PPPK – menjadi salah satu jalur penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin diminati setiap tahunnya. Pemerintah membuka banyak formasi PPPK di berbagai instansi, khususnya untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Pemerintah pun terus memperluas formasi PPPK setiap tahun guna mendukung pelayanan publik yang merata dan berkualitas.
Untuk kamu yang baru mendengar istilah ini, berikut penjelasan lengkap seputar PPPK, mulai dari pengertiannya, tugas, hingga rincian gaji terbaru 2025.
Apa Itu PPPK?

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN dengan status kontrak berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki status tetap dan memperoleh pensiun, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
Dasar hukum pengangkatan PPPK diatur dalam:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir setara dengan PNS, seperti menerima gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan hukum, namun tidak mendapatkan pensiun.
Tugas dan Fungsi PPPK
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan. Meskipun berstatus kontrak, tugas dan fungsinya tidak kalah dari PNS.
Mereka bekerja secara profesional sesuai jabatan dan unit kerja yang ditempati, berdasarkan kompetensi dan kebutuhan instansi. Berikut penjelasan lengkapnya:
Tugas Umum PPPK
Tugas utama PPPK secara umum telah diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa PPPK melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dan jabatan yang diemban.
Beberapa tugas umum PPPK antara lain:
- Melaksanakan pelayanan publik
- Menjalankan tugas administrasi dan teknis sesuai jabatan
- Mendukung pelaksanaan program kerja instansi pemerintah
- Menjaga integritas dan profesionalisme ASN
- Menyusun laporan kinerja atau hasil kerja
Fungsi PPPK dalam Pemerintahan
PPPK membantu instansi pemerintah untuk:
- Mengisi kebutuhan SDM dengan keahlian tertentu
- Menjamin kelangsungan pelayanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis
- Menyokong reformasi birokrasi dengan sistem perekrutan berbasis kompetensi
- Menjalankan tugas ASN tanpa harus melalui status kepegawaian tetap
Tugas PPPK Berdasarkan Kategori Formasi
1. PPPK Tenaga Guru
- Mengajar dan membimbing siswa sesuai kurikulum
- Menyusun dan melaksanakan rencana pembelajaran
- Mengevaluasi proses dan hasil belajar siswa
- Melaporkan perkembangan peserta didik secara berkala
2. PPPK Tenaga Kesehatan
- Memberikan layanan medis atau kesehatan masyarakat
- Menangani pasien sesuai kompetensi profesi
- Menjalankan tugas promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
- Melakukan pencatatan dan pelaporan data kesehatan
3. PPPK Tenaga Teknis
- Menangani pekerjaan administratif dan teknis instansi
- Mengelola data, arsip, atau sistem informasi pemerintahan
- Menyusun laporan kegiatan, anggaran, atau evaluasi kinerja
- Mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah atau nasional
Tanggung Jawab PPPK
PPPK bertanggung jawab langsung kepada atasan di unit kerja tempat mereka ditugaskan. Kinerja mereka akan dievaluasi secara berkala dan menjadi dasar perpanjangan kontrak atau penghentian kerja.
Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut, PPPK menjadi bagian penting dari sistem pelayanan publik di Indonesia. Meskipun berstatus kontrak, perannya tetap strategis dan dibutuhkan di berbagai sektor pemerintahan.
Masa Kontrak PPPK
Masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah durasi kerja yang ditetapkan dalam perjanjian antara karyawan dan instansi pemerintah. Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Ketentuan mengenai masa kontrak PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Durasi Kontrak
- Minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang
- Panjang kontrak ditentukan oleh masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah
- Kontrak dapat diperpanjang selama PPPK menunjukkan kinerja baik dan instansi masih membutuhkan posisinya
- Beberapa instansi dapat memberikan kontrak hingga 5 tahun atau bahkan sampai usia pensiun, terutama untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan
Evaluasi Tahunan
Sebelum perpanjangan kontrak dilakukan, PPPK akan menjalani evaluasi kinerja tahunan. Penilaian ini mencakup:
- Kedisiplinan
- Produktivitas
- Kualitas pekerjaan
- Kepatuhan terhadap regulasi dan etika ASN
Jika hasil evaluasi tidak memenuhi standar, kontrak bisa tidak diperpanjang meskipun masa kerja belum mencapai batas usia pensiun.
Batas Usia Kontrak
- Untuk PPPK jabatan fungsional tertentu, kontrak bisa diperpanjang hingga usia 58 tahun
- Untuk jabatan fungsional guru, bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun, sesuai PermenPANRB terbaru
Instansi memiliki kebebasan untuk menyesuaikan masa kontrak berdasarkan jenis jabatan, kebutuhan pelayanan, serta ketersediaan anggaran.
Pemutusan Kontrak
Kontrak PPPK dapat dihentikan sebelum masa berakhir apabila:
- Karyawan mengundurkan diri
- Karyawan melanggar perjanjian kerja atau disiplin ASN
- Karyawan tidak memenuhi target kinerja
- Instansi melakukan efisiensi atau tidak lagi membutuhkan posisi tersebut
Dengan fleksibilitas masa kontrak ini, PPPK memberikan ruang bagi instansi untuk merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang. Di sisi lain, PPPK tetap memiliki peluang stabilitas kerja jika menunjukkan performa yang baik.
Gaji PPPK Terbaru 2025
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja. Mengacu pada Perpres No. 98 Tahun 2020, besaran gaji PPPK setara dengan PNS sesuai golongannya.
Tabel Gaji PPPK 2025 (Perkiraan Berdasarkan Golongan)
Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
I | 1.794.900 – 2.686.200 |
II | 1.960.200 – 3.670.700 |
III | 2.043.200 – 4.425.900 |
IV | 2.129.500 – 5.088.200 |
Angka di atas merupakan kisaran dan dapat berbeda sesuai dengan regulasi tahun berjalan atau penyesuaian daerah.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima:
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lainnya yang ditetapkan instansi daerah atau pusat
Perbedaan PPPK dan PNS
Aspek | PNS | PPPK |
---|---|---|
Status | Tetap | Kontrak/perjanjian kerja |
Pensiun | Dapat pensiun | Tidak mendapatkan pensiun |
Pengangkatan | Tes SKD & SKB | Tes seleksi kompetensi teknis |
Masa Kerja | Sampai usia pensiun | Sesuai durasi kontrak (dapat diperpanjang) |
Pengembangan Karir | Tersedia jalur karir | Terbatas, tergantung regulasi instansi |
Meski berbeda, PPPK tetap merupakan bagian dari ASN dan memiliki peluang untuk membangun karir di lingkungan pemerintahan.

Syarat Umum Menjadi PPPK
Untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), calon pelamar harus memenuhi sejumlah syarat umum yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi resmi, khususnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB. Syarat ini berlaku secara nasional dan menjadi dasar seleksi administrasi dalam setiap rekrutmen PPPK.
Berikut adalah syarat umum menjadi PPPK:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pelamar harus merupakan WNI dan memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah seperti KTP dan KK.
2. Usia Minimal dan Maksimal
- Usia minimal 20 tahun saat mendaftar
- Usia maksimal disesuaikan dengan ketentuan instansi dan batas usia jabatan fungsional tertentu (biasanya maksimal 1 tahun sebelum usia pensiun jabatan tersebut)
- Untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis, usia maksimal biasanya sekitar 58–60 tahun, tergantung formasi
3. Tidak Pernah Dipidana
Calon PPPK tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari:
- PNS/PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pegawai swasta atau BUMN/BUMD dengan alasan pelanggaran disiplin atau kode etik
5. Tidak Sedang Menjadi PNS, PPPK, atau ASN Lain
Peserta tidak sedang aktif sebagai ASN (baik PNS maupun PPPK) di instansi manapun.
6. Memenuhi Kualifikasi Pendidikan
Pelamar wajib memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi yang dilamar. Ijazah dari luar negeri harus disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
7. Sehat Jasmani dan Rohani
Pelamar harus dalam keadaan sehat secara fisik dan mental, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter jika sudah masuk tahap akhir seleksi.
8. Bebas Narkoba
Calon PPPK wajib bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tes bebas narkoba biasanya dilakukan saat pemberkasan.
9. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia
Jika lolos seleksi, pelamar harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan instansi, termasuk daerah terpencil atau 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
10. Memiliki Akun di Portal SSCASN
Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs resmi:
https://sscasn.bkn.go.id
Pelamar wajib membuat akun SSCASN dengan NIK dan data yang sesuai Dukcapil.
Memenuhi syarat umum adalah langkah awal penting untuk mengikuti seleksi PPPK. Setelah itu, pelamar masih harus melalui proses seleksi administrasi dan ujian kompetensi untuk bisa lolos menjadi bagian dari ASN. Pastikan selalu cek persyaratan detail dari masing-masing instansi saat pendaftaran dibuka.
Baca juga: Test SKD & TKB CPNS 2025 7 Trik Agar NAIK Dramatis Nilaimu!
Seleksi dan Pendaftaran PPPK
Seleksi dan pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilakukan secara nasional melalui sistem resmi milik pemerintah. Proses ini bertujuan untuk menjaring ASN berkualitas sesuai kebutuhan instansi, dengan prinsip terbuka, transparan, kompetitif, dan akuntabel.
Setiap tahun, tahapan seleksi dan teknis pendaftaran PPPK mengacu pada ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Berikut adalah alur dan penjelasan lengkap mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK:
Tahapan Seleksi PPPK
1. Pengumuman Formasi
Pemerintah pusat dan daerah mengumumkan kebutuhan formasi PPPK melalui:
- Portal resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Website instansi yang membuka lowongan
- Media sosial resmi BKN dan KemenPAN-RB
Isi pengumuman meliputi:
- Nama jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Lokasi penempatan
- Persyaratan khusus dan umum
- Jadwal seleksi
2. Pendaftaran Online di Portal SSCASN
Calon pelamar wajib mendaftar melalui:
👉 https://sscasn.bkn.go.id
Langkah-langkahnya:
- Membuat akun SSCASN menggunakan NIK dan data Dukcapil
- Memilih jenis seleksi “PPPK”
- Mengisi biodata dan memilih instansi serta formasi jabatan
- Mengunggah dokumen seperti:
- KTP
- Ijazah & transkrip nilai
- Pas foto
- Surat lamaran dan surat pernyataan
- Dokumen khusus seperti STR (untuk tenaga kesehatan), sertifikat pendidik (untuk guru), dll
3. Seleksi Administrasi
Instansi akan memverifikasi dokumen yang telah diunggah oleh pelamar.
Hasilnya akan diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing.
- Jika lolos, peserta bisa lanjut ke tahap seleksi kompetensi
- Jika tidak lolos, peserta bisa mengajukan sanggah dengan argumen yang valid (jika tersedia fitur tersebut)
4. Seleksi Kompetensi Berbasis CAT BKN
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN). Materi ujian PPPK terbagi dalam beberapa komponen:
- Tes Kompetensi Teknis (berdasarkan jabatan yang dilamar)
- Tes Manajerial
- Tes Sosial Kultural
- Wawancara Tertulis berbasis komputer
Nilai akhir dihitung berdasarkan bobot masing-masing subtes sesuai regulasi tahun berjalan.
5. Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah seluruh peserta menyelesaikan ujian, hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui SSCASN. Peserta dengan nilai tertinggi yang memenuhi ambang batas akan dinyatakan lulus.
6. Masa Sanggah (Jika Diperlukan)
Peserta yang merasa hasilnya tidak sesuai dapat mengajukan sanggah. Instansi akan mengevaluasi kembali dalam waktu yang telah ditentukan. Hasil sanggah bersifat final.
7. Pemberkasan dan Penetapan NIP PPPK
Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan, seperti:
- Surat keterangan sehat
- SKCK (opsional sesuai instansi)
- Surat pernyataan tidak rangkap jabatan
- Dokumen lain yang diminta instansi
Jika semua proses dinyatakan lengkap dan valid, peserta akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) dan mulai menandatangani kontrak kerja resmi.
- Seleksi PPPK tidak dipungut biaya apapun
- Peserta hanya boleh melamar 1 jabatan di 1 instansi dalam satu periode pendaftaran
- Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan BKN atau instansi
- Pantau terus informasi resmi di:
- https://sscasn.bkn.go.id
- https://menpan.go.id
- Akun resmi Instagram/Twitter BKN dan KemenPANRB
Dengan memahami seluruh tahapan seleksi dan pendaftaran PPPK, kamu bisa lebih siap menghadapi proses rekrutmen. Pastikan dokumen lengkap, pilih formasi sesuai latar belakang pendidikan, dan siapkan diri untuk menghadapi tes berbasis kompetensi.
Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS?
Secara aturan saat ini, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tanpa mengikuti seleksi ulang melalui jalur CPNS.
Status PPPK adalah kontrak berdasarkan perjanjian kerja, sementara PNS berstatus tetap dengan hak pensiun dan jenjang karier yang berbeda. Keduanya merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi memiliki dasar hukum dan jalur pengangkatan yang terpisah.
Dasar Aturan
Ketentuan ini mengacu pada:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Dalam regulasi tersebut tidak disebutkan bahwa PPPK dapat secara otomatis menjadi PNS.
Cara PPPK Menjadi PNS
Meskipun tidak otomatis, PPPK tetap boleh ikut seleksi CPNS apabila memenuhi persyaratan umum, seperti:
- Usia sesuai batas maksimal pendaftaran
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai
- Tidak sedang menjalani kontrak atau bersedia mengundurkan diri dari PPPK jika lolos CPNS
Artinya, PPPK bisa menjadi PNS hanya jika mendaftar ulang sebagai peserta CPNS dan mengikuti proses dari awal bersama pelamar umum.
Apakah Ada Jalur Khusus?
Saat ini belum ada jalur khusus resmi untuk konversi status dari PPPK menjadi PNS. Namun, pemerintah beberapa kali menyatakan sedang mengkaji opsi pengembangan karier dan status PPPK dalam jangka panjang, terutama bagi:
- Guru honorer
- Tenaga kesehatan di daerah 3T
- PPPK dengan masa kerja panjang dan kinerja sangat baik
Jika ada perubahan regulasi di masa depan, hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui BKN atau KemenPAN-RB.
- PPPK tidak otomatis menjadi PNS
- PPPK tetap bisa mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar umum
- Tidak ada jalur khusus konversi PPPK ke PNS saat ini
- Pemerintah masih mengkaji kebijakan jangka panjang untuk pengembangan karier PPPK
Jadi, jika kamu PPPK dan ingin menjadi PNS, kamu tetap harus mempersiapkan diri untuk ikut seleksi CPNS sesuai prosedur nasional.
Dengan gaji yang kompetitif, hak yang hampir setara PNS, dan peluang kontribusi nyata di sektor publik, PPPK menjadi pilihan karir yang menjanjikan. Jika kamu berminat mendaftar PPPK, siapkan dokumen dan kompetensimu sejak sekarang!
Baca Juga : Latihan Soal CPNS 2025 Online Gratis : Lengkap dengan Jawaban!
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”




📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BELAJARCPNS” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN