ASN – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Mereka bertugas memberikan pelayanan publik, menjalankan kebijakan negara, hingga menjadi penggerak utama reformasi birokrasi.
ASN bukan hanya pegawai berseragam di balik meja kantor, tetapi juga sosok yang terlibat langsung dalam kehidupan masyarakat melalui program dan layanan negara.
Artikel ini membahas secara rinci apa itu ASN, jenis-jenisnya, tugas utama, serta jalur karier yang tersedia di dalamnya.

Pengertian ASN
ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah dan digaji oleh negara, dengan tugas utama melayani masyarakat serta menjalankan kebijakan publik.
ASN memiliki kedudukan sebagai pelaksana kebijakan negara, pelayan publik, dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas dua jenis, yaitu:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat berwenang dan memiliki hak atas pensiun serta jaminan hari tua. - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi dan jabatan.
ASN memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel.
Mereka dituntut untuk bekerja secara profesional dan netral, serta memegang teguh nilai-nilai dasar seperti integritas, loyalitas, dan pelayanan publik.ai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Jenis-Jenis ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis pegawai yang memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Kedua jenis ASN ini memiliki perbedaan dalam hal status kepegawaian, hak, dan sistem kerja, namun sama-sama diangkat oleh negara dan bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN:
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) nasional. PNS bekerja penuh waktu dan memiliki masa kerja hingga batas usia pensiun (58 atau 60 tahun, tergantung jabatannya).
Ciri-ciri PNS:
- Berstatus kepegawaian tetap
- Memperoleh hak pensiun
- Dapat berpindah (mutasi) antar instansi
- Bisa menduduki jabatan struktural dan fungsional
- Mengikuti sistem kepangkatan dan jenjang karier
Contoh PNS:
- Guru negeri
- Dosen di PTN
- Dokter PNS di rumah sakit pemerintah
- ASN yang bekerja di kementerian, lembaga, dinas, kecamatan, dan lain-lain
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK tidak memiliki hak atas pensiun dan masa kerja mereka tergantung kontrak yang disepakati.
Ciri-ciri PPPK:
- Diangkat berdasarkan kontrak kerja
- Tidak mendapatkan pensiun
- Fokus pada jabatan fungsional
- Kenaikan jenjang ditentukan oleh evaluasi kinerja
- Dapat diperpanjang kontraknya jika memenuhi syarat
Contoh PPPK:
- Guru honorer yang lulus seleksi PPPK
- Tenaga kesehatan kontrak di puskesmas
- Analis atau staf teknis yang direkrut melalui formasi PPPK
Perbedaan Utama PNS dan PPPK
Aspek | PNS | PPPK |
---|---|---|
Status | Tetap | Kontrak |
Masa Kerja | Sampai usia pensiun | Berdasarkan perjanjian kerja |
Pensiun | Dapat | Tidak dapat |
Jenjang Karier | Ada, termasuk jabatan struktural | Terbatas pada jabatan fungsional |
Mutasi Antar Instansi | Bisa | Tidak bisa (kecuali regulasi khusus) |
Meskipun berbeda, baik PNS maupun PPPK tetap memiliki kedudukan, tanggung jawab, dan wewenang sebagai ASN yang ditugaskan melayani masyarakat dan menjalankan kebijakan pemerintah.
Keduanya bekerja berdasarkan asas profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas sesuai tujuan reformasi birokrasi nasional.
Tugas ASN Secara Umum

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari birokrasi negara, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan berintegritas demi mendukung tercapainya tujuan nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berikut adalah tugas umum ASN:
1. Melaksanakan Kebijakan Publik
ASN bertugas menjalankan program dan kegiatan pemerintah yang telah dirancang melalui kebijakan nasional maupun daerah. Mereka menjadi pelaksana dari berbagai instruksi yang dibuat oleh pejabat pembuat kebijakan.
Contoh:
- Menjalankan program bantuan sosial di tingkat desa
- Melaksanakan anggaran pembangunan infrastruktur
- Menyusun laporan keuangan dan kegiatan instansi
2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik
ASN wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, cepat, tepat, dan adil. Pelayanan publik mencakup segala aspek yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
Contoh:
- Memberikan layanan administrasi kependudukan (KTP, KK, Akta)
- Mengajar di sekolah negeri
- Melayani pasien di puskesmas dan rumah sakit
3. Menjadi Perekat dan Pemersatu Bangsa
ASN diharuskan bersikap netral dalam politik dan menjaga keutuhan NKRI. Mereka juga berperan menjaga stabilitas sosial dan harmoni di tengah masyarakat melalui keteladanan dan pengabdian.
Contoh:
- Tidak terlibat dalam kampanye politik
- Menjaga suasana kerja inklusif lintas agama, suku, dan budaya
- Memberikan layanan tanpa diskriminasi
4. Menjalankan Nilai-Nilai ASN
ASN bertugas menerapkan nilai-nilai dasar BerAKHLAK, yaitu:
- Berorientasi Pelayanan
- Akuntabel
- Kompeten
- Harmonis
- Loyal
- Adaptif
- Kolaboratif
Nilai-nilai ini menjadi pedoman perilaku ASN dalam bekerja dan berinteraksi dengan publik.
5. Menjadi Agen Reformasi Birokrasi
ASN memiliki tanggung jawab untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan efektif. Mereka terlibat dalam membangun sistem kerja yang lebih modern dan efisien.
Contoh:
- Mengurangi praktik korupsi atau pungli
- Mengembangkan sistem digital pelayanan publik
- Meningkatkan kualitas pengawasan dan pelaporan kinerja
Tugas-tugas tersebut menjadikan ASN sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan negara. Dengan bekerja secara profesional dan etis, ASN tidak hanya menjadi pelayan publik, tetapi juga penggerak kemajuan bangsa.
Baca juga: Mengenal PPPK : Pengertian, Tugas, dan Gaji Terbaru
Nilai-Nilai Dasar ASN (BerAKHLAK)
BerAKHLAK adalah akronim dari nilai-nilai dasar yang wajib dipegang oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya kerja ASN yang profesional, melayani, dan berintegritas.
BerAKHLAK menjadi pedoman sikap dan perilaku ASN dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan, dan berinteraksi dengan masyarakat maupun sesama rekan kerja.

