Lengkapi Syarat Mengajukan Cuti Besar PNS yang Sering Terlewat - Bimbel CPNS 2025

Lengkapi Syarat Mengajukan Cuti Besar PNS yang Sering Terlewat

Lengkapi Syarat Mengajukan Cuti Besar PNS yang Sering Terlewat

Syarat Mengajukan Cuti Besar PNS – Cuti besar merupakan salah satu hak kepegawaian yang diberikan negara kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.

Berbeda dari cuti tahunan atau cuti sakit, cuti besar memiliki syarat pengajuan yang lebih spesifik dan tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Banyak PNS mencari informasi tentang syarat mengajukan cuti besar PNS, baik untuk kepentingan ibadah, pemulihan kesehatan, hingga kebutuhan pribadi yang bersifat jangka panjang.

Artikel ini menyajikan secara komprehensif syarat-syarat pengajuan cuti besar berdasarkan aturan resmi tahun 2025, termasuk pengaruhnya terhadap status jabatan dan hak atas gaji serta tunjangan.

Pengertian dan Dasar Hukum Cuti Besar

Syarat Mengajukan Cuti Besar PNS

sumber : https://www.unews.id/

Cuti besar adalah hak cuti jangka panjang yang dapat diajukan oleh PNS setelah bekerja secara terus-menerus selama lima tahun. Berbeda dari cuti tahunan yang diberikan setiap tahun, cuti besar hanya bisa diajukan satu kali setiap lima tahun dan tidak dapat dipecah menjadi beberapa pengambilan.

Baca Juga: Bonus PNS Apa Saja? Ternyata Gak Cuman Gaji!

Regulasi yang mengatur cuti besar secara resmi antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa cuti besar merupakan hak kepegawaian dengan durasi maksimal 90 hari kalender dan hanya dapat digunakan untuk keperluan penting yang telah ditentukan.

Syarat Umum Mengajukan Cuti Besar PNS

PNS tidak dapat serta-merta mengambil cuti besar. Ada sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum permohonan diproses, antara lain:

1. Masa Kerja Minimal Lima Tahun

Cuti besar hanya bisa diajukan setelah PNS menyelesaikan masa kerja lima tahun berturut-turut di instansi yang sama atau melalui penugasan yang diakui oleh negara. Masa kerja dihitung sejak pegawai resmi dilantik sebagai PNS (bukan CPNS).

Masa kerja ini harus tidak terputus oleh:

  • Hukuman disiplin berat
  • Pemberhentian sementara
  • Cuti di luar tanggungan negara

Jika masa kerja kurang dari lima tahun, maka pengajuan cuti besar secara otomatis akan ditolak, kecuali untuk keperluan ibadah haji pertama, yang dapat dikecualikan dengan syarat administratif tertentu.

2. Tidak Sedang Mengambil Cuti Lain

PNS tidak dapat mengajukan cuti besar jika dalam waktu yang bersamaan sedang:

  • Menjalani cuti tahunan
  • Cuti sakit
  • Cuti karena alasan penting
  • Cuti melahirkan
  • Tugas belajar

Sistem cuti kepegawaian nasional tidak memperbolehkan pengajuan tumpang tindih antar jenis cuti, karena akan memengaruhi penggajian, tunjangan, serta sistem presensi digital.

3. Tidak Sedang Dalam Proses Disiplin

Pegawai yang sedang:

  • Menjalani hukuman disiplin
  • Menunggu hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik
  • Terlibat dalam kasus pidana atau perdata aktif

tidak diperkenankan mengajukan cuti besar. Status pegawai harus bersih secara administratif sebelum permohonan dapat diproses.

4. Alasan Pengajuan Dapat Dibuktikan

Cuti besar hanya dapat diberikan untuk keperluan yang dibenarkan oleh aturan, seperti:

  • Ibadah haji pertama kali (dibuktikan dengan surat Kemenag atau kloter)
  • Pemulihan kesehatan pasca rawat inap (dilampirkan surat dokter)
  • Pemulihan burnout atau gangguan mental (lampirkan rekomendasi psikiater/psikolog)
  • Retret keagamaan atau ziarah spiritual
  • Rehabilitasi pasca kecelakaan atau trauma

Permohonan cuti besar yang tidak disertai dokumen pendukung akan ditolak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dokumen Pendukung Pengajuan

Syarat Mengajukan Cuti Besar PNS

sumber : https://www.ayojakarta.com/

Berikut beberapa dokumen umum yang harus disertakan saat mengajukan cuti besar:

  • Surat permohonan resmi ditandatangani oleh pegawai
  • Surat keterangan dokter atau psikiater (jika alasan kesehatan)
  • Bukti keberangkatan haji dari Kementerian Agama
  • Surat dari lembaga keagamaan resmi
  • Daftar riwayat cuti lima tahun terakhir
  • Persetujuan/rekomendasi dari atasan langsung
Baca Juga: Bocoran Soal CPNS TWK yang Sering Keluar Terbaru!

Seluruh dokumen ini harus diunggah ke sistem MySAPK BKN atau diserahkan secara fisik tergantung kebijakan instansi.

Proses Persetujuan Pengajuan Cuti Besar

Setelah syarat dan dokumen lengkap, pengajuan cuti besar akan diproses melalui tahapan berikut:

  1. Permohonan diterima oleh atasan langsung
  2. Atasan memberikan rekomendasi tertulis ke PPK
  3. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengevaluasi dan memutuskan
  4. Persetujuan dicatat dalam sistem MySAPK
  5. Surat keputusan cuti diterbitkan dan disampaikan ke pegawai

Waktu proses normal berlangsung antara 7–14 hari kerja, tergantung efisiensi administrasi instansi masing-masing.

Durasi Maksimal Cuti Besar

PNS hanya dapat mengambil maksimal 90 hari kalender untuk satu periode cuti besar. Perlu diperhatikan:

  • Hari libur nasional, Sabtu-Minggu ikut dihitung
  • Durasi cuti tidak bisa dicicil
  • Jika hanya diambil 30 hari, sisa 60 hari tidak bisa diakumulasi
  • Hak cuti besar akan kembali tersedia setelah lima tahun kerja berikutnya

Pengaruh terhadap Cuti Tahunan

Selama tahun berjalan, pegawai yang telah mengambil cuti besar tidak lagi mendapatkan jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Pasal 314 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2017.

Namun, sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya tetap dapat digunakan jika belum kedaluwarsa dan tidak melebihi dua tahun akumulasi.

Gaji dan Tunjangan Selama Cuti Besar

PNS yang menjalani cuti besar tetap memperoleh sebagian besar hak keuangan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Gaji Pokok: Tetap dibayarkan 100%
  • Tunjangan Keluarga: Tetap diberikan (tunjangan suami/istri dan anak)
  • Tunjangan Beras/Pangan: Tetap diberikan
  • Tunjangan Kinerja (TPP): Tidak dibayarkan

Dilansir dari situs resmi Pemkab Jepara, PNS yang mengambil cuti besar tetap menerima gaji pokok dan tunjangan pokok. Namun TPP atau insentif berbasis kinerja akan dihentikan sementara karena pegawai dianggap tidak hadir secara fisik di kantor.

Kebijakan ini juga berlaku di Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, serta sejumlah pemerintah daerah seperti Pemkot Bogor dan Pemprov Sumatera Barat.

Statistik Pengajuan Cuti Besar 2025

Jatah Cuti Besar PNS

sumber : https://www.jpnn.com/

Menurut laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Mei 2025:

Baca Juga: Info Tes PPPK Tahap 2, Simak Jadwal dan Kisi-Kisinya!
  • Total permohonan cuti besar: 26.300 pengajuan
  • Disetujui secara administratif: 92%
  • Alasan terbanyak:
    • Ibadah haji: 58%
    • Pemulihan pasca sakit: 22%
    • Retret dan spiritualitas: 13%
    • Pemulihan psikis/burnout: 7%

Instansi penyumbang terbanyak permohonan cuti besar adalah Kemenkes, Kemendikbudristek, dan Kemenag. Wilayah terbanyak berasal dari Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Syarat mengajukan cuti besar PNS tahun 2025 sangat jelas dan diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Pegawai harus memiliki masa kerja minimal lima tahun, tidak dalam kondisi diskors, dan menyertakan alasan yang sah secara administratif. Dokumen pendukung menjadi faktor utama dalam keberhasilan pengajuan.

Selama menjalani cuti besar, PNS tetap berhak atas gaji pokok dan tunjangan keluarga, namun tidak menerima tunjangan kinerja (TPP). Proses pengajuan melalui jalur resmi dan sistem MySAPK memastikan transparansi dan keakuratan data kepegawaian.

Dengan memahami syarat dan mekanisme pengajuan cuti besar secara utuh, PNS dapat memanfaatkan haknya secara bertanggung jawab tanpa mengganggu stabilitas kerja dan pelayanan publik.

Semoga artikel ini bisa membantu kamu dalam memahami syarat mengajukan cuti besar PNS!

Referensi:

  • https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-cuti-besar-pns-dan-ketentuan-pemberiannya-23r4iCzow4p
  • https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/ketentuan-cuti-tahunan-dan-cuti-besar-88e54eb4/detail
  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20240315064942-4-522132/simak-aturan-cuti-pns-jenis-dan-cara-pengajuannya
  • Soal Aplikasi Jadiasn.id

Program Value Jadi ASN 2025

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

đź“‹ Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “AMBISASN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS 2025
  • Ratusan Latsol CPNS 2025
  • Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!

Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

đź“‹ Keuntungan Buku CPNS 2025

  1. âś…Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. âś…Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. âś…Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 âś…Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 âś…Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 âś…Terdapat Analisis salah dan benar
 âś…Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 âś…Grafik perkembangan skor simulasi
 âś…Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 âś…Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 âś…Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 âś…Skor keluar real time
 âś…Soal bisa didownload dan diprint
 âś…Video pembahasan dan teks pembahasan
 âś…Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

âś…buku cpns 2023 2024
âś…buku cpns terlengkap 2024
âś…buku cpns 2022 recommended
âś…buku cpns terupdate 2024
âś…buku cpns bumn 2024
âś…buku cpns kemenkumham
âś…buku cpns perawat 2024
âś…buku cpns kemenkumham 2024
âś…buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore

penghasilan pns apa saja
Informasi ASN

Penghasilan PNS Apa Saja? Bocoran Gaji dan Tunjangan!

Penghasilan PNS Apa Saja – Banyak masyarakat penasaran, penghasilan PNS apa saja yang sebenarnya diterima oleh pegawai negeri setiap bulannya. Tak hanya gaji pokok, penghasilan PNS apa saja juga meliputi beragam tunjangan yang membuat profesi