Perbedaan KORPRI dan PPPK – menjadi topik yang banyak dicari perbedaan KORPRI dan PPPK karena masih banyak yang belum memahami batasan antara keduanya.
Meskipun PPPK adalah bagian dari ASN, banyak orang bingung apakah mereka bisa mengenakan atribut KORPRI atau tidak.
Menariknya, perbedaan KORPRI dan PPPK tidak hanya sebatas pada seragam, tapi juga pada status keanggotaan dan hak-hak administratif lainnya.
Apa Itu KORPRI dan PPPK? Kenali Pengertiannya Secara Jelas

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengetahui terlebih dahulu makna dari KORPRI dan PPPK agar tidak terjadi kesalahan persepsi dalam memahami keduanya.
- KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) adalah organisasi resmi yang mewadahi seluruh aparatur sipil negara (ASN). KORPRI berfungsi sebagai sarana pembinaan untuk meningkatkan etika, loyalitas, dan profesionalisme para pegawai negeri. Selain itu, organisasi ini juga memperjuangkan hak serta kesejahteraan anggotanya dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu kategori ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK bekerja dengan sistem perjanjian yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Dari penjelasan di atas, terlihat jelas perbedaan antara KORPRI dan PPPK. KORPRI adalah lembaga yang menaungi ASN secara keseluruhan, sedangkan PPPK merupakan status kepegawaian dengan sistem kerja tertentu. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengenali posisi dan hak masing-masing.
Status Keanggotaan KORPRI : PNS Otomatis, PPPK Pilihan Sukarela
Perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK dalam konteks KORPRI terletak pada mekanisme keanggotaannya. Meskipun keduanya berada dalam lingkup ASN, hak dan kewajiban keorganisasian mereka tidak sepenuhnya setara.
- PNS secara langsung menjadi anggota KORPRI setelah resmi diangkat tanpa harus melalui proses pendaftaran tambahan. Keikutsertaan ini bersifat wajib, sehingga seluruh PNS otomatis tercatat sebagai anggota aktif dan mendapatkan berbagai fasilitas serta perlindungan organisasi.
- PPPK tidak otomatis tergabung dalam KORPRI. Bagi mereka, keanggotaan bersifat opsional dan membutuhkan inisiatif pribadi. Jika ingin bergabung, PPPK perlu mendaftar secara sukarela serta menanggung sendiri iuran keanggotaannya. Tidak ada kewajiban formal yang mengharuskan keterlibatan dalam organisasi ini.
- Konsekuensinya, PPPK tidak langsung memperoleh hak-hak dan perlindungan sebagai anggota KORPRI kecuali telah menyatakan bergabung secara resmi.
Perbedaan ini menggambarkan bahwa status keanggotaan KORPRI tetap mengedepankan eksklusivitas bagi PNS, sekalipun PPPK termasuk dalam kategori ASN. Oleh karena itu, PPPK perlu melakukan langkah aktif jika ingin memperoleh manfaat serupa dalam struktur organisasi tersebut.
Baca Juga: PNS Daerah Apa Saja? Ternyata Bisa di Tempat Tak Terduga!
Apakah PPPK Diperbolehkan Memakai Seragam KORPRI?

Pertanyaan mengenai hak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam menggunakan seragam KORPRI masih kerap menimbulkan kebingungan, khususnya di media sosial dan forum-forum ASN. Jawabannya adalah diperbolehkan, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Berdasarkan pedoman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Dewan Pengurus Nasional KORPRI, PPPK memang bisa mengenakan seragam KORPRI dalam kegiatan resmi seperti upacara atau pertemuan dinas.
- Namun, hak tersebut hanya berlaku apabila PPPK telah terdaftar sebagai anggota resmi KORPRI.
- PPPK yang belum menjadi anggota KORPRI tidak diizinkan menggunakan atribut atau seragam yang mencerminkan keanggotaan KORPRI.
Ketentuan ini penting untuk menjaga kejelasan identitas keorganisasian serta menghindari penyalahgunaan simbol KORPRI oleh pihak yang tidak berhak.
Kesalahpahaman sering terjadi karena masyarakat belum memahami bahwa status PPPK tidak otomatis menjadikan mereka anggota KORPRI.
Oleh sebab itu, penting bagi PPPK yang ingin memakai seragam KORPRI untuk terlebih dahulu memastikan keanggotaan resminya dalam organisasi tersebut.
Atribut dan Seragam PPPK vs PNS : Tampak Mirip, Tapi Beda Detail
Meski sepintas tampak serupa, ada sejumlah perbedaan KORPRI dan PPPK dari sisi atribut dan seragam:
1. Seragam Harian
- PNS: Umumnya mengenakan seragam dinas sesuai ketentuan pemda atau kementerian, termasuk batik KORPRI saat hari tertentu.
- PPPK: Mengikuti aturan instansi tempat bekerja, tetapi tidak wajib mengenakan seragam KORPRI kecuali sudah terdaftar sebagai anggota.
2. Tanda Pangkat
- PNS memiliki sistem kepangkatan (golongan I-IV) yang menunjukkan jenjang karier.
- PPPK tidak memiliki golongan kepangkatan tetap karena mereka dipekerjakan berdasarkan kontrak.
3. Kartu Identitas ASN
- Kartu PNS dilengkapi dengan nomor induk dan tanda KORPRI.
- PPPK memiliki kartu tersendiri yang berbeda, tanpa simbol KORPRI kecuali mereka mendaftar sebagai anggota.
Apakah PPPK Berhak atas Fasilitas KORPRI?
Isu mengenai perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan, terutama dalam hal hak dan fasilitas organisasi KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia).
Sebagai anggota resmi KORPRI, PNS secara otomatis memperoleh berbagai keuntungan. Beberapa di antaranya meliputi bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum kedinasan, akses terhadap program kesejahteraan pegawai, serta peluang mendapatkan beasiswa pendidikan untuk anggota keluarga.
Namun, situasi ini berbeda bagi PPPK. Meskipun sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK tidak serta-merta memperoleh fasilitas KORPRI seperti PNS.
Untuk dapat mengakses layanan tersebut, PPPK harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai anggota dan bersedia membayar iuran yang ditentukan oleh organisasi.
Dengan demikian, menjadi bagian dari KORPRI membuka akses terhadap sejumlah hak eksklusif yang tidak otomatis dimiliki oleh semua ASN, khususnya PPPK.
Perbedaan ini memperjelas bahwa status kepegawaian turut menentukan sejauh mana hak dan fasilitas dapat dinikmati oleh masing-masing individu di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Baca Juga: Persyaratan Tes PPPK Tahap 2, Cek Kelengkapanmu!
Perbedaan Antara Masa Kerja PNS dan PPPK
Meskipun sama-sama berada dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dalam aspek masa kerja dan pengembangan karier. Berikut adalah poin-poin perbedaannya:
- PNS memiliki masa kerja yang bersifat permanen. Mereka memiliki kesempatan untuk membangun karier jangka panjang, termasuk kenaikan pangkat secara bertahap dan peluang menduduki jabatan struktural dalam birokrasi pemerintahan.
- PPPK bekerja berdasarkan sistem kontrak dengan durasi terbatas, biasanya lima tahun. Kelanjutan masa kerja hanya dapat dilakukan apabila berhasil melewati proses evaluasi yang ditetapkan. Selain itu, PPPK tidak memiliki akses untuk menduduki jabatan struktural.
Perbedaan ini memperjelas bahwa PNS dan PPPK tidak hanya berbeda dalam segi keanggotaan organisasi seperti KORPRI, tetapi juga dalam hal kepastian dan jenjang karier di masa depan.
Dengan kata lain, PNS memiliki landasan karier yang lebih stabil dan berkembang, sementara PPPK memiliki keterbatasan baik dari segi durasi kerja maupun jenjang jabatan.
Baca Juga: Soal yang Sering Muncul pada Tes CPNS, Hadapi dengan Mudah!
PPPK Tidak Diangkat Sebagai Pejabat Struktural

Salah satu konsekuensi dari sistem perjanjian kerja adalah PPPK tidak bisa menduduki jabatan struktural di instansi pemerintahan. Ini berbeda dengan PNS yang bisa menjabat sebagai kepala bagian, kepala bidang, atau bahkan eselon tertentu.
Meskipun PPPK bisa menduduki jabatan fungsional, tetap saja ada perbedaan KORPRI dan PPPK dalam hal pengaruh dan posisi dalam birokrasi.
Meskipun PPPK dan PNS berada dalam lingkup ASN, tetap saja ada sejumlah perbedaan KORPRI dan PPPK yang harus dipahami dengan baik. Mulai dari seragam, status keanggotaan, hak organisasi, hingga jenjang karier semuanya memperlihatkan batas yang jelas antara keduanya.
Jika kamu adalah PPPK dan ingin mendapatkan hak yang sama dalam KORPRI, maka bergabunglah secara resmi dengan organisasi tersebut. Dengan begitu, kamu bisa ikut serta dalam kegiatan dan memperoleh manfaat yang disediakan.
Referensi:
- https://nasional.kontan.co.id/news/pppk-bisa-pakai-seragam-korpri-ini-atribut-seragam-pppk-dan-bedanya-dengan-pns
- https://www.idntimes.com/life/career/shasya-khairana/apakah-pppk-bisa-pakai-baju-korpri-c1c2
- https://fajar.co.id/2024/05/23/meski-sama-sama-asn-seragam-pppk-dan-pns-ternyata-beda/
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”



📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN