Perbedaan PNS dan CPNS

Apa Sih Perbedaan PNS dan CPNS? Simak Penjelasannya!

Perbedaan PNS dan CPNS – Seringkali kita mendengar istilah PNS dan CPNS dalam dunia pelayanan publik di Indonesia. Kedua istilah ini mungkin terdengar serupa, tetapi sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi perbedaan antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), mengapa memahami perbedaan ini penting, dan bagaimana peran keduanya dalam administrasi pemerintahan.

Pertama-tama, mari kita pahami bahwa PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah melewati proses seleksi dan dinyatakan lulus dalam ujian CPNS. Mereka telah diangkat secara tetap dan memiliki hak serta kewajiban yang jelas dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik. Sementara itu, CPNS adalah mereka yang sedang dalam tahap seleksi untuk menjadi PNS. Mereka telah lulus ujian CPNS namun belum diangkat sebagai PNS. CPNS dipekerjakan dalam status kontrak atau sementara selama tahap ini.

Perbedaan lain yang mencolok adalah dalam hak dan kewajiban. PNS memiliki status yang lebih stabil dan memiliki hak-hak seperti pensiun dan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan CPNS. Mereka juga memiliki jaminan pekerjaan yang lebih kuat dan berstatus sebagai pegawai negeri secara penuh. Di sisi lain, CPNS mungkin memiliki hak-hak yang lebih terbatas dan berada dalam tahap uji coba, yang berarti mereka harus memenuhi persyaratan kinerja tertentu sebelum diangkat sebagai PNS.

PNS

PNS adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diangkat untuk jangka waktu yang tidak tertentu. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

CPNS

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan telah lulus seleksi penerimaan CPNS. CPNS akan diangkat menjadi PNS setelah lulus masa percobaan.

Perbedaan PNS dan CPNS

Berikut adalah beberapa perbedaan PNS dan CPNS:

AspekPNSCPNS
Status kepegawaianPegawai Negeri SipilCalon Pegawai Negeri Sipil
Masa kerjaTidak tertentu1 tahun masa percobaan
Hak dan kewajibanSesuai dengan peraturan perundang-undanganSesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali hak pensiun
GajiSesuai dengan peraturan perundang-undanganSesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun belum mendapatkan gaji pokok
TunjanganSesuai dengan peraturan perundang-undanganSesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun belum mendapatkan tunjangan pensiun
CutiSesuai dengan peraturan perundang-undanganSesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun belum mendapatkan cuti pensiun
PengangkatanDilantik oleh pejabat yang berwenangDiangkat setelah lulus masa percobaan

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2023? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2023 Sekarang juga!!

Program 30 Day Challenge untuk CPNS 2023

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “CPNS2023” untuk mendapat diskon sebesar Rp 20,000.
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *