Masa Sanggah – Tahun 2023 ini, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki fase masa sanggah. Pada kesempatan ini, akan dijelaskan mengenai definisi, syarat, serta cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah CPNS 2023.
Definisi Masa Sanggah
Masa sanggah adalah periode yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi, baik itu seleksi administrasi atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada fase ini, pelamar bisa menyanggah hasil seleksi yang telah diumumkan oleh instansi. Sementara itu, instansi juga memiliki kewajiban untuk mengonfirmasi kembali persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen yang diserahkan oleh pelamar.
Syarat Sanggah CPNS 2023
Setelah diumumkannya hasil seleksi administrasi, pelamar yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman. Untuk memastikan proses berjalan lancar, pelamar harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Hanya Satu Sanggahan
Pelamar hanya diperbolehkan mengajukan satu sanggahan dalam satu periode waktu yang telah ditentukan. - Alasan yang Benar dan Realistis
Sanggahan harus berdasarkan alasan yang benar, realistis, dan dapat dibuktikan. - Penerimaan atau Penolakan oleh Instansi
Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan pelamar setelah memverifikasi validitas sanggahan.
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2023? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2023 Sekarang juga!!
Cara Sanggah CPNS 2023
- Kunjungi halaman SSCN di [link] dan masuk menggunakan NIK serta kata sandi yang telah dibuat saat pendaftaran.
- Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis dan alasan sanggahan yang benar, realistis, dan valid.
- Unggah bukti dukungan yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan yang diajukan.
- Instansi akan memverifikasi kembali dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pelamar.
Setelah dokumen persyaratan telah diverifikasi dan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Sanggahan ini bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pelamar selama pendaftaran, melainkan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah oleh instansi. Oleh karena itu, penting bagi pelamar untuk memastikan bahwa sanggahan yang diajukan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya dan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat selama proses pendaftaran.
Masa Sanggah Seleksi Administrasi
Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi berlangsung selama tiga hari, yaitu dari 17 hingga 19 Oktober 2023. Pelamar hanya diperbolehkan mengajukan satu sanggahan dengan alasan yang benar, realistis, dan valid. Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Dengan memahami definisi, syarat, dan cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah CPNS 2023, diharapkan pelamar dapat melaksanakan proses sanggahan dengan baik. Jangan lupa untuk mengikuti petunjuk yang telah disediakan oleh panitia seleksi dan mempersiapkan bukti dukungan yang diperlukan.
Program 50 Day Challenge untuk CPNS 2023
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “CPNS2023” untuk mendapat diskon sebesar Rp 20,000.
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.