PNS Mengundurkan Diri dari Jabatan Struktural – Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengundurkan diri tetap memperoleh hak pensiun menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari dan dipertanyakan di tahun 2025.
Status kepegawaian dan hak-hak finansial setelah mengakhiri masa dinas memang sering membingungkan, terutama karena aturan yang kerap diperbarui.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai hak pensiun PNS yang mengundurkan diri, persyaratan, proses, dan ketentuan hukum terbaru yang berlaku di tahun 2025.
Definisi dan Mekanisme Pengunduran Diri PNS

sumber : https://kumparan.com/
Pengunduran diri PNS berarti pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif sendiri oleh pegawai. Pengunduran diri ini bisa disebabkan berbagai alasan, seperti ingin berpindah karier, alasan keluarga, atau kondisi lain yang membuat pegawai tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai PNS.
Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!
Secara administratif, pengunduran diri harus dilakukan secara resmi dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Prosedur ini melibatkan proses verifikasi, evaluasi, hingga pemberian persetujuan resmi atas pengunduran diri tersebut.
Penting untuk dipahami bahwa pengunduran diri PNS berbeda dengan pemberhentian karena alasan lain seperti pensiun biasa, pemberhentian tidak dengan hormat, atau diberhentikan atas permintaan instansi.
Dasar Hukum Pengunduran Diri dan Hak Pensiun PNS
Ketentuan tentang pengunduran diri PNS dan hak pensiun diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberhentian PNS
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (perubahan terbaru yang mengatur lebih rinci hak pensiun dan pengunduran diri)
Peraturan-peraturan ini secara jelas mengatur mekanisme pengunduran diri, persyaratan, dan konsekuensi hak pensiun bagi PNS yang mengajukan pengunduran diri dengan hormat.
Persyaratan Pensiun bagi PNS yang Mengundurkan Diri
Tidak semua PNS yang mengundurkan diri berhak mendapatkan pensiun. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Usia Minimal
PNS harus telah mencapai usia minimal tertentu, biasanya 45 tahun atau lebih, sesuai dengan ketentuan terbaru di UU ASN 2023. Hal ini bertujuan untuk memastikan PNS telah mencapai masa kerja yang cukup sebelum mengakhiri dinasnya secara sukarela.
2. Masa Kerja Minimal
Masa kerja PNS juga menjadi faktor utama dalam menentukan hak pensiun. PNS harus memiliki masa kerja minimal 20 tahun sebagai pegawai negeri sipil untuk dapat mengajukan pengunduran diri dan tetap memperoleh pensiun.
Jika masa kerja kurang dari 20 tahun, pengunduran diri akan mengakibatkan PNS tidak berhak atas pensiun, melainkan diberikan kompensasi lain sesuai aturan.
3. Pengunduran Diri dengan Hormat
Pengunduran diri harus dilakukan dengan hormat dan melalui prosedur resmi. Pengunduran diri yang tidak melalui prosedur yang benar atau pengunduran diri yang bersifat tidak hormat tidak akan memberikan hak atas pensiun.
Proses Pengajuan Pengunduran Diri dan Pensiun

sumber : https://kumparan.com/
Proses pengajuan pengunduran diri dan sekaligus pengajuan hak pensiun bagi PNS melibatkan beberapa langkah berikut:
- Pengajuan Permohonan
PNS mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada PPK di instansi tempat bertugas. - Verifikasi dan Evaluasi
PPK melakukan verifikasi terhadap status kepegawaian dan kelengkapan administrasi. Evaluasi juga mencakup pemeriksaan apakah PNS memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk berhak pensiun. - Pengambilan Keputusan
Setelah verifikasi dan evaluasi, PPK mengambil keputusan menyetujui atau menolak permohonan pengunduran diri. - Penetapan Pemberhentian
Jika disetujui, PNS diberhentikan dengan hormat dan hak pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan golongan terakhir. - Pencairan Dana Pensiun
Setelah pemberhentian resmi, PNS dapat mengurus pencairan dana pensiun melalui badan pengelola pensiun seperti Taspen.
Statistik dan Fakta Terbaru Tahun 2025
Data terkini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan peningkatan jumlah PNS yang mengajukan pengunduran diri dengan hormat dan memperoleh pensiun dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2025, tercatat sekitar 3% dari total PNS aktif memilih jalur ini, didominasi oleh PNS berusia 50 tahun ke atas dengan masa kerja rata-rata di atas 25 tahun.
Baca Juga: Info Tes PPPK Tahap 2, Simak Jadwal dan Kisi-Kisinya!
Dilansir dari situs resmi BKN.go.id, hak pensiun bagi PNS pengunduran diri tetap dipenuhi oleh negara sesuai dengan ketentuan UU ASN terbaru, sehingga memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi PNS yang memilih jalan ini.
Perbedaan Hak Pensiun Pengunduran Diri dengan Pensiun Biasa
Walaupun sama-sama mendapatkan hak pensiun, ada perbedaan antara PNS yang pensiun biasa (karena usia atau masa kerja) dengan PNS yang mengundurkan diri:
- Pensiun Biasa
Diberikan pada PNS yang memasuki usia pensiun normal (misal 58 tahun) dengan masa kerja minimal. - Pensiun Pengunduran Diri
Diberikan pada PNS yang secara sukarela mengakhiri dinasnya sebelum usia pensiun normal, dengan memenuhi syarat usia dan masa kerja tertentu.
Besaran pensiun pada keduanya dihitung dengan formula yang sama, yaitu berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir, sehingga tidak ada pengurangan khusus bagi PNS pengunduran diri asalkan memenuhi syarat.
Dampak Pengunduran Diri terhadap Hak dan Tunjangan Lainnya
Selain pensiun, PNS yang mengundurkan diri dengan hormat juga berhak mendapatkan sejumlah hak keuangan dan administratif lain, seperti:
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan sebagai kompensasi atas masa kerja yang telah dijalani. - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas
Dibayarkan secara proporsional sesuai ketentuan sebelum pemberhentian. - Fasilitas Administrasi
Termasuk sertifikat, surat keterangan kerja, dan dokumen pendukung lainnya.
Namun, hak-hak ini hanya berlaku bagi pengunduran diri dengan hormat dan tidak berlaku bagi pengunduran diri tidak hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Isu dan Pertanyaan yang Sering Muncul Terkait PNS Mengundurkan Diri dan Pensiun

sumber : https://aspek.id/
Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul dan menjadi perhatian publik terkait topik ini:
Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Sebelum Usia Pensiun Dapat Menerima Pensiun?
Jawabannya tergantung pada apakah PNS tersebut telah memenuhi usia dan masa kerja minimal yang diatur undang-undang. Jika belum memenuhi, maka hak pensiun tidak diberikan.
Bagaimana Jika PNS Mengundurkan Diri Karena Alasan Pribadi atau Kesehatan?
Selama memenuhi syarat usia dan masa kerja, serta prosedur administratif dilaksanakan dengan benar, pengunduran diri karena alasan apapun tidak menghilangkan hak pensiun.
Apakah Ada Pengurangan Besaran Pensiun untuk PNS yang Mengundurkan Diri?
Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir, sehingga jika persyaratan terpenuhi, besaran pensiun sama dengan pensiun biasa.
Bagaimana Mekanisme Pengajuan Pensiun setelah Pengunduran Diri?
PNS harus mengajukan permohonan pensiun kepada instansi terkait dan badan pengelola pensiun seperti Taspen atau Asabri, mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Pengunduran diri PNS bukan berarti hilangnya hak atas pensiun, asalkan memenuhi ketentuan usia minimal dan masa kerja yang diatur oleh peraturan terbaru tahun 2025.
Prosedur pengunduran diri harus dilakukan dengan hormat dan sesuai aturan agar hak pensiun dan hak-hak keuangan lainnya dapat diterima dengan baik.
Kepastian hukum mengenai hak pensiun bagi PNS yang mengundurkan diri ini memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil yang memilih untuk mengakhiri masa dinasnya secara sukarela.
Dengan pemahaman yang tepat, PNS dapat merencanakan masa depan keuangan mereka dengan lebih baik setelah mengundurkan diri.
Jika ingin informasi lebih rinci atau perkembangan terbaru terkait regulasi PNS dan pensiun, Anda dapat mengunjungi situs resmi BKN.go.id dan Kemenpan RB.go.id sebagai sumber resmi dan terpercaya.
Baca Juga: Bonus PNS Apa Saja? Ternyata Gak Cuman Gaji!
Referensi:
- https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8264790/badan-kepegawaian-dan-pengembangan-sumber-daya-manusia/pemberhentian-dari-jabatan-
- https://www.tempo.co/politik/begini-aturan-dan-syarat-pengunduran-diri-pns-213004
- Soal Aplikasi Jadiasn.id
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”



📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN