Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Gaji PNS

Gaji PNS – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur sipil dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Pemerintah menetapkan sistem penggajian yang terstruktur berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja (MKG).

Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan ASN, yang menjadi dasar hukum terbaru dalam sistem remunerasi aparatur negara.

Kebijakan gaji juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan memperkuat profesionalitas dan kesejahteraan ASN. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2025, terdapat lebih dari 4,3 juta PNS aktif di seluruh Indonesia yang menerima gaji sesuai struktur golongan dan masa kerja masing-masing.

Dasar Penetapan Gaji PNS

 Gaji PNS

Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia disusun dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penghargaan terhadap kinerja serta pengabdian. Pemerintah menetapkan dasar penggajian secara nasional agar setiap ASN memperoleh hak sesuai tanggung jawab dan jenjang kariernya, dalam konteks Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja.

Penetapan gaji didasarkan pada golongan, pangkat, serta masa kerja golongan (MKG) yang mencerminkan lama pengabdian pegawai di birokrasi. Struktur ini menjadi bagian dari sistem merit, yang bertujuan memastikan kesejahteraan ASN berbanding lurus dengan kontribusi dan kompetensi mereka. Dasar hukum utama pengaturan gaji ASN mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
    Menegaskan bahwa gaji ASN diberikan sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko jabatan. UU ini menjadi pijakan utama pembentukan sistem penggajian yang adil dan berbasis kinerja.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan ASN
    PP ini menggantikan aturan lama dan menjadi dasar resmi penetapan struktur gaji terbaru. Pemerintah memperkenalkan sistem penggajian tunggal (single salary system) yang mengintegrasikan gaji pokok dan tunjangan berbasis kinerja agar lebih transparan.
  3. Peraturan Menteri PANRB dan BKN
    Kedua lembaga ini mengeluarkan pedoman teknis pelaksanaan gaji, termasuk tata cara penyesuaian pangkat dan masa kerja, serta penghitungan tunjangan kinerja.

Dalam praktiknya, gaji PNS ditentukan melalui dua komponen utama, yaitu:

  • Gaji Pokok, ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan, meliputi tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, dan lainnya, yang disesuaikan dengan jabatan dan capaian kinerja individu.

Pemerintah secara berkala meninjau dan menyesuaikan gaji ASN untuk menjaga keseimbangan daya beli terhadap inflasi nasional. Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan BKN tahun 2025, penyesuaian gaji ASN dilakukan sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan perbaikan sistem kompensasi berbasis kinerja. Dengan dasar hukum yang jelas dan sistem penggajian yang terstruktur, penetapan gaji PNS.

Tidak hanya menjadi bentuk penghargaan finansial, tetapi juga dorongan moral agar aparatur negara bekerja profesional, jujur, dan berorientasi pelayanan publik. Struktur ini memastikan setiap PNS mendapatkan hak yang layak sesuai tanggung jawab dan masa baktinya kepada negara.

Baca Juga : Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Kebijakan, Dampak, dan Data Terbaru

Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

 Gaji PNS

Struktur gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) disusun secara berjenjang untuk mencerminkan tanggung jawab, tingkat pendidikan, dan lama masa kerja. Pemerintah menetapkan sistem ini agar pemberian gaji berjalan adil dan terukur bagi seluruh ASN di Indonesia. Dalam konteks Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, gaji pokok menjadi dasar utama penghasilan PNS sebelum ditambah berbagai tunjangan.

Penetapan nominalnya diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan ASN, yang menggantikan sistem lama dari PP Nomor 7 Tahun 1977. PP terbaru tersebut memperkenalkan struktur gaji berbasis golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang lebih sederhana namun tetap proporsional. Besaran gaji disesuaikan dengan empat kelompok utama golongan PNS.

Yaitu Golongan I hingga Golongan IV, di mana masing-masing terdiri atas subgolongan dari “a” hingga “e”. Setiap kenaikan golongan atau masa kerja membawa peningkatan gaji pokok secara otomatis, sesuai prinsip merit system yang diterapkan oleh pemerintah. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2025, berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran resmi PP No. 5 Tahun 2024:

Golongan I (Juru) – Pendidikan SD/SMP

  • Ia: Rp1.685.000 – Rp2.620.000
  • Ib: Rp1.795.000 – Rp2.770.000
  • Ic: Rp1.855.000 – Rp2.930.000
  • Id: Rp1.935.000 – Rp3.050.000

Golongan II (Pengatur) – Pendidikan SMA/D3

  • IIa: Rp2.030.000 – Rp3.520.000
  • IIb: Rp2.240.000 – Rp3.700.000
  • IIc: Rp2.350.000 – Rp3.900.000
  • IId: Rp2.460.000 – Rp4.090.000

Golongan III (Penata) – Pendidikan S1/S2

  • IIIa: Rp2.700.000 – Rp4.430.000
  • IIIb: Rp2.870.000 – Rp4.600.000
  • IIIc: Rp3.020.000 – Rp4.780.000
  • IIId: Rp3.180.000 – Rp4.970.000

Golongan IV (Pembina) – Jabatan Struktural atau Fungsional Madya

  • IVa: Rp3.300.000 – Rp5.180.000
  • IVb: Rp3.500.000 – Rp5.420.000
  • IVc: Rp3.680.000 – Rp5.680.000
  • IVd: Rp3.850.000 – Rp5.950.000
  • IVe: Rp4.030.000 – Rp6.250.000

Kenaikan gaji pokok juga dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG) yang dihitung setiap dua tahun. Mekanisme ini diatur dalam sistem kepegawaian BKN dan dijalankan otomatis melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Menurut laporan resmi Kementerian PANRB tahun 2025, struktur gaji baru ini diterapkan untuk memperkuat kesejahteraan ASN sekaligus memperbaiki rasio antara pangkat dan tanggung jawab jabatan.

Sistem gaji berbasis golongan dan masa kerja juga diharapkan menciptakan birokrasi yang lebih adil, profesional, dan transparan dalam penghargaan terhadap kinerja pegawai. Dengan adanya ketentuan ini, setiap PNS memiliki kepastian penghasilan sesuai jenjang kariernya, sehingga kesejahteraan dan motivasi kerja dapat terus meningkat sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.

Komponen Tambahan di Luar Gaji Pokok

 Gaji PNS

Selain gaji pokok yang menjadi penghasilan utama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memperoleh sejumlah komponen tambahan yang sah secara hukum sebagai bagian dari sistem kesejahteraan aparatur negara. Dalam konteks Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, komponen tambahan ini berfungsi memperkuat daya beli, memotivasi kinerja, dan menjamin kesejahteraan pegawai sesuai tanggung jawab dan beban kerja yang diemban.

Ketentuan mengenai berbagai tunjangan dan insentif ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan ASN, serta diperjelas melalui peraturan turunan dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut dokumen resmi Kementerian Keuangan RI tahun 2025, total pendapatan PNS terbentuk dari beberapa komponen tambahan utama berikut:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Merupakan insentif berbasis capaian kinerja individu maupun instansi. Besarannya bervariasi tergantung jabatan, kelas jabatan, dan hasil evaluasi kinerja. Instansi dengan nilai kinerja tinggi seperti Kemenkeu dan BPK biasanya memiliki tukin yang lebih besar dibanding instansi lain. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 dan penyesuaiannya di tiap lembaga.

2. Tunjangan Suami/Istri dan Anak

Diberikan bagi PNS yang telah menikah. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak 2% per anak (maksimal untuk dua anak). Ketentuan ini masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 yang tetap berlaku untuk bagian tunjangan keluarga.

3. Tunjangan Jabatan

Diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional. Nilainya tergantung tingkat jabatan dan kelas tanggung jawab. Misalnya, pejabat eselon II menerima tunjangan lebih besar dibanding eselon IV. Dasar hukumnya tertuang dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 dan penyesuaian melalui aturan kementerian teknis.

4. Tunjangan Makan dan Transportasi

Merupakan kompensasi biaya operasional harian. Rata-rata tunjangan makan PNS tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp35.000–Rp41.000 per hari kerja, tergantung golongan. Beberapa instansi juga memberikan tunjangan transportasi tambahan jika kegiatan dilakukan di luar kantor.

5. Tunjangan Kemahalan dan Tunjangan Daerah Terpencil

Diberikan bagi ASN yang bertugas di wilayah dengan biaya hidup tinggi atau kondisi geografis sulit. Nilainya bervariasi sesuai indeks kemahalan daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan BKN.

6. Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)

Merupakan kebijakan tahunan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan dan hari besar keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan THR diberikan kepada seluruh ASN aktif, pensiunan, TNI, dan Polri, dengan komponen yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tukin (jika berlaku).

Menurut data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2025, total komponen tambahan ini dapat menyumbang 40–70% dari total pendapatan bulanan PNS, tergantung jabatan dan instansi. Struktur penghasilan yang transparan dan berbasis kinerja ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional, yang bertujuan memperkuat motivasi ASN agar tetap profesional, berintegritas, dan fokus melayani masyarakat.

Harapan dan Arah Reformasi Penggajian PNS

 Gaji PNS

Pemerintah Indonesia terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja. Dalam konteks Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, reformasi penggajian tidak hanya bertujuan menaikkan pendapatan, tetapi juga membangun sistem penghargaan yang mencerminkan kontribusi nyata dan tanggung jawab jabatan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Reformasi Birokrasi Nasional Tahap III (2025–2029) yang dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan dukungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut laporan resmi KemenPANRB tahun 2025, reformasi penggajian diarahkan untuk menghapus sistem yang terlalu bergantung pada pangkat dan masa kerja.

Digantikan dengan pendekatan berbasis jabatan (job-based pay) dan kinerja individu (performance-based pay), sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan ASN, yang menjadi dasar utama perubahan struktur penghasilan PNS di seluruh instansi. Pemerintah berharap, melalui sistem penggajian baru ini, ASN memperoleh imbalan yang sepadan dengan kinerja dan tanggung jawabnya.

Reformasi ini juga dimaksudkan untuk mempersempit kesenjangan antara jabatan struktural dan fungsional, serta mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa arah kebijakan utama yang menjadi fokus reformasi penggajian PNS meliputi:

  1. Penyederhanaan Struktur Gaji
    Pemerintah menggabungkan berbagai jenis tunjangan ke dalam dua komponen utama, yaitu gaji pokok dan tunjangan kinerja, untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih transparan dan mudah diawasi.
  2. Peningkatan Komponen Berbasis Kinerja
    ASN akan menerima insentif yang lebih besar bila mencapai target kinerja yang ditetapkan instansi. Mekanisme ini memperkuat prinsip merit system dan mengurangi ketimpangan antara pegawai berprestasi dan yang tidak produktif.
  3. Keterpaduan Sistem Keuangan dan Kepegawaian Nasional
    Reformasi gaji dikaitkan langsung dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN agar pengelolaan gaji dilakukan secara otomatis, akurat, dan bebas dari manipulasi.
  4. Keseimbangan antara Kesejahteraan dan Kinerja
    Pemerintah memastikan kenaikan gaji tidak semata-mata berorientasi finansial, tetapi juga diimbangi peningkatan etika pelayanan publik, disiplin kerja, dan integritas ASN di semua level jabatan.
Baca Juga : Peraturan Gaji Pensiunan PNS Terbaru

Kementerian Keuangan mencatat, dengan penerapan sistem baru ini, pengeluaran belanja pegawai pada APBN akan diarahkan lebih efisien dan tepat sasaran, sambil tetap menjamin kesejahteraan ASN. Reformasi penggajian ini juga menjadi bagian dari langkah strategis menuju birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) pada 2029. Dengan arah kebijakan tersebut, diharapkan PNS.

Tidak hanya memperoleh penghasilan yang layak, tetapi juga memiliki dorongan profesional untuk memberikan pelayanan publik yang optimal. Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada integritas, transparansi, dan konsistensi dalam pelaksanaannya di seluruh instansi pemerintah.

Program Value Jadi ASN 2026

“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BELAJARCPNS” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal CPNS 2026!!!

  • Dapatkan ribuan soal CPNS dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi CPNS terupdate
  • Ratusan Latsol CPNS terupdate
  • Puluhan paket Simulasi CPNS terupdate
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Cocok banget untuk yang ingin jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2026 Terpercaya

BUKU CPNS 2024
BUKU CPNS 2024

📋 Keuntungan Buku CPNS 2026

  1. Tersedia ribuan soal Tes CPNS (sudah sesuai sistem terbaru)
  2. ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
  3. ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya

Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan

1. Program Premium Gratis selama 7 Hari

Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.

2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS

Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class

3. 5 Paket simulasi CPNS

Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
 ✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
 ✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
 ✅Terdapat Analisis salah dan benar
 ✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
 ✅Grafik perkembangan skor simulasi
 ✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
 ✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
 ✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
 ✅Skor keluar real time
 ✅Soal bisa didownload dan diprint
 ✅Video pembahasan dan teks pembahasan
 ✅Zoom out/ in tampilan soal

4. 20 Paket Latihan soal CPNS

Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS

✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN

More To Explore

Gaji PNS
Uncategorized

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Gaji PNS – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur sipil dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Pemerintah menetapkan