berubah sesuai jabatan baru.
Kalau baru lulus CPNS, kapan bisa dapat kenaikan gaji?
Kenaikan gaji mengikuti masa kerja. Setelah minimal 2 tahun kerja dan memenuhi administrasi, Anda bisa mengajukan kenaikan gaji berkala (KGB).
Apakah kebijakan kenaikan gaji selalu sama setiap tahun?
Tidak. Kebijakan bisa berubah sesuai kondisi ekonomi dan keputusan pemerintah.
Mengapa penting tahu kapan gaji ASN naik sebelum lulus CPNS?
Informasi ini membantu mempersiapkan ekspektasi dan motivasi kerja sebagai ASN nantinya.




