Daftar Isi
- Status PPPK Paruh Waktu sebagai Pegawai ASN
- Pangkat PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan Pangkat PNS
- Golongan PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Ditentukan Hanya dari Ijazah
- Kenapa Ada Istilah Golongan I sampai XVII pada PPPK?
- PPPK Paruh Waktu Lebih Ditekankan pada Jabatan
- Jabatan PPPK Paruh Waktu
- Upah PPPK Paruh Waktu Tidak Menggunakan Tabel Golongan I–XVII sebagai Dasar Utama
- Lulusan SMA Tidak Otomatis Golongan V
- Lulusan S1 Juga Tidak Otomatis Golongan IX
- Informasi yang Lebih Penting dalam SK PPPK Paruh Waktu
- Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
- Kinerja PPPK Paruh Waktu Tetap Dinilai
- PPPK Paruh Waktu Tidak Mengikuti Pola Kenaikan Pangkat PNS
- PPPK Paruh Waktu Bisa Diusulkan Menjadi PPPK Penuh Waktu
- Golongan Menjadi Lebih Relevan Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu
- Ringkasan Pangkat dan Golongan PPPK Paruh Waktu
- Cara Mengetahui Status Golongan PPPK Paruh Waktu Sendiri
- Mini FAQ
- Kesimpulan
Pangkat golongan PPPK paruh waktu sering menjadi pertanyaan setelah tenaga non-ASN resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Banyak yang ingin mengetahui apakah PPPK Paruh Waktu memiliki pangkat seperti PNS serta apakah lulusan SMA, D3, atau S1 otomatis masuk golongan tertentu.
Hal yang perlu diluruskan, aturan khusus PPPK Paruh Waktu tidak menetapkan satu pangkat atau golongan gaji tertentu yang otomatis berlaku berdasarkan pendidikan. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 lebih menekankan status kepegawaian, jabatan, perjanjian kerja, waktu kerja, kinerja, dan upah PPPK Paruh Waktu.
Status PPPK Paruh Waktu sebagai Pegawai ASN

PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Setelah ditetapkan, pegawai memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas Pegawai ASN.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu bukan lagi sekadar tenaga honorer setelah proses pengangkatannya selesai. Status kepegawaiannya berada dalam kelompok PPPK sebagaimana sistem ASN yang berlaku.
Namun, status ASN tersebut tidak berarti sistem pangkat dan golongannya otomatis sama dengan PNS.
Baca juga Cara Efektif Persiapan Menghadapi PPK Paruh Waktu di ASN
Pangkat PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan Pangkat PNS
Istilah pangkat lebih umum dikenal dalam sistem kepegawaian PNS, seperti Penata Muda, Penata, Pembina, dan jenjang pangkat lainnya.
Pada kebijakan PPPK Paruh Waktu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tidak menetapkan daftar pangkat khusus yang harus diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.
Dokumen tersebut justru mengatur pegawai berdasarkan jabatan yang ditempati dan perjanjian kerja. Perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi.
Karena itu, informasi mengenai pangkat golongan PPPK paruh waktu sebaiknya tidak langsung disamakan dengan sistem pangkat PNS.
Golongan PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Ditentukan Hanya dari Ijazah
Di internet sering ditemukan informasi seperti lulusan SMA otomatis PPPK Paruh Waktu Golongan V atau lulusan S1 langsung Golongan IX.
Informasi seperti itu tidak sebaiknya digunakan sebagai ketentuan umum. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tidak menetapkan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu lulusan tertentu otomatis masuk Golongan V, VII, IX, atau golongan lainnya.Pendidikan memang menjadi bagian penting dalam penetapan kebutuhan jabatan. Namun, kualifikasi pendidikan tidak sama dengan penetapan otomatis golongan gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca juga PPPK Jadi PNS, Ini Jalur dan Ketentuan yang Harus Dipahami
Kenapa Ada Istilah Golongan I sampai XVII pada PPPK?
Kebingungan muncul karena PPPK penuh waktu memang memiliki golongan gaji I sampai XVII.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengatur bahwa gaji PPPK didasarkan pada golongan dan Masa Kerja Golongan. Tabel tersebut kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Inilah perbedaan yang perlu diperhatikan ketika membahas pangkat golongan PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu Lebih Ditekankan pada Jabatan
Dalam proses penetapan PPPK Paruh Waktu, pemerintah menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan beberapa unsur.
Rincian tersebut mencakup:
- jumlah kebutuhan;
- jenis jabatan;
- kualifikasi pendidikan;
- unit penempatan.
Dengan demikian, jabatan menjadi salah satu informasi utama dalam status PPPK Paruh Waktu, bukan pangkat seperti yang biasa digunakan pada PNS.
Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok jabatan yang dapat digunakan dalam penataan PPPK Paruh Waktu.
Jabatan tersebut antara lain:
- Guru;
- Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional;
- Penata Layanan Operasional.
Penempatan tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan penetapan masing-masing instansi.
Jadi, seorang PPPK Paruh Waktu lebih tepat melihat jabatan yang tercantum dalam keputusan pengangkatannya daripada hanya mencari golongan berdasarkan ijazah.
Baca juga Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Cek Status, Gaji, Jam Kerja, dan Masa Kontrak
Upah PPPK Paruh Waktu Tidak Menggunakan Tabel Golongan I–XVII sebagai Dasar Utama

Perbedaan penting lainnya terdapat pada sistem penghasilan.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan:
- besaran yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN; atau
- upah minimum yang berlaku di wilayah bersangkutan.
Sumber pendanaannya juga dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, upah PPPK Paruh Waktu tidak dihitung dengan cara mengambil Golongan V, IX, atau golongan tertentu pada tabel gaji PPPK penuh waktu secara otomatis.
Lulusan SMA Tidak Otomatis Golongan V
Salah satu informasi yang cukup sering beredar adalah PPPK Paruh Waktu lulusan SMA atau SMK berada pada Golongan V.
Pernyataan tersebut perlu dibaca dengan hati-hati. Dalam aturan khusus PPPK Paruh Waktu tidak terdapat ketentuan yang menyatakan semua lulusan SMA wajib ditetapkan sebagai Golongan V.
Lulusan SMA dapat diangkat pada jabatan yang memang mensyaratkan pendidikan tersebut. Namun, hal ini tidak otomatis berarti skema upah PPPK Paruh Waktu kemudian menggunakan tabel gaji Golongan V PPPK penuh waktu.
Lulusan S1 Juga Tidak Otomatis Golongan IX
Hal yang sama berlaku untuk lulusan Sarjana atau Diploma IV.
Golongan IX memang banyak dikenal masyarakat karena dalam sejumlah pengadaan PPPK penuh waktu, jabatan dengan kualifikasi S1/D-IV dapat berkaitan dengan golongan gaji tersebut.
Akan tetapi, PPPK Paruh Waktu S1 tidak dapat langsung dianggap sebagai Golongan IX hanya berdasarkan ijazahnya.
Status yang paling tepat harus dilihat dari dokumen resmi pengangkatan dan ketentuan kepegawaian yang diterapkan kepada pegawai bersangkutan.
Informasi yang Lebih Penting dalam SK PPPK Paruh Waktu
Daripada hanya mencari pangkat dan golongan, PPPK Paruh Waktu sebaiknya memperhatikan informasi yang tercantum pada dokumen pengangkatannya.
Beberapa data penting antara lain:
- nama pegawai;
- nomor induk atau identitas ASN;
- jabatan;
- unit kerja;
- instansi;
- masa perjanjian kerja;
- tanggal mulai bekerja;
- skema kerja;
- ketentuan penghasilan.
BKN juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari administrasi pengangkatannya.
Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun.
Perjanjian tersebut menjadi dasar pelaksanaan tugas pegawai dan memuat berbagai ketentuan kerja yang harus dipenuhi.
Status satu tahun tersebut juga tidak berarti pegawai otomatis memperoleh golongan atau berubah menjadi PPPK penuh waktu setelah kontraknya selesai.
Kelanjutan status mempertimbangkan kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Kinerja PPPK Paruh Waktu Tetap Dinilai
PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan membuat perencanaan kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP.
Evaluasinya dilakukan secara triwulanan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil penilaian tersebut dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memperpanjang perjanjian kerja atau melakukan pengangkatan menjadi PPPK.
Artinya, perkembangan karier PPPK Paruh Waktu lebih berkaitan dengan kinerja dan kebijakan kebutuhan pegawai daripada kenaikan pangkat secara berkala seperti pada PNS.
PPPK Paruh Waktu Tidak Mengikuti Pola Kenaikan Pangkat PNS
BKN menjelaskan bahwa pada PPPK secara umum tidak terdapat pola kenaikan golongan seperti PNS yang berjalan karena bertambahnya pengalaman atau masa kerja.
Jika PPPK ingin menuju jenjang jabatan lebih tinggi, mekanismenya tidak sama dengan kenaikan pangkat reguler PNS.
Hal tersebut semakin memperjelas bahwa istilah pangkat golongan PPPK paruh waktu perlu dipahami berbeda dari sistem kepangkatan PNS.
PPPK Paruh Waktu Bisa Diusulkan Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, perubahan tersebut tidak otomatis terjadi setelah bekerja satu tahun. Evaluasi kinerja menjadi salah satu dasar pertimbangan, bersama kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran instansi.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 secara jelas menyebut hasil evaluasi dapat digunakan untuk mempertimbangkan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Golongan Menjadi Lebih Relevan Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu
Jika seorang PPPK Paruh Waktu kemudian resmi diangkat menjadi PPPK penuh waktu, pembahasan mengenai golongan gaji menjadi lebih relevan.
PPPK penuh waktu memiliki tabel gaji berdasarkan golongan I sampai XVII dan Masa Kerja Golongan sesuai regulasi penggajian PPPK.
Namun, jangan menentukan golongan baru tersebut sendiri hanya berdasarkan pendidikan. Tetap gunakan keputusan pengangkatan dan data resmi kepegawaian sebagai acuan.
Ringkasan Pangkat dan Golongan PPPK Paruh Waktu
Secara sederhana, ketentuannya dapat dipahami sebagai berikut:
| Aspek | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|
| Status | Pegawai ASN dalam kelompok PPPK |
| Nomor induk | Memiliki NI PPPK/identitas Pegawai ASN |
| Pangkat seperti PNS | Tidak diatur sebagai sistem pangkat khusus dalam KepmenPANRB 16/2025 |
| Golongan berdasarkan ijazah | Tidak otomatis |
| Dasar utama penempatan | Jabatan, kebutuhan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja |
| Penghasilan | Menggunakan skema upah PPPK Paruh Waktu |
| Masa perjanjian | Ditetapkan setiap 1 tahun |
| Penilaian kinerja | Triwulanan dan tahunan |
| Peluang menjadi penuh waktu | Ada, berdasarkan evaluasi dan ketentuan instansi |
Tabel tersebut membantu membedakan status PPPK Paruh Waktu dari PPPK penuh waktu maupun PNS.
Cara Mengetahui Status Golongan PPPK Paruh Waktu Sendiri
Jika pegawai menemukan informasi golongan tertentu pada data kepegawaiannya, jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau tabel yang beredar.
Periksa langsung:
- SK pengangkatan;
- perjanjian kerja;
- data ASN;
- jabatan yang ditetapkan;
- informasi dari BKPSDM/BKD/Biro Kepegawaian instansi;
- data pada layanan kepegawaian BKN jika sudah tersedia.
Dokumen tersebut lebih akurat untuk menjelaskan kondisi masing-masing pegawai karena penetapan jabatan dan administrasi dapat berbeda.
Mini FAQ
PPPK Paruh Waktu masuk golongan berapa?
PPPK Paruh Waktu tidak otomatis masuk golongan tertentu hanya berdasarkan ijazah. Status dan ketentuannya lebih lanjut tekanan jabatan, unit kerja, perjanjian kerja, kinerja, dan skema upah.
Apakah PPPK Paruh Waktu memiliki pangkat seperti PNS?
Tidak dengan pola yang sama seperti PNS. Dalam ketentuan PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan jenjang pangkat khusus seperti Penata Muda, Penata, atau Pembina.
Tidak. Lulusan S1 atau D-IV tidak otomatis ditetapkan sebagai Golongan IX hanya karena tingkat pendidikannya. Acuan utamanya tetap keputusan teknis dan data kepegawaian masing-masing.
Tidak. Tidak ada ketentuan umum yang menyatakan seluruh PPPK Paruh Waktu lulusan SMA atau SMK otomatis berada di Golongan V.
mengajarkan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu?
Bisa diusulkan, tetapi tidak otomatis. Perubahan menjadi PPPK penuh waktu mempertimbangkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan kemampuan anggaran instansi.
Kesimpulan
Pangkat golongan PPPK paruh waktu tidak dapat disamakan begitu saja dengan pangkat dan golongan PNS. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tidak menetapkan jenjang pangkat khusus maupun aturan bahwa PPPK Paruh Waktu otomatis berada pada Golongan V, IX, atau golongan tertentu hanya berdasarkan pendidikan.
PPPK Paruh Waktu lebih menekankan pada status sebagai Pegawai ASN, jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, nomor induk, perjanjian kerja, kinerja, serta skema upah.



