Wajib Dibaca! Mekanisme Cuti Besar PNS Sering Disalahartikan - Bimbel CPNS 2025

Wajib Dibaca! Mekanisme Cuti Besar PNS Sering Disalahartikan

Wajib Dibaca! Mekanisme Cuti Besar PNS Sering Disalahartikan

Mekanisme Cuti Besar PNS – Cuti besar merupakan salah satu bentuk hak kepegawaian yang paling spesifik dan bersifat jangka panjang. Diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap PNS yang telah bekerja tanpa jeda selama lima tahun, cuti besar tidak bisa diambil sembarangan.

Mekanismenya diatur ketat dalam regulasi nasional yang wajib dipatuhi oleh semua ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pertanyaan seperti bagaimana mekanisme cuti besar PNS menjadi hal yang umum dicari di Google oleh pegawai yang mulai merencanakan masa istirahat untuk keperluan ibadah, pemulihan kesehatan, atau urusan pribadi penting lainnya.

Artikel ini menyajikan penjelasan lengkap mengenai alur dan proses administratif pengajuan cuti besar PNS tahun 2025, termasuk hak penggajian yang diterima selama masa cuti berlangsung.

Pengertian Cuti Besar PNS

Mekanisme Cuti Besar PNS

sumber : https://kalsel.antaranews.com/

Cuti besar adalah hak cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus-menerus selama lima tahun.

Berbeda dengan cuti tahunan atau cuti sakit, cuti besar memiliki durasi lebih panjang yaitu maksimal 90 hari kalender dan hanya bisa digunakan dalam satu kali periode pengambilan.

Cuti besar tidak termasuk ke dalam cuti rutin dan hanya bisa diberikan untuk keperluan-keperluan yang dinilai penting serta dapat dibuktikan secara administratif.

Ketentuan dasar hukum cuti besar tercantum dalam:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Syarat – syarat PNS untuk Mengajukan Cuti Besar

Sebelum masuk ke mekanismenya, seorang PNS harus memastikan bahwa dirinya memenuhi syarat berikut:

  • Telah mengabdi minimal 5 tahun secara terus-menerus
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pemeriksaan pelanggaran kepegawaian
  • Tidak dalam status tugas belajar atau pelatihan struktural
  • Tidak sedang mengambil cuti lainnya (tahunan, sakit, bersalin, atau karena alasan penting)
Baca Juga: Bonus PNS Apa Saja? Ternyata Gak Cuman Gaji!

Jika semua syarat terpenuhi, maka pegawai bisa mengajukan cuti besar secara resmi melalui jalur administratif yang ditentukan instansi.

Jenis Keperluan yang Diperbolehkan

Meskipun bersifat hak, cuti besar tidak dapat digunakan untuk keperluan bebas seperti liburan pribadi. Beberapa keperluan yang dapat diterima sebagai alasan administratif antara lain:

  • Menunaikan ibadah haji untuk pertama kalinya
  • Pemulihan kesehatan pasca sakit berat atau rawat inap
  • Pemulihan psikis akibat burnout atau tekanan kerja, dengan surat psikiater
  • Ziarah spiritual atau retret keagamaan yang membutuhkan waktu panjang
  • Rehabilitasi pasca trauma fisik/psikis

Setiap permohonan cuti besar harus didukung dengan dokumen resmi, seperti surat keterangan dokter, surat dari Kemenag, atau surat dari lembaga keagamaan yang relevan.

Mekanisme dan Alur Pengajuan Cuti Besar

Mekanisme Cuti Besar PNS

sumber : https://radarsemarang.jawapos.com/

Berikut adalah alur mekanisme resmi pengajuan cuti besar PNS tahun 2025:

1. Pengajuan Surat Permohonan Cuti

PNS yang akan mengajukan cuti besar wajib membuat surat permohonan secara tertulis kepada atasan langsung. Surat ini harus mencantumkan:

  • Nama dan NIP pegawai
  • Jabatan dan unit kerja
  • Alasan permohonan cuti
  • Tanggal mulai dan berakhirnya cuti
  • Bukti atau dokumen pendukung

2. Persetujuan Atasan Langsung

Atasan langsung akan menilai urgensi dan kelayakan permohonan berdasarkan data dan dokumen yang diberikan. Jika dianggap layak, maka surat permohonan akan diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

3. Evaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

PPK berhak untuk:

Baca Juga: Info Tes PPPK Tahap 2, Simak Jadwal dan Kisi-Kisinya!
  • Menyetujui
  • Menunda
  • Menolak permohonan cuti dengan alasan yang dapat dibenarkan

Persetujuan dari PPK akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan cuti yang ditandatangani dan dicatat dalam sistem informasi kepegawaian.

4. Pencatatan dalam Sistem MySAPK BKN

Setelah disetujui, semua data cuti besar akan dimasukkan ke dalam sistem MySAPK yang dikelola oleh BKN. Sistem ini memastikan bahwa hak cuti PNS tercatat resmi dan tidak terjadi duplikasi dalam pencatatan hak kepegawaian.

Durasi dan Perhitungan Waktu Cuti

Batas maksimal cuti besar yang diberikan adalah 90 hari kalender dalam satu kali pengambilan. Ini berarti hari libur nasional, Sabtu, Minggu, dan cuti bersama tetap dihitung sebagai bagian dari jangka waktu cuti.

Cuti besar tidak bisa dipecah menjadi beberapa periode atau diakumulasi ke tahun berikutnya. Jika pegawai hanya mengambil 60 hari dari jatah 90 hari, maka 30 hari sisanya dianggap hangus.

Hak cuti besar akan muncul kembali setelah menyelesaikan masa kerja lima tahun berikutnya.

Pengaruh terhadap Cuti Tahunan

Jika PNS mengambil cuti besar dalam satu tahun, maka hak cuti tahunan untuk tahun yang sama otomatis gugur. Hal ini merujuk pada Pasal 314 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2017.

Namun, jika PNS masih memiliki sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya, sisa tersebut bisa digunakan setelah cuti besar selesai, asalkan belum melebihi masa kadaluarsa dua tahun.

Penunjukan Pengganti Jabatan Selama Cuti

Selama masa cuti besar, status ASN tetap aktif. Akan tetapi, pegawai dianggap tidak hadir dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, bagi pemegang jabatan fungsional atau struktural, pimpinan instansi wajib menunjuk:

  • Pelaksana Harian (Plh)
  • Pelaksana Tugas (Plt)

Penunjukan ini bertujuan menjaga kelancaran administrasi dan layanan publik selama pegawai yang bersangkutan tidak berada di tempat kerja.

Gaji dan Tunjangan Selama Masa Cuti

Salah satu poin penting dalam mekanisme cuti besar adalah penghasilan. PNS yang menjalani cuti besar tetap menerima beberapa komponen penghasilan, namun sebagian lainnya dihentikan sementara.

Berikut rincian hak keuangan selama cuti besar:

  • Gaji Pokok: Tetap dibayarkan 100%
  • Tunjangan Keluarga: Tetap diberikan
  • Tunjangan Pangan/Beras: Tetap dibayarkan
  • Tunjangan Kinerja (TPP): Dihentikan sementara

Dilansir dari situs resmi Pemkab Jepara, ASN yang mengambil cuti besar untuk ibadah haji tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga, tetapi tidak mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kecuali jika diberangkatkan sebagai petugas haji dengan surat tugas resmi.

Instansi lain seperti Kemenkeu, Pemprov DIY, dan Pemkot Bandung juga menerapkan aturan serupa berdasarkan Surat Edaran internal atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait tunjangan berbasis kehadiran.

Statistik Pengajuan dan Persetujuan Cuti Besar Tahun 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa hingga Mei 2025, terdapat 26.870 pengajuan cuti besar yang telah diterima dan diverifikasi.

Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!

Dari jumlah tersebut:

  • 60% untuk ibadah haji
  • 20% untuk pemulihan kesehatan
  • 10% untuk keperluan rohani non-Muslim
  • 10% untuk pemulihan psikis/burnout

Mayoritas pengajuan berasal dari ASN di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Provinsi dengan pengajuan terbanyak adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Mekanisme Cuti Besar PNS

sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Mekanisme cuti besar PNS telah dirancang untuk menjamin hak pegawai yang telah mengabdi dengan masa kerja konsisten selama lima tahun.

Dengan batas maksimal 90 hari dan alasan yang harus sah secara administratif, cuti besar tidak hanya memberikan ruang istirahat tetapi juga menjadi wujud keseimbangan antara tugas dan kebutuhan pribadi ASN.

Selama masa cuti besar, pegawai tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan keluarga, namun kehilangan hak atas TPP. Proses pengajuan wajib mengikuti alur resmi melalui atasan langsung, PPK, dan pencatatan di MySAPK BKN.

Memahami alur dan mekanisme ini secara benar akan membantu PNS menghindari kendala administratif serta memastikan bahwa hak cutinya dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.

Referensi:

  • https://www.bkn.go.id/layanan/cuti-asn/
  • https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/ketentuan-cuti-tahunan-dan-cuti-besar-88e54eb4/detail
  • https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-cuti-besar-pns-dan-ketentuan-pemberiannya-23r4iCzow4p
  • Soal Aplikasi Jadiasn.id

Program Value Jadi ASN 2025

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

đź“‹ Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

đź“‹ Keuntungan Buku CPNS 2025

  1. âś…Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. âś…Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. âś…Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 âś…Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 âś…Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 âś…Terdapat Analisis salah dan benar
 âś…Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 âś…Grafik perkembangan skor simulasi
 âś…Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 âś…Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 âś…Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 âś…Skor keluar real time
 âś…Soal bisa didownload dan diprint
 âś…Video pembahasan dan teks pembahasan
 âś…Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

âś…buku cpns 2023 2024
âś…buku cpns terlengkap 2024
âś…buku cpns 2022 recommended
âś…buku cpns terupdate 2024
âś…buku cpns bumn 2024
âś…buku cpns kemenkumham
âś…buku cpns perawat 2024
âś…buku cpns kemenkumham 2024
âś…buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore