SKB CPNS adalah Seleksi Kompetensi Bidang, yaitu tahapan yang digunakan untuk mengukur apakah pengetahuan, keterampilan, dan karakteristik pelamar sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar. Dalam seleksi CPNS, peserta tidak otomatis mengikuti SKB setelah mengerjakan SKD karena harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan kelulusan dan peringkat yang ditetapkan.
Untuk CPNS 2026, pemerintah belum mengumumkan seleksi CPNS umum beserta aturan SKB terbaru. Karena itu, pembahasan mengenai jumlah peserta, bentuk tes, dan pembobotan dalam artikel ini menggunakan ketentuan CPNS 2024 sebagai gambaran, bukan aturan final untuk seleksi berikutnya. BKN pada Juni 2026 juga menegaskan bahwa informasi pembukaan CPNS yang beredar saat itu tidak resmi.
SKB CPNS Adalah Tes Kompetensi Sesuai Jabatan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 mendefinisikan Seleksi Kompetensi Bidang sebagai seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik berupa pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas suatu jabatan.
Jadi, materi yang dihadapi peserta dapat berbeda bergantung pada formasi.
Pelamar suatu jabatan tidak selalu mendapatkan materi SKB yang sama dengan peserta jabatan lain. Untuk Jabatan Fungsional, materi SKB CAT disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Sementara untuk Jabatan Pelaksana, materi dapat disusun oleh instansi teknis atau menggunakan soal yang masih satu rumpun dengan jabatan terkait.
Secara sederhana:
| Tahapan | Fokus |
|---|---|
| SKD | Kompetensi dasar yang diperlukan sebagai calon PNS |
| SKB | Kompetensi yang berhubungan dengan jabatan yang dilamar |
Baca juga Simulasi SKD CPNS BKN 2026: Link Resmi, Cara Daftar, dan Cara Menggunakannya
Siapa yang Bisa Mengikuti SKB CPNS?
Tidak semua peserta yang mengikuti SKD otomatis masuk SKB.
Dalam ketentuan CPNS 2024, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan masuk dalam batas paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

Misalnya tersedia:
10 kebutuhan dalam satu jabatan
Maka peserta yang dapat melanjutkan ke SKB secara umum berada dalam batas:
3 × 10 = 30 peserta
Namun, peserta tetap harus memenuhi ketentuan nilai SKD.
BKN pada pelaksanaan CPNS 2024 menjelaskan bahwa sekitar tiga juta peserta SKD berkompetisi untuk masuk dalam alokasi tiga kali formasi atau jabatan agar dapat melanjutkan ke SKB.
Artinya, lolos passing grade SKD belum tentu langsung mendapatkan tiket SKB. Peringkat peserta dalam jabatan yang dilamar juga menentukan.
Kalau Nilai SKD Sama, Siapa yang Masuk SKB?
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga mengatur kondisi ketika beberapa peserta memperoleh nilai SKD sama di batas tiga kali kebutuhan jabatan.
Urutan penentuannya adalah:
- nilai Tes Karakteristik Pribadi atau TKP yang lebih tinggi
- nilai Tes Intelegensia Umum atau TIU yang lebih tinggi
- nilai Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang lebih tinggi
Apabila setelah ketiga nilai tersebut dibandingkan hasilnya masih sama dan peserta berada tepat pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, peserta yang memiliki nilai sama tersebut dapat diikutsertakan dalam SKB.
Jadi, ranking SKD mempunyai peran penting sebelum peserta dapat menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang.
Tes SKB CPNS Apa Saja?
SKB CPNS adalah seleksi yang materinya mengikuti kebutuhan jabatan, sehingga bentuk tes tambahan dapat berbeda antarinstansi maupun formasi.
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 menyebut bahwa selain SKB menggunakan CAT BKN, materi SKB dapat berupa:
- psikotes
- tes potensi akademik
- tes kemampuan bahasa asing
- tes kesehatan jiwa
- tes kesegaran jasmani atau kesamaptaan
- tes praktik kerja
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- wawancara
- tes lain sesuai persyaratan jabatan
Bentuk seleksi yang digunakan harus disesuaikan dengan instansi dan jabatan. Karena itu, pelamar perlu membaca pengumuman resmi instansi untuk mengetahui apakah hanya menghadapi CAT BKN atau terdapat SKB tambahan.
SKB Instansi Pusat dan Daerah Bisa Berbeda
Dalam CPNS 2024, aturan SKB untuk instansi pusat dan instansi daerah memiliki beberapa perbedaan.
1.Instansi Pusat
Instansi pusat menggunakan CAT BKN untuk SKB. Selain itu, instansi dapat menyelenggarakan maksimal tiga jenis tes tambahan pada setiap jabatan setelah memperoleh persetujuan Menteri PANRB.
Jika terdapat SKB tambahan:
- bobot kumulatif seluruh tes tambahan maksimal 50% dari nilai SKB
- jika terdapat wawancara, bobot wawancara maksimal 10% dari keseluruhan nilai SKB
Jadi, peserta suatu kementerian dapat saja menghadapi SKB CAT sekaligus tes tambahan sesuai kebutuhan jabatan.
2.Instansi Daerah
SKB pada instansi daerah juga menggunakan CAT BKN.
Jika terdapat jabatan yang sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, instansi daerah dapat menambahkan maksimal satu jenis tes selain CAT. Tes tambahan tersebut tidak berupa wawancara.
Jika tes tambahan dilakukan:
| Komponen SKB Instansi Daerah | Bobot |
|---|---|
| SKB CAT BKN | Minimal 60% |
| SKB tambahan | Maksimal 40% |
Karena itu, dua peserta CPNS dari instansi berbeda tidak selalu menjalani rangkaian SKB yang identik.
Materi SKB CAT Disesuaikan dengan Formasi
Materi SKB dengan CAT BKN lebih spesifik dibandingkan TWK, TIU, dan TKP pada SKD.
Pada CPNS 2024, BKN bahkan menerbitkan dokumen khusus mengenai Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Artinya, peserta seharusnya memperhatikan jabatan yang dilamar, bukan hanya mencari soal SKB CPNS secara umum.
Contohnya, kebutuhan kompetensi untuk jabatan di bidang hukum tentu dapat berbeda dengan:
- tenaga kesehatan
- auditor
- pranata komputer
- analis kebijakan
- pengelola pengadaan barang/jasa
- jabatan teknis lainnya
Baca juga Formasi CPNS 2026, Cek Status Terbaru, Lulusan yang Bisa Daftar, dan Cara Melihat Formasi
Nilai SKB Lebih Besar dalam Penentuan Hasil Akhir
SKB bukan sekadar tes tambahan setelah SKD.
Dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, hasil akhir seleksi PNS dihitung melalui integrasi:
| Komponen | Bobot |
|---|---|
| SKD | 40% |
| SKB | 60% |
Dengan demikian, nilai SKB memiliki porsi lebih besar daripada SKD dalam pengolahan hasil akhir CPNS 2024.
Ini juga berarti nilai SKD yang tinggi belum otomatis membuat peserta menjadi peserta dengan nilai akhir tertinggi.
Misalnya terdapat dua peserta:
| Peserta | SKD | SKB |
|---|---|---|
| A | Lebih tinggi | Lebih rendah |
| B | Lebih rendah | Jauh lebih tinggi |
Peserta B masih dapat mempunyai nilai integrasi akhir lebih tinggi karena SKB mempunyai bobot 60%.
Namun perhitungan resminya tetap dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional sesuai mekanisme pengolahan nilai yang berlaku.
Kalau Nilai Akhir Sama, Bagaimana Penentuannya?

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga mengatur kondisi ketika peserta memperoleh nilai integrasi SKD dan SKB yang sama.
Penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- nilai kumulatif SKD tertinggi
- nilai TKP, kemudian TIU, kemudian TWK tertinggi
- IPK tertinggi bagi lulusan diploma, sarjana, atau magister; sedangkan lulusan SMA/sederajat menggunakan rata-rata nilai ijazah tertinggi
- usia pelamar yang lebih tinggi jika hasilnya masih sama
Jadi, pengumuman akhir CPNS bukan hanya melihat siapa yang mendapatkan nilai SKB terbesar secara terpisah, tetapi menggunakan mekanisme integrasi sesuai ketentuan.
Setelah SKB CPNS Masuk Tahap Apa?
Setelah seluruh SKB selesai, nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan untuk menentukan hasil akhir seleksi.
Secara umum, alurnya dapat digambarkan sebagai:
Seleksi Administrasi → SKD → SKB → Integrasi Nilai → Pengumuman Hasil Akhir
Peserta yang dinyatakan lulus akhir kemudian mengikuti proses pemberkasan dan tahapan administrasi penetapan Nomor Induk Pegawai sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan instansi.
Pada CPNS 2024, hasil akhir masing-masing instansi diumumkan setelah proses pengolahan nilai SKD dan SKB selesai. Kementerian PANRB, misalnya, menerbitkan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS pada Januari 2025.
Baca juga Cara Efektif Menguasai Materi SKD CPNS untuk Persiapan Tes
Mini FAQ
SKB CPNS adalah apa?
SKB CPNS adalah Seleksi Kompetensi Bidang, yaitu tahap seleksi yang digunakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan karakteristik pelamar sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.
Apakah semua peserta yang lulus SKD bisa mengikuti SKB?
Tidak. Berdasarkan ketentuan CPNS 2024, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD dan masuk dalam peringkat paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan untuk dapat mengikuti SKB.
Apa saja tes dalam SKB CPNS?
SKB umumnya menggunakan CAT BKN. Instansi tertentu juga dapat menambahkan tes seperti psikotes, tes bahasa asing, tes kesehatan, kesamaptaan, praktik kerja, wawancara, atau tes lain sesuai kebutuhan jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Berapa bobot SKD dan SKB CPNS?
Pada seleksi CPNS 2024, hasil akhir menggunakan bobot SKD sebesar 40% dan SKB sebesar 60%. Ketentuan untuk CPNS 2026 tetap perlu menunggu regulasi resmi terbaru dari pemerintah.
Apakah ketentuan SKB CPNS 2026 sudah resmi?
Belum. Hingga 7 September 2026, belum ada pengumuman resmi seleksi CPNS umum 2026 yang menetapkan formasi, jadwal, maupun ketentuan SKB terbaru. Informasi CPNS 2024 dapat digunakan sebagai gambaran sementara.
Kesimpulan
SKB CPNS adalah Seleksi Kompetensi Bidang, yakni tahap setelah SKD yang digunakan untuk mengukur kesesuaian kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan karakteristik peserta dengan jabatan yang dilamar. Materinya dapat berbeda karena disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing jabatan.
Pada CPNS 2024, peserta yang berhak maju ke SKB pada umumnya harus memenuhi nilai ambang batas sekaligus masuk peringkat paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. SKB menggunakan CAT BKN dan pada kondisi tertentu dapat dilengkapi tes tambahan seperti psikotes, tes bahasa asing, praktik kerja, kesamaptaan, atau wawancara sesuai ketentuan instansi.
Dalam penentuan hasil akhir CPNS 2024, SKD memiliki bobot 40% dan SKB 60%. Namun untuk CPNS 2026 atau seleksi berikutnya, peserta tetap perlu menunggu regulasi resmi terbaru dari pemerintah.




