Cuti CPNS – Berikut adalah ulasan terkait kebijakan cuti untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Perlu dicatat bahwa CPNS memiliki hak dan status yang setara dengan ASN atau Pegawai Negeri Sipil, termasuk hak untuk menerima gaji (dengan selisih 20%), tunjangan, dan hak untuk cuti dengan alasan yang sah.
Mau berlatih Soal-soal CPNS 2023? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2023 Sekarang juga!!
Meski memiliki hak cuti, CPNS tidak dapat langsung mengajukan cuti tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu. Berbeda dengan PNS yang memiliki tujuh jenis cuti, CPNS hanya dapat mengajukan empat jenis cuti, yaitu:
- Cuti Tahunan (12 hari kerja)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 313 Ayat 2, CPNS dan PNS berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah menjalani masa kerja selama satu tahun. Jika cuti tahunan tidak diambil pada tahun pertama, CPNS dan PNS berhak mendapatkan 18 hari cuti pada tahun berikutnya. Pengajuan cuti tahunan harus dilakukan dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada pejabat yang berwenang. - Cuti Melahirkan (3 bulan)
CPNS perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan tanpa syarat masa kerja tertentu. Pengajuan cuti melahirkan juga harus disertai dengan pernyataan tertulis. - Cuti Sakit
CPNS dan PNS berhak atas cuti sakit apabila mengalami sakit lebih dari satu hari hingga maksimal 14 hari. Durasi cuti sakit dapat diperpanjang hingga 12 bulan dan tambahan 6 bulan apabila belum sembuh sepenuhnya. Pengajuan cuti sakit harus disertakan dengan surat keterangan dokter atau bidan (untuk kasus keguguran). - Cuti Karena Alasan Penting (maksimal 60 hari)
CPNS dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan durasi maksimal 60 hari. Alasan penting yang dimaksud meliputi sakit keras anggota keluarga atau kematian anggota keluarga terdekat.
Dalam hal gaji, CPNS berhak menerima gaji selama masa cuti, kecuali untuk beberapa jenis cuti tertentu yang tidak ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan cuti ini harus dipatuhi dengan bijak oleh setiap CPNS dan PNS, agar tidak merugikan instansi dan negara. Selalu pastikan bahwa kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan tidak terbengkalai selama masa cuti.
Program 30 Day Challenge untuk CPNS 2023
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “CPNS2023” untuk mendapat diskon sebesar Rp 20,000.
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.