Apa Itu BerAKHLAK?
BerAKHLAK merupakan singkatan dari tujuh nilai utama, yaitu:
1. Berorientasi Pelayanan
ASN selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, memberikan pelayanan terbaik secara cepat, tepat, dan solutif.
Perilaku kunci:
- Ramah, sigap, dan tidak berbelit-belit
- Memahami kebutuhan pengguna layanan
- Memberi solusi, bukan sekadar prosedur
2. Akuntabel
ASN bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan, serta terbuka terhadap hasil kerja dan penggunaan anggaran.
Perilaku kunci:
- Bekerja tuntas dan tepat waktu
- Terbuka terhadap evaluasi
- Mengelola anggaran secara efisien dan transparan
3. Kompeten
ASN terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kapasitas untuk memberikan hasil kerja yang berkualitas.
Perilaku kunci:
- Proaktif dalam mencari pengetahuan
- Terbuka terhadap perubahan dan inovasi
- Profesional dan unggul dalam bidangnya
4. Harmonis
ASN membangun kerja sama yang baik dengan semua pihak, menghargai perbedaan, dan menjaga hubungan kerja yang sehat.
Perilaku kunci:
- Menghargai kolega dan atasan
- Menciptakan lingkungan kerja yang positif
- Tidak diskriminatif dan toleran
5. Loyal
ASN setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah, serta menjaga nama baik instansi dan negara.
Perilaku kunci:
- Menjunjung tinggi sumpah jabatan
- Tidak menyalahgunakan wewenang
- Mendukung kebijakan dan program pemerintah
6. Adaptif
ASN mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan, bekerja secara fleksibel, dan terbuka terhadap inovasi.
Perilaku kunci:
- Mampu bekerja lintas fungsi atau tugas
- Terbuka terhadap teknologi dan sistem baru
- Siap menghadapi situasi dinamis
7. Kolaboratif
ASN mampu bekerja sama, berbagi informasi, dan membangun sinergi untuk mencapai tujuan bersama.
Perilaku kunci:
- Menjalin komunikasi yang efektif
- Mendukung kerja tim lintas unit
- Berbagi ide dan sumber daya
Tujuan BerAKHLAK
- Membentuk karakter ASN yang unggul dan terpercaya
- Menjadi panduan etika kerja bagi seluruh ASN di pusat dan daerah
- Mendorong budaya kerja profesional, bersih, dan melayani
- Menjadi identitas budaya organisasi sektor publik di Indonesia
BerAKHLAK bukan sekadar slogan, tapi panduan hidup ASN. Nilai ini dirancang agar seluruh ASN dari Sabang sampai Merauke memiliki fondasi moral dan etika yang sama, demi menciptakan pelayanan publik yang prima dan pemerintahan yang bersih serta efektif.
Jalur Karier ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jalur karier yang dirancang secara sistematis dan berjenjang, dengan tujuan untuk membangun birokrasi profesional, kompeten, dan berintegritas.
Jalur karier ini mencakup kenaikan pangkat, pengembangan jabatan, mutasi, hingga promosi, baik untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berikut penjelasan lengkap mengenai jalur karier ASN:
1. Pangkat dan Golongan
- PNS memiliki jenjang dari Golongan I sampai IV, yang menunjukkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
- Kenaikan pangkat diberikan berdasarkan masa kerja, prestasi, atau kenaikan pilihan struktural.
2. Jabatan ASN
- Jabatan Struktural: Jabatan manajerial seperti kepala dinas, kepala bagian, dan direktur.
- Jabatan Fungsional: Jabatan berbasis keahlian seperti guru, dokter, penyuluh, analis, perencana, dan auditor.
3. Kenaikan Jabatan
- Diperoleh melalui uji kompetensi, penilaian kinerja, dan diklat (pendidikan dan pelatihan).
- PPPK tidak memiliki jenjang struktural, tetapi bisa naik dalam jenjang fungsional sesuai evaluasi.
4. Mutasi dan Promosi
- PNS dapat dimutasi antar instansi atau provinsi.
- PPPK tidak bisa mutasi kecuali sesuai regulasi instansi pengangkatan.

Gaji dan Tunjangan ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji dan tunjangan yang diatur langsung oleh pemerintah sebagai bentuk kompensasi atas tugas dan tanggung jawabnya.
Besaran gaji dan jenis tunjangan berbeda antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), meskipun keduanya sama-sama termasuk ASN.
Berikut penjelasan lengkap mengenai komponen gaji dan tunjangan ASN berdasarkan aturan terbaru:
Gaji PNS
a. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977
- Mengatur skema gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG)
b. Tabel Gaji Pokok PNS (2025 – Perkiraan Berdasarkan PP Terakhir)
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja Maksimal |
---|---|---|
I/a | Rp 1.560.800 | Hingga Rp 2.335.800 |
II/a | Rp 2.022.200 | Hingga Rp 3.373.600 |
III/a | Rp 2.579.400 | Hingga Rp 4.236.400 |
IV/a | Rp 3.044.300 | Hingga Rp 5.000.000+ |
Angka disesuaikan dengan kenaikan gaji ASN yang diumumkan Presiden RI tiap tahun anggaran.
Tunjangan PNS
PNS berhak atas beberapa tunjangan di luar gaji pokok, antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Besarannya tergantung instansi dan kelas jabatan
- Di kementerian tertentu, Tukin bisa lebih tinggi dari gaji pokok
2. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 5% dari gaji pokok
- Anak (maksimal 2 anak): 2% per anak
3. Tunjangan Jabatan
- Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural
- Contoh: eselon IV sekitar Rp 540.000 – Rp 1.000.000
4. Tunjangan Fungsional
- Untuk jabatan seperti guru, dosen, dokter, penyuluh
- Nominal tergantung jenjang fungsional
5. Tunjangan Beras, Transportasi, dan Lainnya
- Diberikan dalam bentuk natura atau uang
- Beberapa daerah juga memberikan tambahan tunjangan daerah
Gaji PPPK
a. Dasar Hukum
- Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
b. Tabel Gaji Pokok PPPK (2025 – Estimasi Berdasarkan Golongan)
Golongan | Rentang Gaji (Rp) |
---|---|
I | 1.794.900 – 2.686.200 |
II | 1.960.200 – 3.670.700 |
III | 2.043.200 – 4.425.900 |
IV | 2.129.500 – 5.088.200 |
V | 2.325.600 – 5.516.800 |
VI | 2.539.700 – 5.978.500 |
VII | 2.647.200 – 6.373.200 |
PPPK tidak menerima pensiun, tetapi mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sesuai jabatan.
Tunjangan PPPK
Meskipun berstatus kontrak, PPPK juga memperoleh tunjangan yang setara PNS sesuai jabatan dan kebijakan instansi:
- Tunjangan Kinerja (jika diatur oleh instansi)
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Makan dan Transportasi
- Tunjangan Beras atau Natura (jika berlaku)
Catatan penting: Tidak semua instansi memberikan tukin penuh untuk PPPK, tergantung kebijakan daerah atau pusat.
Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Komponen | PNS | PPPK |
---|---|---|
Pensiun Bulanan | Ya (dibiayai negara) | Tidak |
Taspen (JHT & JP) | Ya | Tidak (pakai BPJS) |
BPJS Ketenagakerjaan | Ya, tambahan | Ya, wajib |
- PNS memiliki struktur gaji dan tunjangan yang lebih kompleks, termasuk hak atas pensiun.
- PPPK memperoleh hak keuangan yang setara saat bekerja, namun tidak mendapatkan pensiun.
- Tunjangan dapat berbeda tergantung jabatan, golongan, dan instansi.
- Gaji ASN cenderung stabil dan terus mengalami penyesuaian tiap tahun oleh pemerintah.
Jika kamu ingin tahu simulasi gaji ASN berdasarkan formasi tertentu (guru, tenaga kesehatan, teknis), saya bisa bantu buatkan juga!
Alur Masuk Menjadi ASN
- Daftar melalui portal resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih jalur: CPNS untuk PNS, dan PPPK sesuai kebutuhan
- Ikuti seleksi berbasis CAT BKN (Tes SKD dan SKB untuk CPNS, Tes Kompetensi untuk PPPK)
- Jika lulus, akan menjalani masa prajabatan (CPNS) atau penandatanganan kontrak kerja (PPPK)
ASN adalah tulang punggung negara dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Baik PNS maupun PPPK memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan membangun kesejahteraan rakyat.
Dengan sistem seleksi yang ketat, nilai-nilai integritas tinggi, dan peluang karier yang menjanjikan, menjadi ASN tetap menjadi profesi yang prestisius dan dicita-citakan banyak orang.
Jika kamu punya semangat untuk melayani dan membangun negeri, ASN adalah panggilan yang layak kamu perjuangkan.
Baca juga: Test SKD & TKB CPNS 2025 7 Trik Agar NAIK Dramatis Nilaimu!
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”




📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BELAJARCPNS” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN