Jangan Sampai Salah! Catat Ketentuan Cuti Besar PNS Resmi - Bimbel CPNS 2025

Jangan Sampai Salah! Catat Ketentuan Cuti Besar PNS Resmi

Jangan Sampai Salah! Catat Ketentuan Cuti Besar PNS Resmi

Ketentuan Cuti Besar PNS – Cuti besar menjadi salah satu hak istimewa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu secara terus-menerus.

Banyak yang bertanya tentang ketentuan cuti besar PNS, mulai dari durasi, alasan pengajuan, hingga hak gaji dan tunjangan selama masa cuti.

Dalam konteks reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan ASN, pemahaman terhadap cuti besar menjadi semakin penting, baik bagi pegawai yang sedang merencanakan ibadah, pemulihan kesehatan, maupun urusan pribadi lainnya yang bersifat mendesak.

Artikel ini akan membahas semua poin penting mengenai ketentuan cuti besar PNS tahun 2025 berdasarkan regulasi terbaru dan praktik di instansi pemerintah.

Pengertian Cuti Besar PNS

Ketentuan Cuti Besar PNS

sumber : https://www.suarananggroe.com/

Cuti besar adalah jenis cuti yang diberikan kepada PNS setelah bekerja secara terus-menerus selama lima tahun tanpa mengambil cuti besar sebelumnya. Cuti ini tidak termasuk cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti alasan penting.

Durasi cutinya pun jauh lebih panjang dari jenis cuti lain karena disiapkan untuk kebutuhan personal jangka panjang yang tidak dapat ditangani dalam waktu singkat.

Ketentuan cuti besar PNS merujuk pada dua aturan utama:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Cuti besar diberikan bukan untuk keperluan liburan biasa, melainkan untuk keperluan penting seperti ibadah haji pertama, pemulihan pasca sakit, rehabilitasi mental, atau kegiatan keagamaan yang memiliki intensitas waktu lama.

Syarat Umum Mengajukan Cuti Besar

Cuti besar tidak bisa diajukan sembarangan. PNS harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif berikut:

Baca Juga: Bonus PNS Apa Saja? Ternyata Gak Cuman Gaji!
  • Telah menyelesaikan masa kerja minimal lima tahun tanpa terputus
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Tidak sedang dalam tugas belajar atau diklat
  • Tidak sedang mengambil cuti jenis lain

Pegawai yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan cuti besar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung. Permohonan akan ditinjau berdasarkan kelengkapan dokumen dan urgensinya.

Durasi Maksimal Cuti Besar

Cuti besar dapat diambil selama maksimal tiga bulan atau 90 hari kalender. Penghitungan menggunakan sistem kalender, yang artinya hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ikut dihitung sebagai hari cuti.

PNS tidak dapat membagi durasi cuti menjadi dua periode. Jika cuti hanya digunakan selama 40 hari, sisa 50 hari lainnya tidak dapat ditagih atau digunakan kembali di kemudian hari.

Hak cuti besar akan kembali tersedia setelah pegawai menyelesaikan lima tahun masa kerja berikutnya secara terus-menerus.

Jenis Keperluan yang Diizinkan untuk Cuti Besar

Cuti besar hanya diberikan untuk kebutuhan yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Beberapa keperluan umum yang diizinkan antara lain:

  • Ibadah haji pertama
    Pegawai yang akan berangkat haji untuk pertama kali bisa mengajukan cuti besar dengan melampirkan bukti keberangkatan dari Kementerian Agama. Bahkan, pegawai yang belum genap lima tahun masa kerja tetap bisa mengajukan cuti haji atas dasar toleransi administratif.
  • Pemulihan kesehatan pasca sakit berat
    Setelah menjalani perawatan medis panjang, pegawai dapat mengambil cuti besar untuk pemulihan. Harus dilampirkan surat dari dokter spesialis.
  • Pemulihan mental (burnout, kelelahan kerja)
    Semakin banyak instansi yang mengizinkan cuti besar berdasarkan rekomendasi psikiater atau psikolog untuk mengatasi stres kerja berat.
  • Retret keagamaan atau ziarah spiritual
    Bagi PNS non-Muslim, cuti besar bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan jangka panjang seperti ziarah atau kegiatan pelayanan rohani intensif.

Semua pengajuan harus didukung dokumen resmi agar dinilai sah oleh pihak kepegawaian.

Pengaruh terhadap Cuti Tahunan dan Jabatan

Ketentuan Cuti Besar PNS

sumber : https://fahum.umsu.ac.id/

Jika cuti besar diambil dalam satu tahun, maka pegawai tidak lagi berhak atas cuti tahunan pada tahun tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 314 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!

Namun, jika ada sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya, hak tersebut masih dapat digunakan setelah cuti besar selesai, selama belum melewati batas akumulasi maksimal dua tahun.

Dalam hal jabatan, PNS yang sedang menjalani cuti besar tetap berstatus ASN aktif. Namun, jika ia menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, maka pimpinan instansi wajib menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan sementara.

Ketentuan Gaji dan Tunjangan Selama Cuti Besar

Salah satu aspek penting dalam ketentuan cuti besar adalah status penggajian dan tunjangan. Apakah PNS tetap digaji selama cuti besar?

Jawabannya ya, namun tidak semua komponen diberikan. Berikut rinciannya:

  • Gaji Pokok: Tetap diberikan secara penuh
  • Tunjangan Keluarga: Tetap diberikan
  • Tunjangan Pangan (beras atau uang beras): Masih diterima selama cuti
  • Tunjangan Kinerja (TPP): Tidak dibayarkan selama cuti besar

Dilansir dari situs resmi Pemkab Jepara, ASN yang mengambil cuti besar untuk keperluan haji atau ibadah lainnya tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kecuali bagi yang ditugaskan secara resmi sebagai petugas ibadah haji oleh pemerintah.

Instansi seperti Kementerian Kesehatan, Pemprov Jateng, dan Pemkab Bandung Barat juga memiliki kebijakan serupa dalam regulasi internal mereka, terutama yang mengatur efisiensi anggaran TPP berbasis kehadiran.

Proses Pengajuan dan Sistem Digitalisasi

Sejak 2023, proses pengajuan cuti besar sudah terintegrasi dengan sistem MySAPK BKN. PNS cukup mengisi formulir digital, mengunggah dokumen pendukung, dan menunggu verifikasi dari atasan langsung serta PPK.

Proses normal pengajuan cuti besar membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja. PPK memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menunda permohonan jika terdapat alasan kedinasan yang mendesak.

Jika pengajuan ditolak tanpa alasan yang sah, pegawai dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau langsung melalui kanal pengaduan BKN.

Statistik Penggunaan Cuti Besar Tahun 2025

Data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Juni 2025 mencatat:

  • 24.300 PNS mengajukan cuti besar
  • 60% di antaranya untuk keperluan ibadah haji
  • 23% untuk pemulihan pasca sakit
  • 12% untuk alasan kesehatan mental
  • 5% untuk keperluan keagamaan non-Muslim dan rehabilitasi lainnya
Baca Juga: Info Tes PPPK Tahap 2, Simak Jadwal dan Kisi-Kisinya!

Instansi dengan pengajuan tertinggi: Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Provinsi dengan penggunaan cuti besar tertinggi: Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat.

Ketentuan Cuti Besar PNS

sumber : https://www.jpnn.com/

Ketentuan cuti besar PNS diatur secara jelas melalui peraturan perundang-undangan yang menjamin hak pegawai dalam menjaga kesehatan, spiritualitas, dan kualitas pribadi.

Dengan jatah maksimal 90 hari dan hanya bisa diambil setiap lima tahun, cuti besar bukanlah fasilitas sembarangan, melainkan hak istimewa yang harus dikelola dengan bijak.

Selama masa cuti besar, pegawai tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan keluarga, tetapi akan kehilangan TPP. Oleh karena itu, penting untuk merencanakan cuti besar secara matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Referensi:

  • https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-cuti-besar-pns-dan-ketentuan-pemberiannya-23r4iCzow4p
  • https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/ketentuan-cuti-tahunan-dan-cuti-besar-88e54eb4/detail
  • https://www.bkn.go.id/layanan/cuti-asn/
  • Soal Aplikasi Jadiasn.id

Program Value Jadi ASN 2025

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025

  1. Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 ✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 ✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 ✅Terdapat Analisis salah dan benar
 ✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 ✅Grafik perkembangan skor simulasi
 ✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 ✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 ✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 ✅Skor keluar real time
 ✅Soal bisa didownload dan diprint
 ✅Video pembahasan dan teks pembahasan
 ✅Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore