Apa itu TPG Non PNS ? – Tunjangan Profesi Guru Non PNS (TPG Non-PNS) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun telah memiliki sertifikat pendidik.
TPG Non-PNS bertujuan untuk memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Tunjangan ini diharapkan dapat mendukung kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia, dengan memberikan insentif yang layak bagi guru yang tidak memiliki status kepegawaian tetap.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, syarat, dan besaran TPG Non-PNS yang perlu diketahui oleh setiap guru.

Pengertian TPG Non-PNS: Apa yang Perlu Diketahui?
TPG Non-PNS (Tunjangan Profesi Guru Non-PNS) adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru non-pegawai negeri sipil yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagai guru profesional.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
TPG Non-PNS diatur dalam beberapa dasar hukum penting, salah satunya adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang menegaskan hak guru untuk memperoleh tunjangan profesi apabila telah memenuhi syarat.
- Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah.
Meskipun banyak regulasi berfokus pada guru ASN, pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus melalui APBN untuk guru non-PNS yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan telah terdata dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Beberapa poin penting terkait TPG Non-PNS:
- Hanya diberikan kepada guru non-PNS yang telah lulus sertifikasi.
- Guru harus aktif mengajar dan memiliki jumlah jam tatap muka minimal sesuai ketentuan.
- Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Penerima harus terdaftar dalam sistem SIM-TUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) milik Kemendikbudristek.
Dengan adanya TPG Non-PNS, diharapkan para guru swasta atau guru honorer yang memenuhi kriteria dapat memperoleh dukungan finansial yang layak serta termotivasi untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran.
baca juga : Mengenal Tes Kemampuan Bidang CPNS : Semua yang Perlu Diketahui

Syarat Utama Penerima TPG Non-PNS
Agar bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS, seorang guru wajib memenuhi beberapa syarat utama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat ini memastikan bahwa hanya guru yang profesional dan memenuhi kriteria administratif maupun teknis yang layak menerima tunjangan.
Berikut adalah syarat utamanya:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 16 Ayat (1), guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi. Sertifikat ini diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Tercatat Aktif di Dapodik
Guru Non-PNS harus terdata dan aktif dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Data ini menjadi dasar utama verifikasi penerima TPG oleh Ditjen GTK.
Sumber: Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022, Pasal 5
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Memenuhi Syarat
Guru harus mengajar di:
- Sekolah formal yang telah terakreditasi
- Sekolah negeri atau swasta yang terdaftar resmi di Kemendikbudristek
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG diberikan setelah guru dinyatakan lulus sertifikasi. Tanpa NRG, guru tidak bisa diproses dalam sistem SIM-TUN sebagai penerima TPG.
5. Beban Kerja Minimal 24 Jam Tatap Muka
Berdasarkan PP No. 74 Tahun 2008, guru wajib melaksanakan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Jam mengajar yang kurang dari itu dianggap tidak memenuhi syarat.
6. Tidak Menerima Tunjangan Ganda
Guru Non-PNS tidak boleh menerima dua tunjangan profesi sekaligus dari instansi berbeda, seperti dari Kemenag dan Kemendikbud.
7. Usia Maksimal
Beberapa juknis menetapkan bahwa usia maksimal saat pengusulan TPG Non-PNS adalah 58 tahun, dengan catatan masih aktif mengajar.
8. Lolos Verifikasi dan Validasi (VerVal)
Data guru harus melalui proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan validasi oleh Kemendikbudristek melalui SIM-TUN.
baca juga : Apa Itu PNS DJP ? Pengertian dan Peran PNS DJP
Program Value Jadi ASN 2025
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”




📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BELAJARCPNS” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal CPNS 2025!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS 2025 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS 2025
- Ratusan Latsol CPNS 2025
- Puluhan paket Simulasi CPNS 2025
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2025 Sekarang juga!!
Cocok banget untuk yang pengen jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2025 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2025
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS 2025 (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN