PPPK Diangkat PNS – Isu tentang kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan di kalangan aparatur negara.
Banyak tenaga ASN non-PNS yang menunggu kejelasan status mereka, terutama setelah pemerintah menerapkan sistem rekrutmen ASN berbasis kebutuhan instansi. Kebijakan pengangkatan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan status kepegawaian, hak karier, serta masa depan profesi ASN di Indonesia.
Secara hukum, pengangkatan PPPK menjadi PNS belum dimungkinkan karena kedua status tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda. PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN dengan status kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS, yang memiliki status kepegawaian tetap dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) seumur hidup.
PPPK tidak memiliki jenjang kepangkatan seperti golongan dan masa kerja yang memengaruhi kenaikan pangkat otomatis. Pemerintah melalui Kementerian PANRB menegaskan bahwa perubahan status dari PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme seleksi CPNS baru sesuai aturan rekrutmen ASN nasional.
Berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami terkait status PPPK dan kemungkinan pengangkatan menjadi PNS:
Perbedaan Status Hukum
Dalam konteks Benarkah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Dia Penjelasannya!, pemahaman mengenai perbedaan status hukum antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat dan calon aparatur sipil negara. Pemerintah melalui berbagai regulasi terbaru menegaskan bahwa kedua jenis pegawai ini memiliki kedudukan hukum yang sama-sama di bawah payung Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun dengan perbedaan mendasar dalam hubungan kerja, hak karier, dan mekanisme pengangkatan. Secara yuridis, status PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PNS memiliki hubungan hukum tetap dengan negara dan diangkat melalui Surat Keputusan Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah lulus seleksi nasional.
PNS memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) seumur hidup, memiliki jenjang pangkat, dan dapat naik golongan berdasarkan masa kerja serta penilaian kinerja. Sementara itu, PPPK memiliki dasar hukum yang sama namun diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan tidak memiliki status kepegawaian tetap.
Hubungan hukum PPPK dengan instansi pemerintah bersifat kontraktual dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta hasil evaluasi kinerja. Berikut perbedaan pokok antara PNS dan PPPK dari aspek hukum dan administrasi kepegawaian:
- Hubungan Kerja
- PNS memiliki hubungan hukum yang bersifat tetap dan langsung dengan negara.
- PPPK memiliki hubungan kerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
- Nomor Identitas Kepegawaian
- PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) seumur hidup.
- PPPK memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPK) yang berlaku selama masa kontrak kerja.
- Pangkat dan Golongan
- PNS memiliki sistem kepangkatan dan golongan yang memengaruhi karier dan penghasilan.
- PPPK tidak memiliki jenjang pangkat, hanya jabatan fungsional dan tunjangan sesuai peraturan.
- Jaminan Pensiun dan Hak Karier
- PNS berhak atas pensiun dan jaminan hari tua dari negara.
- PPPK belum seluruhnya mendapatkan hak pensiun, meskipun menerima jaminan sosial dan tunjangan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian.
- Pengangkatan dan Pemberhentian
- PNS diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian dan diberhentikan sesuai ketentuan disiplin PNS.
- PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dan dapat diberhentikan setelah masa perjanjian berakhir atau tidak diperpanjang.
Dari sisi hukum, kedua status tersebut sama-sama diakui sebagai ASN, namun memiliki perbedaan mendasar dalam struktur kepegawaian dan jaminan karier. Pemerintah memastikan bahwa baik PNS maupun PPPK tetap memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di seluruh instansi pemerintahan.
Tidak Ada Skema Konversi Otomatis
Dalam konteks Benarkah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Dia Penjelasannya!, banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berharap ada peluang untuk beralih status menjadi pegawai negeri sipil tanpa melalui seleksi ulang. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada skema konversi otomatis dari PPPK menjadi PNS, kedua status ini memiliki dasar hukum, mekanisme pengangkatan.
Dan sistem manajemen yang berbeda, sehingga perubahan status hanya dapat dilakukan melalui proses seleksi ASN yang terbuka dan kompetitif. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa jabatan tertentu, sementara PNS diangkat sebagai pegawai tetap yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) seumur hidup. Karena dasar hukum pengangkatan keduanya berbeda, tidak dimungkinkan ada proses konversi langsung tanpa seleksi nasional. Berikut beberapa poin penting yang menjelaskan alasan tidak adanya jalur otomatis bagi PPPK untuk menjadi PNS:
- Perbedaan Mekanisme Rekrutmen
PNS direkrut melalui seleksi CPNS nasional dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menilai kompetensi dasar dan bidang. PPPK direkrut berdasarkan kebutuhan instansi dan kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. - Dasar Hukum Tidak Memungkinkan Konversi Langsung
Tidak ada pasal dalam UU ASN maupun PP 49/2018 yang mengatur perubahan status PPPK menjadi PNS secara otomatis. Pemerintah menegaskan setiap pengangkatan PNS harus melalui proses seleksi yang terbuka untuk seluruh warga negara. - Perbedaan Hubungan Hukum dan Hak Karier
PPPK memiliki hubungan kerja kontraktual, sedangkan PNS memiliki hubungan hukum tetap dengan negara. Konversi otomatis akan menyalahi prinsip kepegawaian dan merit system yang diatur dalam peraturan ASN. - Kebijakan Pemerintah yang Menjamin Kesetaraan Hak
Meski tidak bisa diangkat langsung menjadi PNS, pemerintah telah menyetarakan hak kesejahteraan PPPK dengan PNS, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan jaminan sosial sesuai jabatan yang diemban. - Peluang Tetap Terbuka Lewat Seleksi CPNS Baru
PPPK tetap dapat mengikuti seleksi CPNS nasional jika memenuhi syarat administrasi dan usia sesuai ketentuan. Tidak ada larangan bagi PPPK aktif untuk mendaftar ulang sebagai peserta CPNS.
Kebijakan ini menegaskan bahwa sistem ASN di Indonesia berlandaskan merit system dan transparansi rekrutmen. Pemerintah ingin memastikan setiap pegawai yang diangkat menjadi PNS adalah individu yang memenuhi standar kompetensi nasional dan dipilih melalui proses seleksi yang adil. Meskipun tidak ada konversi otomatis, pemerintah berkomitmen menjaga kesetaraan hak dan kesejahteraan antara PNS dan PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Baca Juga : Aturan Terbaru Tentang PDH PNS, Penampilan ASN di Tempat Kerja
Hak dan Fasilitas PPPK Setara dengan PNS Aktif
Dalam konteks Benarkah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Dia Penjelasannya!, pemerintah menegaskan bahwa meskipun status hukum PPPK berbeda dari PNS, hak dan fasilitas yang diterima kini telah disetarakan agar tidak ada kesenjangan kesejahteraan di antara aparatur sipil negara. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan reformasi ASN yang menekankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan kesejahteraan pegawai, tanpa membedakan status kepegawaian.
Kesetaraan hak ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Pemerintah berkomitmen menjadikan PPPK sebagai bagian utuh dari ASN yang memiliki tanggung jawab dan hak yang sama dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Berikut rincian hak dan fasilitas yang kini disetarakan antara PPPK dan PNS aktif:
- Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
PPPK menerima gaji pokok yang setara dengan PNS pada jabatan dan golongan yang sama. Selain itu, mereka berhak atas tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja apabila diatur oleh instansi terkait. - Jaminan Sosial dan Perlindungan Kerja
PPPK mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sistem ini menggantikan skema pensiun yang diterima oleh PNS. - Hak Cuti dan Fasilitas Pegawai
PPPK berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan dengan ketentuan yang sama seperti PNS. Mereka juga mendapatkan fasilitas kerja, pelatihan, serta kesempatan mengikuti pengembangan kompetensi yang disediakan oleh instansi. - Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13
Pemerintah memastikan bahwa PPPK memperoleh THR dan gaji ke-13 setiap tahun, dengan perhitungan yang sama seperti PNS. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN dan pensiunan. - Kesempatan Pengembangan Karier
PPPK memiliki kesempatan mengikuti pelatihan fungsional, peningkatan kompetensi, serta evaluasi kinerja yang menjadi dasar perpanjangan kontrak. Kementerian PANRB tengah menyiapkan mekanisme karier jangka panjang agar PPPK memiliki peluang yang lebih stabil. - Perlakuan Setara dalam Lingkungan Kerja
Pemerintah melarang adanya diskriminasi antara PNS dan PPPK dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Semua ASN diharuskan bekerja berdasarkan standar profesionalitas dan integritas yang sama.
Langkah penyetaraan hak ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak memandang PPPK sebagai pegawai kelas dua, melainkan bagian dari sistem ASN yang setara dan saling melengkapi. Dengan kesetaraan fasilitas dan kesejahteraan ini, PPPK diharapkan dapat bekerja lebih produktif dan berkontribusi maksimal bagi peningkatan kualitas layanan publik di seluruh Indonesia.
Kebijakan Pemerintah Tahun Terbaru
Dalam konteks Benarkah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Dia Penjelasannya!, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa kebijakan terbaru mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berfokus pada peningkatan kesejahteraan, stabilitas karier, dan kepastian hukum, bukan pada pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Langkah ini menjadi bagian dari arah kebijakan reformasi ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah mempertegas posisi PPPK sebagai bagian integral dari ASN yang memiliki status kepegawaian tetap meski berbasis perjanjian kerja. Tujuannya adalah menciptakan sistem ASN yang profesional, kompeten, serta bebas dari ketimpangan antara PNS dan PPPK dalam hal hak dan tugas.
Berikut beberapa poin penting dari kebijakan pemerintah terkini terkait PPPK:
- Tidak Ada Mekanisme Konversi Otomatis ke PNS
Undang-Undang ASN yang baru menegaskan bahwa PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS. Perubahan status hanya dapat dilakukan jika ada rekrutmen terbuka, dan PPPK harus mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar umum lainnya. - Kebijakan Perpanjangan Kontrak Lebih Fleksibel
Masa kerja PPPK kini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi, tanpa batasan kontrak jangka pendek. Kebijakan ini membuat status kerja PPPK lebih stabil dan berkelanjutan. - Penyetaraan Hak dan Fasilitas dengan PNS
Pemerintah memastikan bahwa PPPK menerima gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial yang setara dengan PNS pada jabatan yang sama. Ini menjadi bukti komitmen dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh ASN. - Kebijakan Formasi ASN Nasional Berbasis Kebutuhan
Formasi ASN kini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara PNS dan PPPK. Pemerintah menargetkan sebagian besar tenaga teknis dan guru diangkat melalui skema PPPK, sementara jabatan strategis dan struktural tetap diperuntukkan bagi PNS. - Integrasi Sistem Manajemen ASN Terpadu
Pemerintah sedang mengembangkan Sistem Informasi ASN Nasional (SIASN) yang mengintegrasikan data PNS dan PPPK. Sistem ini digunakan untuk pengelolaan karier, kinerja, hingga evaluasi kebutuhan pegawai di seluruh instansi. - Fokus pada Profesionalitas dan Kinerja
Kebijakan terbaru mengedepankan merit system sebagai dasar pembinaan karier ASN. Artinya, baik PNS maupun PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan naik jenjang karier sesuai kompetensi dan prestasi kerja.
Kebijakan ini menunjukkan arah baru manajemen ASN yang lebih modern dan inklusif. Pemerintah berupaya menghapus dikotomi antara PNS dan PPPK, dengan menempatkan keduanya sebagai tenaga profesional yang sama-sama berperan penting dalam peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.
Kemungkinan Reformulasi Status ASN
Dalam konteks Benarkah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Dia Penjelasannya!, pembahasan mengenai reformulasi status Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam penyederhanaan dan modernisasi sistem kepegawaian di Indonesia.
Pemerintah mulai membuka peluang untuk menyusun ulang (reformulasi) konsep status ASN agar lebih adaptif terhadap kebutuhan birokrasi dan dinamika tenaga kerja profesional, termasuk hubungan antara PNS dan PPPK. Meski hingga kini belum ada rencana resmi untuk menggabungkan atau mengonversi status PPPK menjadi PNS, beberapa poin penting dari kebijakan reformasi ASN terbaru mengindikasikan adanya penataan ulang sistem status dan karier ASN secara menyeluruh.
Tujuannya adalah agar kedua status ini memiliki nilai dan fungsi yang setara dalam mendukung pelayanan publik. Berikut beberapa hal penting yang menunjukkan arah kemungkinan reformulasi status ASN di masa mendatang:
- Integrasi Manajemen ASN Nasional
Pemerintah melalui Sistem Informasi ASN Nasional (SIASN) sedang menggabungkan data dan manajemen kepegawaian antara PNS dan PPPK. Langkah ini menandai perubahan paradigma, di mana keduanya dianggap bagian dari satu ekosistem ASN yang saling melengkapi. - Penyetaraan Hak dan Pengembangan Karier
UU ASN terbaru menegaskan bahwa pengembangan kompetensi, penghargaan, dan evaluasi kinerja tidak lagi dibedakan antara PNS dan PPPK. Reformulasi ini berpotensi memperkecil jarak status hukum, meski hubungan kerja PPPK tetap berbasis perjanjian. - Kebijakan Kinerja sebagai Dasar Pengangkatan
Pemerintah tengah mengkaji sistem berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi sebagai dasar pengangkatan ASN. Jika diterapkan, mekanisme ini bisa membuka ruang bagi PPPK berprestasi untuk mendapatkan prioritas dalam rekrutmen CPNS tanpa menyalahi prinsip merit system. - Evaluasi Ulang Struktur Jabatan ASN
Dalam kerangka reformasi birokrasi, struktur jabatan ASN akan lebih fleksibel, menyesuaikan kompetensi, bukan semata-mata status kepegawaian. Hal ini memungkinkan PPPK menduduki jabatan strategis sepanjang memenuhi standar kompetensi nasional. - Kemungkinan Harmonisasi Status di Masa Depan
Beberapa pakar kebijakan publik menilai bahwa dalam jangka panjang, status PNS dan PPPK bisa diharmonisasi menjadi satu entitas ASN profesional dengan perbedaan hanya pada pola hubungan kerja. Namun, perubahan ini memerlukan revisi peraturan turunan dan kajian mendalam agar tidak menyalahi sistem hukum kepegawaian yang berlaku. - Fokus Pemerintah pada Efisiensi dan Meritokrasi
Reformulasi status ASN diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang ramping, adaptif, dan berbasis hasil kerja (performance-based government). Artinya, status kepegawaian tidak lagi menjadi fokus utama, melainkan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Kebijakan reformulasi status ASN menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen membangun sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan profesional. Meskipun peluang PPPK untuk langsung diangkat menjadi PNS masih belum tersedia, arah kebijakan terbaru ini menegaskan bahwa kedudukan PPPK akan semakin kuat dan strategis dalam struktur ASN nasional ke depan.
Dampak terhadap Sistem Rekrutmen CPNS
Dalam konteks Benarkah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Dia Penjelasannya!, kebijakan pemerintah terkait posisi dan status PPPK memiliki pengaruh langsung terhadap sistem rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di masa mendatang. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah berupaya menata ulang mekanisme perekrutan ASN agar lebih efisien, terbuka, dan berbasis kebutuhan instansi, bukan sekadar jumlah formasi.
Perubahan ini membawa dampak signifikan pada pola rekrutmen CPNS, baik dari sisi jumlah formasi, prioritas jabatan, maupun kriteria seleksi. Pemerintah kini menegaskan bahwa tidak ada jalur otomatis bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS, tetapi status mereka tetap diakui sebagai bagian integral dari ASN. Hal ini berarti sistem rekrutmen CPNS akan tetap berjalan secara terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia, termasuk bagi PPPK aktif yang ingin mengikuti seleksi ulang.
Beberapa dampak penting terhadap sistem rekrutmen CPNS akibat kebijakan status PPPK dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Seleksi CPNS Lebih Terfokus pada Jabatan Strategis
Pemerintah mengarahkan formasi CPNS untuk jabatan yang memiliki tanggung jawab strategis, seperti perencanaan kebijakan, pengawasan, dan manajemen publik. Sementara jabatan fungsional teknis dan pelayanan masyarakat sebagian besar akan dipenuhi melalui perekrutan PPPK. - Penyaringan Lebih Ketat Berbasis Kompetensi
Sistem seleksi CPNS kini lebih menekankan kompetensi dan integritas, bukan semata latar belakang pendidikan. PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus melalui tes nasional berbasis CAT dan memenuhi ambang batas kelulusan yang sama seperti pelamar umum. - Formasi CPNS Menjadi Lebih Terbatas dan Spesifik
Dengan meningkatnya porsi pegawai dari jalur PPPK, jumlah formasi CPNS akan disesuaikan agar tidak terjadi kelebihan ASN di instansi tertentu. Kementerian PANRB mencatat bahwa tren rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir menunjukkan penurunan porsi formasi dibanding PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. - Peningkatan Persaingan antar Pelamar
Karena peluang menjadi PNS semakin terbatas, kompetisi dalam seleksi CPNS akan semakin ketat. Hal ini mendorong pelamar, termasuk PPPK aktif, untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap sistem seleksi nasional. - Penguatan Merit System dan Transparansi Rekrutmen
Reformasi ASN terbaru memastikan bahwa setiap seleksi CPNS dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis merit system. Proses rekrutmen akan lebih diawasi melalui sistem digital terpadu seperti Sistem Informasi ASN Nasional (SIASN) yang mengintegrasikan data pelamar, hasil seleksi, hingga penempatan. - Sinkronisasi Kebutuhan antara CPNS dan PPPK
Pemerintah mulai menerapkan pendekatan workforce planning, yaitu menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja antara PNS dan PPPK di seluruh instansi. Dengan begitu, proses rekrutmen CPNS dapat lebih tepat sasaran dan mendukung efisiensi birokrasi.
Dampak kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem rekrutmen CPNS ke depan akan menjadi lebih selektif, kompetitif, dan terarah. Pemerintah tidak lagi menilai keberhasilan ASN dari status kepegawaiannya, tetapi dari kontribusi, profesionalitas, dan kinerja yang dihasilkan. Meskipun PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS, mereka tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS dan meniti karier dalam sistem ASN nasional yang semakin transparan dan berbasis kompetensi.
PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS. Pemerintah tidak menyediakan jalur konversi otomatis dari PPPK ke PNS karena keduanya memiliki status hukum dan dasar pengangkatan yang berbeda. Jika seorang PPPK ingin menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi CPNS terbuka dari awal seperti pelamar umum lainnya dan lulus seluruh tahapan seleksi nasional berbasis merit system.
Baca Juga : Peraturan Gaji Pensiunan PNS Terbaru
Namun, penting dicatat bahwa pemerintah terus meningkatkan kesetaraan hak, gaji, dan fasilitas antara PPPK dan PNS. Jadi meskipun statusnya berbeda, kesejahteraan dan kedudukan PPPK di birokrasi kini semakin setara dan stabil.
Program Value Jadi ASN 2026
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”




📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BELAJARCPNS” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal CPNS 2026!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS terupdate
- Ratusan Latsol CPNS terupdate
- Puluhan paket Simulasi CPNS terupdate
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Cocok banget untuk yang ingin jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2026 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2026
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN